Laman

Tampilkan postingan dengan label Matan Abu Syuja' (Kitab Thaharah). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Matan Abu Syuja' (Kitab Thaharah). Tampilkan semua postingan

Perkara-Perkara Yang Mengharuskan Mandi


🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 17 Muharram 1437H / 30 Oktober 2015M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 20 | Perkara-Perkara Yang Mengharuskan Mandi
⬇ Download Audio: https://goo.gl/rlqbLm
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

MATAN KITAB:

(فصل) والذي يوجب الغسل ستة أشياء ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة.

Dan perkara-perkara yang membuat seseorang wajib untuk mandi junub (ghusl) ada 6 (enam) perkara:

Tiga perkara diantaranya berlaku untuk laki-laki maupun wanita yaitu: (1) senggama, (2) keluar sperma, (3) mati.

Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu (4) haid, (5) nifas, (6) melahirkan (wiladah).
➖➖➖➖➖➖➖➖

PERKARA-PERKARA YANG MENGHARUSKAN MANDI

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, و بعد.

Para Sahabat sekalian, para anggota Bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-20 ini kita akan membahas pasal yang terbaru yaitu tentang thahārah yang ke-2 yaitu "Al-Ghusl (mandi)".

قال المصنف:
((والذي يوجب الغسل ستة أشياء: ثلاثة تشترك فيها الرجل والنساء))

((Dan perkara-perkara/sebab-sebab yang membuat seseorang wajib untuk mandi ada 6 perkara: yang mana 3 sebab/perkara berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita))

Al-Ghusl (mandi) dengan mencuci seluruh badan hukumnya adalah wajib bagi orang-orang yang sudah mukallaf (orang-orang yang sudah berlaku wajib hukum shalat baginya), apabila terdapat sebab-sebabnya.

Dalil:
• Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ

"Dan apabila kalian junub maka bersucilah (mandilah)." (Al-Māidah 6)

Definisi beberapa istilah yang dipakai diantaranya:

⑴ AL-GHUSLU (الغسل)

لغة: إفاضة الماء على شيئ

Secara bahasa: menumpahkan air pada sesuatu

إصتلاحا: تعميم البدن بالماء بنية معتبرة

Secara istilah: meratakan air di seluruh permukaan badan dengan niat yang dianggap/diperbolehkan oleh syari'at.

⑵ AL-JANĀBAH (الجنابة)

لغة: البعد

Secara bahasa: jauh

إصتلاحا: إنزال المنى أو التقاء الختانين

Secara istilah: keluarnya air mani dan bertemunya 2 khitan (kemaluan laki-laki & kemaluan wanita)

Disebut sebagai al-janābah (junub) karena hal itu menyebabkan seseorang terjauh (menjauh) dari shalat, karena dilarang orang yang junub untuk melaksanakan shalat.

Pembahasan Penulis dalam masalah ini ada 2 bagian:

■ BAGIAN PERTAMA

Sebab-sebab yang berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita.

قال المصنف:
((ثلاثة تشترك فيها الرجل و النساء))

((Tiga sebab/perkara yang berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita))

● SEBAB PERTAMA

قال المصنف:
((التقاء الختانين))

((Bertemunya 2 khitān))

⇒ Yang dimaksud 2 khitan adalah kemaluan laki-laki & kemaluan wanita.

Maka apabila telah bertemu antara 2 khitan maka wajib hukumnya untuk mandi junub, yaitu apabila seseorang telah melakukan jima', baik dia keluar cairan mani atau tidak keluar cairan mani.

Maka apabila sudah bertemu, secara otomatis maka hukumnya adalah wajib.

Dan ini adalah kesepakatan (ittifāq) para Imam Madzhab yang 4 dan diriwayatkan bahwa hal itu adalah ijma' para ulama.

Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, Beliau berkata:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإنْ لَمْ يُنْزِلْ (رواه مسلم)

"Apabila seseorang telah duduk di antara cabang wanita yang 4* dan telah bertemu antara khitan dengan khitan** maka telah wajib hukum mandi, walaupun tidak keluar cairan mani."

(HR Muslim)

*maksudnya adalah telah berhubungan dengan wanita tersebut

** 2 khaitan yaitu kemaluan laki-laki & kemaluan wanita

Ada beberapa catatan tambahan dalam masalah ini;

⑴ Apabila hanya bersentuhan antara kemaluan wanita dengan kemaluan laki-laki tanpa masuk ke dalamnya dan tanpa keluar air mani maka tidak wajib mandi.

Ini dikatakan ijma' oleh Imam Nawawi, Ibnu Qudāmah dan Imam Asy-Syaukāni didalam masalah ini.

⑵ Jika kemaluan laki-lak

Perkara Perkara Yang Dapat Membatalkan Wudhu (Bagian 1)


🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 03 Muharram 1437 / 16 Oktober 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 18 | Bab Wudhū - Perkara Perkara Yang Dapat Membatalkan Wudhu
⬇ Download Audio: https://goo.gl/6GlrDZ
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

MATAN KITAB

(فصل) والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.

Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam): sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang), tidur dalam keadaan tidak tetap, hilang akal karena mabuk atau sakit, sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu Wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-18 ini kita akan membahas tentang "Nawāqidhul Wudhū' (perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhū')".

قال المصنف:
((والذي ينقض الوضوء ستة أشياء))

((Dan perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhū' ada 6 macam))

Pada hakikatnya para ulama membahas lebih dari 6 perkara tentang pembatal wudhū'.

● PEMBATAL PERTAMA ●

قال المصنف:
((ما خرج من السبيلين))

((Apa-apa yang keluar dari 2 jalan))

⇒ Yaitu maksudnya adalah qubūl maupun dubur.

Yang keluar dari qubūl maupun dubur ada 2 kategori;

◆ ⑴ Hal-hal yang keluar dengan wajar

Misalnya: buang air kecil, buang air besar, cairan mani, cairan madzi, cairan wadhi, darah haidh, darah nifas dan buang angin.

Dalil:
• ⑴ Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟

"Dan jika kalian dalam keadaan junub maka bersucilah dan jika kalian dalam keadaan sakit atau buang air atau menyentuh wanita dan kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah." (Al-Maidah 6)

• ⑵ Hadīts riwayat Bukhāri

سئل ابو هريرة رضي الله عنه عن الحدث قال رضي الله عنه ( فساء أو ضراط )

Ketika Abū Hurairah ditanya tentang (makna) hadats, maka beliau menjawab, "Dia adalah fusāun (buang angin yang tidak bersuara) atau dhurāthun (buang air yang bersuara)."

• ⑶ Hadīts 'Ali radhiyallāhu Ta'āla 'anhu

Tatkala 'Ali radhiyallāhu 'anhu bertanya dengan mengutus seseorang bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang cairan madzi maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab,

يغسل ذكره ويتوضأ

"Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhū'." (HR. Abū Dawūd, An-Nasāi dan Bayhaqi)

• ⑷ Ijmā' para ulama bahwasanya air mani membatalkan wudhū'.

Dan dalil-dalil lain yang menjelaskan tentang batalnya wudhū' seseorang dari hal-hal yang keluar dari qubūl maupun dubur secara wajar.

◆ ⑵ Hal-hal yang keluar dengan tidak wajar (jarang terjadi)

Misal: keluarnya batu, ulat, belatung, darah wasir (ambeien)

Jumhūr (mayoritas) fuqaha dari kalangan Syāfi'iyyah, Hanāfiyyah dan Hanābilah berpendapat bahwa hal itu semua membatalkan wudhū'.

Kenapa? Karena sesuatu itu keluar dari tempat keluarnya hadats/kotoran sehingga tidak terlepas dia akan keluar bersama kotoran walaupun sedikit.

■ Ada beberapa catatan tambahan yang perlu ditambahkan;

CATATAN TAMBAHAN ⑴
Bagaimana apabila buang angin keluar bukan dari dubur melainkan keluar dari qubūl? Dan ini banyak terjadi di kalangan wanita.

Jawaban:
Hal itu membatalkan wudhū'.

