Laman

Haji (Bagian 26)


🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 25 Dzulhijjah 1437 H / 27 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 26)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-26
-----------------------------------

بسم اللّه الرحمن الرحيم 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله 

Para Sahabat BiAS  yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Kita lanjutkan pembahasan kita tentang perkara-perkara yang dilarang tatkala sedang ihram.

*⑤ Dilarang menggunakan pakaian yang di jahit.*

Orang yang sedang ihram (laki-laki) tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk lekukan-lekukan tubuh manusia seperti khamis, shirwal, khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam dan yang lainnya.

Berdasarkan hadīts Ibnu 'Umar:

أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  " لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ " .

_Ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh:__

_"Wahai Rasūlullāh, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?"_

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Tidak boleh seseorang memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi (za'faran/wars)."_

(HR Bukhāri nomor 1711 versi Fathul Bari nomor 1842 dan Muslim nomor 2012 versi Syarh Muslim nomor 1177)

Di sini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang memakai baju yang di jahit membentuk anggota tubuh. 

Para ulamā menggunakan istilah tidak boleh memakai _mahit_. Dalam bahasa Indonesia _mahit_ artinya yang di jahit. Istilah mahit ini menimbulkan banyak kesalahpahaman dari jamaah haji/umrah.

Sehingga mereka menyangka sesuatu yang ada jahitannya dilarang (sedangkan yang tidak dijahit diperbolehkan). Padahal yang dimaksud dengan mahit oleh para ulamā adalah pakaian yang di jahit sehingga membentuk anggota tubuh.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah berbicara tentang masalah jahitan tapi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan tidak boleh pakai jubah, celana panjang, surban burnus, tidak pernah membicarkan tentang masalah jahitan.

Jadi yang dimaksud pakaian yang dijahit adalah yang membentuk anggota tubuh seperti baju, jubah, celana panjang dan yang lainnya, itu yang dilarang.

Artinya, seandainya ada seseorang yang menenun kaos dalam atau jubah tanpa ada jahitan tapi membentuk jubah, tetap saja di larang karena yang dilarang bukan masalah jahitannya tetapi apakah kain tersebut berbentuk jubah (membentuk potongan-potongan tubuh) itu yang dilarang.

Seandainya ada seorang menenun celana dalam sehingga terbentuk celana dalam tanpa ada jahitannya, semuanya tenunan, maka inipun tidak boleh.

Ada orang menenun celana panjang tanpa ada jahitannya pun ini tidak boleh, karena ini lah yang dilarang. Bukan yang ada jahitannya, bisa jadi satu perkara ada jahitannya namun tidak dilarang.

Contohnya, seperti:

√ Seseorang memakai kain ihram atas dan bawah, kemudian kain atasnya di jahit ditulis nama travel Fulāni misalnya, maka ini tidak jadi masalah, ini tidak dilarang.

√ Seseorang memakai ikat pinggang yang ada jahitannya ini juga tidak dilarang.

√ Seseorang memakai sandal, sandal ada jahitannya, tetapi ini tidak dilarang.

Dan lain sebagainya.

Maka kasihan bila ada jama'ah haji/umrah yang menyangka setiap ada jahitan dilarang. Akhirnya mereka tidak pakai sandal yang ada jahitannya lalu mereka beli sandal dari plastik yang murah tetapi tidak nyaman dipakai dan dapat menimbulkan lecet. 

Akhirnya, kalau tidak boleh memakai yang ada jahitannya, bagaimana dengan dompet? dompet juga ada jahitannya, banyak dompet yang dijahit. Masa kita tidak tidak boleh bawa dompet? 

Jadi, yang dilarang bukan yang ada jahitannya, tetapi yang dilarang adalah yang dijahit membentuk anggota tubuh, seperti jubah, shirwal dan yang lainnya.

Sehingga kita tahu: 

√ Memakai tas yang ada jahitannya tidak jadi masalah.
√ Memakai sandal yang ada jahitannya tidak masalah.
√ Memakai sabuk yang ada jahitannya tidak jadi masalah.

Karena itu bukan yang dilarang.

Kemudian, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berbicara tentang "larangan memakai khuf/sepatu". Tapi kalau tidak ada sandal diberi keringanan boleh memakai sepatu, namun Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh untuk memotong sepatu tersebut jangan sampai menutup mata kaki, tetapi dipotong dibawah mata kaki.

