🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 11 Dzulqa’dah 1438H / 03 Agustus 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 22 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-22
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------
*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMROH BAGIAN 22 DARI 30*
بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته
Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.
Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita akan membicarakan amalan-amalan haji.
_Haji itu sebenarnya hanya 6 (enam) hari, yaitu tanggal 8 sampai tanggal 13 Dzulhijjah._
6 hari itu kita perjuangkan. Apakah kita termasuk hamba-hamba Allāh yang mendapatkan ampunan sebagaimana yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla firmankan di dalam hadīts qudsi.
يا عبادي أفيضوا مغفورا لكم
_"Wahai hamba-hambaku, bertolaklah kalian dari 'Arafāh menuju Minā dalam keadaan kalian sudah diampuni ataukah kita termasuk orang-orang yang hanya mendapatkan capai dan kehabisan tenaga serta kehabisan harta."_
Kita berdo'a kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, semoga seluruh jama'ah haji yang mengerjakan ibadah haji dimudahkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan mudah-mudahan amal ibadah kita diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan mendapatkan haji yang mabrūr dan kembali kerumahnya masing-masing dalam keadaan seperti keluar dari rahīm ibunya. (Āmīn)
⑴ Amalan haji yang pertama tanggal 8 Dzulhijjah.
Disebut juga dengan hari Tarwiyyah.
Kenapa hari Tarwiyyah?
Apa arti:
رَوَى - يَرْوِيْ
Artinya: haus.
Orang Arab biasanya pada tanggal 8 Dzulhijjah mengumpulkan air minum untuk persiapan besok (dulu tidak seperti sekarang), sehingga tanggal 8 Dzulhijjah disebut dengan hari Tarwiyyah.
• Bagi yang berhaji Tamattu' maka berihrām kembali tetapi ditempat tinggalnya masing-masing.
√ Jika dia sudah tinggal di Minā maka dia berihrām.
√ Jika dia tinggalnya masih di Mekkah maka dia berihrām di tempat tinggalnya.
Dan tidak ada kewajiban untuk pergi ke masjidil Harām, hal ini berdasarkan sebuah hadīts riwayat Imām Muslim, bahwa Jābir radhiyallāhu Ta'āla 'anhu bercerita:
أَمَرَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَمَّا أَحْلَلْنَا أَنْ نُحْرِمَ إِذَا تَوَجَّهْنَا إِلَى مِنًى . قَالَ فَأَهْلَلْنَا مِنَ الأَبْطَحِ
_"Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memerintahkan kami, ketika kami selesai bertahallul dan kami ingin bertolak ke Minā kami berihrām di mana di tempat tinggal kami, maka kamipun berihrām di Abthah (sebuah tempat dekat kota Mekkah)."_
(HR Muslim nomor 1214)
Ini menunjukkan bahwa berihrām di tempat masing-masing.
• Bagi yang berhaji Qirān dan Ifrad, mereka sudah dalam keadaan ihrām pada tanggal 8 Dzulhijjah dan sebelumnya. Mereka tetap dalam keadaan berihrām karena setelah mereka melakukan thawāf qudūm.
Bila mereka ingin menunaikan sa-i haji, mereka tetap dalam keadaan ihrām dan tidak keluar dari ihrām.
• Hal-hal yang dilakukan sebelum berihrām
Seperti:
⑴ Membersihkan tubuh sebagaimana yang telah kita sebutkan ketika kita membicarakan ihrām (memotong kuku, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak, dll) ini bagi yang berhaji Tamattu' dan bagi yang tidak berkurban.
⑵ Bagi yang berkurban maka jangan melakukan itu, karena meskipun dia berhaji tetapi dia juga ingin berkurban tidak boleh dia mengambil sesuatu dari rambut dan tubuhnya sedikitpun.
Dari hadīts ummu Salamah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
_"Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban maka tidak boleh dia mengambil rambutnya atau sesuatu apapun dari tubuhnya."_
(HR Muslim 1977)
⑶ Berihrām dengan mengucapkan siar masuk ke dalam haji.
Bagi yang berhaji Tamattu' ("Labbaika hajjan"), adapun bagi yang melaksanakan haji Ifrad atau Qirān tidak perlu lagi dia mengucapkan itu.
Mulai saat itu dia dianjurkan dengan sangat untuk membaca talbiyyah dan dia bertolak pergi ke Minā sebelum tergelincir matahari tepat di atas kepala kita (sebelum zhuhur).
Kita ambil kesimpulan, dianjurkan ihrāmnya sebelum zhuhur.
• Permasalahan.
Bolehkan ihrām setelah zhuhur?
Jawabannya:
Boleh, kemudian dia bertolak ke Minā (jika dia belum berada di Minā).
Adapun yang tendanya sudah di Minā, berihrām-nya di Minā dan dianjurkan memperbanyak talbiyyah.
Dalīl yang menunjukkan akan hal ini adalah sebuah hadīts riwayat Muslim dari Jābir radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, dia bercerita:
فلمافَلَمَّا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ تَوَجَّهُوا إِلَى مِنًى فَأَهَلُّوا بِالْحَجِّ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِهَا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ ثُمَّ مَكَثَ قَلِيلًا حَتَّى طَلَعَتْ الشَّمْسُ
_"Ketika hari Tarwiyyah maka mereka menuju Minā, lalu mereka berihrām haji kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menaiki untanya dan sampai di Minā beliau shalāt zhuhur, Ashar, Maghrib, 'Isyā, Subuh. Kemudian beliau berdiam sejenak sampai terbit matahari."_
(HR Muslim nomor 2137, versi Syarh Muslim nomor 1218)
⇒Ini menunjukkan bahwa tanggal 8 Dzulhijjah dianjurkan shalāt zhuhur di Minā dan dianjurkan sebelum zhuhur bertolak menuju Minā.
• Permasalahan.
Jika anda mendapati tempat anda di Muzdalifah (tenda jenis Ha dan Wau) maka tetap saja anda berada disitu tidak usah anda pergi ke Minā, ini sudah mencukupi.
Juga 'Abdullāh ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'āla 'anhumā bercerita:
_"'Abdullāh bin 'Umar senantiasa shalāt lima waktu ketika di Minā dan memberitahukan kepada para shahābatnya bahwa Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam mengerjakan seperti itu."_
Kalau sudah seperti itu, dianjurkan bagi jama'ah haji untuk bermalam di Minā pada malam hari 'Arafāh tanggal 8 malam 9 Dzulhijjah. Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam selama ini memperbanyak talbiyyah.
Jadi mulai kita berihrām tanggal 8 Dzulhijjah (bila haji Tamattu') atau haji Ifrad dan Qirān (yang tidak bertahallul), terus bertalbiyyah tidak terputus talbiyyahnya. Dan boleh juga bertakbir karena ini adalah waktu-waktu takbir.
Perhatikan!
Bagi yang tinggal di pemondokan-pemondokan (Aziziyyah misalnya) bahwanya bermalam pada malam hari 'Arafāh hukumnya sunnah (tidak wajib).
Bagi siapa yang ingin mengerjakan kesempurnaan maka itulah yang seharusnya dikerjakan.
والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته
Bersambung ke bagian 23, In syā Allāh
______________________
Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ; 0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
______________________