Dalil:
Ijmā', sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudāmah.

Berdasarkan keumuman hadits, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,

لا تقبل صلاة من أحدث حتى يتوضأ قال رجل من حضرموت : ما الحدث يا ابا هريرة ؟ قال : فساء أوضراط

"Tidak diterima shalat seseorang yang hadats sampai dia berwudhū'."

Kemudian seseorang dari Hadramaut bertanya kepada Abū Hura

Perkara Perkara Yang Dapat Membatalkan Wudhu (bagian 2)


🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 10 Muharram 1437 / 23 Oktober 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 19 | Bab Wudhū' - Perkara Perkara Yang Dapat Membatalkan Wudhu (bagian 2)
⬇ Download Audio: https://goo.gl/7naozs
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati Allāh Subhānahu Wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-19 ini kita akan melanjutkan pembahasan tentang pembatal-pembatal wudhū' selanjutnya.

■ PEMBATAL KEEMPAT

قال المصنف:
((ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل))

((Dan sentuhan kulit seorang lelaki terhadap wanita ajnabi/asing (wanita yang bukan mahramnya) tanpa adanya pembatas))

Di dalam madzhab Syāfi'iyyah, termasuk pembatal wudhū' adalah seorang lelaki dewasa yang menyentuh kulit seorang wanita dewasa tanpa penghalang (semisal kain) yang bukan mahramnya, baik mahram secara nashab maupun mahram karena susuan.

Dan termasuk wanita selain mahram adalah istrinya dan ini adalah termasuk ajnabi.

◆ Dalil pendapat ini, diantaranya firman Allāh Ta'āla:

(وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ...)

... أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

"...Atau kalian menyentuh wanita dan tidak mendapatkan air maka bertayamumlah."

(An-Nisā 43)

Didalam ayat ini, Allāh Ta'āla menggandengkan kalimat :

أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ

"Menyentuh wanita"

Setelah kalimat:

أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِط

"Atau apabila salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air"

⇒ Hal ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wudhū' sebagaimana buang air membatalkan wudhū'.

Dan kata لامس maknanya secara zhāhir adalah menyentuh antara kulit dengan kulit.

Disana ada permasalahan yang perlu kita ketahui yaitu,

APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHŪ' ATAU TIDAK?

Para ulama ahli fiqh terbagi menjadi 3 pendapat;

● PENDAPAT ⑴

Menyentuh wanita selain mahram yang baligh & berakal membatalkan wudhū'.

Ini adalah madzhab Syāfi'iyyah sebagaimana yang sudah dijelaskan.

● PENDAPAT ⑵

Menyentuh wanita membatalkan wudhū' apabila disertai dengan syahwat atau rasa lezat.

Ini adalah pendapat Imam Mālik dan juga salah satu riwayat di dalam madzhab Hanbali.

● PENDAPAT ⑶

Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhū'.

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanīfah dan juga salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali.

Pendapat yang kuat, wallāhu a'lam, adalah pendapat yang ke ⑶, yaitu bahwasanya menyentuh wanita baik dengan adanya pembatas atau tanpa adanya pembatas tidak membatalkan wudhū', KECUALI jika keluar sesuatu dari kemaluannya.

Dan pendapat ini adalah pendapat sebagian para salaf dan dipilih juga oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, Imam Ash-Shan'āni, Syaikh Bin Bāz, Syaikh Al-Albāni, Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan juga merupakan fatwa dari Lajnah Dāimah (Lembaga Fatwa) yang berada di Saudi Arabia.

Diantara dalilnya:

◆ Dalil ⑴

Makna kata "الامس" didalam ayat tersebut tidaklah dimaksud zhāhir secara maknanya dan (tidak) diartikan "menyentuh" antara kulit dengan kulit.

Karena kata "الامس" banyak digunakan di dalam ayat-ayat Al-Qurān dan yang dimaksudkan adalah jima' atau kinayah dari jima' (berhubungan antara suami & istri).

Sebagaimana dalam firman Allāh Subhānahu Wa Ta'āla :

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ

"Dan jika kalian mencerai/menthalaq mereka (yaitu para istri) sebelum kalian menyentuh mereka."

(Al-Baqarah 237)

⇒ Menyentuh disini adalah jima'.

◆ Dalil ⑵

Ibnu 'Abbās yang dijuluki sebagai "Penterjemah Al-Qurān" mentafsirkan makna "الامس" yang terdapat surat An-Nisā 43 maknanya adalah jima'.

... أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

"...Atau kalian menyentuh wanita dan tidak mendapatkan air maka bertayamumlah."

(An-Nisā 43)

⇒ Menyentuh wanita disini adalah jima', kata beliau.

◆ Dalil ⑶

Hadits shahīh riwayat Tirmidzi, Abū Dāwūd

MACAM-MACAM KEWAJIBAN (RUKUN) & SUNNAH WUDHU

sumber :

🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 18 Dzulhijjah 1436 / 2 Oktober 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syujā' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 16 | Bab Wudhū - Sunnah-Sunnah Di Dalam Berwudhū'
⬇ Download audio:
https://www.dropbox.com/s/raq9lgodng7vsig/H016%20Sunah%20Sunah%20Wudhu.mp3?dl=0
-----------------------------------
MATAN KITAB

(فصل) وسنته عشرة أشياء التسمية وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح جميع الرأس ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والمولاة.

Sunnahnya wudhū' ada 10:
⑴ Membaca bismillāh.
⑵ Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air.
⑶ Berkumur, menghirup air ke hidung.
⑷ Mengusap seluruh kepala.
⑸ Mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru.
⑹ Menyisir jenggot tebal dengan jari.
⑺ Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki.
⑻ Mendahulukan bagian kanan dari kiri.
⑼ Menyucikan masing-masing tiga kali.
⑽ Berkesinambungan.
➖➖➖➖➖➖➖

MACAM-MACAM KEWAJIBAN (RUKUN) & SUNNAH WUDHŪ'

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat Bimbingan Islam sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kali ini kita akan memasuki halaqah yang ke-16. Dan pada halaqah kali ini kita akan membahas tentang "Sunnah-sunnah di dalam berwudhū'."

Para Sahabat sekalian,

Sunnah-sunnah ini adalah penyempurna wudhū' seseorang dan dianjurkan seseorang Muslim untuk menyempurnakan wudhū'nya sebisa mungkin, semampu yang dia bisa lakukan walaupun dalam keadaan yang kurang disukai.

Misalnya:

√ Pada saat musim panas sehingga tidak tersedia kecuali air panas untuk berwudhū'.

Atau sebaliknya,

√ Pada musim dingin tidak tersedia kecuali air yang sangat dingin untuk berwudhū'.

Maka tatkala seseorang menemui kondisi tersebut dan dia tetap menyempurnakan wudhū'nya, maka dia akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disabdakan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Kata Beliau:

أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ.

"Rasūlullāh bertanya kepada para shahābatnya:

'Maukah kalian aku tunjukkan pada amalan yang menjadikan Allāh menghapus dosa-dosa kalian dan mengangkat derajat kalian?'

Mereka (para shahābat). menjawab:

'Mau, yā Rasūlullah.'

Maka Beliau bersabda:

'Menyempurnakan wudhū' walaupun pada keadaan yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat berikutnya sesudah selesai shalat, maka ketahuilah itu adalah ribāth'."

(HR. Muslim, Nasāi dan Tirmidzi).

⇒ Ar-Ribāth adalah salah satu amalan dalam jihad yaitu menjaga perbatasan dalam perang.

Oleh karena itu, kita berusaha semaksimal mungkin untuk bisa menyempurnakan wudhū' kita.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Penulis mengatakan di dalam matannya:

((وسنته عشرة أشياء))

((Dan sunnah-sunnah di dalam wudhū' ada 10 macam))

• PERTAMA •

((التسمية))

((Dengan mengucapkan bismillāh))

• KEDUA •

((وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء))
((Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana))

• KETIGA •

((والمضمضة والاستنشاق))

((Berkumur-kumur dan juga mengeluarkan air dari hidung))

• KEEMPAT •

((ومسح جميع الرأس))

((Mengusap seluruh kepala))

• KELIMA •

((ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد))

((Mengusap kedua telinga, baik bagian luar dan juga bagian dalamnya dengan air yang baru))

• KEENAM •

((وتخليل اللحية الكثة))

((Menyela-nyela janggut yang tebal))

⇒ Agar air wudhū' nya merata.

Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu:

أَنَّ النبي صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ

"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam apabila Beliau berwudhū', Beliau mengambil air setelapak tangan, kemudian memasukkan air ke dalam janggutnya dari bawah dagunya, kemudian menyela-nyela janggutnya."

(Hadits hasan riwayat Abū Dāwūd)

• KETUJUH •

((وتخليل أصابع اليدين والرجلين))

((Menyela-nyela/membasuh di sela-sela jari-jari tangan dan jari-jari kaki))

Dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ الْأَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ

"Apabila kamu berwudhū', maka basuhlah di sela-sela jari tangan dan jari-jari kaki."

(Hadits hasan riwayat Tirmidzi).

• KEDELAPAN •

• KESEMBILAN •

• KESEPULUH •

Yaitu,

((وتقديم اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والمولاة))

((Mendahulukan bagian kanan, kemudian mengulang tiga kali dan muwalāt))

⇒ Muwalāt: berkesinambungan antara anggota wudhu' satu kemudian anggota wudhu' yang lainnya telah disebutkan di dalam hadits 'Utsmān yang telah lalu.

Yang terakhir, bahwasanya hendaknya kita berdo'a setelah berwudhū'.

Dalam hadits Muslim, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

"Setiap orang diantara kalian yang berwudhū' dan mencapai puncak atau menyempurnakan wudhū'nya, kemudian berdo'a:

['Asyhadu an lā ilāha illallāh wa anna Muhammadar Rasūlullāh]

'Aku bersaksi bahwasanya tiada ilah-tidak ada Tuhan-yang berhak disembah selain Allāh dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allāh Subhānahu wa Ta'āla'

Maka akan dibukakan baginya delapan pintu surga, dan dia bisa masuk dari mana saja pintu yang dia kehendaki".

Demikian.

وصلى الله على نبينا محمد
وآخر دعونا أن الحمد لله رب العلمين
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
________________________________
📦 Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📝 Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:
🌐 http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran

MACAM-MACAM KEWAJIBAN (RUKUN) DAN SUNNAH WUDHU

MACAM-MACAM KEWAJIBAN (RUKUN) DAN SUNNAH WUDHU





Sumber :

🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 27 Dzulqa'dah 1436 / 11 September 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syujā' | Kitāb Thaharā
🔊 Kajian 15 | Bab Wudhū - Macam-Macam Kewajiban (Rukun)
⬇ Download Audio:
https://www.dropbox.com/s/fq6lbjn9eemc240/H015%20Rukun%20Rukun%20Wudhu.mp3?dl=0
-----------------------------------
MATAN KITAB

(فصل) وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه.

Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
1. Niat saat membasuh muka.[1]
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.[2]
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.
➖➖➖➖➖➖➖

MACAM-MACAM KEWAJIBAN (RUKUN) DAN SUNNAH WUDHŪ'

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah kali ini Penulis akan memulai membahas tentang perkara-perkara yang terkait dengan kewajiban-kewajiban (rukun-rukun) dan sunnah-sunnah wudhū'.

■ KEWAJIBAN WUDHŪ'

((وفروض الوضوء ستة أشياء))

((Dan kewajiban-kewajiban/rukun-rukun wudhū' ada 6 perkara))

Yang dimaksud furūdhul (rukun-rukun) di dalam wudhū' adalah apabila seseorang meninggalkan rukun atau kewajiban tersebut maka wudhū' seseorang menjadi tidak sah.

Di dalam banyak pembahasan bahwa kewajiban (al-fardh) dan rukun adalah kalimat (kata) yang bersinonim (maknanya sama).

Al-wudhū'u (الوُضُوْعُ):

◆ Secara bahasa dia berasal dari الوَضَاءَةُ (kebaikan/kebersihan)

◆ Secara istilah adalah menggunakan air untuk membersihkan anggota wudhū' yang telah ditentukan didalam ayat.

Allāh Ta'āla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat maka basuhlah/cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku serta usaplah kepala kalian dan basuhlah kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki." (Al-Māidah 6)

Disini Mushannif mengatakan :
"Dan kewajiban/rukun dalam wudhū' ada 6 perkara".

Secara ringkas beliau menyebutkan :

• PERTAMA

((النية عند غسل الوجه))

((Niat pada saat membasuh muka))

• KEDUA

((وغسل الوجه))

((Membasuh muka))

• KETIGA

((وغسل اليدين إلى المرفقين))

((Membasuh/mencuci kedua tangan sampai siku tangan))

• KEEMPAT

((ومسح بعض الرأس))

((Mengusap sebagian kepala))

• KELIMA

((وغسل الرجلين إلى الكعبين))

((Membasuh/mencuci kedua kaki sampai dengan mata kaki))

• KEENAM

((والترتيب على ما ذكرناه))

((Berurutan/tertib sesuai dengan apa yang telah disebutkan))


Para Sahabat sekalian, sebelum kita menerangkan furūdhul wudhū', kita akan menyebutkan:
■ SYARAT-SYARAT WUDHŪ'

⑴ Islam

⑵ Tamyiz (bisa membedakan)

⑶ Taklīf (seorang yang baligh dan berakal)

⑷ Bersih dari haidh dan nifās

⑸ Air yang dipakai adalah air yang thahūrun (suci dan mensucikan)

⑹ Menghilangkan penghalang yang menghalangi antara air dengan kulit, seperti cat dan lainnya, karena akan menghalangi sampainya air ke kulit.

Kemudian, para Sahabat sekalian, kita akan membahas furūdhul wudhū' yang disebutkan oleh Penulis.

■ KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WUDHŪ'

⑴ NIAT

Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya." (HR. Bukhāri dan Muslim)

Oleh karena itu didalam madzhab Syāfi'ī disebutkan bahwasanya waktu niat yang wajib adalah "manakala seseorang hendak membasuh wajahnya".

Karena wajah adalah anggota pertama yang wajib dibasuh. Adapun apabila berniat sebelum itu maka hukumnya menjadi mustahab, seperti berniat pada saat mulai mencuci kedua telapak tangan.

Mengenai masalah niat ini terdapat khilaf para ulama, apakah dia termasuk kewajiban atau sunnah dalam wudhū'.

⑵ MENCUCI WAJAH

Dalil : Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

"Basuhlah wajah-wajah kalian."َ (Al-Māidah 6)

⇒Maksud al-ghasl (mencuci) yaitu mengalirkan air pada anggota wudhū' dan meratakannya.

⇒Maksud al-wajh (wajah) menurut Ibnu Katsir bahwasanya batasan wajah menurut para ahli fiqh :

√ Panjangnya : mulai tumbuhnya rambut di kepala atas sampai ujung dagu.
√ Lebarnya : antara kedua telinga.

Membasuh wajah, para ulama ittifaq (bersepakat) bahwa wajah termasuk anggota tubuh.

⑶ MEMBASUH KEDUA TANGAN SAMPAI KEDUA SIKU

Dalil : Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla :

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

"Dan cucilah kedua tangan kalian sampai (kedua) siku."

⇒Makna إِلَى adalah مَعَ atau maksudnya siku termasuk didalam anggota wudhū'.

Maknanya disini adalah wajib meratakan air ke seluruh kulit maupun bulu yang ada ditangan dan menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi air tersebut sampai kepada kulit.

⑷ MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA

Allāh Ta'āla berfirman :

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

"Dan usaplah (sebagian dari) kepala kalian." (Al-Māidah 6)

Ini adalah pendapat di kalangan Asy-Syāfi'iyyah dengan berdalil pada bahwa huruf ب di ayat tersebut adalah bermakna litab'īdh (sebagian), bukan seluruhnya.

