Laman

Tampilkan postingan dengan label matan Abu Syuja' (Kitab Zakat). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label matan Abu Syuja' (Kitab Zakat). Tampilkan semua postingan

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 5

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 16 Jumadal Ūla 1439 H / 02 Februari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 92 | Zakat Fithr (bagian 5)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H092
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 5*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pelajaran kita, masih tentang zakāt yaitu tentang para mustahikin atau orang-orang yang berhak mendapatkan (menerima) zakāt.

Disebutkan di dalam ayat hanya 8 (golongan) karena menggunakan kalimat "Innamā (إنما)":

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

_"Sesungguhnya zakāt-zakāt itu hanyalah diberikan kepada orang-orang faqīr, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakāt (amil zakāt ), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islām), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allāh (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan."_

(QS At Tawbah:  60)

• Kelompok Pertama | Al Fuqarā' wal Masākīn (الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ)

Akan kita bahas kelompok satu dan dua yaitu Al Fuqarā' wal Masākīn (الفقراء والمساكين). Dua kalimat yang apabila disebutkan bersama-sama memiliki makna yang berbeda, namun apabila disebutkan sendiri-sendiri maka dia telah mencakup makna dari yang lain.

Misalnya;

√ Jika disebutkan makna fuqarā saja maka orang-orang miskin masuk di dalamnya.

√ Jika disebutkan orang miskin saja maka fuqarā masuk di dalamnya.

Apabila disebutkan Al Fuqarā' wal Masākīn (الفقراء والمساكين), orang faqir dan miskin, maka maksudnya faqīr adalah orang yang sangat memerlukan (jauh lebih memerlukan daripada orang-orang miskin).

Sedangkan orang faqīr, orang yang tidak punya harta atau punya harta tetapi tidak bisa memenuhi dari setengah kebutuhannya.

Adapun orang miskin bisa memenuhi setengah dari kebutuhannya tetapi tidak mencapai 100 % dari kebutuhannya.

Orang-orang faqīr ada beberapa keadaan, yaitu:

⑴ Orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pendapatan sama sekali (seperti) orang yang lumpuh, orang yang buta dan lain sebagainya.

⑵ Orang yang tidak punya harta tetapi dia punya pendapatan (pemasukan) yang tidak bisa memenuhi separuh dari kebutuhannya.

⑶ Orang yang punya harta, tetapi dia tidak mempunyai pemasukan dan harta tersebut tidak dapat memenuhi separuh dari kebutuhannya.

• Kelompok Kedua | Orang-orang miskin

Orang-orang miskin adalah orang yang memiliki harta atau pendapatan tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhannya secara keseluruhan tetapi bisa memenuhi kebutuhan minimal lebih dari separuh kebutuhannya.

Seorang yang memiliki kebutuhan satu juta perbulannya (misalnya) apabila dia bisa memenuhi 700 ribu atau 800 ribu maka dia dikatakan orang miskin. Apabila dia hanya bisa memenuhi kebutuhannya 100 ribu atau 200 ribu maka dia disebut orang faqīr.

• Kelompok Ketiga | Orang-orang yang membagikannya zakāt, petugas zakāt tersebut (العاملين)

Baik yang mengumpulkan zakāt, menulis, membagikan dan seluruh hal yang terkait dengan aktifitas zakāt maka termasuk sebagai petugas zakāt.

Dan mereka adalah orang-orang yang berhak mendapatkan zakāt apabila tidak mendapatkan gaji dari baitul māl atau pemerintah.

Apabila mereka tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau baitul māl, maka mereka diperbolehkan untuk diberikan gaji mereka dari zakāt.

• Kelompok Keempat | Orang-orang yang dilunakan hatinya atau didekati hatinya karena memeluk agama Islām (وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ)

Baik dari kalangan orang-orang kāfir, apakah mereka diharapkan Islāmnya (artinya) tatkala mereka diberi zakāt, diharapkan bisa masuk Islām atau yang dikhawatirkan keburukannya dan dia bisa menutup keburukannya terhadap kaum muslimin.

Apabila tidak diberikan zakāt dikhawatirkan akan memberikan mudharat kepada kaum muslimin maka ini diperbolehkan untuk diberi zakāt.

Atau dari kalangan kaum muslimin orang yang masuk Islām (baru masuk Islām) atau muslim yang lemah imannya dalam rangka memperkuat imannya maka mereka boleh diberikan zakāt.

• Kelompok Kelima | Para hamba sahaya  (الرِّقَابِ)

Riqāb di sini maksudnya adalah hamba sahaya yang memerdekan dirinya atau disebut sebagai Al Mukatab artinya dia mempunyai perjanjian dengan sayidnya (tuannya) untuk memerdekakan dirinya dengan catatan harus membayar setiap bulan sekian misalnya, sampai lunas. Maka dia telah membeli dirinya sendiri dan sudah merdeka.

Orang seperti ini, dibantu dari zakāt agar dia menjadi orang yang merdeka.

• Kelompok Keenam | Orang-orang yang berhutang (الْغَارِمِينَ)

Baik hutang untuk dirinya sendiri maupun hutang untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Orang yang hutang untuk dirinya sendiri dan dia tidak mampu untuk menunaikannya maka bisa dibantu dari zakāt (artinya) orang yang berhutang itu benar-benar miskin (benar-benar tidak mampu untuk menunaikan hutangnya) maka orang tersebut boleh dibantu.

Atau orang yang dia berhutang dalam rangka untuk kemaslahatan kaum muslimin misalnya dengan memperdamaikan diantara dua kelompok agar tidak terjadi pertumpahan darah (misalnya) maka orang seperti ini dibayarkan hutangnya dari zakāt walaupun orang tersebut termasuk orang yang kaya.

Karena apa yang dia lakukan adalah untuk kemaslahatan kaum muslimin.

• Kelompok Ketujuh | Orang-orang yang berjihād Fī sabīlillāh (فِي سَبِيلِ اللَّهِ)

Orang-orang yang berjihād di jalan Allāh maksudnya adalah para mujahidun (orang-orang yang berjihād dengan suka rela) artinya tidak ada gaji khusus atau pemberian khusus dari pihak waliyul amr (negara). Maka boleh diambilkan dari zakāt dan diberikan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka selama mereka berjihād fī sabīlillāh.

• Kelompok kedelapan | Para musafir (ابْنِ السَّبِيلِ)

Para musafir maksudnya adalah para musafir yang dia tidak memiliki harta atau tidak memiliki bekal yang bisa dipergunakan untuk melanjutkan perjalanan.

