Laman

Fiqh Zakat Bagian 4

Sumber :
šŸŒBimbinganIslam.com
Ahad, 25 Ramadhān 1436 H/12 Juli 2015 M
šŸŒ™ FIQH ZAKAT Bagian 04
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

PERINCIAN TENTANG BARANG-BARANG YANG TERKENA ZAKAT (lanjutan)
_______________

KELIMA: ZAKAT BARANG DAGANGAN

Yang dimaksud barang dagangan adalah semua barang yang diperdagangkan, baik rumah, beras, emas, hewan.

Nishāb nya sama dengan nishāb emas dan perak dan sama dengan nishāb uang.


Lalu bagaimana cara menghitungnya?

Misal jual beli mobil. Pada tanggal 1 Syawwal dia masukkan mobil 20 unit, ditotal harganya 10 milyar, jelas kena nishāb. Dan memang untuk jual beli. Sampai tahun depan ternyata mobil laku 5 unit, maka mobil tersebut jadi uang, entah digunakan untuk apa, bisa untuk beli mobil lagi atau disimpan.

Maka bagaimana cara dia bayar zakat perdagangan?

Mobilnya yang tersisa (15 mobil) harga jualnya tahun ini berapa (bukan harga belinya), misalnya kalau dihitung total harga jual 2.5 milyar dan 5 mobil yang telah laku 1 milyar dan sudah dibelanjakan dan tersisa 200 juta.

Maka 2.5 milyar ditambah 200 juta menjadi 2.7 milyar dikeluarkan 2.5%nya. Karena sebenarnya uang inipun adalah mobil tadi tapi sudah menjelma menjadi uang. Haulnya sudah sejak awal.

Misal uang 1 milyar dia belikan lagi 7 unit mobil, jadi sekarang total mobil 22 unit, padahal 5 mobil ini baru berumur 1 bulan, maka sudah kena haul karena mobil tersebut jelmaan uang tadi.

Cara menghitungnya, 15 mobil dengan total harga jual 2.5 milyar, kemudian tersisa 200 juta dan memiliki emas total ada 40 gr (20 juta), tetapi emas ini sudah terkena nishāb atau belum?

Kata para ulama kalau tidak sampai nishāb, ada uang dan ada emas maka digabungkan karena pada hakikatnya mereka semua sama, sehingga 2.5 milyar+200 juta+20 juta =2.72 milyar.

Lalu kita memiliki hutang 1 milyar, kalau mau dilunasi maka zakat kita hanya dari 1.72 milyar. Tetapi kalau tidak kita lunasi maka zakatnya kena semua dari. 2.72 milyar.

Misal oranglain ada hutang sama kita 1 milyar, orangnya sulit diminta, maka belum terkena wajib zakat. Kapan kita keluarkan zakatnya yaitu saat hutang tersebut dibayarkan, dikeluarkan zakat 1 tahun.

Seorang memiliki toko baju, modalnya 1 milyar, ternyata untung 300 juta yang didapat setelah bulan ke-7. Bagaimana bayar zakat setelah tahun depan? Apakah 300 juta terkena zakat?

Terkena, karena 300 juta adalah jelmaan dari baju.

Berbeda halnya dengan contoh, seseorang memiliki showroom mobil. Pada bulan ke-7 ada orang menghadiahkan emas 100 gram. Setelah bulan ke-12, apakah emas ini terkena wajib zakat atau tidak? Jawabannya tidak, karena 100 gram ini bukan jelmaan dari mobil, kalau 100 gram itu ada dari awal bersamaan dengan adanya toko mobil maka digabungkan.

Contoh lain, saya punya showroom mobil 20 unit dan emas 40 gram, emas ini terkena nishāb atau tidak? Jawabannya terkena karena digabungkan dengan harta perdagangan.

Kalau saya punya showroom dan sudah berjalan 7 bulan lalu mendapat hadiah emas 150 gr emas, maka kena haul atau tidak? Haulnya adalah tahun depannya lagi, tidak sama dengan haul mobil. Karena dia bukan jelmaan dari mobil.
_______________

KEENAM : ZAKAT RIKĀZ (HARTA KARUN)

Tetapi ingat, yang dimaksud rikāz adalah harta yang dipendam sebelum datangnya Islam sehingga disebut dengan zakat Jahiliyyah.

Misalnya seseorang pergi ke Mekkah atau Madinah lalu menggali tanah dan mendapatkan harta miliknya Abū Jahl, maka dia boleh ambil harta tersebut dan dia keluarkan zakatnya 20% diberikan kepada Pemerintah untuk dikelola dan 80% nya untuk dia.

