Sumber:
🌍BimbinganIslam.com
Ahad, 25 Ramadhān 1436 H/12 Juli 2015 M
🌙 FIQH ZAKAT Bagian 03
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
PERINCIAN TENTANG BARANG-BARANG YANG TERKENA ZAKAT
PERTAMA: ZAKAT PERHIASAN
Perhiasan ada 2;
⑴ Yang terbuat dari emas dan perak
⑵ Yang terbuat selain dari emas dan perak, contohnya terbuat dari permata, berlian, mutiara, intan ini semua tidak ada zakatnya berapapun harganya.
Apabila perhiasan tersebut terbuat dari emas dan perak, maka ada beberapa kondisi perhiasan tersebut;
• Kondisi pertama: perhiasan tersebut diperjualbelikan.
Jika diperjualbelikan maka dia masuk ke dalam zakat barang dagangan
• Kondisi kedua: perhiasan tersebut disimpan sebagai asset, maka ini juga ada zakatnya sebagaimana zakat emas dan perak.
• Kondisi ketiga: khilaf di kalangan ulama, yaitu ketika perhiasan tersebut dipakai, bukan untuk disimpan atau diperjualbelikan, misal cincin, kalung. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa ini tidak ada zakatnya karena dia adalah sesuatu yang dipakai sebagaimana barang-barang yang digunakan di rumah. Adapun ulama yang berpendapat dikeluarkan zakatnya adalah berdasarkan keumuman dalil bahwa emas dan perak dikeluarkan zakatnya.
Wallāhu a'lam bishshawāb, yang lebih hati-hati adalah perhiasan kita keluarkan zakatnya. Meskipun secara dalil perhiasan tidak ada zakatnya, karena dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak ada hadits yang shahīh yang menunjukkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam minta agar perhiasan dikeluarkan zakatnya.
Maka untuk lebih hati-hati, seperti pendapat Syaikh 'Utsaimin dan Syaikh Bin Bāz bahwasanya perhiasan jika terbuat dari emas dan perak maka dia terkena zakat sebagaimana keumuman emas dan perak. Adapun cara membayar zakatnya adalah sama, seperti yang kita jelaskan di awal yaitu ada nishāb dan ada haulnya. Jika sudah terkena nishāb dan haul maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
KEDUA: ALAT TUKAR PERBANKAN
Contoh seperti: uang, cek, saham.
Uang seperti yang telah kita singgung, nishabnya seperti emas dan perak, tapi untuk hati-hatinya menggunakan nishab perak (± 13 juta rupiah). Barangsiapa yang uangnya sudah 13 juta rupiah maka sudah terkena nishāb dan tunggu haulnya sampai 1 tahun, maka jika sudah sampai nishāb dan haulnya maka dikeluarkan zakatnya 2.5%.
Demikian juga cek. Cek adalah bukti bahwasanya kita punya uang ditempat tertentu maka cek ini juga ada zakatnya yaitu jika sudah mencapai nishab dan haul baru kita keluarkan zakatnya.
Demikian juga masalah saham, kata para ulama, saham ada 2 pandangan para ulama.
• Pandangan Pertama
Mereka meninjau saham ini dari perusahaan apa, karena saham adalah kekayaan milik suatu perusahaan, maka tergantung jenis perusahaannya.
Misalnya perusahaan tambang. Dalam tambang tersebut, misal nilai kekayaannya 1 trilyun, 1 trilyun ini terdiri dari apa saja, barang tambang, pabrik, alat-alat berat. Kita tahu pabrik dan alat berat tidak ada zakatnya, yang ada barang tambangnya, baru kita keluarkan zakatnya. Jadi tidak serta merta seluruh saham tersebut terkena zakat. Tetapi harus dilihat, berapa persen dari saham ini yang terkena zakat karena tidak semua kekayaan saham tersebut terkena zakat.
• Pandangan Kedua
Sebagian ulama memandang saham ini seperti barang dagangan karena saham bisa diperjualbelikan. Maka tatkala saham dinilai sebagai barang dagangan maka terkena zakat secara keseluruhan yaitu 2.5% dari saham secara keseluruhan.
Yang rajih, wallāhu a'lam.
_______________
Soal
Tentang ulama yang berpendapat bahwa perhiasan emas dan perak tidak perlu zakat, siapakah ulama-ulama tersebut?
