Laman

Tampilkan postingan dengan label Artikel Tematik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Tematik. Tampilkan semua postingan

10 WASIAT PERLINDUNGAN DIRI DARI WABAH (BAGIAN 5)

10 WASIAT PERLINDUNGAN DIRI DARI WABAH  (BAGIAN 5)



🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 09 Sya’ban 1441H / 03 April 2020M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Kajian Tematik | 10 Wasiat Perlindungan Diri Dari Wabah (Bagian 05)
⬇ Download audio: bit.ly/10Wasiat-05
〰〰〰〰〰〰〰

*10 WASIAT PERLINDUNGAN DIRI DARI WABAH, BAGIAN 5*


بسم الله 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām rahīmani wa rahīmakumullāh.

Kita hidup di dunia ini tentu sudah tahu bahwa dunia adalah medan ujian kita. Dimana kita akan diuji oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, entah dengan kelapangan entah dengan kesusahan.

Semua itu akan menjadi kebaikan bagi seorang yang beriman. Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sudah bersabda:

عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

_“Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya."_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2999)

Di dalam penutup ini, Syaikh Abdurrazaq mengatakan bahwa ketika musibah menimpa seseorang hendaknya seorang muslim itu bersungguh-sungguh menerimanya dengan kesabaran dan mengharapkan pahala, karena Allāh telah menjanjikan pahala yang besar bagi orang-orang yang bersabar.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:  

إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ

_"Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.”_ 

(QS Az Zumar: 10) 

Dahulu Āisyah radhiyallāhu 'anhā pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang wabah tha'un, lalu Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:

أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ

_"Sesungguhnya tha'un itu dahulunya merupakan adzab yang Allāh kirim kepada hamba-hamba yang Dia kehendaki. Kemudian Allāh menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang yang beriman. Maka itu, tidaklah seorang hamba berada di suatu negeri yang tersebar padanya wabah tha'un, lalu ia tetap menetap di sana dengan penuh kesabaran, ia yakin bahwa tidak ada yang menimpanya kecuali apa yang telah Allāh tetapkan baginya, melainkan baginya pahala seperti orang yang mati syahid."_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 5734)

Kalau 4 hal ini terpenuhi pada seorang muslim yaitu:

⑴ Tetap tinggal di daerah tersebut. 
⑵ Bersabar.
⑶ Mengharap pahala dari Allāh.
⑷ Dia yakin dan tahu bahwa tidak akan menimpanya kecuali yang telah Allāh tetapkan maka ia akan mendapatkan pahala syahid.

Ibnu Hajar rahimahullāh menyatakan berkaitan dengan orang yang memenuhi empat syarat di atas, dia akan diberikan pahala mati syahid,

اقتضى منطوقه أن من يتصف بالصفات المذكورة يحصل له أجر الشهيد و إن لم يمت

_"Sesuai dengan apa yang terucap dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang sesuai mantuqnya, siapa yang bersifat dengan sifat-sifat yang disebutkan maka dia memperoleh pahala syahid walaupun dia tidak meninggal dunia."_

Walaupun dia tidak meninggal dunia gara-gara wabah ini, jika dia memenuhi empat syarat ; tetap tinggal di daerah tersebut, bersabar, kemudian mengharap pahala dari Allāh, dia yakin dan tahu bahwa itu sudah merupakan ketetapan dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla, tidak akan menimpanya kecuali yang telah Allāh tetapkan, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.

Apapun yang menimpa kita, kita harus mengembalikan urusan kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan selalu memilih jalan yang terbaik untuk kita bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat. 

Kita raih pahala pada setiap apa yang menimpa diri kita, baik itu kebaikan maupun keburukan. Baik itu kelapangan atau kesempitan. Baik itu kekayaan atau kemiskinan. Semuanya akan mendatangkan kebaikan bagi seorang mukmin.

Semoga pembahasan kitāb 10 wasiat perlindungan diri dari wabah ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam bishawāb. 

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

10 WASIAT PERLINDUNGAN DIRI DARI WABAH (BAGIAN 4)

10 WASIAT PERLINDUNGAN DIRI DARI WABAH (BAGIAN 4)



🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 08 Sya’ban 1441H / 02 April 2020M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Kajian Tematik | 10 Wasiat Perlindungan Diri Dari Wabah (Bagian 04)
⬇ Download audio: bit.ly/10Wasiat-04
〰〰〰〰〰〰〰

*10 WASIAT PERLINDUNGAN DIRI DARI WABAH, BAGIAN 4*


بسم الله 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد


Sahabat Bimbingan Islām rahīmani wa rahīmakumullāh.

Kita lanjutkan pembahasan kita tentang satu kitāb kecil yang ditulis oleh Syaikh Abdurrazaq Al Badr Hafīzhahullāh Ta'āla yang berjudul "10 Wasiat Perlindungan Diri dari Wabah".


• Wasiat Kedelapan | Senantiasa berbuat kebaikan 

Wasiat ini berdasarkan sebuah hadīts yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim, bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata: 

"Perbuatan-perbuatan yang baik itu akan menghindarkan pelakunya dari kematian yang buruk, begitu juga bisa menghindarkan dari berbagai penyakit dan bencana."

Ibnul Qayyim rahimahullāh berkata:

“Di antara obat paling mujarab dalam memberantas penyakit adalah dengan berbuat kebaikan, berdzikir, berdo'a, permohonan bersungguh-sungguh sepenuh hati kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan bertaubat."

Kemudian beliau memberikan faedahnya: 

Beberapa amalan ini memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menolak berbagai penyakit dan mendatangkan kesembuhan daripada berbagai obat alami. 

Namun manfaatnya atau pengaruhnya tergantung kepada kesiapan jiwa, penerimaan dan keyakinannya terhadap hal ini. (Kitāb Zadul Ma'ad)


• Wasiat Kesembilan | Mengerjakan shalāt malam

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إِلَى اللَّهِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ وَتَكْفِيرٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَطْرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الْجَسَدِ

_"Kerjakanlah shalāt malam, karena sesungguhnya ia merupakan kebiasaan orang-orang shālih sebelum kalian. Sesungguhnya shalāt malam dapat mendekatkan diri kepada Allāh, mencegah dari perbuatan dosa, menggugurkan keburukan-keburukan dan mengusir penyakit dari tubuh manusia."_

(Hadīts riwayat At Tirmidzī nomor 3549)

Sebagian dokter mengatakan shalāt malam itu bisa membangkitkan enzim-enzim yang bisa memperkuat imun dan daya tahan tubuh kita.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan shalāt malam bisa menolak penyakit dari tubuh manusia dan secara ilmiyyah shalāt malam bisa menguatkan sistem kekebalan tubuh manusia.


• Wasiat Kesepuluh | Menutup tempat makanan dan minuman 

Ini juga merupakan wasiat yang sangat penting sekali. Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullāh mengatakan banyak ilmu kedokteran yang terlewatkan dari ilmu yang ada dalam hadīts ini.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ

_"Tutuplah wadah makanan dan rapatkanlah bejana minuman, karena sesungguhnya dalam setahun ada satu malam dimana wabah akan turun padanya. Tidaklah wabah itu melewati wadah makanan yang tidak ditutup dan bejana minuman yang tidak dirapatkan melainkan ia akan masuk ke dalamnya."_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2014)

Maka kita perlu untuk menutup tempat makanan dan minuman kita sehingga kita bisa mengamalkan hadīts nabi ini.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam bishawāb. 

