Haji (Bagian 28)
🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 27 Dzulhijjah 1437 H / 29 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 28)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-28
-----------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Pada pertemuan kemarin telah kita bahas tentang 5 larangan ihram, jika dilanggar maka harus membayar fidyah.
Dan fidyah tersebut adalah pilihan diantaranya :
⑴ Puasa 3 hari.
⑵ Memberi makan 6 orang fakir miskin.
⑶ Memotong seekor kambing.
Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan tentang pilihan ini.
_1. Puasa 3 hari._
Jika seseorang memilih puasa, maka puasa 3 hari tersebut tidak harus dikerjakan berturut-turut, tetapi boleh dikerjakan secara terpisah.
Dan puasa 3 hari tersebut tidak harus dikerjakan di musim haji. Jika seseorang tidak mampu boleh dikerjakan setelah dia selesai melaksanakan ibadah haji.
_2. Memberi makan fakir miskin._
Memberi makan fakir miskin tidak harus di tanah harām.
_3. Memotong kambing._
Kambingnya boleh jantan atau betina, boleh kambing jawa atau kambing domba dan tidak harus memotong di tanah harām.
Tetapi boleh juga jika seseorang melanggar maka membayarnyapun di tempat dia melanggar, karena seorang bisa jadi melanggar sebelum sampai tanah harām. Dan Ka'ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu tatkala melanggar dia belum sampai ke tanah harām dan Nabi menyuruh dia membayar fidyah.
⇒ Oleh karenanya pembayaran fidyah pelanggaran tidak harus di bagi di tanah harām akan tetapi boleh membagi ditempat dimana dia melanggar.
Kemudian, kalau dia memotong kambing, karena ini adalah kambing pelanggaran, maka dia tidak boleh memakannya, melainkan harus diberikan kepada fakir miskin, baik ditanah harām maupun di tempat dia melanggar.
Kemudian larangan yang berikutnya adalah:
*⑥ Berburu hewan*
Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjelaskan bahwasanya orang yang sedang berihram tidak boleh berburu hewan buruan darat.
Yang dimaksud dengan hewan buruan darat adalah hewan yang sering diburu di darat (liar). Adapun ayam jinak atau kambing yang jinak itu bukanlah hewan buruan.
⇒ Adapun hewan laut maka tidak mengapa, seperti ikan.
Seseorang tatkala sedang ihram kemudian menangkap ikan maka tidak menjadi masalah.
Pembahasan ini tidak begitu penting di zaman kita sekarang karena kemudahan yang Allāh berikan kepada jama'ah haji maupun umrah dengan menaiki kendaraan yang Alhamdulillāh enak, mudah, ber AC. Kemudian perjalanannya juga ditempuh dalam waktu yang singkat sehingga para jama'ah tidak perlu untuk berburu. Makanan juga siap.
Tapi pembahasan ini sangat penting tatkala menginggat zaman dahulu ketika begitu sulitnya orang-orang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Bayangkan, tatkala seseorang hendak berihram untuk umrah dari Madīnah menuju Mekkah dia harus menempuh jarak sekitar 450 Km sampai 500 Km dan perjalanan tersebut ditempuh selama 1 minggu atau lebih.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala berhaji keluar dari Madīnah menuju Mekkah sekitar 8 hari. Ini menunjukan terkadang seseorang di tengah jalan mendapat ujian misalnya makanannya habis, sehingga dia harus mencari makanan.
Allāh melarang orang yang sedang berihram untuk berburu (mencari hewan buruan) bahkan Allāh melarang orang yang tidak sedang berihram untuk membantu orang yang sedang berihram mencari hewan buruan.
Contohnya:
Orang yang sedang tidak berihram, kasihan sama orang yang berihram (karena kelaparan), kemudian dia menunjukan (misalnya), "Tuh, di sana ada hewan buruan," ini tidak boleh.
Atau misalnya orang yang sedang tidak ihram berburu. Dia berburu dalam rangka memberikan makanan untuk orang yang sedang ihram, ini pun tidak boleh.
Larangannya sangat keras dalam hal ini, Allāh berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
_"Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram."_
(QS Al Māidah: 95)
Demikian juga dalam ayat yang lain:
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ
_"Dan diharamkan bagi kalian untuk berburu hewan buruan darat selama kalian masih dalam kondisi ihram."_
(QS Al Māidah: 96)
Adapun setelah selesai ihram maka diperbolehkan untuk berburu.
Kata Allāh:
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا
_"Jika kalian telah bertahalul maka silahkan kalian berburu."_
(QS Al Maidah: 2)
⇒ Barangsiapa yang sengaja berburu maka dia harus membayar denda.
