Laman

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 27 DARI 30

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 17 Dzulqa’dah 1438H / 09 Agustus 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 27 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-27
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------

*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 27 DARI 30*

بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے 
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته   

Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 

Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita akan membicarakan amalan-amalan haji pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah (hari Tasyriq).

Kenapa disebut hari tasyriq?

Karena dahulu di zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam orang-orang ini menjemur daging-daging hadyu mereka. Makanya di sebut Tasyriq.

Apa yang kita kerjakan pada hari-hari tasyriq ini?

*⑴ Banyak berdzikir kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.*

Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman dalam surat Al Baqarah 203:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ

_"Dan sebutlah nama Allāh pada hari-hari yang berbilang."_

Kemudian Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam bermalam, pada malam-malam hari Tasyriq di Minā dan hukumnya menurut para ulamā adalah wajib.

Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pada malam-malam Tasyriq bermalam di Minā dan karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberi izin kepada para pengembala kambing.

Dari ini kita bisa pahami bahwa selain mereka yang tidak punya udzur tidak boleh untuk keluar dari Minā dan bermalam di luar Minā.

*⑵ Pada hari ke-11 kita melempar jamarāt yang tiga dari mulai jamratul Ulā, Wusthā dan 'Aqabah.*

Melempar jamratul Ulā, Wusthā, 'Aqabah adalah tanggal 11,12 dan 13 bagi yang mengambil waktu yang akhir pada pelaksanaan ibadah haji.

*◆ Waktu bolehnya melempar tiga jamarat ini pada tanggal 11,12 dan 13*

⇒ Waktiu bolehnya adalah setelah tergelincir matahari dari atas kepala kita yang menunjukkan waktu shalāt zhuhur.

Dalīl yang menunjukkan akan hal ini adalah hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim dari Jābir radhiyallāhu 'anhu:

رَمَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ

_"Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam melempar jamrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) di waktu Dhuha dan beliau melempar jamrah setelah itu (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) pada ba'da zawal, setelah tergelincirnya matahari dari atas kepala kita."_

(HR Muslim nomor 2290, versi Syarh Muslim nomor 1299)

Dan ini yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dalīl yang lain yang menunjukkan bahwasanya melempar jamratul ba'da zhuhur adalah hadīts riwayat Imām Baihaqi bahwasanya 'Umar bin Khaththāb radhiyallāhu 'anhu berkata:

لا تُرمى الجمرة حتى يميل النهار

_"Tidak boleh jumrah dilempar sampai tergelincir matahari dari atas kepala kita."_

Hadīts riwayat Imām Mālik dalam kitābnya Al Muwathā, 'Abdullāh bin 'Umar berkata:

لا تُرمى الجمار في الأيام الثلاثة حتى تزول الشمس

_"Tidak boleh melempar jamrah pada tiga hari ini (11,12 dan 13 Dzulhijjah) sampai tergelincir matahari."_

Ini semua dalīl yang sangat jelas sekali, sehingga tidak boleh melempar jamrah pada hari Tasyriq ini sebelum waktu zhuhur.

*◆ Sifat melempar jamarāt*

Sifat melempar yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

√ Kita mulai dari jamratul 'Ulā (jamrah yang paling jauh dari kota Mekkah tetapi dekat dengan kota Minā disamping masjidil khāif).

Kita mengambil batu kerikil di Minā dan sekitarnya sebanyak yang akan kita lempar misalnya kita memerlukan 7 butir kerikil berarti dikali 3 menjadi 21 butir kerikil. Ini untuk hari pertama.

Lalu kita datang ke jamratul 'Ulā. Kita lempar (di hadapan jamarah) posisi kita agak ke kanan sedikit (bila kita membelakangi Minā).

Setiap lemparannya kita mengucapkan, "Bismillāhi Allāhu Akbar," sebanyak 7 butir lemparan.

Lalu kita bergeser ke kanan menghadap kiblat dan berdo'a (berdo'a dalam waktu yang lama).

Setelah berdo'a kita menuju jumratul Wusthā.

Kita lempar bila kita membelakangi Minā agak ke kiri sedikit, kemudian setelah itu kita bergeser sedikit ke kiri menghadap kiblat kemudian berdo'a.

Setelah itu kita menuju jamratul 'Aqabah.

Cara melempar jamratul 'Aqabah seperti melempar pada pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) bagian kanan dari tubuh kita ke arah Minā bagian kiri dari tubuh kita ke arah Mekkah.

Ini adalah tata cara yang disunnahkan oleh Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam, jika penuh atau tidak mampu seperti ini (misalnya) tidak mengapa, dari arah mana saja kita lempar tetapi jangan lupa berdo'a nya karena ini waktu-waktu yang mustajab dalam haji.

