Haji (Bagian 27)
🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 26 Dzulhijjah 1437 H / 28 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 27)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-27
-----------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwān dan Akhwāt, Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita telah menyebutkan 5 _makhdaratul Ihram_ dan masih ada sisa 4 lagi.
Kita ingatkan kembali 5 _makhdaratul ihram_ tersebut adalah :
⑴ Memotong atau mencukur bulu-bulu atau rambut yang ada di dalam tubuh.
⑵ Memotong kuku.
⑶ Memakai minyak wangi.
⑷ Menutup kepala bagi laki-laki.
⑸ Memakai baju yang dijahit sesuai dengan bentuk anggota tubuh.
Lima perkara larangan ini, jika seseorang melakukannya karena _jāhil_ (tidak mengerti) atau karena lupa maka tidak mengapa dan tidak harus membayar fidyah.
Dalīlnya hadīts yang diriwayatkan oleh Ya'la bin Umayyah:
"Ada seorang Arab badui datang kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di Ji'ranah, dia menggunakan jubah, padahal dia sedang ihram dan dia memakai banyak minyak wangi, kemudian dia berkata:
"Yā Rasūlullāh, bagaimana menurut anda tentang seorang yang berihram untuk umrah dia pakai jubah dan memakai minyak wangi ?"
Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:
"Adapun minyak wangi ada pada dirimu maka cucilah sebanyak 3(tiga) kali, dan jubah yang engkau pakai maka lepaskanlah."
Disebutkan kenapa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan mencuci 3 (tiga) kali?
Karena dia memakai minyak wangi yang banyak, maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh mencuci sampai tiga kali supaya hilang bau minyak wangi tersebut.
Hadīts ini riwayat Imām Bukhāri dan Imām Muslim.
⇒ Ini dalīl bahwasanya orang Arab badui ini dia tidak tahu sehingga di pakai minyak wangi dan jubah padahal dia sedang ihram.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh mencuci minyak wanginya dan membuka jubahnya.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyuruh dia untuk membayar fidyah.
Kenapa?
Karena orang badui tersebut melakukanya dalam kondisi _jāhil._
Ini dalīl yang dijadikan oleh para ulamā seperti Ibnu Hajar dan yang lainnya, bahwasanya jika seseorang melakukan pelanggaran dalam ihram dalam kondisi tidak tahu atau karena lupa maka tidak harus membayar fidyah.
⇒ Ini hal pertama yang kita sampaikan bahwasanya 5 larangan ihram tersebut kalau dilanggar karena jāhil (tidak mengerti) atau lupa maka tidak harus membayar apa-apa (fidyah), hanya tinggal melepas jubahnya atau mencuci minyak wanginya.
√ Jika ada seseorang di dalam bis karena kedinginan lantas dia mengambil kain ihramnya untuk menutup kepalanya (dia tidak mengerti atau lupa) maka dia tidak perlu bayar fidyah.
√ Seseorang dalam kondisi tidur (sedang berihram) kemudian tanpa sadar dia menutup kepalanya dengan memakai selimut, ini pun tidak boleh. Namun karena dia tidak tahu (sedang tidur) maka kalau dia sadar dia segera membuka lagi kepalanya dengan selimut tersebut.
Barang siapa yang melakukan pelanggaran ini dengan sengaja tanpa ada kebutuhan maka dia berdosa dan dia harus membayar fidyah.
⇒ Ini adalah model yang kedua, yaitu yang di lakukan dengan sengaja, tanpa ada kebutuhan, maka dia berdosa dan dia harus membayar fidyah.
Jika seseorang melakukannya dengan sengaja namun karena ada _hajjah_ (keperluan) yang diizinkan oleh syari'at maka harus membayar fidyah, namun tidak ada dosa sama sekali.
⇒ Ini model yang ketiga, yang di lakukan dengan sengaja karena ada _hajjah_ (kebutuhan).