وصلى الله على نبينا محمد
__________________

10 WASIAT PERLINDUNGAN DIRI DARI WABAH ( BAGIAN 3)

10 WASIAT PERLINDUNGAN DIRI DARI WABAH ( BAGIAN 3)


🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 07 Sya’ban 1441H / 01 April 2020M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Kajian Tematik | 10 Wasiat Perlindungan Diri Dari Wabah (Bagian 03)
⬇ Download audio: bit.ly/10Wasiat-03
〰〰〰〰〰〰〰

10 WASIAT PERLINDUNGAN DIRI DARI WABAH (BAGIAN 3)


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām rahīmani wa rahīmakumullāh.

Kita lanjutkan pembahasan kita tentang satu kitāb kecil yang ditulis oleh Syaikh Abdurrazaq Al Badr Hafīzhahullāh Ta'āla yang berjudul "10 Wasiat Perlindungan Diri dari Wabah".


• Wasiat Kelima | Mohon keselamatan kepada Allāh di pagi dan sore hari

Do'anya :

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ

_"Yā Allāh, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Yā Allāh, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga dan hartaku. Yā Allāh, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Yā Allāh, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku."_

Dahulu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah meninggalkan do'a ini di waktu pagi dan sore hari, sebagaimana dalam hadīts Abdullah Ibnu Umar ibnu Khaththāb radhiyallāhu 'anhumā sebagaimana disebutkan di dalam hadīts riwayat Ahmad dan Abū Dāwūd.


• Wasiat Keenam | Memperbanyak do'a 

Memperbanyak do'a, apapun, baik itu do'a untuk keselamatan diri sendiri, keselamatan keluarga, keselamatan bangsa dan negara dan siapa pun. Saudara seislam dan seiman bisa masuk dalam do'a-do'a tersebut.

Wasiat ini berdasarkan hadīts dari Ibnu Umar, ia berkata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

مَنْ فُتِحَ لَهُ مِنْكُمْ بَابُ الدُّعَاءِ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَمَا سُئِلَ اللَّهُ شَيْئًا يَعْنِي أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يُسْأَلَ الْعَافِيَةَ 

_"Barangsiapa yang telah dibukakan baginya pintu do'a, maka ia telah dibukakan pintu rahmat. Dan tidaklah Allāh dimintai sesuatu yakni yang lebih Dia cintai daripada dimintai keselamatan."_

(Hadīts riwayat At Tirmidzī nomor 3548)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ الدُّعَاءَ يَنْفَعُ مِمَّا نَزَلَ وَمِمَّا لَمْ يَنْزِلْ فَعَلَيْكُمْ عِبَادَ اللَّهِ بِالدُّعَاءِ

_"Sesungguhnya do'a dapat memberikan manfaat dari sesuatu yang telah terjadi dan dari sesuatu yang belum terjadi, maka itu wahai hamba-hamba Allāh hendaklah kalian berdo'a."_

(Hadīts riwayat At Tirmidzī nomor 3548)

Itulah dasar Syaikh Abdurrazaq mewasiatkan kita untuk memperbanyak do'a. 


• Wasiat Ketujuh | Menghindari Tempat-tempat tersebarnya wabah

Orang-orang yang  berada di daerah wabah tidak boleh keluar dan orang-orang yang berada di luar daerah wabah tidak boleh masuk ke dalamnya.

Sebagaimana hadīts dari Abdullāh bin Amir radhiyallāhu 'anhu, bahwasanya Umar bin Khaththāb radhiyallāhu 'anhu pernah bepergian menuju Syām. Ketika beliau sampai di daerah Sargh datang kabar kepada beliau bahwa telah tersebar wabah tha'un di Syām. 

Kemudian Abdurrahman bin Auf radhiyallāhu 'anhu mengabarkan kepada beliau bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ 

_"Apabila kalian mendengar ada wabah di suatu negeri maka janganlah kalian mendatanginya, dan apabila wabah tersebut berada di suatu negeri sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya."_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 5730)

Ini adalah bimbingan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam agar kita tidak mendatangi tempat wabah dan orang-orang yang berada di tempat wabah tidak keluar dari tempat atau daerah tersebut.

Hadīts yang lain, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

_"Jangan kalian campurkan unta yang sakit dengan unta yang sehat."_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim)

Inilah wasiat kelima, keenam dan ketujuh yang dibawakan oleh Syaikh Abdurrazaq rahimahullāh.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.


Wallāhu Ta'āla A'lam bishawāb. 


وصلى الله على نبينا محمد
____________________

KEUTAMAAN MENJENGUK ORANG SAKIT

KEUTAMAAN MENJENGUK ORANG SAKIT

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 23 Jumadal Ūla 1439 H / 10 Februari 2018 M
👤 Ustadz Nur Rosyid Abu Rosyidah
📔 Materi Tematik | Keutamaan Menjenguk Orang Sakit
⬇ Download Audio: BiAS-RAR-KeutamaanMenjengukOrangSakit
🌐 Sumber: https://youtu.be/pVsmJzxdJ9o
----------------------------------

*KEUTAMAAN MENJENGUK ORANG SAKIT*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة االله وبركاته
الحمد الله وكفى وصلاة وسلام على رسوالله المصطفى وعلى آله وصحبه، ومن والاه ولاحولا ولاقوة الابالله

Saudara-saudaraku sekalian, Ikhwātal imān ahābakumullāh.

Bagaimana menurut antum, ketika kita kerja berangkat dari rumah pagi hari dan pulang kembali ke rumah di malam hari, kita sebagai kepala rumah tangga mencari māisyah tanggung jawab untuk keluarga, bekerja keras banting tulang, namun ternyata di awal bulan atau di akhir bulan kita tidak mendapatkan hak kita sebagai karyawan, hak kita sebagai pegawai ?

Padahal yang kita korban kan adalah waktu bersama keluarga, energi kita dan lain sebagainya.

Maka bagaimana perasaan antum?

Tentu saja di sana ada rasa tidak terima, tentu saja di sana ada rasa berontak, bagaimana mungkin saya sudah mengerjakan kewajiban saya, namun hak tidak dapat saya maksimalkan?

Mā'syiral muslimīn rahimani wa rahimakumullāh.

Saudara-saudaraku sekalian yang mencintai sunnah dan dicintai Allāh.

Kita berbicara tentang hak sesama muslim. Jikalau kita saja ketika ada hak yang tidak bisa kita manfaatkan, ada hak yang bisa kita ambil, kita merasa tidak menerimanya? k

Kita merasa berontak dalam hati. Bahkan ketika kita tidak berani untuk menyampaikan dan mengungkapkannya, banyak cibiran-cibiran mengatakan kepada kita, tidak tegas, tidak berani menuntut hak dan lain sebagainya.

Maka perhatikanlah saudaraku.

Begitu pula saudara-saudara kita yang lain memiliki hak terhadap diri kita.

Apa hak yang dimaksud?

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ

_"Ada 6 (enam) hak sesama muslim.”_

Ada 6 (enam) hak sesama muslim yang hendaknya bisa kita amalkan dan kita praktekan diantara kita.

Kita tidak membahas ke-enamnya namun salah satunya adalah:

و إذا مرض فعده

$"Ketika ada di antara kalian sedang sakit maka jenguklah."_

Sejatinya menjenguklah saudara kita yang sakit ini adalah penunaian hak terhadap saudara kita.

Bisa jadi saudara kita itu tidak meminta kepada kita, "Jenguklah saya! Saya sedang sakit tolong datang kemari."

Bisa jadi saudara kita tidak melakukan itu, bisa jadi tidak menyuarakan hal itu. Namun sejatinya, tetap saudara kita memiliki hak untuk kita menjenguknya.

Maka Mā'syiral muslimīn rahimani wa rahimakumullāh.

Pada kesempatan kali ini, kita akan sedikit membahas berkaitan tentang adab-adab tatkala menjenguk saudara-saudara kita yang sakit.