*◆ Akhir pelemparan jamrah*

Tanggal 11 Dzulhijjah kita boleh melempar awalnya setelah shalāt zhuhur, akhirnya sebelum fajar tanggal 12 Dzulhijjah.

Yang keliru adalah melempar jamarat pada hari Tasyriq sebelum zhuhur, ini dikhawatirkan, (pendapat yang lebih kuat) pelemparan jamarat yang hukumnya wajib tidak sah kalau seandainya dilempar sebelum waktunya.

Kalau tidak sah berarti dia meninggalkan sebuah kewajiban, kalau meninggalkan sebuah kewajiban maka dia kena sanksi (menyembelih kambing).

Bagi orang tua yang sakit, anak kecil, wanita hamil dan semisalnya maka boleh untuk mewakilkan dengan yang lain.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman dalam surat At Thaghābun ayat 16.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

_"Bertaqwalah kepada Allāh sesuai dengan kemampuan kalian."_

Hari ke-12 juga seperti itu, bagi yang ingin mengambil nafar awwal, maka dia melempar jamarah yang tiga ini sebelum Maghrib dan harus keluar dari Minā sebelum Maghrib. Kalau tidak maka dia harus bermalam sampai besok harinya lagi.

Bagi yang mengambil nafar tsani (dua-duanya diperbolehkan) dan yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah nafar tsani. Maka dia melempar jamarah ini pada hari ke-13 di waktunya. Dan jangan melemparnya setelah Maghrib (sebelum Maghrib sudah selesai).

Setelah pekerjaan di Minā selesai 11,12 dan 13 Dzulhijjah (setiap malam wajib bermalam) setelah itu dia boleh pergi ke Mekkah untuk mengerjakan yang disebut dengan thawāf Wadā.

Untuk thawāf Wadā ini hukumnya wajib, dalīl yang menunjukkan akan hak ini adalah hadīts riwayat Muslim dari 'Abdullāh bin 'Abbās radhiyallāhu 'anhumā berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

_"Salah satu dari kalian tidak boleh pergi (dari Mekkah) sampai pekerjaan yang paling terakhir dari amalan hajinya adalah thawāf di baitullāh."_

(HR Muslim nomor 1327)

Tetapi bagi wanita yang hāidh dan wanita yang nifas maka dia diperbolehkan untuk tidak thawāf Wadā, sebagaimana hadīts yang diriwayatkan oleh Bukhāri dan Muslim juga dari 'Abdullāh bin 'Abbās radhiyallāhu 'anhumā.

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ، آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

_"Manusia diperintahkan untuk menjadikan pekerjaan paling terakhir mereka pada ibadah hajinya adalah mengelilingi Ka'bah (thawāf di baitullāh) kecuali diringankan bagi wanita yang hāidh (dan nifas)."_

(HR Muslim nomor 1328)

Ada beberapa pertanyaan di sini.

⑴ Bolehkah mengakhirkan (menggabung) thawāf Ifadhah dengan thawāf Wadā karena satu dan lain hal?

Jawabannya:

⇒Boleh, dengan catatan ketika kita thawāf niatkan itu thawāf Ifadhah dan sudah mencukupi itu sebagai thawāf Wadā.

Karena yang dimaksud dengan thawāf Wadā adalah kita mengakhiri ibadah haji kita dengan thawāf.

Jadi kalau seseorang mengerjakan thawāf Ifadhah dan dia niatkan thawāf Ifadhah sebelum dia meninggalkan Mekkah (keluar dari Mekkah) maka itu disebut dengan thawāf Wadā pada saat yang bersamaan.

⑵ Wanita yang sedang hāidh dan sebelumnya belum mengerjakan thawāf Ifadhah, sedangkan jadwal pulang ke Indonesia sudah dekat maka bagaimana caranya?

Jawabannya:

⇒Jika tidak memungkinkan dia tinggal menunggu sampai hāidhnya bersih maka dia diperbolehkan untuk thawāf Ifadhah dan pada saat yang bersamaan thawāf Wadā dengan menggunakan pembalut (ini difatwakan oleh Syaikhul Islām ibnu Taimiyyah rahimahullāh) karena kondisinya dalam keadaan sangat darurat untuk melakukan itu.

Karena kalau dia tidak thawāf Ifadhah berarti hajinya belum selesai, karena thawāf Ifadhah hukumnya adalah rukun haji.

Selesailah perkerjaan amal ibadah haji, mudah-mudahan bermanfaat. Apa yang baik dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla apa yang buruk itu dari kami pribadi.

والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد 
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Bersambung ke bagian 28, In syā Allāh
______________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
_________________