Jawab
Dari kalangan shahābat adalah 'Abdullāh bin 'Umar radhiyallāhu 'anhumā, Jābir bin 'Abdillāh radhiyallāhu 'anhumā, Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhumā, Asmā bintu Abī Bakr.
Juga pendapat Imām Mālik, Imām Syāfi'ī dan Imām Ahmad.
'Umar bin Khaththab, 'Abdullāh bin Mas'ud, 'Abdullah bin 'Amr dan Abū Hanīfah mereka semua berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai ada zakatnya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan adanya zakat emas dan perak karena ditinjau dari bahan perhiasan berupa emas dan perak.
Untuk lebih hati-hati kita keluarkan zakatnya. Tapi misal kita (suami) punya emas 80 gr dan istri punya emas 30 gr tetapi tidak bisa digabungkan karena itu adalah emas masing-masing, 30 gr nya sudah suami hadiahkan ke istri. Beda kalau emas itu hanya dipinjamkan kepada istri.
_______________
Yang dimaksud zakat emas adalah emas yang murni, yang terpisahkan dari batu perhiasan (berlian, mutiara). Kalau memang tidak bisa diketahui dengan pasti maka dengan perkiraan dan untuk lebih hati-hati dilebihkan sedikit emasnya.
_______________
Telah kita sebutkan barang-barang yang terkena zakat, tidak ada zakat rumah, zakat mobil, adanya pajak. Kecuali rumah tersebut menjadi barang perdagangan seperti bisnis property maka dia kena zakat, nanti akan kita jelaskan zakat barang dagangan. Demikian juga kalau mobil tersebut barang dagangan, ini memang ada zakatnya, jika setelah setahun tidak juga laku maka dia terkena zakat.
Tapi kalau mobil pribadinya ada yang mau membeli lalu terjual maka ini tidak masalah, karena asalnya bukan untuk barang dagangan tetapi karena ada yang berminat.
Seperti juga dia punya rumah, tiba-tiba ada yang menawar rumah tersebut dengan harga yang tinggi, asalnya dia tidak ingin menjual rumah tersebut, dia membeli rumah bukan untuk diperdagangkan tetapi untuk dipakai atau disewakan, maka ini bukan barang dagangan.
_______________
Kalau masing-masing suami dan istri punya kemampuan bayar zakat maka masing-masing membayar zakat. Suami hanya memiliki kewajiban memberi nafkah kepada istri, adapun kalau istri punya harta sendiri maka dia punya zakat sendiri. Bisa jadi suaminya miskin. Bahkan ada pembahasan oleh ulama, bolehkan membayar zakat untuk suami, misal suaminya bangkrut dan istrinya masih kaya.
_______________
Soal
Bagaimana jika punya hutang dan rumahnya belum lunas, apakah boleh menerima zakat?
Jawab
Jika telah habis jatuh tempo, dia mampu bayar atau tidak? Kalau mampu maka jangan diterima zakatnya.
_______________
KETIGA: ZAKAT HUTANG
Ada 2 model, ada hutang dan ada piutang. Ini juga permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama.
• Piutang
Misal oranglain pinjam uang 100 juta kepada kita, sudah kena nishāb. Lalu 2 tahun hutangnya belum dibayar, setelah tahun ke-3 baru bayar. Apakah kit wajib bayar untuk bayar zakat setelah saya terima uang tersebut?
Maka ada khilaf dikalangan para ulama;
~ Ada yang mengatakan bahwasanya tidak perlu bayar zakat karena itu uang tidak ditangannya. Yang bisa dikeluarkan zakat adalah harta yang dia bisa gunakan dengan bebas, adapun hutang tersebut tidak ada ditangannya.
~ Ada yang berpendapat wajib bagi dia membayar zakat setelah dia menerima uang yang dibayarkan, misal kasus tadi membayar zakat selama 3 tahun, karena uang tersebut telah terpendam selama 3 tahun dan ada kewajiban zakat dalam uang tersebut. Jadi 2.5% x 100 juta dikali 3 yaitu 7.5 juta.
Dan pendapat banyak ulama di Saudi Arabia yaitu fatwa Lajnah Daimah, maka dibedakan antara orang yang pinjam hutang sama kita dengan orang yang mudah membayar atau sulit membayar.
