Haji (Bagian 33)
🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 04 Muharam 1438 H / 05 Oktober 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 33)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-33
-----------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwān dan Akhwāt sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita masih melanjutkan pembahasan kita tentang hal-hal atau hukum-hukum yang berkaitan dengan ihram.
Telah kita jelaskan bahwasanya seorang yang posisinya lebih dekat ke Mekkah daripada jarak miqat maka dia berihram dari tempat tinggalnya, bahkan penduduk Mekkah dia berihram dari rumahnya masing-masing.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
_"Barangsiapa yang posisi tempat tinggalnya lebih dekat ke Mekkah daripada jarak miqat (letak posisi dia antara Mekkah dan miqat) maka dia berniat ihram (haji) dari tempat dia tinggal, bahkan untuk ahli Mekkah berihram dari Mekkah."_
(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1524 Muslim nomor 1181)
Maka jama'ah haji yang ingin berihram untuk haji, mereka berangkat pada tanggal 8 Dzulhijjah dari hotel masing-masing dan tidak mengapa mereka berpindah hotel selama masih berada di tanah harām.
Selama masih di tanah harām, mereka boleh berihram dimanapun mereka berada. Yang lebih afdhal adalah di hotel masing-masing.
Adapun penduduk Mekkah jika ingin berihram untuk umrah, sebagaimana telah kita jelaskan maka dia harus berihram dari tanah halal terdekat yang dia pilih. Apakah dari Tan'im, Ju'ranah atau dari Arafāh atau dari Hudaibiyyah yang semuanya tanah halal. Baru kemudian masuk untuk melaksanakan umrah, sebagaimana hadīts dari 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.
Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Pernah kita jelaskan bahwasanya nusuk yang paling afdhal adalah Tamattu'.
Kita tahu bahwasanya nusuk haji ada 3, yaitu :
⑴ Haji Ifrad
⑵ Haji Qiran
⑶ Haji Tamattu'
Dan yang paling afdhal adalah haji Tamattu' Kenapa ?
Karena para shahābat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, tatkala mereka berhaji bersama Nabi pada waktu haji Wada', diantara mereka ada yang berihram dengan umrah, yaitu ingin berhaji Tamattu'. Ada diantara mereka juga yang berihram dengan haji yaitu haji Ifrad dan diantara mereka ada juga yang berihram dengan haji dan umrah yaitu ingin haji Qiran.
Tatkala mereka sampai di Mekkah, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh, baik yang Qiran dan Ifrad, yang tidak membawa hadyu (unta, kambing dari kampungnya) maka merubah hajinya menjadi umrah, supaya mereka bisa umrah Tamattu'.
Dan Rasūlullāh tidaklah memberi pengarahan kecuali kepada pengarahan yang baik. Yang tadinya haji Ifrad dirubah hajinya menjadi umrah, yang tadinya haji Qiran Rasūlullāh suruh rubah menjadi umrah.
Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak bisa merubah haji Qiran beliau menjadi umrah karena beliau membawa hadyu dari Madīnah (dari tempat asalnya).
Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:
لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ، وَلَوْلاَ أَنَّ مَعِي الْهَدْىَ لأَحْلَلْتُ
_"Seandainya saya bisa mengembalikan masa lalu niscaya saya tidak akan membawa hewan hadyu, seandainya saya tidak membawa hadyu saya tentu akan bertahallul untuk merubah haji saya menjadi umrah."_
(HR Bukhāri nomor 1541 versi Fathul Bari nomor 1651 dan Muslim nomor 2131 versi Syarh Muslim nomor 1216)
Jadi haji Tamattu' adalah haji yang paling afdhal, bahkan sebagian ulamā berpendapat bahwasanya wajib untuk berhaji Tamattu'.
Namun pendapat jumhūr ulamā mengatakan bahwasanya haji Tammattu' tidak wajib karena Khulafaur Rasyidin, mereka berhaji dengan haji Ifrad. Kalau seandainya mereka memahami bahwasanya perintah Nabi untuk Tamattu' adalah hukumnya wajib maka tentunya mereka (Khulafaur Rasyidin) tidak akan berhaji dengan haji Ifrad.
Oleh karenanya yang benar adalah 3 model haji ini (Ifrad,Qiran dan Tamattu') dan akan berlangsung sampai hari kiamat.
Diantaranya dalam shahīh Muslim dikatakan oleh Hanzhalah Al Aslamia, dia berkata:
سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، - رضى الله عنه - يُحَدِّثُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيُهِلَّنَّ ابْنُ مَرْيَمَ بِفَجِّ الرَّوْحَاءِ حَاجًّا أَوْ مُعْتَمِرًا أَوْ لَيَثْنِيَنَّهُمَا "
_Aku mendengar Abū Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, dia berkata:_
_"Demi dzat yang aku berada ditangannya, sungguh Ibnu Maryam akan berihlal (mengucapkan Labbaik Allāhumma labbaik) dan akan berihram dari jalan Auraha dalam kondisi sebagai haji, atau dalam rangka umrah atau untuk menggabungkan keduanya."_
(HR Muslim nomor 2196 versi Syarh Muslim nomor 1252)
Oleh karenanya haji Tamattu' lebih afdhal.
