🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 20 Dzulqa’dah 1438H / 12 Agustus 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 30 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-30
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------
*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 30 DARI 30*
بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته
Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.
Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dalam kajian ini kita akan membahas kesalahan-kesalahan ketika pelaksanaan amal ibadah haji.
*◆ Kesalahan-kesalahan ketika wuqūf*
*⑵ Keluar dari 'Arafāh menuju Muzdalifah sebelum terbenam matahari.*
Yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah beliau berwuqūf 'Arafāh dari mulai zhuhur sampai terbenam matahari, menunjukkan masuk waktu Maghrib. Lalu beliau bertolak dari 'Arafāh menuju Muzdalifah.
Kalau ada orang bertolak dari 'Arafāh menuju Muzdalifah sebelum terbenam matahari maka ini sebuah kesalahan.
Nanti terjadi perbedaan pendapat antara para ulamā, apakah dinyatakan dia sebagai orang yang berwuqūf?
Kita katakan, "Iya," sah hajinya tetapi apakah dia dikaatakan orang yang sudah mengerjakan kewajiban?
Karena salah satu kewajiban haji berwuqūf di 'Arafāh sampai terbenam matahari.
Pendapat yang benar adalah bahwasanya orang yang pergi sebelum terbenam matahari dari 'Arafāh ke Muzdalifah berarti dia telah meninggalkan 'Arafāh (telah meninggalkan kewajiban haji) berarti dia harus bayar sanksi dengan menyembelih kambing.
*⑶ Menghadap ke jabal rahmah*
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika beliau wuqūf, beliau menjadikan jabal rahmah diantara beliau dengan Ka'bah (di antara arah Ka'bah).
Ada orang yang berwuqūf di depan jabal rahmah, dia menghadap jabal rahmah dan membelakangi Ka'bah, ini keliru, karena salah satu adab dalam berdo'a adalah menghadap kiblat.
Kemudian keyakinan harus menaiki jabal rahmah, ini tidak benar.
*◆ Kesalahan-kesalahan ketika melempar jamarah*
*⑴ Keyakinan harus mengambil batu di Muzdalifah pada malam hari.*
Ingat! Kita bermalam di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Dzulhijjah sampai di Muzdalifah kita mengerjakan shalāt Maghrib dan 'Isyā kemudian istirahat.
*⑵. Keyakinan pada waktu melempar adalah melempar syaithān*
Ini tidak benar!
Yang pertama kali mencontohkan melempar adalah Nabi Ibrāhīm 'alayhissalām, ketika beliau mau menyembelih putranya Ismāil diganggu oleh syaithān dan beliau melempar syaithān itu dengan batu.
Kita melempar itu karena mengikuti ajaran beliau, bukan karena melempar syaithān.
*⑶ Melempar dengan batu yang terlalu besar atau selain batu.*
*⑷ Tidak berdo'a setelah melempar jumrah As Shugra atau jumrah wusthā.*
Ini keliru.
Karena termasuk waktu yang mustajab kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah setelah melempar jumrah Al 'Ulā dan Al Wusthā kemudian beliau berdo'a.
Adapun kebalikannya, sebagian orang malah berdo'a setelah jumrah 'Aqabah. Ini keliru.
Baik ketika hari nahr atau hari tasyriq tidak ada prosesi berdo'a setelah melempar jumratul 'Aqabah.
*⑸ Melempar 7 butir batu secara bersamaan (sekaligus) dalam satu kali lemparan.*
Yang benar adalah dilempar dan setiap lemparan adalah satu batu kerikil dan mengucapkan, "Bismillāhi Allāhu Akbar," atau, "Allāhu Akbar."
*⑹ Mengkhususkan do'a yang tidak ada contohnya ketika melempar.*
Tiap satu lemparan ada do'anya, ini salah. Yang benar setiap satu lemparan kita mengucapkan, "Bismillāhi Allāhu Akbar," atau, "Allāhu Akbar."
*⑺ Mewakilkan kepada orang lain padahal dia mampu.*
Yang diperbolehkan mewakilkan orang lain adalah orang yang tidak mampu adapun jika mampu hanya karena malas saja maka tidak diperlukan untuk mewakilkan kepada orang lain.
*◆ Kesalahan-kesalahan ketika thawāf wadā*
*⑴ Thawāf wadā sebelum melempar jamarat pada hari terakhir lalu kembali lagi ke Minā untuk melempar.*
Apa maksudnya?
Perhatikan!
Seseorang pada hari ke-13 (13 Dzulhijjah) tidak ingin sibuk. Lalu dia pagi-pagi pergi ke Mekkah untuk thawāf wadā, selesai thawāf wadā pulang ke Minā lalu melempar jamarat (jamratul 'Ulā, Wusthā dan 'Aqabah), ini tidak boleh!
Kenapa?
Karena thawāf wadā adalah pekerjaan terakhir yang harus dilaksanakan oleh jama'ah haji. Jadi thawāf wadā itu diakhirkan.
*⑵ Berdiam di Mekkah setelah thawāf wadā*
Seseorang ingin berdiam diri di Mekkah tetapi dia melakukan thawāf Wadā dulu. Ini tidak benar.
Thawāf Wadā adalah pekerjaan terakhir bagi jama'ah haji.
*⑶ Keluar dari masjidil harām dengan jalan mundur*
Karena thawāf Wadā adalah thawāf terakhir maka seseorang berjalan mundur (misalnya). Ini tidak benar tidak ada contohnya dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
*⑷ Memberikan isyarat di pintu masjidil harām setelah selesai thawāf Wadā dan ingin keluar.*
Ini tidak benar.
Ini semua adalah kekeliruan ketika menunaikan ibadah haji.
Alhamdulillāh selesai kajian intensif tentang manasik haji dan umrah. Mudah-mudahan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan mudah-mudahan kita ikhlās di dalam melaksanakan ini.
Semua kemulyaan dan kemudahan hanya berasal dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla sampai kita menyelesaikan kajian ini.
Apa yang baik dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan apa yang buruk itu dari saya pribadi dan dari syaithān. Saya mohon ampun kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته
___________
◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ; 0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
________