🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 24 Dzulhijjah 1437 H / 26 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 25)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-25
-----------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Para Ikhwān dan Akhwāt Bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, sebelum kita melanjutkan tentang hal-hal yang dilarang selama ihram ada beberapa yang perlu kita ingatkan.
Telah kita sebutkan diantaranya adalah dilarang mencukur rambut atau bulu ketiak dan yang lainnya. Tapi kalau seseorang ternyata kepalanya gatal kemudian dia menggaruk kepalanya sehingga rambutnya ada yang berguguran maka ini tidak mengapa, karena ini tidak bermaksud untuk mencabut rambut.
⇒ Kalau seseorang sengaja mencabut rambut, ini tidak boleh !
Akan tetapi kalau dia menggaruk kepalanya atau kepalanya tersentuh sesuatu sehingga rambutnya gugur maka ini tidak jadi masalah. Tidak ada dosa sama sekali dan tidak ada fidyah atau _dam_ yang harus dia bayar.
Tidak sebagaimana keyakinan seseorang yang mengatakan kalau ada sehelai rambut yang jatuh atau berguguran maka harus membayar kambing dan macam-macam ini semua adalah kesalahan.
Lalu perkara berikutnya adalah masalah minyak wangi. Telah kita jelaskan bahwa yang dilarang adalah minyak wangi adapun selain minyak wangi maka tidak mengapa, meskipun memiliki bau yang enak dicium atau misalnya memiliki bau yang menyengat.
Contohnya seperti:
√ Jeruk. Jeruk kalau kita makan tidak masalah karena jeruk itu sesuatu yang alami bukan minyak wangi.
√ Odol. Odol tidak ada minyak wanginya. Mungkin ada odol yang ada minyak wanginya, ada suasana parfumnya tapi ada odol yang sekedar rasa menthol dan ini bukan minyak wangi.
⇒ Tidak ada orang yang menjadikan menthol sebagai minyak wangi, jadi tidak mengapa menggunakan odol tatkala menyikat gigi, selama tersebut tidak beraroma minyak wangi.
√ Balsam. Seseorang memakai balsam itu juga tidak mengapa.
Tidak mengapa seseorang menggunakan balsam, minyak angin, minyak kayu putih, meskipun baunya tajam namun itu bukan minyak wangi. Kecuali minyak angin yang ada aroma terapi, aroma parfumnya, maka ini tidak boleh karena minyak angin tersebut dicampur dengan minyak wangi sehingga memiliki bau wangi parfume.
⇒ Tetapi kalau murni bau minyak angin, minyak kayu putih, balsam tidak masalah karena sampai sekarang belum ada orang yang menjadikan balsam sebagai minyak wangi.
√ Sabun. Seseorang yang menggunakan sabun yang bukan bau minyak wangi, tapi hanya aroma sabun. Seperti ada orang menjual sabun umrah. Sabun umrah ini tidak menjadi masalah karena dia tidak berparfume, maka tidak mengapa dipakai oleh seorang tatkala dia sedang ihram.
⇒ Jadi tidak semua bau yang enak adalah minyak wangi.
*④ Menutup Kepala*
Larangan ihram berikutnya adalah larangan untuk menutup kepala seorang muhrim bagi laki-laki.
Namun bagi wanita tentunya tidak mengapa menutup kepala mereka karena mereka berjilbab, yang dilarang bagi wanita adalah memakai cadar dan kaos tangan.
Bahkan mereka harus menutup kepala mereka sebagai penutup aurat.
⇒ Adapun laki-laki tidak boleh menutup kepalanya.
Dalam hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, tatkala ditanya tentang Apa yang dipakai oleh seorang yang sedang ihram, kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
. لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلَا الْعَمَائِمَ
_"Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah dan tidak boleh memakai imamah (surban) karena surban menutup kepala."_
(HR Bukhāri nomor 1711 versi Fathul Bari nomor 1842 dan Muslim nomor 2012 versi Syarh Muslim nomor 1177)
Demikian juga hadīts Ibnu Abbās yang telah kita sebutkan tentang kisah seorang yang terjatuh dari untanya kemudian terinjak dan meninggal dunia, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts tersebut tentang jasad mayatnya tatkala dikafankan, kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ
_"Janganlah kalian menutup kepalanya."_
Ini dalīl bahwasanya seseorang tatkala sedang ihram tidak boleh menempel kepalanya dengan sesuatu yang menempel.