• Yang pertama | Yang perlu kita perhatikan adalah berkaitan tentang rasa ikhlās ketika kita menjengguk saudara kita.

Dalam hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Ibnu Mājah serta Ahmad dalam Musnadnya. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda tatkala ada seorang hamba yang ia pergi mengunjungi saudaranya, maka ibaratnya dianalogikan ia akan mendapatkan fadilah-fadilah yang besar digambarkan dalam hadīts.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا عَادَ الرَّجُلُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ مَشَى فِيْ خِرَافَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسَ فَإِذَا جَلَسَ غَمَرَتْهُ الرَّحْمَةُ، فَإِنْ كَانَ غُدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ كَانَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ.

_Ketika ia jalan, ibaratnya ia sedang memetik buah-buahan surga sampai dia duduk. Dan ketika dia duduk, dia akan mendapatkan curahan rahmat yang besar dari Allāh 'Azza wa Jalla._

Maka sampai di sini, kita bisa melihat satu hikmah besar. Takala kita mengunjungi saudara kita bukan hanya kita sedang memberikan manfaat kepada saudara kita, yaitu penunaian haknya, namun kita juga mendapat fadilah yang besar.

Digambarkan dalam hadīts, ketika kita sedang berjalan dari rumah kita sampai ke tempat saudara kita yang sakit, seakan-akan kita sedang memetik buah-buahan surga sampai kita duduk. Dan ketika kita sudah duduk saat menjenguknya maka ibarat kita sedang mendapatkan limpahan yang deras dari rahmat Allāh Subhānahu 'Azza wa Jalla.

Bahkan kelanjutan dari hadīts ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

فَإِنْ كَانَ غُدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ كَانَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ

_"Ketika ada saudaranya yang ia menjenguk di pagi hari maka tujuh puluh ribu malāikat mendo'akannya sampai sore hari. Sebaliknya ketika ia mengunjungi saudaranya di sore hari maka tujuh puluh ribu malāikat bershalawat sampai pagi hari."_

Mā'syiral muslimīn rahimani wa rahimakumullāh.

Sekali lagi, hadits ini bukan hanya membahas bagaimana kita mendapatkan fadhilah selaku orang yang menjenguk saudara kita.

Namun jikalau kita melihat hadīts yang tadi kita sampaikan berkenaan dengan hak sesama muslim, kitapun sudah memberikan fadhilah, kita pun sudah memberikan keutamaan kepada saudara kita yang sakit dengan menjenguknya yaitu penunaian hak mereka selaku sesama saudara muslim.

• Yang kedua | Adab yang perlu kita perhatikan ketika menjenguk saudara kita yang sakit adalah menjenguk kondisi sang pasien dan juga keadaan rumah sakit.

Ketika kita melihat pasien kita atau saudara kita sedang butuh istirahat yang panjang maka tentu saja kita jangan menjenguknya dikala istirahatnya.

Kita bisa kontak (hubungi) keluarganya terlebih dahulu atau kontak yang sedang bersamanya, apakah bisa dikunjungi atau tidak ?

Begitupula kita tidak menerobos jam-jam berkunjung rumah sakit.

• Yang ketiga | Bolehnya seorang wanita menjenguk laki-laki dan laki-laki menjenguk wanita.

Dalīl dari hadits ini adalah apa yang menjadi kisah antara 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā ketika menjenguk bapaknya yaitu Abū Bakr Ash Shiddīq radhiyallāhu 'anhu dan juga Bilal Ibnu Ra'bah radhiyallāhu 'anhu.

Tatkala didapati Abū Bakr Ash Shiddīq radhiyallāhu 'anhu dan juga Bilal ibnu Ra'bah sedang demam, maka 'Āisyah datang menanyakan kabar kepada abinya yaitu Abū Bakr Ash Shiddīq radhiyallāhu 'anhu dan juga menanyakan kabar kepada Bilal ibnu Ra'bah.

Hal ini menunjukan bolehnya laki-laki menjenguk wanita begitu pula sebaliknya, wanita menjenguk laki-laki.

Yang menjadi catatan adalah jangan sampai di sana ada ikhtilaf, jangan sampai di sana ada celah-celah syaithān yang dapat merusak dan mengotori isi hati kita.

• Yang keempat | Adab yang perlu di perhatikan adalah hendaklah kita membawa buah tangan, apapun itu.

Baik buah-buahan atau susu atau yang lain sebagainya, yang mana itu bisa mendekatkan hubungan antara kita dengan saudara kita yang sedang sakit.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda melalui hadītsnya yang umum, beliau mengatakan:

تَهَادُّوْا تَحَابُّوْا

_"Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai."_

(Hadīts riwayat Bukhāri dalam Al Adabul Mufrad nomor 594, dihasankan Syaikh Albāniy rahimahullāh didalam Irwa'ul Ghalil nomor 1601)

Dengan kita menjenguk merupakan bukti rasa cinta kita, namun dengan kita membawa buah tangan itu bisa menjadi contoh yang tepat, praktek yang tepat bentuk cinta kasih kita kepada keluarga kita.

• Yang kelima | Hendaklah kita menghibur sekaligus mendo'akannya.

Bagaimana bentuk hiburan yang tepat?

Kadang kala bentuk hiburannya kurang tepat ketika kita mengatakan, "Sabar ya pak," bisa jadi kata-kata itu membuat saudara kita yang sakit merasa tersinggung, seakan-akan dirinya tidak sabar.

Atau mungkin kita menggunakan kata-kata yang sedikit kasar, seperti mengatakan, "Makanya dari dulu sudah saya bilang begini dan begini." Perkataan ini seakan-akan meremehkan.

Lantas bagaimana contoh hiburan yang tepat yang dicontohkan oleh Nabi kita yang mulia (shallallāhu 'alayhi wa sallam) ?

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

لاَ بَأْسَ طَهُورٌ اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ

_"Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membersihkanmu dari dosa-dosa, in Syā Allāh."_

(Hadīts riwayat Bukhāri)

Ini sejatinya bukanlah do'a, ini adalah bentuk hiburan.

Lantas bagaimana do'a ?

Do'a yang dianjurkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, melalui hadītsnya yang mashyur, yaitu:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

_"Ya Allāh Rabb manusia, dzat yang menghilangkan rasa sakit, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Penyembuh, tidak ada yang dapat menyembuhkan melainkan Engkau, yaitu kesembuhan yang tidak menyisakan rasa sakit."_

Maka inilah mā'syiral muslimīn, rahimani w rahimakumullāh.

Yang bisa kita bagi, yang bisa kita sampaikan dalam rangka berbagi faedah apa saja adab-adab yang perlu kita perhatikan tatkala kita menjenguk saudara kita yang sakit.

Ini mungkin yang bisa saya sampaikan, atas banyak kurangnya dan sedikit lebihnya, saya mohon maaf.

اقول ماتسمعون وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

-------------------------------------
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
-------------------------------------

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 30 DARI 30

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 30 DARI 30

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 20 Dzulqa’dah 1438H / 12 Agustus 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 30 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-30
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------

*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 30 DARI 30*

بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے 
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته   

Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 

Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dalam kajian ini kita akan membahas kesalahan-kesalahan ketika pelaksanaan amal ibadah haji.

*◆ Kesalahan-kesalahan ketika wuqūf*

*⑵ Keluar dari 'Arafāh menuju Muzdalifah sebelum terbenam matahari.*

Yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah beliau berwuqūf 'Arafāh dari mulai zhuhur sampai terbenam matahari, menunjukkan masuk waktu Maghrib. Lalu beliau bertolak dari 'Arafāh menuju Muzdalifah.

Kalau ada orang bertolak dari 'Arafāh menuju Muzdalifah sebelum terbenam matahari maka ini sebuah kesalahan.