_Pilihan Denda Pertama_
Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam surat Al Māidah ayat 95:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ
_"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. Barangsiapa yang sengaja berburu hewan buruan diantara kalian. Maka dendanya adalah hewan dari binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan hewan buruan tersebut. Yang memutuskan haruslah dua orang yang adil diantara kalian, denda tersebut harus di bagi di Ka'bah. Atau memberi makan kepada fakir miskin. Atau berpuasa yang seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu."_
⇒ Perhatikan dengan kalimat "sengaja", مُتَعَمِّدًا , ini dalīl bahwasanya jika seseorang berburu tidak sengaja atau lupa maka dia tidak harus membayar denda, yang membayar denda adalah yang berburu dengan sengaja.
⇒ Diantaranya para ulamā menjelaskan, misalnya seorang yang berburu merpati, maka dendanya bukan membayar merpati tetapi dendanya adalah binatang ternak yang mirip (bandingannya) adalah kambing.
Kenapa?
Karena ini merupakan fatwa dari para shahābat.
Ada yang mengatakan, "Karena merpati sekali minum sangat lama, sama seperti kambing sekali minum juga sama, sangat lama."
Ini fatwa para shahābat:
"Barangsiapa yang membunuh merpati maka bayarannya kambing, barang siapa yang berburu burung unta maka dendanya adalah unta, barangsiapa yang berburu khimar _wahsy_ (khimar yang boleh dimakan) maka dendanya adalah sapi."
Ini adalah fatwa sebagian shahābat dan tabi'in.
⇒ Kalau dia berburu misalnya masih 200 Km dari kota Mekkah dia berburu merpati, maka dia harus bayar denda yaitu kambing. Dan kambing tersebut harus di sembelih di Mekkah.
Karena kata Allāh:
هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
_"Denda tersebut harus di bagi di Ka'bah."_
Disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di kota Mekkah.
Ini pilihan pertama bagi orang yang berburu hewan darat.
_Pilihan Denda Kedua_
Memberi makan kepada fakir miskin
Ada khilaf diantara para ulamā tentang fakir miskin ini.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa 3 orang fakir miskin sudah cukup, karena Allāh hanya menggunakan kalimat jamak: طَعَامُ مَسَاكِينَ (memberi makan pada fakir miskin).
Sebagian ulamā yang lain mengatakan bahwa caranya yaitu dengan menilai (menaksir).
Misalnya dia berburu merpati. Merpati itu bayarannya kambing maka kambing itu di nilai (ditaksir) kira-kira kambing tersebut harganya berapa. Misalnya harga kambing itu 2 Juta maka 2 Juta tersebut tidak harus dibelikan kambing tetapi dibelikan misalnya beras, lalu beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin, masing-masing fakir miskin mendapat 11/2 Kg (1/2 sha') sehingga banyak fakir miskin yang bisa dibagi atau yang harus dia bagikan.
Banyak ulamā berpendapat seperti ini dan ini lebih berhati-hati yaitu dengan menyeimbangkan dengan harga kambing tersebut..
_Pilihan Denda Ketiga_
Dengan berpuasa.
Bagaimana caranya?
Kata para ulamā yaitu dengan melihat ada berapa orang miskin yang bisa dibagi dengan nilai kambing tersebut. Kemudian tiap 1 orang miskin diganti dengan 1 hari puasa, tentunya ini lebih berat lagi.
Misalkan kita ada seseorang berburu merpati kemudian harus dibayar dengan kambing. Lalu dia tidak mau membayar dengan kambing misalnya, tetapi membayar dengan memberi makan fakir miskin.
Bila harga kambing itu ditaksir 1 juta atau 300 Riyal misalnya, lalu uang 1 Juta atau 300 Riyal itu dibelikan beras, kemudian beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin masing-masing orang mendapat satu setengah kilogram.
Bila orang tersebut tidak ingin memberi makan fakir miskin dan ingin mengganti dengan puasa maka orang tersebut harus berpuasa sesuai dengan perkiraan jumlah fakir miskin yang berhak menerima beras tersebut. Ini tentunya sangat berat.
Jadi inilah sahabat BiAS yang berkaitan dengan masalah denda bagi orang yang sengaja berburu hewan buruan darat tatkala sedang berihram.
Adapun hewan buruan yang ada di tanah Harām baik di Mekkah maupun di Madīnah tentunya tidak boleh di buru meskipun dalam kondisi tidak ihram.
Tidak boleh seorang berburu di kota Mekkah atau Madīnah meskipun dalam kondisi tidak sedang berihram apalagi dalam kondisi berihram.
Demikian, in syā Allāh kita bertemu dalam pertemuan berikutnya.
Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawab
_____________________________
Info Program Cinta Sedekah Bulan ini :
1. Pendirian Rumah Tahfidz di 5 Kota
2. Membantu Operasional Radio Dakwah di 3 Kota
📦 Salurkan Infaq terbaik anda melalui
| Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur
| No. Rek : 7814500017
| A.N : Cinta Sedekah (infaq)
| Konfirmasi Transfer :
+62878-8145-8000
*_Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah_*
🌎www.cintasedekah.org
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------