Tetapi bila seorang hajinya haji Qiran dan dia membawa hadyu dari kampungnya maka dia tidak boleh merubah hajinya menjadi Tamattu'.
Diantara perkara yang berkaitan dengan ihram, yaitu jika seorang wanita sedang hāidh atau nifas dan dia sedang di miqat, maka dia hendaknya berihram dari miqat. Inii banyak terjadi pada jama'ah Indonesia. Mereka singgah di kota Madīnah kemudian sebagian wanita mengalami datang bulan maka sebagian mereka melakukan kesalahan dengan mengakhirkan ihram mereka.
Jadi mereka berangkat menuju Mekkah tanpa ihram. Sampai di Mekkah mereka menunggu hāidh mereka bersih lalu kemudian mereka pergi Tan'im untuk melakukan umrah. Kalau ini harus bayar dam.
Tatkala mereka berada di Madīnah maka miqat mereka mengikuti miqat penduduk Madīnah.
Oleh karenanya wanita yang hāidh atau nifas, ihramnya dari Dzulhulaifah, dari Madīnah kemudian dia menuju Mekkah.
Sampai di sana tetap berlaku hukum ihram bagi mereka. Sehingga ketika teman-temannya thawāf, sa'i dan tahallul, dia tidak bertahallul karena dia dalam kondisi tidak bersih.
Jika setelah hari-hari lewat dan dia sudah bersih dari hāidh atau nifasnya maka dia tinggal mandi besar, kemudian langsung menuju masjidil Harām tidak perlu ke Tan'im ataupun ke Ju'ranah.
Kenapa?
Karena miqatnya sudah di Dzulhulaifah, jadi dia tinggal thawāf, sai dan bertahallul.
Dalīl akan hal ini yaitu hadīts Jābir yang panjang mengenahi sifat haji Nabi dalam Shahīh Muslim. Dalam hadīts tersebut Jābir berkata:
فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِي بَكْرٍ، فَأَرْسَلْتُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم: كَيْفَ أَصْنَعُ؟ قَالَ: اغْتَسِلِي وَاسْتَنْفِرِي بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي
_Kamipun keluar bersama Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sampai kami tiba di Dzulhulaifah, maka Asma binti Umaysin, istrinya Abū Bakar radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, melahirkan anaknya yang bernama Muhammad Abi Bakar, maka dia pun mengutus utusan untuk bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam apa yang harus dia lakukan sementara dia dalam kondisi nifas. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_
_"Cucilah, mandilah engkau (tetap disunnahkan mandi walaupun bukan mandi besar karena tidak bisa menghilangkan hadatsnya) kemudian tutuplah dengan pembalut dan berihramlah."_
(HR Muslim nomor 2137 versi Syarh Muslim nomor 1218)
Demikian juga hadīts 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, tatkala beliau berihram untuk melaksanakan umrah bersama Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam haji wada'. 'Āisyah pun mengalami datang bulan ketika orang-orang berangkat dari Mekkah menuju Mina untuk melaksanakan ibadah haji.
Saat itu 'Āisyah dalam kondisi belum suci, maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan 'Āisyah untuk keluar bersama jama'ah haji (sehingga hajinya menjadi haji qiran) tidak jadi haji tamattu'.
Tadinya 'Āisyah mau haji tamattu' tetapi karena kondisinya sedang hāidh maka beliau melaksanakan haji qiran.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata kepada 'Āisyah:
افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
_"Lakukanlah apa yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan haji kecuali engkau tidak boleh thawāf di Ka'bah sampai engkau suci."_
(HR Bukhāri nomor 1540 versi Fathul Bari nomor 1650)
Ini dalīl bahwasanya seorang yang hāidh, berdasarkan keumuman hadīts ini, boleh melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang sedang berhaji kecuali thawāf, karena thawāf disyaratkan harus dalam kondisi suci.
Demikianlah sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawwab.
_____________________________
Info Program Cinta Sedekah Bulan ini :
1. Pendirian Rumah Tahfidz di 5 Kota
2. Membantu Operasional Radio Dakwah di 3 Kota
📦 Salurkan Infaq terbaik anda melalui
| Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur
| No. Rek : 7814500017
| A.N : Cinta Sedekah (infaq)
| Konfirmasi Transfer :
+62878-8145-8000
*_Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah_*
🌎www.cintasedekah.org
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------