Mudah membayar itu misal kita minta uang kita dia mampu memberi, namun kita menolak dibayar karena sebenarnya masih dibutuhkan atau karena teman dekat tidak enak untuk menagih, maka kalau pembayaran hutang tersebut kita terima setelah 3 tahun maka zakatnya selama 3 tahun, karena asal/pada hakikatnya uang tersebut bisa kita ambil setiap saat.
Tetapi kalau ternyata yang berhutang kepada kita orang yang miskin dan susah ditagih maka kalau hutangnya dibayar maka kita hanya membayar zakat selama 1 tahun.
Ini pendapat yang dipilih oleh Lajnah Daimah.
Adapun kalau masalah hutang, juga ada khilaf yang kuat dikalangan para ulama, secara umum ada beberapa pendapat:
⑴ Pendapat sebagian salaf yang mengatakan kalau seorang memiliki uang dan sudah mencapai nishāb dan ternyata hutangnya banyak sehingga kalau hartanya dikurangi hutangnya menjadi setengah nishāb maka dia tidak wajib untuk bayar zakat.
Contoh: Seseorang memiliki uang ditangan ada 100 juta tetapi ada hutang 90 juta berarti uangnya kalau dipotong hutang tinggal 10 juta, maka dia tidak wajib bayar zakat karena tidak terkena nishāb.
Atau bisa jadi sebaliknya, seseorang memiliki uang ditangan 100 milyar, hutangny 1 trilyun, maka orang ini justru diberi zakat, tidak perlu membayar zakat.
⑵ Pendapat yang lain, sebagian ulama membedakan antara harta yang nampak dengan harta yang tersembunyi. Harta yang nampak seperti hewan ternak (sapi, kambing, unta), harta yang tersembunyi seperti uang. Menurut ulama, kalau dia memiliki hutang yang lebih besar dari uangnya namun dia punya harta yang nampak seperti hewan ternak maka tetap saja harus diambil zakatnya, sedangkan uangnya tidak terkena zakat. Ini untuk membedakan antara uang (harta yang tidak nampak) dengan harta yang nampak.
Saya sendiri lebih condong kepada pendapat bahwa hutang tidak mencegah orang untuk membayar zakat. Jadi misalnya seseorang memiliki uang, rumah dan mobil jumlah kekayaannya misalnya 8 milyar. Dia punya hutang 20 milyar. Orang ini tatkala tiba haul (karena nishāb sudah jelas), maka dia wajib bayar zakat, karena dia jelas memiliki uang 8 milyar dan uang ini ada ditangannya dan bisa dipakai untuk macam-macam.
Kalau dia tidak mau bayar zakat, maka bayar hutangnya. Kalau dia tidak mau bayar hutang, keluarkan zakatnya.
Misal dia ingin mengurangi zakatnya, maka bayar hutang dicicil, misal bayar hutang 6 milyar dan masih sisa 2 milyar untuk dikeluarkan zakatnya.
Ini pendapat 'Utsman bin 'Affan radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.
Masalah tentang ada hutang dan ada kewajiban zakat maka pendapat yang kuat adalah dia tetap kena zakat meskipun hutangnya lebih banyak daripada hartanya. Kalau dia tidak ingin bayar zakat maka lunasi hutangnya.
Masalah tabungan untuk membeli rumah atau naik haji.
Seseorang memiliki tabungan di bank misalnya 1 milyar, rencana untuk membangun rumah 2 milyar. Maka uang yang dia simpan di bank ini terkena zakat karena uangnya ada, dia bisa ambil kapan saja. Jadi, meskipun uang tersebut belum dibangun untuk membangun rumah, uangnya ada dan mengendap di bank maka terkena wajib zakat.
Sedangkan uang tabungan haji, kalau uang tersebut bisa diambil dan dibatalkan maka dia terkena zakat selama waktu mengendap. Akan tetapi kalau tidak bisa diambil dan sudah masuk sistem maka tidak terkena zakat walaupun sudah terkena nishāb dan haul.
_______________
KEEMPAT: ZAKAT FITHR
Zakat fithr, kata fithr diambil dari kata ifthar yang artinya berbuka. Bukan seperti pendapat sebagian ustadz dari kata fithrah, kembali kepada fitrah, ini salah kaprah. Zakat fithr adalah zakat yang dikeluarkan sebagai tanda seseorang sudah selesai dari puasanya dan dia berbuka.