Maka musafir seperti ini boleh diberikan zakāt.

Berkata penulis rahimahullāh:

((وإلى من يوجد منهم))

_((Dan juga yang ada dari mereka.))_

Maksudnya di sini, bahwa sedekah itu diberikan kepada 8 (delapan) kelompok, oleh karena itu dianjurkan atau diutamakan apabila seorang berzakāt dan mampu dibagi kepada seluruh 8 (delapan) kelompok ini, maka itu yang terbaik.

Atau kepada yang ada di antara mereka, apabila tidak ada salah satu atau beberapa dari kelompok ini, maka diberikan kepada kelompok yang ada.

Walaupun nanti akan disebutkan pendapat dari syāfi'iyyah sebagaimana disebutkan oleh penulis disini.

((ولا يقتصر على أقل من ثلاثة من كل صنف إلا العامل))

_((Hendaknya diberikan tidak kurang dari tiga kelompok dan tidak dicukupkan kurang dari tiga kelompok yang tadi disebutkan kecuali apabila di sana hanya ada petugas zakāt saja.))_

Jadi di dalam madzhab syāfi'i, zakāt diberikan minimal kepada 3 (tiga) kelompok dan di sini khilāf para ulamā.

Bolehkah zakāt tersebut diberikan kepada satu kelompok saja atau harus minimal 3 (tiga) kelompok ?

Dalam madzhab syāfi'i zakāt diberikan minimal kepada 3 (tiga) kelompok. Namun pendapat yang rajīh bahwasanya boleh kita memberikan kepada satu kelompok saja dan pada orang tertentu saja agar mencukupi kebutuhan yang dia dapatkan.

Namun apabila seseorang memiliki zakāt yang cukup banyak dan dia bisa membagikan kepada 8 (delapan) kelompok ini maka ini adalah amalan yang dianjurkan untuk memenuhi atau mengikuti sebagaimana disebutkan di dalam ayat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

Sedekah atau zakāt itu bagi 8 (delapan) kelompok (yang disebutkan diatas).

Seorang apabila mampu memberikan kepada 8 (delapan) kelompok yang disebutkan di dalam surat At Tawbah: 60, maka ini lebih baik.

Namun apabila hanya memberikan kepada satu orang (satu kelompok tertentu) maka ini juga tidak mengapa.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 4

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 15 Jumadal Ūla 1439 H / 01 Februari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 91 | Zakat Fithr (bagian 4)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H091
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 4*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan keberkahan kepada kita semua, in syā Allāh.

Pada halaqah kali ini, kita akan melanjutkan pelajaran kita tentang zakāt dan in syā Allāh kita masuk pada golongan-golongan yang berhak mendapatkan zakāt (الأصناف الذي يستحقون الزكاة).

Sebelumnya kita sedikit membahas tentang, bolehkah mengeluarkan zakāt fithrah dengan uang ?

Di sini ada dua pendapat (para ulamā) :

⑴ Tidak boleh (pendapat jumhur dari kalangan Mālikiyyah, Syāfi'iyyah maupun Hanābilah).

⑵ Membolehkan (pendapat madzhab Hanafiyyah, Imām Bukhāri dan Umar bin Abdul Aziz, Hasan Basri dan yang lainnya).

Jadi perbedaan pendapat ini adalah perbedaan pendapat yang sudah terjadi sejak zaman dahulu.

Adapun yang mengatakan, "Tidak boleh," dan ini pendapat mayoritas para fuqahā' (para ulamā/jumhur dari kalangan kaum muslimin) adalah hadīts Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

_"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fithrah (yaitu) 1 shā' dari tamr (تَمْرٍ) dan 1 shā' dari sya'īr (شَعِيْرٍ)."_

(Hadīts riwayat Al Jamā'ah, Fath Al Bāriy 3: 369)

Dan pendapat (menurut) mereka, "Seandainya ini boleh, maka ada riwayat yang menunjukkan bahwasanya sebagian shahābat mengeluarkan dengan uang (dinar/dirham). Akan tetapi tidak didapatkan riwayat bahwa mereka mengeluarkan dengan dinar atau dirham."

Oleh karena itu, pendapat ini adalah pendapat yang lebih hati-hati dan juga pendapat yang yang dirajīhkan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullāh.

Dan apa yang kita lakukan hendaknya kita mengeluarkan zakāt fithrah dalam bentuk makan pokok negara tersebut.

Seandainya kita ingin memberikan uang, hendaklah kita mewakilkan uang kepada amil (petugas zakāt) untuk diberikan makan pokok.

Jadi apabila kita ingin mengeluarkan uang maka sifatnya adalah mewakilkan untuk membelikan makan pokok. Ini yang lebih hati-hati. Sehingga tatkala dibagikan kepada mustahiqīn (orang-orang yang berhak dari kalangan fuqarā wal masākīn (فقراء والمساكين)) adalah dalam bentuk makanan pokok yang berlaku atau yang digunakan pada negara tersebut.

• Kelompok (orang-orang yang berhak menerima zakāt.

Di sini zakāt yang bersifat umum bukan zakat fithrah, adapun zakāt fithrah maka para ulamā mengatakan ini sifatnya ta’bbud, sifatnya ibadah maka sifatnya tawaquf artinya tidak melakukan kecuali dengan dalīl.

Adapun yang dimaksud dengan ashnaf (الأصناف) atau golongan yang mendapatkan shadaqah zakāt adalah melompok yang disebutkan di dalam ayat, sebagaimana yang disebutkan oleh penulis.

(فصل)
((وتدفع الزكاة إلى الأصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى: [إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل]))

_Dan kebanyakan zakāt (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla  di dalam firmannya:_

_"Bahwasanya sedekah (shadaqāh) maksudnya zakāt adalah untuk:_

_⑴ Orang-orang faqīr (الفقراء)_
_⑵ Orang-orang miskin (المساكين)_
_⑶ Orang-orang yang membagikannya (petugas zakāt tersebut) (العاملين)_
_⑷ Orang-orang yang dilunakan hatinya atau didekati hatinya karena memeluk agama Islām (المؤلفة قلوبهم)_
_⑸ Para hamba sahaya  (الرقاب)_
_⑹ Orang-orang yang berhutang (الغارمين)_
_⑺ Orang-orang yang berjihād Fī sabīlillāh (في سبيل الله)_
_⑻ Para musafir (ابن السبيل)."_

Ini adalah 8 (delapan) kelompok yang berhak mendapatkan zakāt dari zakāt kaum muslimin, yang nanti in syā Allāh akan kita jelaskan satu persatu secara ringkas. 