Nanti terjadi perbedaan pendapat antara para ulamā, apakah dinyatakan dia sebagai orang yang berwuqūf?

Kita katakan, "Iya," sah hajinya tetapi apakah dia dikaatakan orang yang sudah mengerjakan kewajiban?

Karena salah satu kewajiban haji berwuqūf di 'Arafāh sampai terbenam matahari.

Pendapat yang benar adalah bahwasanya orang yang pergi sebelum terbenam matahari dari 'Arafāh ke Muzdalifah berarti dia telah meninggalkan 'Arafāh (telah meninggalkan kewajiban haji) berarti dia harus bayar sanksi dengan menyembelih kambing.

*⑶ Menghadap ke jabal rahmah*

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika beliau wuqūf, beliau menjadikan jabal rahmah diantara beliau dengan Ka'bah (di antara arah Ka'bah).

Ada orang yang berwuqūf di depan jabal rahmah, dia menghadap jabal rahmah dan membelakangi Ka'bah, ini keliru, karena salah satu adab dalam berdo'a adalah menghadap kiblat.

Kemudian keyakinan harus menaiki jabal rahmah, ini tidak benar.

*◆ Kesalahan-kesalahan ketika melempar jamarah*

*⑴ Keyakinan harus mengambil batu di Muzdalifah pada malam hari.*

Ingat! Kita bermalam di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Dzulhijjah sampai di Muzdalifah kita mengerjakan shalāt Maghrib dan 'Isyā kemudian istirahat.

*⑵. Keyakinan pada waktu melempar adalah melempar syaithān*

Ini tidak benar!

Yang pertama kali mencontohkan melempar adalah Nabi Ibrāhīm 'alayhissalām, ketika beliau mau menyembelih putranya Ismāil diganggu oleh syaithān dan beliau melempar syaithān itu dengan batu.

Kita melempar itu karena mengikuti ajaran beliau, bukan karena melempar syaithān.

*⑶ Melempar dengan batu yang terlalu besar atau selain batu.*

*⑷ Tidak berdo'a setelah melempar jumrah As Shugra atau jumrah wusthā.*

Ini keliru.

Karena termasuk waktu yang mustajab kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah setelah melempar jumrah Al 'Ulā dan Al Wusthā kemudian beliau berdo'a.

Adapun kebalikannya, sebagian orang malah berdo'a setelah jumrah 'Aqabah. Ini keliru.

Baik ketika hari nahr atau hari tasyriq tidak ada prosesi berdo'a setelah melempar jumratul 'Aqabah.

*⑸ Melempar 7 butir batu secara bersamaan (sekaligus) dalam satu kali lemparan.*

Yang benar adalah dilempar dan setiap lemparan adalah satu batu kerikil dan mengucapkan, "Bismillāhi Allāhu Akbar," atau, "Allāhu Akbar."

*⑹ Mengkhususkan do'a yang tidak ada contohnya ketika melempar.*

Tiap satu lemparan ada do'anya, ini salah. Yang benar setiap satu lemparan kita mengucapkan, "Bismillāhi Allāhu Akbar," atau, "Allāhu Akbar."

*⑺ Mewakilkan kepada orang lain padahal dia mampu.*

Yang diperbolehkan mewakilkan orang lain adalah orang yang tidak mampu adapun jika mampu hanya karena malas saja maka tidak diperlukan untuk mewakilkan kepada orang lain.

*◆ Kesalahan-kesalahan ketika thawāf wadā*

*⑴ Thawāf wadā sebelum melempar jamarat pada hari terakhir lalu kembali lagi ke Minā untuk melempar.*

Apa maksudnya?

Perhatikan!

Seseorang pada hari ke-13 (13 Dzulhijjah)  tidak ingin sibuk. Lalu dia pagi-pagi pergi ke Mekkah untuk thawāf wadā, selesai thawāf wadā pulang ke Minā lalu melempar jamarat (jamratul 'Ulā, Wusthā dan 'Aqabah), ini tidak boleh!

Kenapa?

Karena thawāf wadā adalah pekerjaan terakhir yang harus dilaksanakan oleh jama'ah haji. Jadi thawāf wadā itu diakhirkan.

*⑵ Berdiam di Mekkah setelah thawāf wadā*

Seseorang ingin berdiam diri di Mekkah tetapi dia melakukan thawāf Wadā dulu. Ini tidak benar.

Thawāf Wadā adalah pekerjaan terakhir bagi jama'ah haji.

*⑶ Keluar dari masjidil harām dengan jalan mundur*

Karena thawāf Wadā adalah thawāf terakhir maka seseorang berjalan mundur (misalnya). Ini tidak benar tidak ada contohnya dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

*⑷ Memberikan isyarat di pintu masjidil harām setelah selesai thawāf Wadā dan ingin keluar.*

Ini tidak benar.

Ini semua adalah kekeliruan ketika menunaikan ibadah haji.

Alhamdulillāh selesai kajian intensif tentang manasik haji dan umrah. Mudah-mudahan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan mudah-mudahan kita ikhlās di dalam melaksanakan ini.

Semua kemulyaan dan kemudahan hanya berasal dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla sampai kita menyelesaikan kajian ini.

Apa yang baik dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan apa yang buruk itu dari saya pribadi dan dari syaithān. Saya mohon ampun kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

صلى الله على نبينا محمد 
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته
___________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
________

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 29 DARI 30

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 29 DARI 30

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 19 Dzulqa’dah 1438H / 11 Agustus 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 29 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-29
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------

*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 29 DARI 30*

بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے 
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته   

Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 

Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dalam kajian ini kita akan membahas kesalahan-kesalahan ketika melaksanakan amal ibadah haji.

*◆ Kesalahan-kesalahan ketika thawāf*

*⑻ Melakukan thawāf dipimpin oleh satu orang dan mengucapkan do'a secara bersama-sama dengan suara yang keras*

Ini menganggu orang lain ketika thawāf.

Kenapa?

Karena di dalam thawāf kita berdo'a, berdzikir, bermunajat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau berhaji dan berumrah bersama beberapa ribu shahābatnya dan tidak ada riwayatnya beliau memimpin berdo'a para shahābatnya ketika berthawāf.

Jadi yang paling benar adalah pemimpin jama'ah haji (baik itu pemimpin kloter, pemimpin grup, panitia haji pemimpin KBIH) dia mengajarkan do'a yang sesuai dengan sunnah Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam. Kemudian dibaca sendiri-sendiri nantinya.

*⑼ Shalāt dua raka'at setelah selesai thawāf dan harus dekat dengan maqām Ibrāhīm.*

Kata-kata "harus" tolong diperhatikan, tidak mesti harus di dekat maqām Ibrāhīm, di mana saja di masjidil harām silahkan kita shalāt. Jangan sampai kita menganggu orang lain  yang sedang thawāf.

*⑽ Shalāt lebih dari dua raka'at setelah thawāf*

Setelah thawāf apa yang kita kerjakan?

Setelah thawāf Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengerjakan shalāt di belakang maqām Ibrāhīm sebanyak dua raka'at.

Setelah itupun tidak berdo'a langsung menuju air zamzam (minum air zamzam), kemudian kembali lagi ke Hajar Aswad lalu langsung ke Shafā untuk mengerjakan sa'i.

Hendaklah kita mencukupkan apa yang sudah dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Para ulamā seperti Abdullāh bin Mas'ud para shahābat Nabi radhiyallāhu 'anhum mengatakan:

لاقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الاجْتِهَادِ فِي بِدْعَةٍ

_"Amalan yang sederhana tetapi sesuai dengan sunnah lebih baik daripada terlalu berlebihan tetapi perbuatan bid'ah."_

Jadi ini adalah kesalahan-kesalahan ketika thawāf.

*◆ Kesalahan-kesalahan ketika sa'i*

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam setelah thawāf, kemudian shalāt dua raka'at lalu minum air zamzam lalu kembali ke hajar Aswad lalu beliau menuju tempat sa'i.

Pada saat sa'i beliau mengucapkan:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Kemudian mengucapakan:

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

Setelah itu beliau melakukan takbir tiga kali, lalu kalimat tauhīd, lalu berdo'a. Dan beliau ulangi hingga 3 kali seperti itu.

Itu adalah pekerjaan di Shafā, lalu beliau berjalan dari Shafā menuju Marwah. Di tengah perjalanan beliau lari di antara dua lampu hijau dan ini disebut satu putaran.

Sa'i adalah perjalanan dimulai dari Shafā dan berakhir di Marwah sebanyak 7 putaran.

Kesalahan-kesalahannya adalah:

*⑴ Jika naik ke atas bukit Shafā atau Marwah yang ada, sebagian orang kalau sudah naik ke atas bukit Shafā atau Marwah mengucapkan "Allāhu Akbar" mengangkat kedua tangannya 3 kali.*

Ini keliru!

Cukup dia mengangkat kedua tangan mengucapkan:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x)

Kemudian dia mengucapkan kalimat tauhīd

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Kemudian berdo'a.

Sebagian orang tidak sampai kepada do'a tersebut, biasanya hanya mengucapkan, "Allāhu Akbar, Allāhu Akbar," lalu berlari (karena ingin cepet).

Ini tidak benar ! Tanpa do'a tanpa kalimat tauhīd.

*⑵ Ketika Sa'i selalu berlari*

Padahal yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah berlari  ketika dari lampu hijau pertama ke lampu hijau kedua.

*⑶ Setiap kali naik, baik naik ke Shafā atau ke Marwah membaca إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ*

Bacaan ini dibaca hanya satu kali pertama kali kita naik saja, adapun ketika kita sampai ke Shafā dan Marwah pada putaran-putaran sa'i tidak perlu.

⇒Pertama kali kita naik ke bukit Shafā saja kita membacanya.

*◆ Kesalahan-kesalahan ketika wuqūf*

Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam wuqūf di Arafāh dan beliau bersabda:

وَقَفْتُ هَاهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ

_“Saya telah berwuquf di sini ('Arafah) dan 'Arafah semuanya adalah tempat wuquf.”_

(HR Ahmad nomor 13918)

Ada sebagian orang yang tidak memperhatikan dia berada di dalam Arafāh kah atau di luar Arafāh.

Seperti yang di dalam masjid Namirah, bagian depan masjid Namirah kalau kita garis miring itu bukan merupakan bagian dari "Arafāh tetapi itu bagian dari luar 'Arafāh.

Jangan sampai kita berwuqūf di sana.

Ini adalah kesalah pertama ketika wuqūf di 'Arafāh.

والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد 
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Bersambung ke bagian 30, In syā Allāh
___________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
________

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 28 DARI 30

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 28 DARI 30

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 18 Dzulqa’dah 1438H / 10 Agustus 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 28 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-28
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------

*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 28 DARI 30*

بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے 
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته   

Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 

Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dalam kajian ini kita akan membahas kesalahan-kesalahan pelaksanaan amal ibadah haji dari mulai ihrām sampai thawāf wadā.

*◆ Kesalahan-kesalahan ketika berihrām*

Kita ketahui dalam hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim 'Abdullāh bin 'Abbās bercerita bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menentukan miqāt untuk beberapa kota.

√ Miqāt kota Madīnah adalah Dzulhulaifah.

√ Miqāt penduduk Syām adalah Al Julfah.

√ Miqāt penduduk Najed adalah Al Qarnul Manazil.

√ Miqāt penduduk Yaman adalah Yalamlam.

√ Miqāt penduduk Irāq adalah Dzatu'Irq.

Miqāt-miqāt ini sudah ditentukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan yang sesuai dengan sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah:

_"Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji dan 'umrah maka dia melewati miqāt dalam keadaan berihrām, baik dia dari penduduk miqāt-miqāt tersebut atau orang-orang yang melewati miqāt tersebut selama dia masih ingin melaksanakan ibadah haji dan 'umrah maka dia berihrām ketika melewati miqāt tersebut."_

Kesalahannya adalah:

*⑴ Berihrām di airport Jeddah.*

Ingat!

Ihrām itu sebuah keadaan bukan sebuah kain, berihrām di Jeddah adalah sebuah kesalahan karena Jeddah sudah di dalam miqāt, bagi penduduk Indonesia yang ingin langsung ke Mekkah maka dia berihrām di atas pesawat.

Kalau seandainya dia sudah sampai ke Jeddah maka dia sudah masuk ke dalam area miqāt, dan Jeddah bukan miqāt yang ditentukan oleh Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Berarti jika ada jama'ah haji dari Indonesia langsung pergi ke Mekkah, dia bertolak dari airport Jakarta (daerah-daerah lain) menuju airport Jeddah,  dia diwajibkan untuk berihrām di pesawat ketika posisi pesawat sejajar dengan Yalamlam (miqāt penduduk Yaman) karena miqāt itu yang dilewati.

⇒ Adapun apabila berihrām di Jeddah maka ini tidak benar dan merupakan kesalahan.

Dan siapa yang melakukannya berarti melanggar sebuah kewajiban dan harus membayar sanksi dengan menyembelih kambing.

*⑵ Berkeyakinan bahwa berihrām harus dalam keadaan suci*

_*Ini tidak mesti,*_ karena 'Asma binti Umais radhiyallāhu 'anhā beliau berihrām dalam keadaan nifas.

*⑶ Berkeyakinan berihrām harus di atas tanah tidak boleh di udara.*

Sehingga mereka tidak mau berihrām di pesawat. Ini salah!

*◆  Kesalahan-kesalahan ketika thawāf*

Kita ketahui yang telah tetap dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau mulai thawāf sebelumnya beliau beridhtibā', yaitu menyelendangkan kain ihrāmnya dibawah ketiak kanannya dan membiarkan pundak kanannya terbuka.

Lalu beliau memulai thawāfnya dari hajar aswad mengucapkan, "Allāhu Akbar," dan memberikan salah satu dari 4 hal yang ketika kita membicarakan hajar aswad sudah kita sebutkan.

Kemudian beliau jalan mengelilingi Ka'bah sampai rukun Yamani beliau mengusap rukun Yamani tersebut kemudian berjalan menuju hajar Aswad sambil membaca do'a:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Itu disebut satu putaran.

Dan setiap putaran mengucapkan, "Allāhu Akbar," atau, "Bismillāhi Allāhu Akbar."

Kesalahan-kesalahan ketika thawāf di antaranya:

*⑴ Memulai thawāf sebelum hajar Aswad.*

Ini terjadi ketika berjama'ah dan yang depan sudah sejajar dengan hajar Aswad tetapi yang dibelakang belum sejajar dengan hajar Aswad tapi sudah mengangkat tangan dan mengucapkan, "Allāhu Akbar," atau, "Bismillāhi Allāhu Akbar."

*⑵ Melakukan raml (berlari-lari dengan mendekatkan kaki) di setiap putaran.*

Padahal raml itu dilakukan hanya 3 putaran pertama dan itupun hanya pada thawāf umrah dan qudūm.

*⑶ Berdesak-desakan sambil menyakiti orang lain hanya untuk mencium hajar aswad.*

Bukan kita meremehkan penciuman hajar aswad akan tetapi mencium hajar aswad adalah sunnah hukumnya bukan wajib.

Sah orang yang menunaikan umrah atau haji tanpa mencium hajar Aswad.