Namun pendapat yang rājih/kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Malikiyyah, Hanabilah dan yang lainnya; yaitu bahwa "Merupakan kewajiban adalah mengusap seluruh kepala".

Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, Syaikh Bin Bāz, Syaikh 'Utsaimin dan Syaikh Al-Albāni.

Dalil :

⑴ Bahwasanya huruf ب pada ayat diatas tidaklah menunjukkan makna sebagian.

Hal ini diperkuat dengan beberapa keterangan dari hadits-hadits yang lain.

⑵ Hadits yang menerangkan tentang tata cara wudhū' Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menunjukkan bahwasanya yang dimaksud mengusap kepala adalah seluruh kepala (bukan sebagiannya).

Namun demikian, dikalangan Syāfi'iyyah juga bersepakat bahwa merupakan kesempurnaan adalah apabila mengusap seluruh kepala.

Akan tetapi apabila hanya sebagian kepala diusap maka tetap sah.

Pendapat yang benar adalah pendapat jumhūr yaitu bahwasanya mengusap kepala adalah termasuk kewajiban dalam wudhū'.

Dalil jumhur :
Hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :

فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ

"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memulai kedua tangannya dari depan dan mengembalikkannya dari belakang."

بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mulai dari depan kemudian ditarik belakang sampai tengkuknya, kemudian dikembalikan lagi kedepan ke tempat Beliau memulai mengusap kepalanya nya."

(HR. Bukhāri dan Muslim)

Lalu, berapa jumlah usapan yang dilakukan?

Pendapat jumhūr bahwasanya jumlah usapan yang dilakukan hanya sekali saja dan tidak disyari'atkan untuk diusap berulang-ulang, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhāri dan Muslim :

فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهٍمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً

"Kemudian Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengusap kepalanya dimulai dari depan dan dikembalikan dari belakang sekali saja."

(HR. Bukhari Muslim dengan lafazh dari Muslim)

◆ Hukum mengusap telinga

Dalam madzhab Syāfi'īyyah bahwasanya mengusap telinga termasuk ke dalam sunnah wudhū', bukan masuk ke dalam wajib wudhū'.

Namun yang dirajihkan oleh Syaikh Bin Bāz, Syaikh 'Utsaimin dan merupakan fatwa Lajnah Dāimah adalah pendapat Hanābilah yang mengatakan bahwa "Wajib hukumnya mengusap telinga."

Dalil :
Hadits dari Ibnu 'Umar bahwasanya beliau berkata :

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

"Bahwasanya kedua telinga termasuk dari kepala."

(HR. Daruquthni dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahīhul Jāmi')

Oleh karenanya wajib mengusap telinga sebagaimana wajib mengusap kepala karena telinga mengambil hukum kepala.

Tata cara mengusap kepala yaitu:

• Dimulai dari depan kemudian ditarik ke belakang sampai tengkuk.
• Kemudian dikembalikan lagi ke depan sampai dimulainya usapan tadi.
• Kemudian mengusap kedua telinga bagian depan, luar maupun dalam tanpa mengambil kembali air yang baru.

⑸ MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI MATA KAKI

Dalil 1) :

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Dan membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki." (Al-Māidah 6)

⇒Dan makna إِلَى disini sebagaimana yang telah disebutkan yaitu maknanya مَعَ, membasuh kedua kaki dan juga sampai kedua mata kakinya.

Dalil 2)

Ijma' para ulama bahwasanya wajibnya mencuci kedua kaki sampai mata kaki (mata kaki adalah termasuk bagian tubuh yang harus dicuci).

Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memperingatkan dengan peringatan yang keras saat seorang shahabat yang ada sebagian dari kakinya yang tidak terbasuh, padahal hanya kecil (sebesar mata uang).

Maka kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :

ويل للأعقاب من النار, إسبغ الوضوع

"Celakalah kaki-kaki (yang terbuat) dari api-api neraka, sempurnakanlah wudhū'."
(Hadits shahih riwayat Ahmad)

Maksudnya adalah celakalah bagi pemilik-pemilik kaki yang melalaikan didalam menyempurnakan wudhū' nya didalam mencucinya.

Oleh karena itu para sahabat, hendaknya kita mawas diri dan berusaha untuk menyempurnakan wudhū' kita.

⑹ BERURUTAN

Yaitu melakukannya secara berurutan sesuai dengan perintah Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dan rukun tartib dalam berwudhū' adalah termasuk fardhu sehingga tidak sah seseorang apabila dia berwudhū' tidak sesuai dengan urutan yang telah diperintahkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ini adalah pendapat jumhur dikalangan Syāfi'īyyah, Malikiyyah dan Hanabilah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Bin Bāz, Syaikh 'Utsaimin dan juga fatwa Lajnah Daimah.

Dan tidak disebutkan dalam matan bahwasanya termasuk furūdhul wudhū' dari kalangan jumhur selain Syāfi'iyyah adalah:

⑺ MUWĀLAH

Maksudnya adalah seseorang mencuci bagian anggota wudhū' langsung setelah dia selesai mencuci dari anggota wudhū' yang sebelumnya.

Muwālah ini termasuk furūdhul wudhū' di dalam madzhab Malikiyyah dan Hanabilah seta dipilih oleh Syaikh Bin Bāz dan Syaikh 'Utsaimin.

Adapun madzhab Syāfi'īyyah maka muwālah tidak termasuk didalam rukun wudhū' sehingga tidak disebutkan dalam matan.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan taufiq kepada kita agar kita dapat beribadah sesuai dengan tuntunan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan terhindar dari peringatan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam terhadap orang-orang yang tidak menyempurnakan wudhū' nya, yang meremehkan wudhū' nya dan meremehkan thahārahnya.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين
__________________________
♻ PROGRAM TEBAR QURBAN
CINTA SEDEKAH dan Group Bimbingan Islam

▪Paket Sapi A 19.250.000
Untuk 7 orang @Rp. 2.750.000
▪Paket Sapi B 15.750.000
Untuk 7 Orang @Rp. 2.250.000
▪Kambing A Rp. 2.500.000
▪Kambing B Rp. 2.300.000
▪Kambing C Rp. 2.100.000

SALURKAN Qurban anda melalui:
💳 Rek. Bank Muamalat
Cab. Cibubur No Rek 3310004579
a.n. Cinta Sedekah

📱 Konfirmasi
SMS ke 0878 8145 8000
Dengan format: Nama#Domisili#PaketQurban#JumlahTransfer
Contoh:
Musa#Yogyakarta#2 Paket Kambing A#5.000.000
Isa#Solo#1/7 Paket Sapi B#2.250.000

🌐 www.cintasedekah.org

👥 Fb: Cinta Sedekah


KEUTAMAAN, HUKUM DAN ANJURAN BERWUDHU

KEUTAMAAN, HUKUM DAN ANJURAN BERWUDHU







Sumber :

🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 20 Dzulqa'dah 1436 / 4 September 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syujā' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 14 | Bab Wudhū - Keutamaan,  Hukum & Anjuran Berwudhū
➖➖➖➖➖➖➖
KEUTAMAAN, HUKUM DAN ANJURAN BERWUDHU

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-14 ini kita akan membahas tentang permasalahan di dalam wudhū'.

Namun sebelumnya kita akan menjelaskan keutamaan-keutamaan di dalam wudhū'.

■ KEUTAMAAN WUDHŪ' ·

⑴ Wudhū' adalah bentuk kesucian/thahārah yang dicintai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Allāh Ta'āla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang senantiasa bersuci." (Al-Baqarah 222)

⑵ Kesucian adalah sebagian dari iman.

