Laman

KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 28 DARI 30

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 18 Dzulqa’dah 1438H / 10 Agustus 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 28 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-28
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------

*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 28 DARI 30*

بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے 
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته   

Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 

Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dalam kajian ini kita akan membahas kesalahan-kesalahan pelaksanaan amal ibadah haji dari mulai ihrām sampai thawāf wadā.

*◆ Kesalahan-kesalahan ketika berihrām*

Kita ketahui dalam hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim 'Abdullāh bin 'Abbās bercerita bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menentukan miqāt untuk beberapa kota.

√ Miqāt kota Madīnah adalah Dzulhulaifah.

√ Miqāt penduduk Syām adalah Al Julfah.

√ Miqāt penduduk Najed adalah Al Qarnul Manazil.

√ Miqāt penduduk Yaman adalah Yalamlam.

√ Miqāt penduduk Irāq adalah Dzatu'Irq.

Miqāt-miqāt ini sudah ditentukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan yang sesuai dengan sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah:

_"Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji dan 'umrah maka dia melewati miqāt dalam keadaan berihrām, baik dia dari penduduk miqāt-miqāt tersebut atau orang-orang yang melewati miqāt tersebut selama dia masih ingin melaksanakan ibadah haji dan 'umrah maka dia berihrām ketika melewati miqāt tersebut."_

Kesalahannya adalah:

*⑴ Berihrām di airport Jeddah.*

Ingat!

Ihrām itu sebuah keadaan bukan sebuah kain, berihrām di Jeddah adalah sebuah kesalahan karena Jeddah sudah di dalam miqāt, bagi penduduk Indonesia yang ingin langsung ke Mekkah maka dia berihrām di atas pesawat.

Kalau seandainya dia sudah sampai ke Jeddah maka dia sudah masuk ke dalam area miqāt, dan Jeddah bukan miqāt yang ditentukan oleh Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Berarti jika ada jama'ah haji dari Indonesia langsung pergi ke Mekkah, dia bertolak dari airport Jakarta (daerah-daerah lain) menuju airport Jeddah,  dia diwajibkan untuk berihrām di pesawat ketika posisi pesawat sejajar dengan Yalamlam (miqāt penduduk Yaman) karena miqāt itu yang dilewati.

⇒ Adapun apabila berihrām di Jeddah maka ini tidak benar dan merupakan kesalahan.

Dan siapa yang melakukannya berarti melanggar sebuah kewajiban dan harus membayar sanksi dengan menyembelih kambing.

*⑵ Berkeyakinan bahwa berihrām harus dalam keadaan suci*

_*Ini tidak mesti,*_ karena 'Asma binti Umais radhiyallāhu 'anhā beliau berihrām dalam keadaan nifas.

*⑶ Berkeyakinan berihrām harus di atas tanah tidak boleh di udara.*

Sehingga mereka tidak mau berihrām di pesawat. Ini salah!

*◆  Kesalahan-kesalahan ketika thawāf*

Kita ketahui yang telah tetap dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau mulai thawāf sebelumnya beliau beridhtibā', yaitu menyelendangkan kain ihrāmnya dibawah ketiak kanannya dan membiarkan pundak kanannya terbuka.

Lalu beliau memulai thawāfnya dari hajar aswad mengucapkan, "Allāhu Akbar," dan memberikan salah satu dari 4 hal yang ketika kita membicarakan hajar aswad sudah kita sebutkan.

Kemudian beliau jalan mengelilingi Ka'bah sampai rukun Yamani beliau mengusap rukun Yamani tersebut kemudian berjalan menuju hajar Aswad sambil membaca do'a:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Itu disebut satu putaran.

Dan setiap putaran mengucapkan, "Allāhu Akbar," atau, "Bismillāhi Allāhu Akbar."

Kesalahan-kesalahan ketika thawāf di antaranya:

*⑴ Memulai thawāf sebelum hajar Aswad.*

Ini terjadi ketika berjama'ah dan yang depan sudah sejajar dengan hajar Aswad tetapi yang dibelakang belum sejajar dengan hajar Aswad tapi sudah mengangkat tangan dan mengucapkan, "Allāhu Akbar," atau, "Bismillāhi Allāhu Akbar."

*⑵ Melakukan raml (berlari-lari dengan mendekatkan kaki) di setiap putaran.*

Padahal raml itu dilakukan hanya 3 putaran pertama dan itupun hanya pada thawāf umrah dan qudūm.

*⑶ Berdesak-desakan sambil menyakiti orang lain hanya untuk mencium hajar aswad.*

Bukan kita meremehkan penciuman hajar aswad akan tetapi mencium hajar aswad adalah sunnah hukumnya bukan wajib.

Sah orang yang menunaikan umrah atau haji tanpa mencium hajar Aswad.

Tetapi untuk mencium hajar Aswad kemudian menyakiti dan menzhālimi orang lain bahkan di tanah suci dan di depan Ka'bah maka ini tidak diperbolehkan.

Terkadang ada penyewaan ojek hajar Aswad, ini tidak diperbolehkan.

Kita mencium hajar Aswad karena mencontoh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan mengharap pahala, sebagaimana yang sudah kita jelaskan bahwa mengusap hajar aswad atau rukun Yamani akan menghapuskan dosa.

Bukan karena hajar aswad itu berkah atau bisa menyembuhkan penyakit, bisa memberikan manfaat atau menghalang mudarat. Tidak!

*⑷ Berkeyakinan bahwa hajar Aswad memberikan manfaat dan mudharat.*

Ini keliru dan salah karena hajar aswad seperti hajar biasa sebagaimana perkataan 'Umar bin Khaththāb radhiyallāhu 'anhu:

لَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ.

_"Kalau seandainya aku tidak melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mencium engkau wahai hajar aswad maka aku tidak akan menciummu, sesungguhnya aku sangat mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak memberikan manfaat dan tidak menahan mudharat."_

(HR Bukhari nomor 1610)

Jadi kita mencium hajar Aswad karena meniru Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

*⑸ Mengusap seluruh pojokan Ka'bah.*

Yang sesuai dengan sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah hanya dua pojok Ka'bah yaitu rukun hajar aswad dan rukun Yamani.

Adapun rukun hijir tidak perlu diusap apalagi sampai mengusap seluruh Ka'bah.

Mengusap rukun hajar aswad dan rukun Yamani adalah proses thawāf artinya di luar thawāf tidak disyariatkan untuk mengusapnya.

*⑹ Mengkhususkan do'a di setiap putaran thawāf.*

Ini tidak benar!

Kekeliruan yang terjadi dan ini adalah koreksi bagi para panitia jama'ah haji yang membagikan buku-buku, yang di dalam buku tersebut disebutkan do'a untuk putaran pertama thawāf.

Pengkhususan do'a seperti do'a putaran pertama atau do'a putaran kedua tidak ada contohnya dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Silahkan berdo'a apa saja, silahkan membaca do'a apa saja termasuk yang dianjurkan di dalam syari'at Islām.

Seperti; membaca Al Qurān, shalawat, istighfār, tasbih, takbir, bahkan silahkan membaca bacaan putaran pertama, putaran kedua dan seterusnya (saya sudah cek do'a-do'a tersebut bagus) tapi jangan ada pengkhususan.

Kekeliruan lagi di sini disebutkan,

*⑺ Membawa buku do'a yang berbahasa Arab, dia membaca tapi tidak paham.*

Berdoalah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla harus dengan yakin, khusyuk.

والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد 
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Bersambung ke bagian 29, In syā Allāh
___________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
________