Haji(Bagian 32)
🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 03 Muharam 1438 H / 04 Oktober 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 32)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-32
-----------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita sekarang masuk pada perincian tentang tatacara umrah dan haji.
Tentunya dimulai dengan ihram, sebelum kita berihram kita bersiap-siap.
Barangsiapa yang berihram maka hendaknya dia membersihkan apa yang perlu dibersihkan, kemudian mandi, kemudian mencabut bulu ketiaknya, mencukur apa yang perlu dicukur, kemudian kumisnya dirapihkan, kemudian diantaranya juga boleh memakai minyak wangi di tubuhnya.
Setelah itu dia memakai rida dan izar, yaitu sarung dan kain atas. Dan disunnahkan memakai yang berwarna putih (bagi laki-laki).
Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاض
_"Gunakanlah pakaian kalian yang berwarna putih.'_
Adapun bagi seseorang yang sudah niat berkurban dan hendak berihram di hari-hari Dzulhijjah maka dia tidak boleh mencukur rambutnya dan tidak boleh memotong kukunya, karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang dalam hadīts yang telah kita sebutkan,
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره
_"Bila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian hendak berkurban maka janganlah dia mencukur rambutnya dan memotong kukunya."_
(HR Muslim nomor 3656 versi Syarh Muslim nomor 1977)
Dia hanya boleh mencukur rambutnya tatkala tahallul, yaitu menggundul rambutnya atau mencukur pendek, maka itu diizinkan karena mencukur atau menggundul rambut adalah bagian dari nusuk.
Adapun selain itu maka dia tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambutnya sampai hewan kurbannya (kambing/sapi/unta) disembelih.
Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Ihram artinya niat untuk masuk dalam nusuk atau ritual ibadah umrah atau haji
Adapun hanya sekedar memakai kain ihram itu belum niat, itu hanya persiapan.
Oleh karenanya seorang yang berihram dipesawat sebenarnya mudah. Dia bisa pakai bagian bawah kain ihram (izar) kemudian bagian atasnya boleh ditunda, karena dia belum berihram ini baru persiapan.
Ketika menjelang miqat dia bisa menggunakan kain ihram bagian atas kemudian siap-siap.
Begitu dekat miqat dia tinggal mengatakan, "Labbaik Allāhumma hajjan," atau, "Labbaik Allāhumma 'umrah."
Oleh karenanya, sebagian jama'ah haji yang berangkat dari hotel menuju miqat, misalnya Dzulhulaifah, mereka bersiap-siap dari hotel, mereka mandi di hotel, mencukur, kemudian memakai baju ihram tapi mereka belum berihram. Mereka masih boleh pakai songkok, karena ihramnya nanti di miqat bukan di hotel.
Dihotel hanya persiapan, karena sebagian orang tidak bisa membedakan antara persiapan dengan ihram.
Jadi, ihram adalah niat untuk masuk dalam nusuk. Adapun memakai pakaian sebelumnya adalah persiapan.
Tatkala sampai di miqat maka kitapun menunjukan niatnya tersebut, memasang niatnya. Dan disunnahkan untuk mengucapkan niatnya tersebut atau mensiarkan niatnya tersebut dengan berkata:
⑴ Bagi yang berniat untuk Umrah,
"Labbaik Allāhumma 'U?umrah."
⑵ Bagi yang berniat untuk haji Ifrad,
"Labbaik Allāhumma hajjan."
⑶ Bagi yang berniat untuk haji Qiran,
"Labbaik Allāhumma 'umrah wa hajjan."
Dalam hadīts Jābir, beliau berkata:
قَدِمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ نَقُولُ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ بِالْحَجِّ. فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَعَلْنَاهَا عُمْرَةً.
_Kami datang bersama Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, padahal kami waktu itu bertalbiah untuk berhaji, kami mengucapkan, "Labbaik Allāhumma Labbaik hajjan" Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kami untuk merubah menjadi 'umrah.
==> Karena para shahābat yang hajinya Ifrad, disuruh oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk merubah menjadi haji Tamattu' sehingga hajinya dirubah umrah dulu baru hajinya belakangan.
Boleh bagi dia tatkala sedang berihram mengucapkan syarat, syarat artinya dia mengatakan;
فإن حبسني حابس فمحلّي حيث حبستني
_"Yā Allāh, kalau ada yang menghalangi aku sehingga tidak bisa melanjutkan hajiku maka tempat bertahallulku adalah dimana engkau menahan ku."_
Berdasarkan hadīts Ā'isyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, beliau berkata:
دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ الْحَجَّ وَأَنَا شَاكِيَةٌ . فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " حُجِّي وَاشْتَرِطِي أَنَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي " .
_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menemui Dhubā'ah binti Zubair bin Abdil Mutthalib maka Dhubā'ah berkata:_
_"Wahai Rasūlullāh, aku ingin haji tapi aku sakit."_
_Rasulullah berkata:_
_"Hajilah dan bersyaratlah dengan mengatakan:_
_Sesungguhnya tempat bertahallulku adalah dimana engkau menahanku (mencegah sehingga aku tidak bisa melakukan)."_
(HR Bukhāri nomor 5089 dan Muslim nomor 1207)
Apa faedah dari memberi syarat ini?
Faedah memberi syarat ini, kita tahu bahwasanya haji dan umrah adalah salah satu ibadah yang spesial, kalau dimulai tidak boleh berhenti.
Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّه
_"Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allāh sampai selesai."_
(QS Al Baqarah: 196)
Berbeda dengan ibadah shalāt. Misalnya kalau kita shalāt sunnah tiba-tiba berhenti ditengah jalan karena sesuatu (batal ditengah jalan), tidak jadi masalah, tidak ada denda yang harus kita bayar.
Tetapi kalau haji dan umrah tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Barangsiapa yang sudah mulai haji dan umrah, sudah niat dan mengatakan, "Labbaik Allāhumma hajjan," atau, "Labbaik Allāhumma 'umrah," harus sampai selesai, sampai dia bertahallul. Kalau dia berhenti ditengah jalan karena ada halangan maka dia harus membayar dam.
Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
_"Sempurnakanlah haji dan 'umrah kalian karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla, jika kalian terhalangi tidak bisa melanjutkan maka hendaknya kalian bayar hadyu (dam)."_
(QS Al Baqarah: 196)
Barangsiapa yang _isytirat_, mengatakan, "Yaa Allāh, kalau saya terhalangi oleh satu halangan maka tempat bertahallulku dimana engkau menghalangiku sehingga aku tidak bisa melanjutkan 'umrah dan hajiku," maka tatkala dia memberi isyarat, tatkala berniat, jika dia terhalangi maka tidak perlu membayar dam.
Ini yang dialami oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin berumrah bersama para shahābat pada tahun 6 Hijriyyah, ketika itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat dilarang oleh orang-orang kāfir Quraysh untuk masuk ke Mekkah. Sehingga mereka tertahan di Hudaibiyyah.
Akhirnya terjadilah perjanjian Hudaibiyyah, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sepakat dengan orang-orang Kāfir Quraysh agar Nabi dan para shahābat berumrah tahun depan. Kemudian diizinkan oleh orang-orang kāfir Quraysh.
Akhirnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat tidak bisa melanjutkan umrahnya, maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat menyembelih hewan hadyunya.
Tatkala seorang hendak berihram, kemudian dia bermiqat di Madīnah (Dzulhulaifah) maka dia boleh shalāt sebelum ihram, baik shalāt wajib ataupun shalāt sunnah.
Karena di dalam hadīts Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhumma dari 'Umar bin Khathab radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau berkata :
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بِوَادِي الْعَقِيقِ يَقُولُ " أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَالَ صَلِّ فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِي حَجَّةٍ ".
_Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala di Wadi 'Aqiq (lembah Al 'Aqiq yaitu di miqat Bir'ali) berkata:_
_"Datang utusan dari Rabbku dan dia berkata kepadaku:_
_Shalāt lah engkau di lembah yang penuh berkah dan katakanlah umrah dalam haji."_
(HR Bukhāri nomor 1436 versi Fathul Bari nomor 1534)
Oleh karenanya, disunnahkan kita untuk shalāt di masjid miqat, karena itu adalah lembah yang berkah.
Kalau ternyata miqat kita bukan di Wādilmubārak Dzulhulaifah (lembah yang berkah), apakah disunnahkan kita untuk shalāt ihram?
Ada khilaf dikalangan para ulamā tentang masalah ini.
Sebagian ulamā ada yang mengatakan, namanya shalāt ihram, shalāt khusus 2 raka'at sebelum seseorang berihram. Sebagian lain mengatakan tidak ada shalāt ihram.
Pendapat yang tengah, karena dalīl-dalīl menunjukan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berihram setelah shalāt, namun tidak jelas diketahui shalāt apa yang beliau lakukan, apakah itu shalāt fardu atau shalāt sunnah, oleh karenanya sebagian ulamā mengambil jalan tengah bahwasanya disunnahkan seseorang berihram setelah shalāt.
Sebagaimana di jelaskan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullāhu Ta'āla, bahkan beliau mengatakan, "Tidak ada namanya shalāt ihram."
Tetapi seorang dianjurkan untuk berihram setelah shalāt, apakah shalāt fardu, kalau kebetulan shalāt fardu, maka diapun berihram setelah shalāt fardu. Atau kalau dia berihram di waktu dhuha maka dia bisa berihram setelah shalāt dhuha atau pun setelah shalāt wudhu. Waktunya kapan saja, karena sunnahnya Rasūlullāh berihram setelah shalāt.
Kemudian kapan dia melafadzkan niat, "Labbaik Allāhumma hajjan atau Labbaik Allāhumma umrah"?
Maka sunnahnya mengucapkan tatkala dia sudah naik di atas kendaraannya.
Dari hadīts Abdullāh bin Umar radhiyallāhu Ta'āla 'anhumma beliau berkata :
أَهَلَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حِينَ اسْتَوَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ قَائِمَةً
_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun berihlal (mengucapkan Labbaik Allāhumma labbaik atau Labbaik Allāhumma umrah) tatkala beliau sudah naik di atas untanya (untanya sudah tegak berdiri)."_
(HR Bukhāri nomor 1451 versi Fathul Bari nomor 1552)
Kemudian tidak boleh seorang berihram melewati miqat.
"Barangsiapa berihram melewati miqat maka dia harus membayar dam."
Demikian para Ikhwān yang di rahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
____________________________
Info Program Cinta Sedekah Bulan ini :
1. Pendirian Rumah Tahfidz di 5 Kota
2. Membantu Operasional Radio Dakwah di 3 Kota
📦 Salurkan Infaq terbaik anda melalui
| Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur
| No. Rek : 7814500017
| A.N : Cinta Sedekah (infaq)
| Konfirmasi Transfer :
+62878-8145-8000
*_Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah_*
🌎www.cintasedekah.org
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------