Dalam sebuah hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

الطُّهورُ شَطْرُ الإيمان

"Kesucian/thahārah adalah sebagian dari keimanan." (HR. Muslim)

⑶ Berwudhū' sebelum tidur adalah sebab seseorang mati diatas fithrah.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ...إِلَى قَوْلِهِ صلى الله عليه و سلم: فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَة

"Apabila kamu hendak tidur maka barwudhū' lah seperti wudhū' mu untuk shalat... sampai sabda Rasūlullāh: ِ
"Apabila kamu mati pada malam tersebut maka engkau mati diatas fithrah." (HR. Bukhari dan Muslim)

⑷ Dalam berwudhū' adalah sebab seseorang lebih mudah dikabulkan do'anya.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَبيتُ عَلَى ذِكْرٍ طَاهِراً فَيَتَعَـارّ مِنَ الّليْلِ، فَيَسْأَلُ الله خَيْراً مِنَ الدّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاّ أَعْطَـاهُ إِيّـاهُ

"Tidak ada seorang Muslim pun yang dia tidur di malam hari dalam keadaan berdzikir dan bersuci, kemudian terbangun ditengah malam dan meminta kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla kebaikan didunia maupun di akhirat, niscaya Allāh Subhānahu wa Ta'āla akan memberikan apa yang dia minta." (Hadits shahih, riwayat Abū Dāwūd)

⑸ Berwudhū' adalah sebab diampunkannya dosa seseorang.

Dalam sebuah hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَوُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang berwudhū' seperti wudhū'ku ini, kemudian shalat 2 raka'at dan tidak terlintas pada hatinya pikiran-pikiran yang merusak urusan shalatnya, niscaya dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lampau." (HR. Bukhāri dan Muslim)

⑹ Wudhū' adalah sebab seseorang masuk ke dalam surga.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَهُ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، فَيُقْبِلُ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلا وَجَبَ لَهُ الْجَنَّةُ

"Tidaklah seorang muslim berwudhū' lalu dia membaguskan wudhū' nya dan shalat 2 raka'at dalam keadaan hati dan wajahnya khusyū' pada 2 raka'at (shalat) tersebut kecuali wajib baginya untuk mendapatkan surga." (HR. Muslim)

Para Sahabat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada point yang ke-2 tentang:

■ HUKUM BERWUDHŪ'

Bahwasanya hukum berwudhū' adalah wajib apabila menyertai ibadah-ibadah yang wajib.

Dan hukumnya menjadi sunnah apabila dia menyertai ibadah-ibadah yang sunnah.

Akan tetapi ibadah yang sunnah seperti shalat sunnah maka dia tidak sah kecuali disertai dengan wudhū'.

Pada point yang ke-3 tentang:

■ ANJURAN UNTUK MENJAGA WUDHŪ'

Yaitu agar senantiasa seorang muslim didalam keadaan bersuci. Rasūlullāh shallallāhu'alayhi wa sallam memberikan pujian dalam haditsnya:

ولا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن

"Dan tidak ada seorangpun yang menjaga wudhū'nya kecuali dia orang yang beriman." (HR. Ahmad dan Ibnu Mājah)

Menunjukkan bahwasanya seseorang yang dia senantiasa menjaga wudhū' nya terdorong dari rasa iman di dalam hatinya.
Marilah kita simak tentang kisah Bilāl radhiyallāhu Ta'āla 'anhu tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada Bilāl:

يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ

"Wahai Bilāl, ceritakanlah kepadaku tentang amalan yang telah engkau amalkan yang paling engkau harapkan didalam Islam? Karena sesungguhnya aku mendengar suara langkah sandalmu di surga."

Maka Bilāl menjawab:
"Tidaklah aku melakukan amalan yang paling aku harapkan pahalanya melainkan sebuah amalan yaitu aku bersuci kapan saja, baik pada saat malam hari atau siang hari, kecuali aku shalat setelahnya."

(Muttafaqun 'alayh, HR. Bukhāri Muslim)

Hadits ini menunjukkan:

⑴ Keutamaan Bilāl radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dan ini adalah busyrā (kabar gembira) kepada Bilāl bahwasanya dia termasuk penduduk surga.

⑵ Keutamaan untuk menjaga wudhū' dan shalat setelah kita berwudhū'.

Demikian yang bisa kita sampaikan.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم.
وآخر دعونا عن الحمد لله رب العلمين

__________________________
♻ PROGRAM TEBAR QURBAN
CINTA SEDEKAH dan Group Bimbingan Islam

▪Paket Sapi A 19.250.000
Untuk 7 orang @Rp. 2.750.000
▪Paket Sapi B 15.750.000
Untuk 7 Orang @Rp. 2.250.000
▪Kambing A Rp. 2.500.000
▪Kambing B Rp. 2.300.000
▪Kambing C Rp. 2.100.000

SALURKAN Qurban anda melalui:
💳 Rek. Bank Muamalat
Cab. Cibubur No Rek 3310004579
a.n. Cinta Sedekah

📱 Konfirmasi
SMS ke 0878 8145 8000
Dengan format: Nama#Domisili#PaketQurban#JumlahTransfer
Contoh:
Musa#Yogyakarta#2 Paket Kambing A#5.000.000
Isa#Solo#1/7 Paket Sapi B#2.250.000

🌐 www.cintasedekah.org

👥 Fb: Cinta Sedekah


Hukum Bersiwak

Hukum Bersiwak

Sumber :
🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 13 Dzulqa'dah 1436 / 28 Agustus 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syujā' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 13 | Hukum Bersiwak- Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Siwak
⬇ Link download:
https://drive.google.com/file/d/0B1e0BM9z9hzYT1FfT2tXSEZEYk0/view?usp=docslist_api
-----------------------------------

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-13 ini, Penulis rahimahullāh melanjutkan pembahasan tentang siwak.

قال المصنف:
((فصل: والسواك مستحاب في كل حال، إلا بعد الزوال للصائم، و هو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره، و عند الإستيقاظ من النوم، وعند القيام الصلاة))

Para sahabat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Ada beberapa point yang akan kita simpulkan dalam masalah siwak kali ini.

PERTAMA
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SIWAK?

Siwak adalah nama akar atau ranting dari pohon yang digunakan untuk bersiwak atau membersihkan gigi dan mulut.

Dan yang terbaik-dikatakan oleh para ulama-adalah dari pohon al-arak, namun pohon lain pun bisa digunakan dengan syarat :
⑴ Seratnya lembut
⑵ Dapat membersihkan
⑶ Tidak berjatuhan pada saat digunakan

Secara umum dikatakan, siwak adalah alat yang digunakan untuk bersiwak atau membersihkan mulut.

KEDUA
HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK

Berkata Muallif (Penulis) rahimahullāh di dalam matannya:

((والسواك مستحاب في كل حال))

((Dan bersiwak hukumnya mustahāb (sangat dianjurkan dan sunnah) dalam setiap waktu))

Ini adalah pendapat madzhab Syāfi'ī dan juga pendapat madzhab jumhūr ulama bahwa hukumnya mustahāb (sunnah) dan sangat dianjurkan.

Dan disana ada pendapat yang lain yang lemah bahwasanya mengatakan siwak hukumnya adalah wajib, ini pendapat Imām Dāwud Azh-Zhāhiri.

Para sahabat rahimakumullāh,

Bersiwak termasuk sunnah yang sangat disukai dan sering dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Bahkan tatkala menjelang wafat Beliau, Beliau masih memiliki keinginan untuk bersiwak sehingga mengisyaratkan kepada 'Āisyah bahwasanya Beliau ingin bersiwak.

Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim menghidupkan sunnah ini dan tidak melecehkan atau menghina orang-orang yang menghidupkan sunnah ini, yaitu yang mereka bersiwak disetiap waktunya.

Dan hendaknya bagi orang yang bersiwakpun untuk menjaga adab-adab di dalam menggunakan siwaknya.

Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda mengenai keutamaan siwak :

السِّوَاكُ مطهرة لِلْفَمِ وَ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

"Bahwasanya siwak itu adalah kebersihan bagi mulut dan mendatangkan keridhaan dari Rabb." (Hadits shahīh, diriwayatkan oleh Imām Ahmad)

Dalam hadits yang lain, Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga mengatakan :

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ

"Seandainya tidak memberatkan umatku maka niscaya sudah aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada saat setiap akan berwudhū'". (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Bukhāri dan Muslim didalam hadits yang lain :

عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ

"Pada saat setiap akan melaksanakan shalat."