Namun banyak ulamā yang mengatakan larangan ini _manshub_ kenapa? 

Karena waktu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di padang Arafāh, Ibnu Abbās berkata:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ  " مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ ". لِلْمُحْرِمِ.

_Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkutbah di padang Arafāh, kata Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Barang siapa yang tidak mendapati dua sandal, silahkan pakai khuf, barang siapa yang tidak punya sarung silahkan pakai shirwal, bagi orang yang ihram."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1710 versi Fathul Bari nomor 184)

Padahal yang mendengarkan kutbah Nabi ini adalah orang banyak, banyak sekali yang berkumpul di padang Arafāh.

Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

"Barangsiapa yang tidak menemukan sandal maka silahkan memakai khuf."

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak mengatakan, "Dan potonglah khuf tersebut di bawah mata kakimu," Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak mengatakan demikian.

Kata para ulamā ini dalīl bahwasanya berita untuk memotong khuf di bawah mata kaki ini sudah mansukh, tidak perlu dipotong.

⇒ Yang tidak mempunyai sandal silahkan memakai sepatu, ini merupakan keringanan.

Bayangkan! 

Yang tidak punya sarung silahkan pakai celana panjang, karena zaman dahulu tidak semua orang punya pakaian yang lengkap. Tidak mesti orangyang punya celana juga punya sarung. Tidak mesti orang punya sandal pasti punya khuf, tidak mesti orang punya khuf pasti punya sandal, maka datanglah keringanan ini.

⇒ Adapun bagi wanita, maka yang dilarang adalah tidak boleh memakai cadar dan dua kaos tangan.

Kata Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

_"Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan."_

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri nomor 1707 versi Fathul Bari nomor 1838)

Ini larangan! 

Dan jika ternyata ada seorang wanita dihadapan lelaki _ajnabi_ (yang bukan mahramnya) maka dia boleh menjulurkan khimarnya namun tidak boleh pakai cadar.

⇒ Cadar adalah pakaian yang ditempelkan diwajah kemudian di ikat dibelakang.

⇒ Adapun seseorang melepaskan khimarnya, yaitu kain yang dari atas kepala menjulur kebawah tanpa menempel dan tanpa di ikat maka ini boleh.

Dari 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, dia berkata:

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

_"Dahulu, ketika orang-orang sedang naik kendaraan, mereka melewati kami (para wanita) dan kami sedang bersama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, kami sedang ihram.  Tatkala para rombongan tersebut (para lelaki) yang naik kendaraan sejajar dengan kami maka salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari atas kepalanya sambil menutup wajahnya, dan jika mereka telah berlalu kamipun membuka lagi wajah kami."_

Hadīts riwayat Ahmad 23501, Abū Dāūd nomor 1833, dinyatakan hasan oleh Al Albany dan yang lainnya tapi sanadnya agak lemah, meskipun lemahtapi ada syahidnya yang shahīh dalam riwayat Imām Mālik dari Mu'atha dari Fathimah bintil mundzir dia berkata: 

 كُنَّا نُخَمِّرُ وُجُوهَنَا وَنَحْنُ مُحْرِمَاتٌ وَنَحْنُ مَعَ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ .

_"Kami dahulu menutup wajah-wajah kami tatkala kami sedang ihram bersama Asma binti Abū Bakr Ash Shiddīq."_

Ini dalīl bahwasanya bagi wanita yang dilarang adalah memakai pakaian yang digunakan diwajahnya seperti niqab, burqah dan semisalnya.

Adapun melepaskan kain dari atas kepala dengan kain tersebut tetap tergantung tanpa dilekatkan di wajah maka ini tidak mengapa berdasarkan riwayat dari 'Āisyah dan juga dari Fathimah bintil Mundzir radhiyallāhu Ta'āla 'anhuma 'ajmain.

Demikian para sahabat BiAS apa yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini.

Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawwab
_____________________________ 
Info Program Cinta Sedekah Bulan ini :
1. Pendirian Rumah Tahfidz di 5 Kota 
2. Membantu Operasional Radio Dakwah di 3 Kota

📦 Salurkan Infaq terbaik anda melalui 
| Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur
| No. Rek : 7814500017 
| A.N : Cinta Sedekah (infaq)
| Konfirmasi Transfer : 
+62878-8145-8000

*_Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah_*
🌎www.cintasedekah.org
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------