Tetapi untuk mencium hajar Aswad kemudian menyakiti dan menzhālimi orang lain bahkan di tanah suci dan di depan Ka'bah maka ini tidak diperbolehkan.

Terkadang ada penyewaan ojek hajar Aswad, ini tidak diperbolehkan.

Kita mencium hajar Aswad karena mencontoh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan mengharap pahala, sebagaimana yang sudah kita jelaskan bahwa mengusap hajar aswad atau rukun Yamani akan menghapuskan dosa.

Bukan karena hajar aswad itu berkah atau bisa menyembuhkan penyakit, bisa memberikan manfaat atau menghalang mudarat. Tidak!

*⑷ Berkeyakinan bahwa hajar Aswad memberikan manfaat dan mudharat.*

Ini keliru dan salah karena hajar aswad seperti hajar biasa sebagaimana perkataan 'Umar bin Khaththāb radhiyallāhu 'anhu:

لَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ.

_"Kalau seandainya aku tidak melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mencium engkau wahai hajar aswad maka aku tidak akan menciummu, sesungguhnya aku sangat mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak memberikan manfaat dan tidak menahan mudharat."_

(HR Bukhari nomor 1610)

Jadi kita mencium hajar Aswad karena meniru Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

*⑸ Mengusap seluruh pojokan Ka'bah.*

Yang sesuai dengan sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah hanya dua pojok Ka'bah yaitu rukun hajar aswad dan rukun Yamani.

Adapun rukun hijir tidak perlu diusap apalagi sampai mengusap seluruh Ka'bah.

Mengusap rukun hajar aswad dan rukun Yamani adalah proses thawāf artinya di luar thawāf tidak disyariatkan untuk mengusapnya.

*⑹ Mengkhususkan do'a di setiap putaran thawāf.*

Ini tidak benar!

Kekeliruan yang terjadi dan ini adalah koreksi bagi para panitia jama'ah haji yang membagikan buku-buku, yang di dalam buku tersebut disebutkan do'a untuk putaran pertama thawāf.

Pengkhususan do'a seperti do'a putaran pertama atau do'a putaran kedua tidak ada contohnya dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Silahkan berdo'a apa saja, silahkan membaca do'a apa saja termasuk yang dianjurkan di dalam syari'at Islām.

Seperti; membaca Al Qurān, shalawat, istighfār, tasbih, takbir, bahkan silahkan membaca bacaan putaran pertama, putaran kedua dan seterusnya (saya sudah cek do'a-do'a tersebut bagus) tapi jangan ada pengkhususan.

Kekeliruan lagi di sini disebutkan,

*⑺ Membawa buku do'a yang berbahasa Arab, dia membaca tapi tidak paham.*

Berdoalah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla harus dengan yakin, khusyuk.

والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد 
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Bersambung ke bagian 29, In syā Allāh
___________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
________

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 27 DARI 30

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 27 DARI 30

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 17 Dzulqa’dah 1438H / 09 Agustus 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 27 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-27
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------

*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 27 DARI 30*

بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے 
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته   

Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 

Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita akan membicarakan amalan-amalan haji pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah (hari Tasyriq).

Kenapa disebut hari tasyriq?

Karena dahulu di zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam orang-orang ini menjemur daging-daging hadyu mereka. Makanya di sebut Tasyriq.

Apa yang kita kerjakan pada hari-hari tasyriq ini?

*⑴ Banyak berdzikir kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.*

Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman dalam surat Al Baqarah 203:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ

_"Dan sebutlah nama Allāh pada hari-hari yang berbilang."_

Kemudian Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam bermalam, pada malam-malam hari Tasyriq di Minā dan hukumnya menurut para ulamā adalah wajib.

Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pada malam-malam Tasyriq bermalam di Minā dan karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberi izin kepada para pengembala kambing.

Dari ini kita bisa pahami bahwa selain mereka yang tidak punya udzur tidak boleh untuk keluar dari Minā dan bermalam di luar Minā.

*⑵ Pada hari ke-11 kita melempar jamarāt yang tiga dari mulai jamratul Ulā, Wusthā dan 'Aqabah.*

Melempar jamratul Ulā, Wusthā, 'Aqabah adalah tanggal 11,12 dan 13 bagi yang mengambil waktu yang akhir pada pelaksanaan ibadah haji.

*◆ Waktu bolehnya melempar tiga jamarat ini pada tanggal 11,12 dan 13*

⇒ Waktiu bolehnya adalah setelah tergelincir matahari dari atas kepala kita yang menunjukkan waktu shalāt zhuhur.

Dalīl yang menunjukkan akan hal ini adalah hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim dari Jābir radhiyallāhu 'anhu:

رَمَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ

_"Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam melempar jamrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) di waktu Dhuha dan beliau melempar jamrah setelah itu (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) pada ba'da zawal, setelah tergelincirnya matahari dari atas kepala kita."_

(HR Muslim nomor 2290, versi Syarh Muslim nomor 1299)

Dan ini yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dalīl yang lain yang menunjukkan bahwasanya melempar jamratul ba'da zhuhur adalah hadīts riwayat Imām Baihaqi bahwasanya 'Umar bin Khaththāb radhiyallāhu 'anhu berkata:

لا تُرمى الجمرة حتى يميل النهار

_"Tidak boleh jumrah dilempar sampai tergelincir matahari dari atas kepala kita."_

Hadīts riwayat Imām Mālik dalam kitābnya Al Muwathā, 'Abdullāh bin 'Umar berkata:

لا تُرمى الجمار في الأيام الثلاثة حتى تزول الشمس

_"Tidak boleh melempar jamrah pada tiga hari ini (11,12 dan 13 Dzulhijjah) sampai tergelincir matahari."_

Ini semua dalīl yang sangat jelas sekali, sehingga tidak boleh melempar jamrah pada hari Tasyriq ini sebelum waktu zhuhur.

*◆ Sifat melempar jamarāt*

Sifat melempar yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

√ Kita mulai dari jamratul 'Ulā (jamrah yang paling jauh dari kota Mekkah tetapi dekat dengan kota Minā disamping masjidil khāif).

Kita mengambil batu kerikil di Minā dan sekitarnya sebanyak yang akan kita lempar misalnya kita memerlukan 7 butir kerikil berarti dikali 3 menjadi 21 butir kerikil. Ini untuk hari pertama.

Lalu kita datang ke jamratul 'Ulā. Kita lempar (di hadapan jamarah) posisi kita agak ke kanan sedikit (bila kita membelakangi Minā).

Setiap lemparannya kita mengucapkan, "Bismillāhi Allāhu Akbar," sebanyak 7 butir lemparan.

Lalu kita bergeser ke kanan menghadap kiblat dan berdo'a (berdo'a dalam waktu yang lama).

Setelah berdo'a kita menuju jumratul Wusthā.

Kita lempar bila kita membelakangi Minā agak ke kiri sedikit, kemudian setelah itu kita bergeser sedikit ke kiri menghadap kiblat kemudian berdo'a.

Setelah itu kita menuju jamratul 'Aqabah.

Cara melempar jamratul 'Aqabah seperti melempar pada pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) bagian kanan dari tubuh kita ke arah Minā bagian kiri dari tubuh kita ke arah Mekkah.

Ini adalah tata cara yang disunnahkan oleh Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam, jika penuh atau tidak mampu seperti ini (misalnya) tidak mengapa, dari arah mana saja kita lempar tetapi jangan lupa berdo'a nya karena ini waktu-waktu yang mustajab dalam haji.

*◆ Akhir pelemparan jamrah*

Tanggal 11 Dzulhijjah kita boleh melempar awalnya setelah shalāt zhuhur, akhirnya sebelum fajar tanggal 12 Dzulhijjah.