Tetapi kalau harta temuan tersebut adalah berasal dari setelah Islam maka ini bukan rikāz. Contohnya seseorang membeli tanah dan saat menggali menemukan peti emas berisi uang, ternyata ada stempelnya milik Abū Fulan, maka dikembalikan kepada pemiliknya karena ada surat bukti kepemilikan. Dan ini bukan harta rikāz. Tetapi kalau tidak ada tanda milik siapa maka ini harta luqathah, artinya barang temuan, maka wajib bagi dia memberi pengumuman selama 1 tahun ke televisi atau radio. Kalau setelah 1 tahun tidak ada yang mengaku memiliki maka boleh dia pakai uang tersebut dan kalau uangnya lebih dari nishāb maka zakatnya 2.5% sebagaimana zakat harta uang.
_______________

KETUJUH : ZAKAT TERNAK

Yang dimaksud hewan ternak hanya 3, tidak ada yang lainnya, ada khilaf tentang masalah kuda namun yang benar kuda asalnya untuk dipelihara bukan untuk dikembangbiakkan, karena zakat adalah harta yang berkembangbiak/bertambah. Dan biasanya kuda dipakai untuk pacuan kuda atau untuk peperangan atau untuk barang dagangan maka zakatnya seperti barang dagangan.

Zakat hewan ternak hanya unta, sapi dan kambing. Inipun disyaratkan, diantara syarat hewan ini yang terkena zakat, syaratnya hewan tersebut harus sāimah yaitu hewan tersebut mencari makan dengan rumput, bukan kita beri makanan atau kita beri gizi tertentu.

Jadi kalau ada orang pelihara kambing ternyata makanan kambing tersebut harus dia beli maka ini tidak kena zakat. Yang terkena zakat hanyalah hewan yang dia mencari makan sendiri.

Dan juga, hewan ini tidak untuk diperjualbelikan, diternak untuk dimakan dagingnya, diperah susunya maka ini yang terkena zakat. Adapun kalau hewan tersebut untuk diperjualbelikan maka ini masuk kepada harta barang dagangan.

Adapun nishāb hewan ternak,
⑴ unta
• jika jumlahnya 1 - 4 maka tidak ada zakatnya.
• jika jumlahnya 5 - 9 dan sampai tahun depan maka terkena zakat 1 ekor kambing.
• jika jumlahnya 10 - 14 maka terkena zakat 2 ekor kambing.
• jika jumlahnya 15 - 19 maka zakatnya 3 ekor kambing.
• jika jumlahnya 20 - 24 maka zakatnya 4 ekor kambing.
• jika jumlahnya 25 - 35 ekor maka zakatnya unta betina bintu makhat (bintu makhat: unta betina yang umurnya telah genap 1 tahun yang ibunya sudah mengandung lagi)
• jika jumlahnya 36 - 45 maka zakatnya bintu labun (unta yang berumur 2 tahun atau lebih yang ibunya sedang menyusui, berarti adiknya sudah lahir)
• jika jumlahnya 46 - 60 maka zakatnya adalah hiqqah (unta yang umurnya 3 tahun lebih yang berhak digauli oleh unta jantan karena sudah masanya)
• jika jumlahnya 61 - 75 maka zakatnya unta zad'ah (unta yang sudah berumur 4 tahun atau lebih)
• jika jumlahnya 76 - 90 maka zakatnya 2 ekor bintu labun
• jika jumlahnya 91 - 120 maka zakatnya 2 unta hiqqah

Selebihnya, maka setiap 50 ekor, zakatnya1 hiqqah dan setiap 40 ekor, zakatnya bintu labun.

Misal 140 ekor unta maka zakatnya 2 hiqqah dan 1 bintu labun.

Kalau untanya 147, zakatnya juga sama dengan 140 ekor unta.

Kalau 200 ekor, zakatnya 4 hiqqah atau 5 bintu labun.

⑵ Sapi
Sapi sama dengan kerbau atau banteng, jadi digabungkan. Misalnya seseorang memiliki 15 sapi dan 15 banteng maka dianggap 1 jenis.

Kalau sapinya 30 maka baru terkena nishāb, zakatnya yaitu sapi yang berumur 1 tahun, baik sapi jantan maupun sapi betina.

Setiap 40 ekor maka zakatnya sapi yang berumur 2 tahun.

⑶ Kambing
Nishāb kambing adalah 40 ekor
Jika jumlahnya 40 - 120 maka zakatnya 1 ekor kambing
121 - 200 maka zakatnya 2 ekor kambing
201 - 300 maka zakatnya 3 ekor kambing.

Selebihnya setiap 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing. Jadi kalau 500 ekor kambing, zakatnya 5 ekor kambing.

šŸ‘¤Ustadz Firanda Andirja, MA
šŸ’½Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
_______________________

✒ Yayasan Cinta Sedekah
šŸ“¦ In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*

Salurkan Zakat anda ke
Rek. Syariah Mandiri Cab. Cibubur

šŸ§ No rek: 7814500025
       a.n. Cinta Sedekah (zakat)

* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________

šŸ“± Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org

• FB: Cinta Sedekah