Dan fidyah tersebut adalah pilihan, sebagaimana dalam firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ
_"Barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau atau ada gangguan di kepalanya kemudian mencukur rambutnya maka dia membayar fidyah, (fidyah tersebut) puasa tiga hari atau memberi sedekah kepada 6 orang fakir miskin, masing-masing 1/2 sha' (1 1/2 kg beras/kurma/gandum) atau nusukh (menyembelih kambing)."_
(Qs. Al Baqarah :196)
Ini adalah pilihan dan pernah dialami oleh seorang shahābat yang bernama Ka'ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.
Suatu hari Ka'ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu suatu hari sedang berihram, rambutnya tebal dan banyak sekali kutu dikepalanya, sehingga dia terganggu dengan kutu tersebut. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepadanya:
كَأَنَّ هَوَامَّ رَأْسِكَ تُؤْذِيكَ فَقُلْتُ أَجَلْ قَالَ فَاحْلِقْهُ وَاذْبَحْ شَاةً أَوْ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ تَصَدَّقْ بِثَلَاثَةِ آصُعٍ مِنْ تَمْرٍ بَيْنَ سِتَّةِ مَسَاكِينَ.
_"Adakah kutu-kutu tersebut menganggumu?"_
_Ka'ab berkata, "Ya."_
_Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_
_"Cukurlah rambutmu, kemudian sembelihlah seekor kambing, atau kamu berpuasa tiga hari, atau bersedekah sebanyak tiga sha' kurma untuk dibagikan kepada enam orang miskin."_
(Hadits ini riwayat Bukhāri dan Muslim).
Dari sini kita tahu bahwa Ka'ab bin Ujrah telah melanggar peraturan ihram dengan mencukur rambutnya, namun karena ada kebutuhan, bahkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh dia untuk melanggar.
Oleh karenanya jika ada orang yang melanggar larangan ihram karena ada kebutuhan maka dia tidak berdosa.
Contohnya seperti:
1. Polisi
Sebagian petugas polisi yang berhaji, mereka harus menggunakan seragam polisi tatkala sedang berhaji.
Seandainya mereka tidak menggunakan seragam polisi (seragam lengkap) tentunya mereka tidak akan ditaati oleh para jama'ah haji yang lainnya sehingga mereka menggunakan seragam polisi lengkap dengan perlengkapannya (topi, pistol dan yang lainnya).
Mereka melanggar aturan ihram, tapi karena mereka ada kebutuhan maka mereka tidak berdosa. Dan keperluan tersebut diizinkan oleh syari'at akan tetapi mereka harus membayar fidyah.
2. Orang yang terkena sakit Hernia.
Bila ada seseorang terkena penyakit hernia dan dia butuh menggunakan celana dalam (misalnya), maka tidak mengapa dia menggunakan celana dalam, akan tetapi dia harus membayar fidyah.
⇒ Intinya jika seseorang memerlukan harus mencukur rambut atau harus memakai pakaian maka tidak mengapa (tidak berdosa) tetapi dia harus membayar fidyah.
Fidyahnya boleh memilih:
⑴ Menyembelih kambing,
⑵ Puasa 3 hari, atau
⑶ Memberi makan 6 orang fakir miskin masing-masing sebanyak 1/2 sha' atau satu setengah kilogram beras, kurma atau gandum.
Demikianlah sahabat BiAS Kita lanjutkan lagi pada pertemuan berikutnya, in syā Allāh.
Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawwab.
_____________________________
Info Program Cinta Sedekah Bulan ini :
1. Pendirian Rumah Tahfidz di 5 Kota
2. Membantu Operasional Radio Dakwah di 3 Kota
📦 Salurkan Infaq terbaik anda melalui
| Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur
| No. Rek : 7814500017
| A.N : Cinta Sedekah (infaq)
| Konfirmasi Transfer :
+62878-8145-8000
*_Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah_*
🌎www.cintasedekah.org
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------