Laman

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 4

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 15 Jumadal Ūla 1439 H / 01 Februari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 91 | Zakat Fithr (bagian 4)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H091
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 4*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan keberkahan kepada kita semua, in syā Allāh.

Pada halaqah kali ini, kita akan melanjutkan pelajaran kita tentang zakāt dan in syā Allāh kita masuk pada golongan-golongan yang berhak mendapatkan zakāt (الأصناف الذي يستحقون الزكاة).

Sebelumnya kita sedikit membahas tentang, bolehkah mengeluarkan zakāt fithrah dengan uang ?

Di sini ada dua pendapat (para ulamā) :

⑴ Tidak boleh (pendapat jumhur dari kalangan Mālikiyyah, Syāfi'iyyah maupun Hanābilah).

⑵ Membolehkan (pendapat madzhab Hanafiyyah, Imām Bukhāri dan Umar bin Abdul Aziz, Hasan Basri dan yang lainnya).

Jadi perbedaan pendapat ini adalah perbedaan pendapat yang sudah terjadi sejak zaman dahulu.

Adapun yang mengatakan, "Tidak boleh," dan ini pendapat mayoritas para fuqahā' (para ulamā/jumhur dari kalangan kaum muslimin) adalah hadīts Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

_"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fithrah (yaitu) 1 shā' dari tamr (تَمْرٍ) dan 1 shā' dari sya'īr (شَعِيْرٍ)."_

(Hadīts riwayat Al Jamā'ah, Fath Al Bāriy 3: 369)

Dan pendapat (menurut) mereka, "Seandainya ini boleh, maka ada riwayat yang menunjukkan bahwasanya sebagian shahābat mengeluarkan dengan uang (dinar/dirham). Akan tetapi tidak didapatkan riwayat bahwa mereka mengeluarkan dengan dinar atau dirham."

Oleh karena itu, pendapat ini adalah pendapat yang lebih hati-hati dan juga pendapat yang yang dirajīhkan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullāh.

Dan apa yang kita lakukan hendaknya kita mengeluarkan zakāt fithrah dalam bentuk makan pokok negara tersebut.

Seandainya kita ingin memberikan uang, hendaklah kita mewakilkan uang kepada amil (petugas zakāt) untuk diberikan makan pokok.

Jadi apabila kita ingin mengeluarkan uang maka sifatnya adalah mewakilkan untuk membelikan makan pokok. Ini yang lebih hati-hati. Sehingga tatkala dibagikan kepada mustahiqīn (orang-orang yang berhak dari kalangan fuqarā wal masākīn (فقراء والمساكين)) adalah dalam bentuk makanan pokok yang berlaku atau yang digunakan pada negara tersebut.

• Kelompok (orang-orang yang berhak menerima zakāt.

Di sini zakāt yang bersifat umum bukan zakat fithrah, adapun zakāt fithrah maka para ulamā mengatakan ini sifatnya ta’bbud, sifatnya ibadah maka sifatnya tawaquf artinya tidak melakukan kecuali dengan dalīl.

Adapun yang dimaksud dengan ashnaf (الأصناف) atau golongan yang mendapatkan shadaqah zakāt adalah melompok yang disebutkan di dalam ayat, sebagaimana yang disebutkan oleh penulis.

(فصل)
((وتدفع الزكاة إلى الأصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى: [إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل]))

_Dan kebanyakan zakāt (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla  di dalam firmannya:_

_"Bahwasanya sedekah (shadaqāh) maksudnya zakāt adalah untuk:_

_⑴ Orang-orang faqīr (الفقراء)_
_⑵ Orang-orang miskin (المساكين)_
_⑶ Orang-orang yang membagikannya (petugas zakāt tersebut) (العاملين)_
_⑷ Orang-orang yang dilunakan hatinya atau didekati hatinya karena memeluk agama Islām (المؤلفة قلوبهم)_
_⑸ Para hamba sahaya  (الرقاب)_
_⑹ Orang-orang yang berhutang (الغارمين)_
_⑺ Orang-orang yang berjihād Fī sabīlillāh (في سبيل الله)_
_⑻ Para musafir (ابن السبيل)."_

Ini adalah 8 (delapan) kelompok yang berhak mendapatkan zakāt dari zakāt kaum muslimin, yang nanti in syā Allāh akan kita jelaskan satu persatu secara ringkas. 

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________