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 3

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 14 Jumadal Ūla 1439 H / 31 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 90 | Zakat Fithr (bagian 3)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H090
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 3*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan beberapa faedah atau permasalahan di dalam masalah zakāt secara ringkas yang mungkin pernah disebutkan tentang maksud dari zakāt fithrah.

Sudah disebutkan di dalam hadīts bahwasanya maksud disyari'atkan zakāt fithrah adalah sebagai penebus kelalaian yang dilakukan oleh seorang yang berpuasa.

Dalam hadīts:

طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

_"Sebagai pembersih dari orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang lalai dan perbuatan yang buruk."_

Ini adalah sebab disyari'atkannya zakāt fithrah.

Kemudian kadarnya, sebagaimana disebutkan, bahwasanya kadarnya adalah satu shā' berdasarkan hadīts dari Ibnu Umar, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ من رمصان صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

_"Bahwasanya Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau mewajibkan untuk seorang muslim setelah selesai bulan Ramadhān untuk menunaikan zakāt fithrah, satu shā' dari kurma atau shā' dari sya'īr."_

• Kemudian faedah berikutnya, kapan dikeluarkan zakāt fithrah?

Waktu yang wajib adalah waktu manakala tenggelam atau terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhān dan masuk waktu Syawwāl (ini waktu-waktu wajib).

Bolehkah dibayarkan sebelumnya?

Perkataan Ibnu 'Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā di dalamnya.

وَكَانُوْا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

_"Bahwasanya mereka (para shahābat radhiyallāhu ta'āla 'anhum) mereka mengeluarkan (membayarkan zakātnya), satu hari atau dua hari sebelumnya."_

Ini menunjukkan bolehnya menunaikan zakāt fithri sebelum masuk hari 'Iedul Fithr.

• Kemudian faedah berikutnya, siapa ahlu zakātul fithr ?

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin:

Bahwasanya di sana ada dua pendapat dari kalangan ahlul 'ilmi, yaitu:

⑴ Pendapat pertama | Zakāt fithrah sebagaimana zakāt yang lainnya, diserahkan (diberikan) kepada para mustahik zakāt (8 golongan) termasuk al muallafatu qulūbuhum (orang-orang yang dilembutkan hatinya), al ghārimīn (Orang yang terlilit hutang).

⑵ Pendapat kedua | Zakāt fithrah dikeluarkan kepada fuqarā dan masākīn saja.

Dan ini beliau rajīhkan (beliau lebih memilih pendapat yang kedua ini).

• Kemudian bolehkah kita membayar zakāt dengan nilainya saja?

Jadi seorang misalnya ingin mengeluarkan zakāt. Dan dia berikan zakāt tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan dari kalangan fuqarā berupa uang (misalnya), apakah boleh?

⇒ Maka kebanyakan para ulamā, mereka tidak memperbolehkan dan mengatakan tidak sah zakāt tersebut.

Berikut perkataan Ibnu Qudāmah rahimahullāh:

ولا تجزئ القيمة؛ لأنه عدول عن المنصوص

_"Tidak sah nilai harga apabila kita berikan, karena itu keluar dari nash (yang diterapkan di dalam hadīts-hadīts tentang zakāt)."_

⇒ Zakāt, semuanya adalah mengeluarkan dari makanan pokok.

Begitu juga perkataan Syaikh Bin Baz rahimahullāh:

ولا يجوز إخراج القيمة عند جمهور أهل العلم وهو أصح دليلاً ، بل الواجب إخراجها من الطعام ، كما فعله النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم

_“Tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan harganya nilai uangnya berdasarkan pendapat jumhur ulamā dan telah shahīh dalīlnya bahkan yang wajib mengeluarkan dari makanan pokok, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat (radhiyallāhu Ta'āla 'anhum)."_

Beliau juga mengatakan:

زكاة الفطر عبادة بإجماع المسلمين ، والعبادات الأصل فيها التوقيف ، فلا يجوز لأحد أن يتعبد بأي عبادة إلا بما ثبت عن المشرع الحكيم عليه صلوات الله وسلامه

_“Zakāt fithrah adalah salah satu bentuk ibadah dengan dasar ijmā' kaum muslimin. Hukum asal ibadah adalah harus sesuai dengan tuntunan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka tidak boleh seorang itu beribadah dengan ibadah apapun kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan oleh sang pemberi syari'at yaitu Allāh Subhānahu wa Ta'āla melalui Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam membuat syari'at berupa ibadah.”_

Karena di sana ada perkara-perkara selain ibadah seperti muamalah antara seorang kepada orang lain.

Adapun ibadah asalnya adalah taukif, artinya berhenti sampai ada dalīl yang menunjukkan bahwanya hal tersebut boleh atau tidak boleh.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 2

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 13 Jumadal Ūla 1439 H / 30 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 89 | Zakat Fithr (bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H089
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 2*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan kita kali ini, kita akan membahas tentang zakāt fitri (masih meneruskan yang kemarin).

Dan kemarin sudah kita bahas tentang hukum zakāt (yaitu) wajib. Dan syarat-syarat wajibnya zakāt yaitu:

⑴ Seorang Muslim atau Islām.
⑵ Dia mendapati dua waktu (yaitu) waktu Ramadhān dan waktu Syawwāl ditandai dengan masuknya atau وبغروب الشمس , tenggelamnya matahari, di akhir hari di bulan Ramadhān.
⑶ Orang tersebut, dia memiliki makanan pokok yang mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk keluarganya pada hari tersebut (istri, anak-anaknya dan yang wajib dia nafkahi).

Dan kita masuk pada pembahasan kita yang ketiga (yaitu) siapa yang wajib dizakāti.

Berkata penulis rahimahullāh:

((ويزكي عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين))

_((Dan dia wajib menzakāti dirinya.))_

Sebagaimana tadi sudah disebutkan di awal bahwa zakāt fitrah terkait dengan zakāt badan, tidak terkait dengan harta seseorang,  sehingga tidak ada kaitannya dengan nishāb.

Jadi seorang yang mungkin dia faqīr tidak memiliki harta tetapi dia memiliki makanan pokok untuk hari tersebut lebih dari kebutuhannya pada hari tersebut saja, maka dia wajib untuk zakāt fitrah (menzakāti dirinya sendiri).

((وعمن تلزمه نفقته من المسلمين))

_((Dan orang-orang yang wajib dia nafkahi dari kalangan kaum muslimin.))_

Jadi istrinya, anak-anaknya yang wajib dia nafkahi dan belum bisa bekerja (memiliki penghasilan sendiri) wajib dinafkahi.