Contoh nya seperti:
√ Kain ihramnya ditutupkan di atas kepalanya (ini tidak boleh).
Adapun jika menutup kepalanya tidak menempel seperti pakai payung ini tidak menjadi masalah.
√ Di dalam mobil, di mobil ada atap mobil itu menutup kepala tapi tidak jadi masalah.
√ Ada kain diletakan di atas kepala, yang penting tidak menempel di kepala, ini pun tidak masalah.
√ Kemah, ini pun tidak mengapa.
Bahkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala melempar jamrah 'Aqabah masih dalam keadaan ihram.
Tatkala melempar jamrah 'Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, tatkala matahari telah terbit dalam _Shahīh Muslim_ sebagian shahābat mengambil baju untuk menaungi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam agar Nabi tidak kepanasan (diletakan diatas kepala Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam).
Demikian juga dalam hadīts Jābir radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dalam riwayat Muslim, tatkala menjelaskan sifat haji Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala di Arafāh singgah di tempat namanya Namirah kemudian dibuatlah kemah buat nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, sampai matahari tergelincir waktu zhuhur, kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam shalāt dan berdo'a (wuqūf) di padang Arafāh.
Jadi diantara perkara yang dilarang adalah menutup kepala.
Adapun menutup wajah, maka ada khilaf dikalangan para ulamā.
Dalam _Shahīh Muslim_ tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan para shahābat untuk mengkafankan shahābat yang terjatuh dari untanya di padang Arafāh, kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ولا وجههُ
_"Jangan kalian tutup kepalanya dan jangan kalian tutup wajahnya."_
Ada tambahan dalam hadīts tersebut, "Janganlah menutup wajahnya."
Ada khilaf di kalangan para ulamā tentang keshahīhan tambahan lafazh ini. Sebagian ulamā memandang lafazh ini shahīh maka tidak boleh seorang lelaki menutup wajahnya. Konsekwensinya, seorang tidak boleh memakai masker yang terbuat dari kain untuk menutup wajahnya, ini dilarang.
Namun ulamā mengatakan tambahan lafazh hadīts ini adalah tambahan yang riwayatnya tidak shahīh, sehingga dengan demikian tidak mengapa lelaki untuk menutup wajahnya.
Dan kita lebih condong kepada pendapat kedua bahwasanya tidak ada larangan untuk menutup wajah yang ada di dalam hadīts-hadīts yang berkaitan dengan kepala.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan, tidak boleh pakai imamah, tidak boleh pakai surban (penutup kepala). Dan larangan yang berkaitan dengan menggunakan pakaian bagi laki-laki, seperti tidak boleh pakai khamis, jubah, sirwal, celana panjang, burnus, kain yang diletakan dipundak kemudian penutup kepala.
Adapun penutup wajah itu bukan pakaian laki-laki, penutup wajah berkaitan dengan pakaian perempuan.
Makanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ
_"Jangan seorang wanita memakai cadar."_
(HR An Nasā'i nomor 2673)
Adapun bagi laki-laki tidak ada pakaian khusus yang diletakan diwajahnya. Pakaian yang diletakan diwajahnya adalah untuk wanita.
Dari sini banyak ulama berpendapat bahwasanya tambahan, "Jangan kau tutup wajahnya," adalah tambahan yang lemah sehingga dari sini kita tahu bahwasanya lelaki boleh memakai masker tatkala hajian, meskipun masker tersebut terbuat dari kain.
Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawab.
_____________________________
Info Program Cinta Sedekah Bulan ini :
1. Pendirian Rumah Tahfidz di 5 Kota
2. Membantu Operasional Radio Dakwah di 3 Kota
📦 Salurkan Infaq terbaik anda melalui
| Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur
| No. Rek : 7814500017
| A.N : Cinta Sedekah (infaq)
| Konfirmasi Transfer :
+62878-8145-8000
*_Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah_*
🌎www.cintasedekah.org
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------