Ini menunjukkan bagaimana Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sangat menekankan pentingnya untuk bersiwak dan membersihkan mulut dari kotoran dan bau.

Kenapa? Karena kata Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, seandainya tidak memberatkan maka Beliau akan wajibkan.

KETIGA
HUKUM BERSIWAK BAGI ORANG YANG BERPUASA

Didalam matan, mushannif mengatakan :

((إلا بعد الزوال للصائم))

((Siwak itu adalah mustahāb (sunnah) kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa))

Tergelincirnya matahari maksudnya adalah pada saat masuk waktu dzuhur.

Ini adalah pendapat Syāfi'īyyah dan Hanbali bahwa orang yang berpuasa apabila masuk waktu dzuhur maka makruh bagi mereka untuk bersiwak bagi mereka dengan dalil Hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam :

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

"Bau mulutnya orang yang berpuasa adalah lebih baik disisi Allāh daripada bau minyak wangi yang terbuat dari misk." (HR. Bukhāri dan Muslim)

Dan kata mereka, bau mulut itu terjadi mulai siang dan sore. Dan ini adalah pujian dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla terhadap orang yang berpuasa dan keutamaan mereka (orang yang berpuasa).

Maka tidak selayaknya dihilangkan bau tersebut karena bau tersebut memiliki keutamaan, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Sebagaimana para syuhadā, mereka dikuburkan dengan darah-darah mereka tanpa dibersihkan terlebih dahulu.

Kenapa? Karena darah-darah tersebut memiliki keutamaan di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ini adalah sisi pendalilan mereka.

Namun, yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Syaikh 'Utsaimin rahimahullāh bahwasanya hukumnya adalah sunnah baik pagi maupun sore atau kapan saja. Dan tidak ada dalil yang kuat (jelas) yang menunjukkan tentang makruhnya bersiwak setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa.

KEEMPAT
WAKTU-WAKTU YANG DIANJURKAN UNTUK BERSIWAK

Bersiwak dianjurkan pada setiap waktu, sebagaimana sudah kita sebutkan di awal pembahasan. Namun disana ada waktu-waktu yang amat sangat dianjurkan karena pada waktu-waktu tersebut mulut seseorang menjadi bau.

Berkata mushannif didalam matannya:

((و هو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا))

((Bersiwak itu pada 3 keadaan dimana dia amat sangat dianjurkan))

• ⑴ Pertama

عند تغير الفم من أزم وغيره

((Pada saat mulut berubah menjadi bau disebabkan azmin* atau disebabkan sebab-sebab yang lainnya))

*Azmin adalah seorang yang diam cukup lama atau tidak makan dalam waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan mulutnya bau, maka pada saat ini amat sangat dianjurkan untuk bersiwak.

• ⑵ Kedua

((و عند الإستيقاظ من النوم))

((Pada saat bangun dari tidur))

Sebagaimana kita tahu, kebanyakan orang pada saat bangun tidur maka mulutnya menjadi bau. Maka pada saat ini amat sangat dianjurkan untuk bersiwak atau membersihkan mulutnya.

Pada point ⑴ dan ⑵ ini adalah aplikasi dari hadits Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya siwak adalah :

السِّوَاكُ مطهرة لِلْفَمِ

"Sebagai pembersih dari mulut seseorang."

• ⑶ Ketiga

((وعند القيام الصلاة))

((Pada saat seseorang hendak melaksanakan shalat))

Maka amat sangat dianjurkan untuk bersiwak.

Begitu juga pada ibadah yang lainnya seperti berwudhū' sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhāri dan Muslim. Juga ibadah membaca Al-Qurān dan ibadah-ibadah yang lainnya.

Hendaknya setiap muslim bersiwak dan membersihkan mulutnya agar mulutnya tidak menjadi bau, karena bau mulut seseorang itu akan mengganggu orang lain dan yang ada di sebelahnya.

Dan ketahuilah, segala sesuatu yang mengganggu oranglain maka dia juga mengganggu para malaikat.

Dalam sebuah hadits, Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بنو آدمَ

"Karena sesungguhnya para malaikat itu dia terganggu dengan apa-apa yang membuat anak Ādam (manusia) terganggu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tatkala ada seseorang yang masuk ke dalam masjid yang mana dia mulutnya bau bawang, maka Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa malaikat terganggu dengan apa-apa yang terganggu olehnya anak Adam.

KELIMA
SIKAT GIGI YANG BANYAK DIGUNAKAN, APAKAH DIA MEMILIKI KEUTAMAAN YANG SAMA ATAU MASUK PADA KEUTAMAAN SIWAK?

Disini ulama bersepakat bahwa yang terbaik digunakan untuk bersiwak adalah akar dari pohon al-arak karena dia memiliki zat-zat yang sangat bermanfaat dan juga menghilangkan bau yang tidak sedap. Dan akar tersebut, dia bisa mengeluarkan bau yang sedap bagi orang yang memakainya.

Akan tetapi, dikatakan oleh para ulama bahwasanya semua yang dapat menghilangkan kotoran dan bau dari mulut, maka dia termasuk ke dalam keutamaan bersiwak.

Demikian yang bisa disampaikan.

والله أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد
____________________________
📦 Donasi Pengembangan Dakwah
Group Bimbingan Islam
Bank Mandiri Syariah
No. Rek : 7103000507
A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📝 Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:
🌐http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran

Hukum Bejana (Wadah) Dari Emas dan Perak

Sumber :

🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 6 Dzulqa'dah 1436 / 21 Agustus 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 12 | Hukum Bejana (Wadah) dari Emas dan Perak
-----------------------------------

HUKUM BEJANA (WADAH) DARI EMAS DAN PERAK

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

قال المصنف:
((ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني))

"Dan tidak diperbolehkan menggunakan bejana (wadah) yang terbuat dari emas dan perak dan diperbolehkan untuk menggunakan bejana (wadah) yang lainnya, selain wadah yang terbuat dari emas dan perak."

Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Para pembahasan tentang emas dan perak ini, ada beberapa point yang akan kita jelaskan secara ringkas.

● PERTAMA

Hukum menggunakan bejana (wadah) emas dan perak adalah haram, baik bagi laki-laki maupun wanita.

Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها ، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة (متفق عليه)

"Janganlah kalian meminum dari wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak dan juga kalian makan dari piring (mangkuk) yang terbuat dari emas dan perak karena sesungguhnya hal itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kita nanti di akhirat." (Muttafaqun 'alaih)

Oleh karena itu, termasuk didalam makna "bejana" disini adalah segala wadah yang kecil maupun yang besar (seperti cangkir, gelas dan lainnya) maka dia termasuk di dalam larangan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Begitu pula segala media yang digunakan untuk makan atau minum (seperti piring, tempayan dan lainnya) maka apabila terbuat dari emas dan perak hukumnya adalah haram.

Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap masalah ini.

Beliau bersabda:

مَن شَرِب في إناءٍ من ذَهبٍ أو فِضَّة، فإنَّما يُجرجِر في بطنِه نارًا من جَهنَّم (رواه مسلم)

"Barangsiapa minum dari wadah (cangkir) yang terbuat dari emas atau perak maka sesungguhnya dia telah mendidihkan perutnya dengan api dari Jahannam." (HR. Muslim)

● KEDUA

Bolehkah kita menggunakan emas dan perak untuk barang-barang selain wadah minum ataupun makan?

Disini para ulama (imam madzhab) bersepakat bahwasanya hukumnya adalah haram.

Seperti menggunakan sendok, gantungan kunci, jam dinding, pena, perhiasan, souvenir, kancing, dari emas dan perak maka ini adalah hukumnya haram, baik yang murni maupun yang sepuhan. Diperkecualikan (yang diperbolehkan) adalah:

⑴ Perhiasan bagi wanita, seperti kalung, cincin, gelang kaki, gelang tangan, anting dan semisalnya.