Adapun anak-anak yang dia sudah bisa mendapatkan penghasilan sendiri maka tidak boleh dizakāti kecuali dengan izin anak tersebut. Dan apabila anak tersebut lain agama (misalnya) maka ini juga tidak wajib dizakāti.

Berapa kadarnya ?

((صاعا من قوت بلده))

_((Kadarnya adalah satu shā' dari makanan pokok yang dimakan dinegeri tersebut.))_

⇒ Shā' adalah ukuran takaran pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Dan shā' yang dimaksud di sini adalah shā' yang digunakan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Takaran shā' sekitar 4 (empat) mud dan disebutkan di dalam Lajnah Daimah bahwa ukuran shā' jika ditimbang kira-kira sekitar 3 Kg (untuk memudahkan dalam penakaran).
Walaupun takaran atau ukuran aslinya adalah berupa takaran yaitu satu shā'.

Seorang mengeluarkan zakāt sesuai dengan makanan pokok yang dimakan, jadi kalau di Indonesia makanan pokoknya beras, maka yang dikeluarkan untuk zakāt fitrah adalah beras.

Kalau ditempat lain yang makanan pokoknya gandum maka yang dikeluarkan untuk zakāt fitrah adalah gandum. 

Apabila makanan pokoknya lebih dari satu maka boleh salah satunya tetapi lebih aula adalah sesuai dengan yang disebutkan di dalam hadīts, secara derajat kekuatannya maka diutamakan hithah (gandum) terlebih dahulu.

((وقدره خمسة أرطال وثلث بالعراقي))

_((Kadarnya adalah lima arthāl dan sepertiganya.))_

⇒ Arthāl (أرطال), 'irāqī (عراقي) biasa digunakan untuk menakar secara wazan (berat) oleh para fuqahā'.

Dan tadi sudah dijelaskan oleh para ulamā, kira-kira setiap jenis makanan pokok berbeda-beda dan disebutkan oleh Lajnah Daimah diperkirakan sekitar 3 Kg berlaku untuk semua.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________

ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 1

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 11 Jumadal Ūla 1439 H / 29 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 88 | Zakat Fithr (bagian 1 )
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H088
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 1*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pelajaran kita dan kita masuk pada permasalahan (fasal) tentang zakāt al fithr (الفطر) atau zakāt fitrah. 

Apabila Ramadhān telah selesai (dengan tenggelamnya matahari) kemudian masuk pada 'Iedul Fithr maka wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkan satu kadar tertentu dari makanan pokoknya yang disebut sebagai zakāt fitrah (zakāt badan).

Kenapa disebut zakāt badan?

Karena zakāt ini tidak terkait dengan harta seseorang tetapi justru terkait dengan dzat seseorang (badan seseorang).

Oleh karena itu seseorang mungkin memiliki atau tidak memiliki nishāb, dia seorang faqīr, tapi dia tetap wajib untuk menunaikan zakāt fitrah manakala telah sesuai dengan syaratnya.

Jadi tidak disyaratkan bahwasanya dia adalah orang yang memiliki nishāb dalam harta, tapi selama dia seorang muslim dan memiliki syarat-syarat yang nanti akan disebutkan, maka dia wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.

Berkata penulis rahimahullāh:

(فصل)
(وتجب زكاة الفطر بثلاثة أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم))

_“Wajib zakat fitrah karena tiga hal, Islam, terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, adanya kelebihan dari makanan keluarga untuk hari raya itu.”_

وتجب زكاة الفطر

_"Bahwasanya wajib zakāt fitrah."_

Pembahasan pertama bahwasanya hukum dari zakāt fitrah adalah wajib, berdasarkan keumuman dari Al Kitāb (Al Qur'ān) maupun dari hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, begitu juga ijmā' para ulamā.

Diantaranya Allāh Ta'āla berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ

_"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang berzakāt."_

(QS A'la: 14)

Di dalam sunnah di antaranya adalah hadīts dari Ibnu Abbās radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ الله زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِّلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ – أَيْ صَلاَةِ العِيْدِ- فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

_"Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dibulan Ramadhān dari perbuatan yang lalai maupun berbuatan yang rafāts (buruk) dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalāt 'Ied maka dia terhitung sebagai zakāt fitrah yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalāt maka dia terhitung sebagai sedekah dari sedekah biasa lainnya (tidak ada nilai zakāt fitrah)."_

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd, ibnu Majah, Al Hakīm dan dishahīhkan oleh beliau)

Kemudian ijmā' para ulamā (para ulamā telah sepakat sebagaimana disebutkan oleh Imām Ibnu Mundzir:

وأجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء

_"Bahwasanya sedekah / zakāt fitri itu wajib."_

Dan ini ijmā' (bahwa kewajiban bagi setiap insan).

وأجمع علي أنّ صدقة الفطر..........

_"Sedekah fitrah atau zakāt fitrah adalah wajib."_

Berkata penulis rahimahullāh:

بثلاثة أشياء
_"Dengan tiga syarat."_

Pembahasan berikutnya tentang syaratnya, kata beliau, "Dengan tiga syarat," (walaupun di sana ada syarat yang tidak disebutkan oleh penulis yaitu al hurriyyah (الحرية).

3 (tiga) syarat tersebut adalah:

⑴ Islām ( الإسلام)

Orang-orang yang bukan Islām tidak diwajibkan untuk menunaikan zakāt. Mereka berdosa karena tidak berzakāt walaupun mereka kāfir. Mereka tetap menanggung dosanya akan tetapi tidak diwajibkan kepada mereka (artinya tidak diminta) zakāt dari mereka, sehingga syarat pertama adalah Islām.

⑵ Sudah tenggelam matahari (terbenam matahari dibulan Ramadhān) dan masuk pada bulan Syawwāl (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان).

Akhir yaum, karena pergantian hari ditanggalan hijriyyah atau qamariyyah adalah setelah tenggelamnya matahari (sudah masuk hari berikutnya).

Jadi tanggal 30 Ramadhān akhirnya adalah pada tenggelamnya matahari di hari tersebut dan mulai masuk tanggal 01 Syawwāl adalah setelah Maghrib.

√ Seorang yang dia mendapatkan dua waktu bulan Ramadhān dan bukan Syawwāl maka dia wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.

√ Seorang yang meninggal sebelum bulan Syawwāl artinya dia meninggal sebelum selesai bulan Ramadhān maka tidak wajib zakāt fitrah.

√ Seorang yang lahir dibulan Syawwāl dan dia tidak menemukan waktu Ramadhān maka dia tidak wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.