Yang keliru adalah melempar jamarat pada hari Tasyriq sebelum zhuhur, ini dikhawatirkan, (pendapat yang lebih kuat) pelemparan jamarat yang hukumnya wajib tidak sah kalau seandainya dilempar sebelum waktunya.

Kalau tidak sah berarti dia meninggalkan sebuah kewajiban, kalau meninggalkan sebuah kewajiban maka dia kena sanksi (menyembelih kambing).

Bagi orang tua yang sakit, anak kecil, wanita hamil dan semisalnya maka boleh untuk mewakilkan dengan yang lain.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman dalam surat At Thaghābun ayat 16.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

_"Bertaqwalah kepada Allāh sesuai dengan kemampuan kalian."_

Hari ke-12 juga seperti itu, bagi yang ingin mengambil nafar awwal, maka dia melempar jamarah yang tiga ini sebelum Maghrib dan harus keluar dari Minā sebelum Maghrib. Kalau tidak maka dia harus bermalam sampai besok harinya lagi.

Bagi yang mengambil nafar tsani (dua-duanya diperbolehkan) dan yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah nafar tsani. Maka dia melempar jamarah ini pada hari ke-13 di waktunya. Dan jangan melemparnya setelah Maghrib (sebelum Maghrib sudah selesai).

Setelah pekerjaan di Minā selesai 11,12 dan 13 Dzulhijjah (setiap malam wajib bermalam) setelah itu dia boleh pergi ke Mekkah untuk mengerjakan yang disebut dengan thawāf Wadā.

Untuk thawāf Wadā ini hukumnya wajib, dalīl yang menunjukkan akan hak ini adalah hadīts riwayat Muslim dari 'Abdullāh bin 'Abbās radhiyallāhu 'anhumā berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

_"Salah satu dari kalian tidak boleh pergi (dari Mekkah) sampai pekerjaan yang paling terakhir dari amalan hajinya adalah thawāf di baitullāh."_

(HR Muslim nomor 1327)

Tetapi bagi wanita yang hāidh dan wanita yang nifas maka dia diperbolehkan untuk tidak thawāf Wadā, sebagaimana hadīts yang diriwayatkan oleh Bukhāri dan Muslim juga dari 'Abdullāh bin 'Abbās radhiyallāhu 'anhumā.

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ، آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

_"Manusia diperintahkan untuk menjadikan pekerjaan paling terakhir mereka pada ibadah hajinya adalah mengelilingi Ka'bah (thawāf di baitullāh) kecuali diringankan bagi wanita yang hāidh (dan nifas)."_

(HR Muslim nomor 1328)

Ada beberapa pertanyaan di sini.

⑴ Bolehkah mengakhirkan (menggabung) thawāf Ifadhah dengan thawāf Wadā karena satu dan lain hal?

Jawabannya:

⇒Boleh, dengan catatan ketika kita thawāf niatkan itu thawāf Ifadhah dan sudah mencukupi itu sebagai thawāf Wadā.

Karena yang dimaksud dengan thawāf Wadā adalah kita mengakhiri ibadah haji kita dengan thawāf.

Jadi kalau seseorang mengerjakan thawāf Ifadhah dan dia niatkan thawāf Ifadhah sebelum dia meninggalkan Mekkah (keluar dari Mekkah) maka itu disebut dengan thawāf Wadā pada saat yang bersamaan.

⑵ Wanita yang sedang hāidh dan sebelumnya belum mengerjakan thawāf Ifadhah, sedangkan jadwal pulang ke Indonesia sudah dekat maka bagaimana caranya?

Jawabannya:

⇒Jika tidak memungkinkan dia tinggal menunggu sampai hāidhnya bersih maka dia diperbolehkan untuk thawāf Ifadhah dan pada saat yang bersamaan thawāf Wadā dengan menggunakan pembalut (ini difatwakan oleh Syaikhul Islām ibnu Taimiyyah rahimahullāh) karena kondisinya dalam keadaan sangat darurat untuk melakukan itu.

Karena kalau dia tidak thawāf Ifadhah berarti hajinya belum selesai, karena thawāf Ifadhah hukumnya adalah rukun haji.

Selesailah perkerjaan amal ibadah haji, mudah-mudahan bermanfaat. Apa yang baik dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla apa yang buruk itu dari kami pribadi.

والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد 
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Bersambung ke bagian 28, In syā Allāh
______________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
_________________

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 26 DARI 30

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 26 DARI 30

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 16 Dzulqa’dah 1438H / 08 Agustus 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 26 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-26
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------

*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 26 DARI 30*

بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے 
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته  ​​​ 

Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 

Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Setelah melempar jamrah 'Aqabah, yang dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah menyembelih hadyu.

◆ Menyembelih hadyu

Menyembelih hadyu, kalau kita sudah kolektif mengumpulkan dengan panitia haji, maka selesai kita, tidak ada urusan lagi dengan hadyu. Kecuali orang yang ingin menyembelih hadyu sendiri.

√ Haji Tammattu' dan Qirān diwajibkan menyembelih hadyu.

√ Haji Ifrad tidak diwajibkan menyembelih hadyu.

Tetapi jika dia tidak mampu menyembelih hadyu maka dia boleh untuk berpuasa 3 hari selama di tanah suci dan 7 hari setelah pulang ke tempat asalnya, hal ini berdasarkan dalīl surat Al Baqarah ayat 196:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

_"Barangsiapa siapa yang menunaikan haji Tammattu' dengan berumrah kemudian berhaji maka dia menyembelih apa yang mudah baginya dari hewan hadyu, jika dia tidak mendapati hewan yang disembelih sebagai hewan hadyu maka dia berpuasa 3 hari pada waktu haji dan 7 hari jika dia pulang dan itu adalah 10 hari yang sempurna._

Yang itu apabila dia bukan penduduk kota Mekkah. Jika penduduk kota Mekkah ingin mengerjakan haji Tammattu' maka tidak ada kewajiban hadyu.”

⇒ Hadyu diperuntukkan untuk orang-orang selain penduduk kota Mekkah.

Setelah hadyu, Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukan pencukuran rambut.

Pencukuran rambut yang diperbolehkan dalam rangka tahallul ada 2 macam.

Diantaranya:

⑴ Memendekkan seluruh rambut kepala.

⑵ Menggundul habis rambut kepala.

Untuk yang lebih utama adalah menggundul habis rambutnya, dalīl nya adalah sebuah hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim, 'Abdullāh bin 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bercerita, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

" رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ " ، قَالُوا : وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : " رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ " ، قَالُوا : وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ " رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ " ، قَالُوا : وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : " وَالْمُقَصِّرِينَ "

_"Allāh merahmati orang-orang yang menggundul habis rambut kepalanya."_

_Kemudian para shahābat bertanya:_

_"Bagaimana dengan orang-orang yang hanya memendekkan rambut kepalanya , wahai Rasūlullāh?"_

_Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Allāh merahmati orang-orang yang menggundul rambut kepalanya."_

_Kemudian para shahābat bertanya untuk kedua kalinya:_

_"Bagaimana dengan orang-orang yang hanya memendekkan rambut kepalanya, wahai Rasūlullāh?"_

_Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda sambil berdo'a:_

_"Allāh merahmati orang-orang yang menggundul rambut kepalanya."_

_Kemudian para shahābat bertanya untuk ketiga kalinya:_

_"Bagaimana dengan orang-orang yang hanya memendekkan rambut kepalanya, wahai Rasūlullāh?"_

_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab"_

_"Dan orang-orang yang memendekkan rambut kepalanya."_

(HR Muslim nomor 1301)

Dari sini kita bisa ambil pelajaran bahwa yang paling utama jika kita ingin tahallul haji yaitu dengan menggundul habis rambut kepala dan ini hanya untuk laki-laki.

