🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 13 Jumadal Ūla 1439 H / 30 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 89 | Zakat Fithr (bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H089
〰〰〰〰〰〰〰
*ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 2*
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Pada pertemuan kita kali ini, kita akan membahas tentang zakāt fitri (masih meneruskan yang kemarin).
Dan kemarin sudah kita bahas tentang hukum zakāt (yaitu) wajib. Dan syarat-syarat wajibnya zakāt yaitu:
⑴ Seorang Muslim atau Islām.
⑵ Dia mendapati dua waktu (yaitu) waktu Ramadhān dan waktu Syawwāl ditandai dengan masuknya atau وبغروب الشمس , tenggelamnya matahari, di akhir hari di bulan Ramadhān.
⑶ Orang tersebut, dia memiliki makanan pokok yang mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk keluarganya pada hari tersebut (istri, anak-anaknya dan yang wajib dia nafkahi).
Dan kita masuk pada pembahasan kita yang ketiga (yaitu) siapa yang wajib dizakāti.
Berkata penulis rahimahullāh:
((ويزكي عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين))
_((Dan dia wajib menzakāti dirinya.))_
Sebagaimana tadi sudah disebutkan di awal bahwa zakāt fitrah terkait dengan zakāt badan, tidak terkait dengan harta seseorang, sehingga tidak ada kaitannya dengan nishāb.
Jadi seorang yang mungkin dia faqīr tidak memiliki harta tetapi dia memiliki makanan pokok untuk hari tersebut lebih dari kebutuhannya pada hari tersebut saja, maka dia wajib untuk zakāt fitrah (menzakāti dirinya sendiri).
((وعمن تلزمه نفقته من المسلمين))
_((Dan orang-orang yang wajib dia nafkahi dari kalangan kaum muslimin.))_
Jadi istrinya, anak-anaknya yang wajib dia nafkahi dan belum bisa bekerja (memiliki penghasilan sendiri) wajib dinafkahi.
Adapun anak-anak yang dia sudah bisa mendapatkan penghasilan sendiri maka tidak boleh dizakāti kecuali dengan izin anak tersebut. Dan apabila anak tersebut lain agama (misalnya) maka ini juga tidak wajib dizakāti.
Berapa kadarnya ?
((صاعا من قوت بلده))
_((Kadarnya adalah satu shā' dari makanan pokok yang dimakan dinegeri tersebut.))_
⇒ Shā' adalah ukuran takaran pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Dan shā' yang dimaksud di sini adalah shā' yang digunakan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Takaran shā' sekitar 4 (empat) mud dan disebutkan di dalam Lajnah Daimah bahwa ukuran shā' jika ditimbang kira-kira sekitar 3 Kg (untuk memudahkan dalam penakaran).
Walaupun takaran atau ukuran aslinya adalah berupa takaran yaitu satu shā'.
Seorang mengeluarkan zakāt sesuai dengan makanan pokok yang dimakan, jadi kalau di Indonesia makanan pokoknya beras, maka yang dikeluarkan untuk zakāt fitrah adalah beras.
Kalau ditempat lain yang makanan pokoknya gandum maka yang dikeluarkan untuk zakāt fitrah adalah gandum.
Apabila makanan pokoknya lebih dari satu maka boleh salah satunya tetapi lebih aula adalah sesuai dengan yang disebutkan di dalam hadīts, secara derajat kekuatannya maka diutamakan hithah (gandum) terlebih dahulu.
((وقدره خمسة أرطال وثلث بالعراقي))
_((Kadarnya adalah lima arthāl dan sepertiganya.))_
⇒ Arthāl (أرطال), 'irāqī (عراقي) biasa digunakan untuk menakar secara wazan (berat) oleh para fuqahā'.
Dan tadi sudah dijelaskan oleh para ulamā, kira-kira setiap jenis makanan pokok berbeda-beda dan disebutkan oleh Lajnah Daimah diperkirakan sekitar 3 Kg berlaku untuk semua.
Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ; 0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA
▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*
📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*
Contoh : 100.025
_____________________