⑵ Cincin perak bagi laki-laki, sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memakai cincin dari perak.

⑶ Alat tukar dan mata uang, sebagaimana pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam telah digunakan sebagai dinar maupun dirham.

Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Syaikh Bin Bāz tatkala beliau ditanya tentang pena yang terbuat dari emas dan perak maka beliau menjawab:

الأقلام من الذهب والفضة لا يجوز استعمالها للرجال والنساء جميعا ؛ لأنها ليست من الحلية وإنما هي أشبه بأواني الذهب والفضة ، والأواني من الذهب والفضة محرمة على الجميع

"Pena-pena yang terbuat dari emas dan perak tidak boleh digunakan baik bagi laki-laki maupun perempuan seluruhnya.

Karena sesungguhnya pena tadi tidaklah termasuk dari perhiasan yang diperkecualikan (dibolehkan) dalam syari'at.

Akan tetapi dia lebih tepat disamakan hukumnya dengan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak.

Dan adapun wadah yang terbuat dari emas dan perak maka hukumnya adalah haram bagi laki-laki maupun wanita."

لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا تشربوا في آنية الذهب والفضة

Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Janganlah kalian minum dari wadah-wadah yang terbuat dari emas maupun perak." (HR. Bukhari dan Muslim, dari hadits Hudzaifah radhiyallāhu 'anhu)

Demikianlah pendapat Syaikh Bin Bāz mengenai barang-barang yang terbuat dari emas dan perak selain wadah (bejana) yang sudah jelas keharamannya.

Senada dengan fatwa Syaikh Bin Bāz, juga fatwa Syaikh Jibrīn maupun fatwa Syaikh Shālih Fauzan dan para ulama terkini lainnya.

● KETIGA

Bolehkah kita menyimpan wadah-wadah/bejana/cangkir yang terbuat dari emas dan perak walaupun kita tidak menggunakannya?

Maka disini dijawab oleh jumhur fuqahā (para ahli fiqh) mengatakan keharamannya walaupun kita tidak menggunakannya.

Dan ini adalah sebagai pengamalan dari sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

... فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا...
ِ
"...Karena sesungguhnya emas dan perak itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) didunia ini..."

● KEEMPAT

Hukum bersuci dengan wadah dari emas dan perak.

Apabila seseorang bersuci dari wadah yang terbuat dari emas dan perak maka hukumnya adalah sah, akan tetapi dia berdosa karena melanggar perintah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

● KELIMA

Hikmah dibalik larangan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk menggunakan peralatan ataupun bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak :

⑴ Ini adalah sebagai ujian bagi seorang mu'min, apakah dia lebih mencintai Allāh dan RasulNya ataukah dia lebih mengutamakan hawa nafsunya.

⑵ Sebagai latihan agar kita sebagai seorang mu'min tidak tertipu dengan gemerlapnya dunia karena sesungguhnya dunia adalah sementara (fana).

Sikap bermewah-mewahan akan menghancurkan kita di dunia maupun di akhirat.

Oleh karena itu, kita simak bagaimana nashihat Syaikh Bin Bāz mengenai masalah ini. Beliau mengatakan:

فالواجب على كل مسلم الحذر مما حرم الله عليه، وأن يبتعد عن الإسراف والتبذير والتلاعب بالأموال

"Maka wajib bagi setiap muslim agar berhati-hati terhadap perkara-perkara yang Allāh haramkan kepadanya dan hendaklah dia menjauhi dari sikap bermewah-mewahan dan membuang-buang harta serta berfoya-foya dengan harta."

فالواجب على المؤمن أن يصرف المال في جهته الخيرية

"Maka wajib bagi setiap muslim untuk menyalurkan hartanya pada perkara-perkara kebaikan."

Oleh karena itu, para sahabat sekalian..

Harta kita yang sebenarnya adalah yang ada disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Allāh Ta'āla berfirman:

مَا عِندَكُمْ يَنفَدُ ۖ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ بَاقٍ ۗ

"Apa yang ada pada sisi kalian itu akan hilang semua, dan apa yang ada disisi Allāh itulah yang akan kekal selamanya." (An-Nahl 96)

Sesungguhnya harta yang kita sedekahkan itu adalah harta kita dan harta yang kita tumpuk (kumpulkan) itu adalah harta oranglain yang akan kita tinggalkan.

Oleh karena itu hendaklah kita belajar terus menempa diri kita agar terbiasa kita terus bersedekah, karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menganjurkan :

واتّقوا النّار ولو بِشِقِّ تمرة

"Dan jagalah diri kalian dari api neraka walaupun dengan separuh kurma (yaitu dengan bersedekah dengan separuh kurma)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian yang bisa kita sampaikan.

و صلى الله على نبينا محمد و على آل نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم.

__________________________
📦 Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📝 Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:
🌐 http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran

Hal-hal yang berkaitan dengan Najis

Sumber :
🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 29 Syawal 1436 / 14 Agustus 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 11 | Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Najis
-----------------------------------

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN NAJIS

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد

Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pada halaqoh yang ke-11.

Yang mana pada halaqoh kali ini kita akan sedikit membahas tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan najasah.

Masalah yang pertama;

① Hukum menghilangkan najis.

Hukumnya adalah wajib, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

"Dan pakaianmu bersihkanlah (sucikanlah)." (Al-Muddatstsir 3)

Dan juga dalam sebuah hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ البَوْلِ

"Kebanyakan adzab/siksa didalam kubur adalah disebabkan karena kencing."

Yaitu maksudnya dia tidak bersuci (mensucikan) kemaluannya dari kencing tersebut.

Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim.

② Macam-macam najis.

Maksudnya disini adalah akan disebutkan hal-hal yang disebutkan oleh para ulama, di mana hal tersebut adalah termasuk hal yang najis, baik disepakati atau di sana ada perbedaan para ulama di dalamnya.

❶ Bangkai
Bahwasanya bangkai adalah najis dan sudah kita jelaskan bagian-bagiannya dan juga pengecualiannya (pada halaqoh sebelumnya).

❷ Daging babi
Ini juga najis, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

"Atau daging babi karena itu adalah najis." (Al-An'am 145)

❸ Kencing dan kotoran anak Adam (manusia)
Para ulama sepakat tentang kenajisannya.

❹ Kencing dan kotoran hewan
Adapun hewan yang diperbolehkan untuk dimakan, disana ada khilaf (perbedaan pendapat), seperti kambing, sapi dan kelinci apakah kotoran dan kencingnya najis.

Maka yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak najis (thāhir).
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad.

Dalilnya:
Dalam sebuah hadits shahih, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kaum Uraniyyun untuk meminum kencing dari kencing unta dalam rangka mengobati penyakit mereka.

Dan seandainya kencing tersebut adalah najis maka tidak boleh diminum.

Ini menunjukkan bahwasanya kencing hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis.
Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.

❺ Air liur anjing
Ini juga disebutkan oleh para ulama termasuk hal yang najis.

Dalilnya adalah dalam sebuah hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak 7 kali yang salah satunya dengan tanah.

❻ Darah
Adapun darah haidh dan nifas maka dia adalah najis sebagaimana kesepakatan para ulama.

Sedangkan darah yang lainnya menurut pendapat jumhur (mayoritas) para ulama dia adalah najis namun dengan syarat. Syaratnya adalah masfūhan (darah tersebut mengalir).

Sebagaimana hal ini disebutkan didalam ayat. Oleh karena itu jika darah tidak mengalir, maka dia tidaklah najis.

Adapun pendapat didalam madzhab Syafi'iyyah, membedakan antara banyak dan sedikitnya.

√ Jika banyak dia najis
√ Jika sedikit tidak najis karena perkara tersebut adalah perkara yang dimaafkan (ma'fuw)

❼ Cairan madzi
Cairan madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang tatkala tergerak syahwatnya.

Ini dihukumi oleh para ulama sebagai cairan yang najis dan membatalkan wudhu.

❽ Cairan mani
Namun pendapat yang shahih bahwasanya air (cairan) mani adalah suci dan tidak najis.