Sedangkan untuk wanita, dia bisa mengambil ujung rambutnya seujung ruas jari lalu dia potong.

Jika dia sudah melempar jumrah 'Aqabah, kemudian dia memotong rambut, maka dia dikatakan tahallul awal.

Ketika ada orang yang menunaikan ibadah haji, sebelum tahallul awal dia berjima' maka dia mendapatkan sanksi yang berat yaitu menyembelih unta atau sapi dan dibagi-bagikan kepada faqīr miskin di kota Mekkah tanpa dia ambil sedikitpun.

Setelah itu Nabi Muhammad bertahallul, artinya lepas dari ihrām. Lepas dari ihrām maksudnya larangan-larangan berihrām tidak berlaku lagi bagi orang tersebut.

Beliau kemudian mandi, beliau memakai minyak wangi, dan memakai pakaian biasa (sesudah tahallul awal). Dan dianjurkan untuk memakai pakaian yang paling bagus.

Setelah kita bertahallul lalu kita pergi ke Mekkah untuk melaksanakan thawāf Ifadhah.

Saat kita thawāf Ifadhah kita berihrām dengan menggunakan pakaian biasa, dalīl yang menunjukkan tentang thawāf Ifadhah (rukun haji), artinya tidak bisa ditinggalkan harus dikerjakan.

Dalīl yang menunjukkan akan hal ini adalah surat Al Hajj ayat 29, Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

_"Kemudian selesaikan pekerjaan pekerjaan haji mereka kemudian tunaikan nadzar-nadzar mereka kemudian thawāflah."_

⇒ Thawāf Ifadhah adalah thawāf haji dan merupakan rukun haji.

Tata cara thawāf Ifadhah sama dengan thawāf biasa dimulai dari hajar Aswad kemudian sampai ke rukun Yamani. Dari rukun Yamani menuju rukun hajar Aswad membaca do'a :

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ini dihitung satu putaran.

⇒ Thawāf dilakukan dari mulai hajar Aswad ke hajar Aswad sebanyak 7 putaran.

Setelah thawāf Ifadhah, maka bagi yang mengerjakan haji Tammattu' diwajibkan sa’i yang dinamakan sa’i haji.

Adapun yang mengerjakan haji Ifrad dan Qirān, kalau dia diawal sudah mengerjakan sa’i (setelah thawāf Qudum) maka dia tidak perlu lagi mengerjakan sa’i setelah thawāf Ifadhah.

Setelah menyelesaikan sa’i maka kembali lagi ke Minā. Jangan sampai dia bermalam di Mekkah karena bermalam pada hari-hari tasyrik di Minā termasuk amalan-amalan wajib. Yang apabila ditinggalkan tanpa ada udzur maka bisa menyebabkan kita kena sanksi yaitu menyembelih kambing.

Setelah thawāf kita mengerjakan shalāt dua raka'at.

Ketahuilah bahwa setiap thawāf 7 putaran baik thawāf umrah, thawaf qudum, atau thawāf haji selalu ada shalāt dua raka'at setelahnya.

Di dalam riwayat disebutkan:

تصلى بعد كل سبعة أشواط 

_"Di setiap thawāf 7 putaran ada dua raka'at."_

Kalau sudah mengerjakan thawaf Ifadhah maka disebut tahallul tsani (tahallul akbar).

Bedanya dengan tahallul awal apa?

Tahallul awal seluruh larangan-larangan ihrām boleh dia kerjakan kecuali berjima' adapun bila sudah tahallul tsani maka halal segala sesuatu baginya termasuk berjima'.

Permasalahan.

Kalau kita lihat tadi tanggal 10 Dzulhijjah ada berapa pekerjaan?

Jawabannya:

⇒ Ada 4 pekerjaan.

⑴ Melempar jamratul 'Aqabah.
⑵ Menyembelih Hadyu.
⑶ Tahallul.
⑷ Thawāf Ifadhah.

4 perkara ini boleh diputar putar atau dibolak balik.

Misalkan:

⑴ Orang dari Muzdalifah langsung menuju Mekkah (ini yang sering dikerjakan oleh sebagian jama'ah haji) untuk thawāf Ifadhah. Setelah thawāf Ifadhah mencukur rambut (bertahallul) lalu melempar jamratul 'Aqabah. Bolehkah kita melaksanakan seperti ini? Boleh.

⑵ Orang dari Muzdalifah pagi sampai Minā langsung mencukur rambutnya baru melempar jamratul 'Aqabah, ini juga boleh dilakukan.

⑶ Orang melaksanakan hadyu dulu lalu melempar jamratul 'Aqabah lalu bertahallul baru thawāf Ifadhah. Ini juga boleh.

Dalīlnya adalah sebuah hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Muslim.

Ada seseorang datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian orang itu berkata:

لَمْ أَشْعُرْ فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَنْحَرَ فَقَالَ اذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ثُمَّ جَاءَهُ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَشْعُرْ فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ فَقَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ

_"Wahai Rasūlullāh, aku tidak sengaja aku mencukur dahulu rambutku sebelum aku menyembelih hadyu."_

_Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Silahkan sembelih tidak mengapa."_

_Kemudian datang lagi seseorang dan berkata:_

_"Wahai Rasūlullāh, aku menyembelih hadyu dulu sebelum aku melempar jamratul 'Aqabah?"_

_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_

_"Lempar, tidak mengapa."_

(HR Muslim nomor 2301, versi Syarh Muslim nomor 1306)

Padahal Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melempar dahulu, baru hadyu lalu bertahallul setelah iti thawāf Ifadhah.

Ada lagi yang bertanya:

حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ فَقَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ وَأَتَاهُ آخَرُ فَقَالَ إِنِّي ذَبَحْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ قَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ وَأَتَاهُ آخَرُ فَقَالَ إِنِّي أَفَضْتُ إِلَى الْبَيْتِ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ قَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ

_"Wahai Rasūlullāh, aku mencukur dulu rambutku sebelum aku melempar jamratul 'Aqabah?"_

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_

_"Lempar sekarang tidak mengapa bagimu."_

_Ada lagi yang datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Wahai Rasūlullāh, aku menyembelih dulu sebelum melempar jamratul 'Aqabah?"_

_Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Lempar sekarang tidak mengapa bagimu."_

_Ada lagi yang datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Wahai Rasūlullāh, aku thawāf Ifadhah dulu sebelum melempar jamratul 'Aqabah?"_

_Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Lempar sekarang tidak mengapa bagimu."_

(HR Muslim nomor 2305, versi Syarh Muslim nomor 1306)

رَمَيْتُ بَعْدَ مَا أَمْسَيْتُ فَقَالَ لَا حَرَجَ

_Ada lagi yang bertanya:_

_"Wahai Rasūlullāh, aku melempar jamratul 'Aqabah setelah masuk waktu sore (waktu malam)?"_

_Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Tidak mengapa tidak ada dosa bagimu."_

سَعَيْتُ قَبْلَ أَنْ أَطُوفَ أَوْ قَدَّمْتُ شَيْئًا أَوْ أَخَّرْتُ شَيْئًا فَكَانَ يَقُولُ لَا حَرَجَ

_“Aku sa'i dulu sebelum thawāf?"_

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_

_"Tidak mengapa."_

(Hadīts riwayat Imām Abū Dāwūd nomor 1723).

⇒ Jadi amalan  tanggal 10 Dzulhijjah ini  boleh tidak berurutan atau di bolak balik, mana yang lebih mudah bagi kita maka kita kerjakan dahulu.

⇒Thawāf Ifadhah juga boleh diakhirkan, bisa di hari ke-11,hari ke-12 atau hari ke-13.

والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد 
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Bersambung ke bagian 27, In syā Allāh
______________________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
______________________