Di antara kewajibannya adalah tatkala dia menemui waktu ini.

Dan di sana ada pembahasan dari para ulamā kapan waktu yang baik untuk menunaikan zakāt fitri (in syā Allāh nanti kita akan bahas).

⑶ Orang tersebut, dia memiliki makanan pokok yang mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk keluarganya pada hari tersebut ( وجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم).

Jadi pada hari tersebut di mulai pada waktu Maghrib (masuk tanggal 01 Syawwāl) dan dilihat, apabila dia memiliki makanan yang cukup pada hari itu maka wajib bagi dia untuk menzakātkan kelebihan dari makanan yang dia miliki.

Mungkin seseorang pada malam tersebut tidak memiliki makanan cukup, sehingga malam tersebut dia mendapatkan zakāt dari orang lain.

Tatkala dia mendapatkan makanan yang cukup walaupun sumbernya dari zakāt maka pada saat itu dia harus menunaikan zakāt (dari apa yang dia dapatkan).

Ini adalah tiga syarat dan disana ada syarat yang ke-4 yaitu Al Hurriyyah (seorang yang merdeka).

Seorang budak tidak diwajibkan zakāt karena kewajiban itu adalah bagi tuannya (bagi pemiliknya).

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 19 Rabi’ul Akhir 1439 H / 06 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 87 | Zakat Khilthah (bagian 2 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H087
〰〰〰〰〰〰〰

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.

⑶ Zakāt diwajibkan setiap tahun, ini pendapat jumhur dan Imām Asy Syāfi'i rahimahullāh.

Artinya apabila barang tersebut diniatkan untuk jual beli walaupun mungkin tidak terjual selama bertahun-tahun maka setiap tahunnya harus dizakāti.

Misalnya:

Seseorang jual beli tanah, dia membeli tanah (selama bertahun-tahun tidak terjual) maka setiap tahunnya dia harus membayar zakāt untuk tanah tersebut.

⑷ Digabungkan antara nilai barang dagangan dan nilai harta yang dia punya dari harta-harta yang dia miliki.

Misalnya:

Seseorang memiliki barang dagangan dengan nilai 30 juta kemudian dia punya uang cash senilai 40 juta, maka orang tersebut harus membayar zakāt dari nilai uang 70 Juta.

Apabila masing-masing tidak sampai pada nishābnya, contohnya:

Seseorang memiliki barang dagangan senilai 30 Juta dan uang cash 30 Juta (masing-masing tidak sampai nishābnya), karena nishāb emas 85 gram jika diperkirakan harga per gram emas 500 ribu maka totalnya sekitar 42.500.000 dan ini tidak sampai nishābnya, walaupun tidak mencapai nishāb akan tetapi pemiliknya satu, maka digabungkan.

Sebaliknya apabila pemiliknya berbeda, walaupun barang dagangan itu sama atau disatukan maka kembali kepada masing-masing pemiliknya.

Kalau digabungkan totalnya 60 Juta, tetapi 30 Juta milik si A dan 30 Juta milik si B, sehingga tidak sampai nishāb, maka tidak wajib dizakāti.

Kemudian, bagaimana seseorang yang berjual beli mengeluarkan zakātnya dari: عروض التجارة (barang dagangannya)?

Maka boleh dari jenis barang tersebut dan boleh juga ditaksir dengan nilainya.

Karena yang dituju pada: عروض التجارة adalah nilai dari barang dagangan tersebut, bukan pada barangnya.

Kemudian berkata penulis rahimahullāh:

((ويُخْرج من ذلك ربع العشر))

_"Dan dikeluarkan zakātnya 2.5%."_

Ini adalah zakāt: عروض التجارة apabila telah mencapai syarat-syaratnya.

((ومستخرج من معادن و الذهب والفضة يخرج منه ربع العشر في الحال))

_"Ini terkait dengan zakāt ma'ādin (barang tambang) yang dikeluarkan, apabila seseorang memiliki tambang, baik tambang emas atau perak maka tatkala dikeluarkan dia wajib dizakāti pada saat dikeluarkan  2.5% atau dua seperempat persepuluh."_

Ini seperti zakāt: الزروع والثمار , yaitu pada saat dipanen, sehingga zakāt barang tambang ini adalah saat dikeluarkan.

Ini berbeda kasusnya antara:  الذهب والفضة (emas dan perak), yang dimiliki dengan emas dan perak sebagai bahan tambang yang dikeluarkan dari muka bumi.

Emas dan perak, الذهب والفضة , maka ini adalah jenis harta yang dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishāb dan haul. Adapun: معادن , tatkala dikeluarkan zakatnya dia tidak melihat kepada haulnya, tetapi pada saat dikeluarkan dari tambangnya. 

((وما يوجد من الركاز ففيه الخمس في الحال))

_"Dan zakāt الركاز (barang-barang yang tersimpan di bawah tanah), tatkala menemukan barang temuan dan kita tahu bahwasanya itu milik orang-orang kufar atau orang jāhilīyyah maka zakāt nya adalah 1/5 atau 20%."_

⇒ Ar rikāz ( الركاز ) adalah barang-barang milik jāhilīyyah yang ditanam atau disimpan di bawah tanah atau disebut juga dengan harta karun.

Adapun apabila kita mengetahui bahwasanya barang yang terpendam tersebut milik orang yang hidup maka tidak boleh, barang ini harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Apabila kita temukan harta karun tersebut di dalam tanah yang diwaqafkan maka ini harus diberikan atau dikonsumsi atau digunakan untuk kemaslahatan waqaf.

Atau mungkin jika ada orang-orang yang mengakuinya maka dikembalikan kepada pemiliknya.

Yang dimaksud dengan ar rikāz adalah barang temuan milik orang-orang zaman dahulu dari kalangan jāhilīyyah.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 19 Rabi’ul Akhir 1439 H / 06 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 87 | Zakat Khilthah (bagian 2 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H087
〰〰〰〰〰〰〰

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.

⑶ Zakāt diwajibkan setiap tahun, ini pendapat jumhur dan Imām Asy Syāfi'i rahimahullāh.

Artinya apabila barang tersebut diniatkan untuk jual beli walaupun mungkin tidak terjual selama bertahun-tahun maka setiap tahunnya harus dizakāti.

Misalnya:

Seseorang jual beli tanah, dia membeli tanah (selama bertahun-tahun tidak terjual) maka setiap tahunnya dia harus membayar zakāt untuk tanah tersebut.