❾ Cairan wadhi
Yaitu cairan yang keluar dari kemaluan yang biasanya setelah kencing. Ini adalah najis.

❿ Khamr
Dimana sebagian ulama mengatakan khamr adalah najis dan sebagian yang lain mengatakan khamr adalah thāhir (suci).

Pendapat yang rajih (kuat) bahwasanya khamr adalah tidak najis (suci).

Demikianlah sekilas beberapa perkara yang termasuk perkara-perkara yang disebutkan oleh para ulama tentang kenajisannya.

Dan in syā Allāh padahalaqoh berikutnya kita akan kembali membacakan matan (teks) dari penulis Abu Syuja'.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم

----------------------------------------------------
#BantuDakwahPapua

🎯 Fokus kegiatan :
1. Akuisisi Radio Swasta Untuk Dakwah.
2. Program Kaderisasi Da'i Pribumi.
3. Bina Pesantren.
4. Pembangunan Sarana Ibadah

Salurkan Sedekah dan Infaq anda melalui :
|  Rek. Bank Syariah Mandiri
|  No.Rek 7814500017
|  a.n. Cinta Sedekah [Infaq]

Untuk memudahkan pencatatan laporan donasi
Mohon setelah transfer konfirmasi
📱 SMS ke : 0878-8145-8000

Format konfirmasi :
#BantuDakwahPapua#Nama#Domisili#Tanggal Transfer#Nominal#

⚠ Contoh:
#BantuDakwahPapua#Sarrah#Solo#31/8/2015#500Rb#

📦 Jumlah donasi yang terkumpul sampai dengan tanggal 14 Agustus 2015 Pukul 13.00 WIB adalah Rp. 623.510.022

Kebutuhan dana untuk program
#BantuDakwahPapua Rp. 1,5 Milyar
〰〰〰〰〰〰〰〰
📦📦📦📦📦📦📦📦

Hukum Tulang dan Rambut dari Bangkai

Sumber :

🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 22 Syawal 1436 / 7 Agustus 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 10 | Hukum Tulang & Rambut dari Bangkai
~~~~~~~~~~~~~~~
HUKUM TULANG DAN RAMBUT DARI BANGKAI

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para shahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqoh yang ke-10 yang masih membahas tentang seputar najis. Dimana sebelumnya telah dibahas tentang kulit bangkai.

Beliau melanjutkan:

قَال رَحِمَهُ اللّهُ:
))وَ عَظْمُ الْمَيْتَةِ وَ شَعْرُهَا نَجَسٌ إِلّاَ اْلآدَمِى((

Dan tulang hewan bangkai serta rambutnya adalah najis kecuali manusia.

Ini adalah pendapat didalam madzhab Syafi'i bahwasanya tulang dari bangkai dan rambutnya hukumnya adalah najis.

Kita akan simpulkan bahwa bangkai secara umum adalah najis berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

"Diharamkan atas kalian bangkai." (Al-Maidah 3)

Dan disana ada bagian-bagian dari bangkai yang akan kita jelaskan sedikit ;
① Kulit bangkai
Ini kita sudah jelaskan bahwasanya:
• sebelum disamak dia adalah najis
• setelah disamak dia adalah thāhir (suci) kecuali anjing dan babi.

② Daging dan gajih bangkai dia adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama (para imam madzhab).

③ Rambut atau bulu bangkai selain anjing dan babi maka menurut pendapat di dalam madzhab Syafi'i adalah najis, sebagaimana pernyataan di atas.

Dan madzhab jumhur fuqaha dari Hanabilah dan Hanafiyyah serta Malikiyyah, dia adalah thāhir (suci).

Dan ini, Allāhu a'lam, pendapat yang lebih kuat.

Dalilnya adalah:

❶ Firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:
ْوَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ

"Dan dari bulu domba dan bulu onta dan bulu kambing, itu kalian jadikan sebagai alat-alat rumah tangga (perkakas) dan perhiasan sampai waktu tertentu." (AnNahl 80)

Allāh Subhānahu wa Ta'ālā menjelaskan tentang karunia dari Allāh Subhānahu wa Ta'ālā kepada manusia bahwasanya bulu-bulu hewan tersebut bisa digunakan sebagai alat-alat rumah tangga ataupun perhiasan.

Dan ayat ini secara umum menjelaskan tentang bolehnya menggunakan bulu-bulu hewan tersebut, apakah dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati.

❷ Kemudian dalil yang ke-2 adalah:

"Bahwasanya segala sesuatu adalah boleh dan suci sampai ada dalil yang menunjukkan tentang kenajisannya dan tidak ada dalil khusus menunjukkan kenajisannya."

❸ Dalil yang ke-3

Yang dimaksud dengan bangkai yang diharamkan adalah bagian-bagian yang memiliki indra perasa atau bisa bergerak sesuai dengan keinginan atau memiliki kehidupan.

Sementara rambut, bulu dan semisalnya dia tidak ada kehidupan di dalamnya atau tidak dapat merasakan maka dia tidaklah najis tetapi suci.

Bagian bangkai yang ke-4 yaitu:

④ Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Didalam madzhab Syafi'i dia adalah najis dan ini juga pendapat jumhur fuqaha dari Malikiyyah dan juga dari kalangan Hanabilah.

⑤ Kemudian bagian yang ke-5 yaitu bagian tubuh yang tersendiri yang dialiri oleh darah, seperti telinga, hidung, tangan, maka dia adalah najis berdasarkan ijma' para ulama.

⑥ Darah dan nanah dan semisalnya maka itu semua adalah najis dan masuk dalam makna najis itu sendiri.

Adapun penjelasan lebih rinci tentang darah maka akan dibahas pada tempatnya in syaa' Allāh Ta'ālā.

Kemudian beliau melanjutkan:
))إِلّاَ اْلآدَمِى((

"Kecuali anak Adam/manusia."

Disini beliau ingin mengecualikan bangkai yang dikategorikan suci.
Karena pada asalnya bangkai adalah najis, dikecualikan:

⑴ maytatul ādamī (ميتة الآدمى), bangkai manusia.

Dia adalah suci baik dikalangan muslim ataupun orang-orang kafir, sebagaimana keumuman firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

"Dan sungguh telah Kami muliakan anak Adam." (Al-Isra 70)

Disini konsekuensinya adalah anak Adam (manusia) suci baik hidup ataupun matinya.

⑵ bangkai hewan laut (maytatul bahr, ميتة البحر).

Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala Beliau ditanya tentang air laut. Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

هو الطهور ماؤه ، الحل ميتته

"Air laut itu suci (dan mensucikan) airnya serta halal bangkai hewannya."

⑶ maytatus samak wal jarād (مَيْتَةُ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ), bangkai ikan ataupun bangkai belalang

Ikan disini adalah ikan air tawar, adapun yang laut sudah kita jelaskan pada point sebelumnya.

Sebagaimana hadits Ibnu 'Umar, beliau berkata:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: َالْجَرَادُ وَ السَّمَكُ، وَالْكَبِدُ ، وَالطِّحَالُ

"Dihalalkan bagi kami 2 macam bangkai dan 2 macam darah yaitu belalang dan ikan, hati dan limpa."

⑷ mā lā nafsa lahu sāilah (ما لا نفس له سائلة), hewan yang tidak memiliki aliran darah, seperti lalat, semut, lebah dan semisalnya.

Dalilnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه فإن في أحد جناحيه داء وفي الآخر شفاء.

"Apabila seekor lalat jatuh pada minuman kalian maka celupkanlah kemudian buanglah karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap yang lainnya ada obatnya (penawarnya)."

Ini menunjukkan bahwasanya hewan yang tidak memiliki aliran darah maka dia adalah suci bangkainya.

Demikian yang bisa kita sampaikan. Kita lanjutkan pada halaqoh selanjutnya.

وصلى الله على نبينا محمد و علي آله و صحبه و سلم.
و آخر دعونا عن الحمد للّه رب العلمين.

Ditranskrip oleh:
Tim Transkrip BiAS
______________________