Oleh karenanya disebutkan dalam hadits;
زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين.
Zakat fithr itu fungsinya untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor dan untuk memberi makan kepada faqir miskin. (HR. Abū Dāwud dari Ibnu 'Abbas radhiyallāhu 'anhu)
Dan zakat fithr hukumnya adalah wajib berdasarkan hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dari Ibnu 'Abbas
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imām Al-Bukhāri dalam Shahihnya.
عن عبد الله ابن عمر _رضي الله عنهما_ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - _صلى الله عليه وسلم_ - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari 'Abdillāh Ibn 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bahwasanya dia berkata: "Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mewajibkan zakat fithr berupa 1 shā' dari kurma atau 1 shā' dari gandum bagi budak dan orang yang merdeka, baik laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin dan memerintahkan agar zakat fithr ini dikeluarkan sebelum dilaksanakan shalah 'īd.
Para ulama khilaf tentang masalah janin, kalau anak kecil dia lahir sebelum terbenam matahari tanggal 30 Ramadhān maka dia terkena wajib zakat fithr karena sudah muncul di dunia, meskipun dia tidak puasa. Sebagaimana anak kecil, meskipun dia tidak puasa tetapi terkena wajib zakat fithr.
Tetapi kalau janin belum lahir sebelum terbenam matahari, ada khilaf, maka yang benar adalah tidak wajib terkena zakat fithr. Tetapi kalau mau membayar silakan, tidak masalah, hanya tidak wajib.
Ini dalil bahwasanya seluruh orang yang mampu untuk bayar zakat maka hendaknya dia membayar zakat fithr.
Siapa yang diwajibkan?
Yaitu seorang yang memiliki kelebihan makanan kebutuhan dalam sehari tersebut. Misalkan pada hari tersebut dia memiliki kecukupan, mampu untuk memberi makan kepada anaknya, istrinya dan mampu untuk membayar kebutuhan lain dan masih ada kelebihan untuk makan hari besok maka dia wajib membayar zakat fithr.
Jadi, bisa jadi seorang yang miskin wajib membayar zakat fithr jika miskinnya tidak terlalu parah, tetapi kalau miskinnya parah yang terkadang uang untuk beli air saja tidak bisa maka dia tidak wajib membayar zakat fithr, justru dia yang diberi zakat fithr.
_______________
Jika memiliki saham tetapi masih memiliki hutang di bank maka dia harus bayar zakat, jika sahamnya lebih dari nishāb dan sudah melewati haul maka tetap wajib membayar zakat dari saham tersebut.
_______________
Soal
Jika orangtua kita miskin, apakah boleh kita memberi zakat kepada mereka?
Jawab
Tidak boleh, orangtua dan anak-anak tidak boleh diberi zakat karena itu kewajiban mereka untuk memelihara mereka. Maka wajib bagi kita untuk memberi nafkah kepada orangtua dan anak-anak. Tetapi kalau kakak atau adik kita miskin maka boleh kita beri zakat karena bukan kewajiban kita untuk memberi nafkah kepada mereka.
_______________
Soal
Berapa kadar wajib zakat fithr?
Jawab
Zakat fithr dikeluarkan 1 shā'. 1 shā' itu ukuran volume/liter di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (shā' al-madani)
Kata Ibnu 'Abbas Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithr 1 shā' dari kurma atau gandum.
Volume tersebut sekarang dikonvert ke dalam bentuk berat, maka wajar jika terjadi khilaf dikalangan para ulama berapa berat 1 shā'. Ada yang mengatakan 2.25 kg, ada yang mengatakan 2.5 kg, ada yang mengatakan 2.7 kg.
Lalu yang menjadi patokan volume itu apa? Beda antara volume kurma diberatkan dengan volume gandum diberatkan. Oleh karenanya wajar jika ada khilaf. Untuk lebih hati-hatinya kita bayar 2.5 kg atau untuk lebih hati-hati lagi maka bayarlah 3 kg.