⑷ Digabungkan antara nilai barang dagangan dan nilai harta yang dia punya dari harta-harta yang dia miliki.

Misalnya:

Seseorang memiliki barang dagangan dengan nilai 30 juta kemudian dia punya uang cash senilai 40 juta, maka orang tersebut harus membayar zakāt dari nilai uang 70 Juta.

Apabila masing-masing tidak sampai pada nishābnya, contohnya:

Seseorang memiliki barang dagangan senilai 30 Juta dan uang cash 30 Juta (masing-masing tidak sampai nishābnya), karena nishāb emas 85 gram jika diperkirakan harga per gram emas 500 ribu maka totalnya sekitar 42.500.000 dan ini tidak sampai nishābnya, walaupun tidak mencapai nishāb akan tetapi pemiliknya satu, maka digabungkan.

Sebaliknya apabila pemiliknya berbeda, walaupun barang dagangan itu sama atau disatukan maka kembali kepada masing-masing pemiliknya.

Kalau digabungkan totalnya 60 Juta, tetapi 30 Juta milik si A dan 30 Juta milik si B, sehingga tidak sampai nishāb, maka tidak wajib dizakāti.

Kemudian, bagaimana seseorang yang berjual beli mengeluarkan zakātnya dari: عروض التجارة (barang dagangannya)?

Maka boleh dari jenis barang tersebut dan boleh juga ditaksir dengan nilainya.

Karena yang dituju pada: عروض التجارة adalah nilai dari barang dagangan tersebut, bukan pada barangnya.

Kemudian berkata penulis rahimahullāh:

((ويُخْرج من ذلك ربع العشر))

_"Dan dikeluarkan zakātnya 2.5%."_

Ini adalah zakāt: عروض التجارة apabila telah mencapai syarat-syaratnya.

((ومستخرج من معادن و الذهب والفضة يخرج منه ربع العشر في الحال))

_"Ini terkait dengan zakāt ma'ādin (barang tambang) yang dikeluarkan, apabila seseorang memiliki tambang, baik tambang emas atau perak maka tatkala dikeluarkan dia wajib dizakāti pada saat dikeluarkan  2.5% atau dua seperempat persepuluh."_

Ini seperti zakāt: الزروع والثمار , yaitu pada saat dipanen, sehingga zakāt barang tambang ini adalah saat dikeluarkan.

Ini berbeda kasusnya antara:  الذهب والفضة (emas dan perak), yang dimiliki dengan emas dan perak sebagai bahan tambang yang dikeluarkan dari muka bumi.

Emas dan perak, الذهب والفضة , maka ini adalah jenis harta yang dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishāb dan haul. Adapun: معادن , tatkala dikeluarkan zakatnya dia tidak melihat kepada haulnya, tetapi pada saat dikeluarkan dari tambangnya. 

((وما يوجد من الركاز ففيه الخمس في الحال))

_"Dan zakāt الركاز (barang-barang yang tersimpan di bawah tanah), tatkala menemukan barang temuan dan kita tahu bahwasanya itu milik orang-orang kufar atau orang jāhilīyyah maka zakāt nya adalah 1/5 atau 20%."_

⇒ Ar rikāz ( الركاز ) adalah barang-barang milik jāhilīyyah yang ditanam atau disimpan di bawah tanah atau disebut juga dengan harta karun.

Adapun apabila kita mengetahui bahwasanya barang yang terpendam tersebut milik orang yang hidup maka tidak boleh, barang ini harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Apabila kita temukan harta karun tersebut di dalam tanah yang diwaqafkan maka ini harus diberikan atau dikonsumsi atau digunakan untuk kemaslahatan waqaf.

Atau mungkin jika ada orang-orang yang mengakuinya maka dikembalikan kepada pemiliknya.

Yang dimaksud dengan ar rikāz adalah barang temuan milik orang-orang zaman dahulu dari kalangan jāhilīyyah.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 1 DARI 2

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 17 Rabi’ul Akhir 1439 H / 05 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 86 | Zakat Khilthah (bagian 1 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H086
〰〰〰〰〰〰〰

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 1 DARI 2

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada halaqah yang ke-86, kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.

Jumhur ulamā menyatakan bahwasanya hukum zakāt: عروض التجارة adalah wajib, hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

_“Ambillah sedekah (zakāt ) dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka dengan sedekah itu.”_

(QS At Tawbah: 103)

⇒ Di sini para ulamā mengatakan: أَمْوَالِ secara umum dan masuk di dalamnya adalah: عروض التجارة.

Begitu juga dalīl yang lain:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ

_"Wahai orang-orang yang berimān, nafkahkanlah (di jalan Allāh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian."_

(QS Al Baqarah: 267)

Berkata Abū Bakar bin Ibnu Al Arabiy: berkata para ulamā, firman Allāh Ta'āla:

عن أبو بكر بن ابن الأربي قال الألماء كمقوله تعالى ما كسبتم ومما أخرنا لكم في الأرض

_"Apa yang kalian peroleh (yakni) at tijārah dan apa yang kami keluarkan dari muka bumi maksudnya tumbuh-tumbuhan."_

⇒ Ini menunjukkan bahwasanya wajibnya: عروض التجارة , zakāt barang-barang perdagangan.

Ada beberapa syarat untuk barang- barang perdagangan, di antaranya yang disebutkan oleh para ulamā:

⑴ Bahwasanya orang tersebut memiliki barang tersebut dengan wasilah apapun yang shahīh (diperbolehkan oleh syari'at).

Apakah dia memiliki dengan jual beli atau dengan hibah (diterima) atau dia mendapatkan hadiah, lalu dijualkan. Atau dari warisan atau lain sebagainya ini yang jelas dia memiliki barang tersebut.

⑵ Bahwasanya dia meniatkan dengan barang tersebut untuk melakukan jual beli. 

Maka apabila dia membeli sesuatu dalam rangka untuk digunakan secara pribadi atau digunakan secara khusus maka tidak termasuk kepada: عروض التجارة

⑶ Barang-barang tersebut adalah: يبلغ النّصاب , nishāb atau mencapai batas minimal yang wajib dizakāti.

⑷ Dia telah mencapai haul (batas waktu) yang ditentukan oleh syari'at (yaitu) selama satu tahun.

Berkata penulis rahimahullāh: 

وتقوم عروض التجارة عند آخر الحول بما اشتريت به ويخرج من ذلك ربع العشر

_"Hendaklah barang-barang dagangan itu ditaksir (dihitung) nilainya pada akhir haul dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli."_

Maksudnya barang-barang tersebut ditaksir dengan harga belinya pada saat itu atau harga pasar yang berlaku pada saat itu, bukan pada saat awal membeli.

Misalnya:

Seseorang berjual beli satu barang (mobil, misalnya) tatkala dia membeli mobil itu harganya misalnya 100 Juta, di akhir tahun pasaran harga mobil tersebut turun menjadi 80 Juta.

Maka taksiran dinilai di dalam zakāt adalah taksiran yang terakhir yaitu harga mobil 80 Juta.

Begitu pula sebaliknya, apabila dia membeli barang (misalnya) di awal membeli harganya adalah 100 Ribu per unit, kemudian di akhir tahun tatkala ada kebutuhan, barang tersebut  harganya naik menjadi 1 Juta per unit (misalnya), maka nilai yang ditaksir adalah nilai 1 Juta per unit X jumlah unit.

Apabila mencapai nishāb, maka dizakāti sesuai dengan nilai yang ditakar di akhir haul.

Di sana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

⑴ Apabila seseorang (misalnya) membeli mobil atau membeli tanah untuk digunakan, khusus (misalnya) mobilnya dipakai untuk keperluan pribadi atau keluarganya dan tanahnya digunakan untuk membangun rumah untuk keluarganya dan tidak diniatkan untuk diperjual belikan.

⇒ Maka tidak ada zakāt untuk mobil atau tanah tersebut (tidak dikenakan zakāt), karena tidak diniatkan untuk dijual belikan.

⑵ Pada masalah yang disebutkan tadi, seandainya seseorang membeli mobil atau membeli tanah, untuk digunakan secara pribadi kemudian setelah membeli tiba-tiba dia berubah niatnya, dia ingin mobil atau tanah tersebut diperjual-belikan, maka pada saat berubah niatnya, barang tersebut menjadi barang perdagangan,  عروض التجارة.

Dan dimulai pada saat dia memulai niatnya tersebut dihitung selama satu tahun apabila telah mencapai nishāb dan mencapai haul maka pada saat itu wajib dizakāti.

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

ZAKAT PERTANIAN (الزروع والثمار)

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 16 Rabi’ul Akhir 1439 H / 04 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 85 | Zakat Khilthah
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H085
〰〰〰〰〰〰〰

ZAKAT PERTANIAN (الزروع والثمار)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang berbahagia, di manapun anda berada dan semoga Allāh merahmati kita semua.

Pada halaqah yang ke-85 ini kita masih membahas hal yang terkait dengan zakāt dan kita masuk pembahasan tentang zakāt: الزروع والثمار yaitu zakāt pertanian, zakāt buah-buahan dan biji-bijian.

Di sini, seseorang wajib menunaikan zakat pertanian apabila dia memilikinya, berdasarkan dalīl dari Al Qur'ān maupun hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Di antaranya firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

⑴ Dalam surat Al An'ām ayat 141:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

_"Dan tunaikanlah haknya (zakāt) pada hari memetik hasilnya (pada saat panennya)."_

⑵ Dalam surat Al Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

_"Wahai orang-orang yang berimān, berinfāqlah kalian (yaitu) tunaikanlah zakāt kalian dari sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."_

⇒ Az zuru' wa tsimār (الزروع والثمار) termasuk dari perkara-perkara yang masuk di dalam: مِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ.

Lebih spesifik, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan:

فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

_"Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh."_

(Hadits riwayat Bukhari nomor 1388, versi Fathul Bari nomor 1483)

⇒ Tanaman atau tumbuhan yang diairi oleh air hujan (air langit) maka zakātnya adalah sepersepuluh atau 10 % dan tanaman yang disirami dengan ember-ember atau dengan usaha manusia maka zakātnya adalah 5%.

⇒ Ini menunjukkan wajibnya seseorang menunaikan zakāt, yang terkait dengan: الزروع والثمار.

Kemudian berkata penulis rahimahullāh:

((ونصاب الزروع والثمار خمسة أوسق))

_"Dan nishāb dari الزروع والثمار pertanian, buah-buahan dan biji-bijian adalah: خمسة أوسق (lima wasaq)."_

⇒ Wasaq adalah ukuran volume yang mana volume ini standarnya kepada shā Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

√ Satu wasaq adalah kira-kira 60 shā.
√ Satu shā yang digunakan pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kira-kira 3.28 liter.

Jadi ukurannya adalah volume bukan ukuran timbangan, karena secara timbangan walaupun volumenya sama, apabila berbeda buahnya atau berbeda jenisnya (misalnya) antara beras dan tepung pasti berbeda beratnya.

Maka yang digunakan standar di dalam zakāt nishābnya adalah 5 (lima) wasaq atau sekitar 300 shā atau sekitar kurang lebih 984 liter hampir 1000 liter.

Apabila kurang dari itu tidak wajib untuk dizakāti berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

ولَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُق من تمر ولا حب صدقة

_"Tamr (kurma) maupun biji-bijian (kismis dan lain sebagainya) apabila kurang dari 5 (lima) wasaq maka tidak ada sedekahnya (zakātnya)."_

(Hadīts riwayat Ibnu Hibbān dalam Shahīhnya)

وما زدا فبحسبه

_"Apabila lebih dari 5 (lima) wasaq maka akan mengikuti perhitungan dari zakāt tersebut."_

Berkata penulis rahimahullāh:

((وفيها إن سقيت بماء السماء أو السيح العشر وإن سقيت بدولاب أو نضح نصف العشر))

_"Zakāt bagi tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang masuk pada pertanian maupun: الثمار (buah-buahan dan biji-bijian), apabila diairi oleh air langit ataupun air hujan ataupun aliran air sungai (misalnya) maka zakātnya sepersepuluh. Apabila diairi dengan: دولاب (dulāb, ember) atau disiram maka zakātnya 5%."_

Jadi zakāt pertanian, buah-buahan maupun biji-bijian apabila dia tumbuh dengan sendiri tanpa usaha yang berat dari petani (tidak perlu mengairi) karena tempatnya memiliki curah hujan tinggi (misalnya), atau dia sudah teraliri anak sungai (misalnya), tidak ada usaha yang berat maka kewajibannya adalah 10%.

Tetapi jika di sana ada usaha untuk mengairi dari petani maka kewajibannya hanya 5%.

((وإن سقي نصفها بهذا ونصفها بهذا ففيه ثلاسة أرباع العشر))

_(Apabila diari dengan air hujan, juga diari oleh petani tersebut (campuran) terkadang dengan air hujan terkadang dengan usaha petani tersebut maka zakātnya adalah tiga perempat persepuluh maksudnya 7.5%._

Ini yang terkait dengan nishāb dari zakat: الزروع والثمار.

Adapun jenis-jenisnya ada khilāf di antara para ulamā, antara Abū Hanīfah yang mengatakan bahwa semua karena ayat ini umum, seluruh tumbuh-tumbuhan sayuran, pertanian, buah-buahan masuk semua jenis apapun.

Adapun pendapat jumhur, pendapat Imām Syāfi'i, maka di sana ada tafsil.

Ada yang mengatakan, ada yang bisa dikeringkan, kemudian merupakan makanan pokok dan bisa disimpan yaitu masuk pada zakāt. Adapun yang lainnya tidak.

('Ala kulli hal) bahwa penjelasan detailnya, in syā Allāh nanti dijelaskan pada waktunya, biidzillāh Ta'āla.

Demikian terkait dengan zakāt: الزروع والثمار.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
____________________

ZAKAT EMAS DAN PERAK

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 16 Rabi’ul Akhir 1439 H / 03 Januari 2019 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 84 | Zakat Emas Dan Perak
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H084
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT EMAS DAN PERAK*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada halaqah yang ke-84, kita akan melanjutkan pembahasan kita tentang zakāt emas dan perak (الذهب والفضة).

Di mana zakāt emas dan perak ini adalah zakāt yang wajib dan disebutkan di dalam Al Qur'ān maupun hadīts.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla  berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

_"Dan orang-orang yang menimbun emas dan peraknya serta tidak menginfāqkannya di jalan Allāh, maka beri kabar gembiralah mereka dengan adzāb yang pedih."_

(QS At Tawbah: 34)

Dan juga di dalam hadits, Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

_"Tidak ada seorangpun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (yaitu) berupa zakāt, melainkan akan dibentangkan kepada dia bentangan dari api neraka, maka diapun akan dipanggang di neraka jahannan, kemudian dipanaskan (di setrika) di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya._

_Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya._

_Itu dilakukan pada hari kiamat, yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba._

_Kemudian dia akan melihat atau akan diperlihatkan jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka."_

(Hadīts riwayat Muslim II/680 nomor 987, dari Abū Hurairah)

⇒ Ini adalah kewajiban zakāt emas dan perak.

Berapa nishāb dari zakāt emas dan perak ?

Disebutkan oleh penulis rahimahullāh:

((ونصاب الذهب عشرون مثقالا))

_"Nishāb emas adalah 20 mitsqāl (20 Dinnar) atau setara dengan 85 gram emas."_

⇒ Jadi seseorang yang memiliki 85 gram emas maka dia wajib untuk menunaikan zakātnya

((وفيه ربع العشر وهو نصف مثقال وفيما زاد بحسابه))

_"Untuk jumlah ini zakātnya adalah ربع العشر (seperempatnya sepersepuluh) maksudnya adalah 2.5% yaitu sama dengan 1/2 mitsqāl."_

Adapun lebih dari itu maka sesuai dengan kadarnya.

⇒ Jadi apabila seseorang memiliki emas sebesar 85 gram, maka dia sudah mencapai nishāb maka wajib dizakāti. Zakātnya adalah 2.5 %.

Apabila lebih dari 85 gram, maka disesuaikan dengan kadarnya X 2.5 % dari emas yang dia miliki.

• Nishāb Al Wariq ( ونصاب الورق)

Al Wariq (الورق) disini adalah Al Fidhah (الفضة) atau perak.

Berkata penulis rahimahullāh:

((ونصاب الورق مائتا درهم وفيه ربع العشر وهو خمسة دراهم وفيما زاد بحسابه))

_"Nishāb atau kadar dari perak yang wajib dizakāti adalah 200 dirham, zakatnya 1/4 per sepuluh atau 5 dirham. Apabila lebih dari itu, maka sesuai dengan kadar harta yang dia miliki.”_

⇒ 200 dirham setara dengan 595 gram.
⇒ Apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram maka wajib dia zakāti.

Berapa zakātnya?

Penulis rahimahullāh mengatakan:  وفيه ربع العشر , zakātnya adalah seperempat persepuluh atau 2.5% yaitu (sama dengan) 5 dirham.

Apabila lebih dari itu maka sesuai dengan kadar harta yang dia miliki dikali 2.5%

Bagaimana cara kita membayarnya?

⇒ Cara kita membayarnya bisa ditaksir.

Apabila kita memiliki emas (cincin atau kalung dan lain sebagainya) yang digunakan untuk jual beli (misalnya) atau emas murni yang kita simpan maka dihitung.

Apabila kita memiliki 100 gram emas dan harga per gramnya 500 ribu, maka taksirannya adalah 50 Juta jadi zakātnya adalah 2.5% dari 50 Juta.

Begitu juga dengan perak, jumlah perak yang kita miliki dikalikan dengan harga perak per gram, lalu dikalikan dengan 2.5% nya.

Berkata penulis rahimahullāh:

(( ولا تجب في الحلي المباح زكاة))

_"Dan tidak diwajibkan pada perhiasan yang mubah zakāt."_

⇒ Artinya tidak ada zakāt pada perhiasan yang mubah.

Untuk perhiasan yang harām maka ijmā' para ulamā, bahwasanya wajib di sana zakāt (yaitu) kalung emas, cincin emas dan perhiasan emas yang digunakan oleh laki-laki. Ini adalah perkara yang harām maka wajib dia membayar zakāt.

Adapun kalung emas, cincin emas, atau perhiasan emas yang digunakan oleh para wanita atau yang disebut sebagai zakātul hulī (ذكاة الحلي) di sana ada khilāf para ulamā.

⇒ Ada yang mengatakan bahwasanya tetap dizakāti dan ada yang mengatakan tidak dizakāti.

Di sini penulis merajīhkan aqwal atau qaul syāfi'i yang tidak mewajibkan zakāt pada perhiasan wanita karena di sana ada qaul lain dari syāfi'iyyah bahwa diwajibkan juga zakāt.

⇒ 'Ala kulli hal, bahwasanya tidak diwajibkan zakat pada perhiasan-perhiasan yang mubah yang digunakan oleh wanita.

Adapun seorang wanita yang dia membeli perhiasan dengan niat untuk dijual sewaktu-waktu maka dia tetap terkena zakāt karena masuk ke dalam zakāt tijārah, tetapi apabila perhiasan itu hanya untuk digunakan dan tidak ada niat untuk dijual maka dia masuk pada zakāt al hulī.

Demikian, pembahasan tentang zakāt emas dan perak (الذهب والفضة) semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
______________________