Ada sebagian teman-teman yang berusaha mencari sanad tentang ukuran volume dari zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, namun sebagian masyayikh yang memiliki ukuran volume sejak zaman Nabi dan dia memiliki ukuran volume dengan sanad sampai zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat. Sebagian ulama berusaha untuk mencari keshahihan sanad ini benar atau tidak sampai kepada para shahābat bahwasanya ukurannya demikian.
Yang jelas, secara sederhana, 1 shā' adalah ukuran 4 mud bagi orang Arab yang tangannya wajar (tidak terlalu lebar dan tidak terlalu kecil), kira-kira rentangnya antara 2.25 kg sampai 3 kg.
HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITHR DENGAN UANG
Jumhur ulama 3 madzhab (Maliki, Syāfi'ī dan Hanbali) mengatakan tidak sah membayar zakat fithr dengan uang tetapi harus dengan bahan makanan pokok yang ada di negeri tersebut, apakah dengan kurma, gandum, jagung, beras, bahan makanan pokok yang bisa disimpan dan tahan lama.
Adapun madzhab Abu Hanifah boleh dengan uang.
Perlu diingatkan bahwasanya tujuan zakat fithr adalah bukan untuk memperkaya dan menghilangkan kemiskinan seseorang, tidak. Berbeda dengan zakat mal, zakat mal diantara fungsinya untuk menghilangkan kemiskinan seseorang, jadi boleh dikasih uang banyak. Akan tetapi kalau zakat fithr tujuannya adalah untuk memberi makan pada hari tersebut, sehingga pada waktu lebaran mereka tidak kelaparan.
Disini semakin memperkuat bahwasanya zakat fithr tidak boleh dengan uang tetapi dengan bahan makanan. Ini hukum asal, kecuali dalam kondisi darurat, misalnya suatu kampung sudah punya beras, sudah punya sawah tetapi misal tidak punya lauk, ini lain cerita. Tetapi hukum asalnya adalah dengan beras.
Dan kalau ada yang berpendapat dengan uang maka tidak bisa kita ingkari karena ini masalah khilafiyyah.
Misal ada ustadz berfatwa boleh membayar zakat fithr dengan uang karena sekarang lebih butuh uang, orang-orang tidak butuh beras, misalnya orang-orang miskin sekarang ingin beli baju baru, bukan ingin makan beras, kita katakan ini sebagian pendapat ulama (madzab Hanafi) maka tidak perlu kita ingkari dan kita memegang pendapat yang lebih rajih dari jumhur ulama bahwasanya harus dengan bahan makanan pokok.
WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITHR
Dianjurkan membayar dimalam takbiran atau dimalam 'Īdul Fithri sampai batas terakhir sampai sebelum imam bertakbir pada shalat 'Īdul Fithri. Barangsiapa yang membayar setelah shalat 'Īdul Fithri maka bukan zakat fithr tetapi hanya sekedar sedekah biasa.
Sama seperti orang yang memotong kambing pada 'Īdul Adha sebelum shalat 'Īd, maka dikatakan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwa kambingnya hanya kambing biasa, bukan kambing kurban. Pahalanya ada namun bukan pahala hewan kurban.
Bolehkah dibayar 1 hari atau 2 hari sebelum 'Īdul Fithri? Boleh, ini pendapat mayoritas ulama dan atsar sebagian salaf bahwa mereka dahulu mengeluarkan zakat 1 hari sebelum 'Īdul Fithri.
_______________
Jadi yang dimaksud tidak boleh membayar dengan uang artinya memberi langsung kepada faqir miskin dengan uang, ini pendapat 3 madzhab. Tidak sah jika orang miskin langsung diberi uang. Sedangkan Abū Hanifah sah jika diberi uang.
Tetapi kalau kita bayar ke badan amil zakat dengan uang dengan tujuan mereka akan membelikan beras maka tidak masalah. Dan ini kita boleh bayar meskipun di awal bulan Ramadhān, karena fungsi mereka sebagai wakil untuk memberikan beras bagi kita pada hari H-nya, maka tidak mengapa.
👤Ustadz Firanda Andirja, MA
💽Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
___________________________________
✒ Yayasan Cinta Sedekah
📦 In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*
Salurkan Zakat anda ke
Rek. Syariah Mandiri Cab. Cibubur
🏧 No rek: 7814500025
a.n. Cinta Sedekah (zakat)
* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________
📱 Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah