Sumber :
🌍BimbinganIslam.com
Senin, 26 Ramadhān 1436 H/13 Juli 2015 M
🌙 FIQH ZAKAT Bagian 05 (selesai)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
PENERAPAN SEDEKAH
Sedekah itu ada beberapa macam dan pahala sedekah itu besar. Dan banyak ayat maupun hadits yang menyatakan pentingnya sedekah.
Diantaranya kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
والصدقة برهان
"Sedekah itu bukti." (HR. Muslim no.223)
Maksudnya adalah bukti keimanan. Dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
لاَ يَجْتَمِعُ الشُّح ُّوَالإِيمَانُ فِي قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا
"Tidak akan berkumpul pada hati seorang hamba iman dan pelit." (HR. An-Nasai)
Kalau orang itu beriman kepada hari akhirat maka dia tidak akan pelit karena dia tahu Allāh akan menggantinya di dunia, sebelum di akhirat. Tetapi kalau imannya ragu maka dia akan pelit. Maka orang yang pelit menujukkan imannya tidak beres.
Makanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
والصدقة برهان
"Sedekah itu bukti." (HR. Muslim no.223)
Adapun keutamaan sedekah, dia adalah akan memadamkan kemurkaan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallāhu 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,
صدقة السر تطفىء غضب الرب
“Sedekah dengan rahasia bisa memadamkan murka Allāh.” (Shahih At-Targhib, 888)
Sesungguhnya seseorang pada hari kiamat kelak akan berada dibawah naungan sedekahnya sampai Allāh memberi keputusan menghakimi para hamba.
Intinya, seorang berusaha untuk bersedekah, dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda "wahai anak. Adam berinfaqlah maka Allāh akan berinfaq kepadamu."
Ada beberapa permasalahan disini, bahwasanya sedekah sembunyi lebih afdhal daripada sedekah yang ditampakkan.
Sedekah yang terbaik adalah sedekah yang dikeluarkan setelah seluruh kebutuhan dipenuhi (kebutuhan istri dan anak sudah dipenuhi).
Karena jangan sampai kita bersedekah tetapi ada kebutuhan/kewajiban yang belum dia penuhi, ini sedekah yang salah. Dia mau sedekah, tetapi istrinya kelaparan, anaknya belum membayar sekolah. Jangan sampai kita mendahulukan yang sunnah sementara kewajiban kita tinggalkan.
Yang paling berhak disedekahi adalah orang yang miskin, ini yang paling utama yang kita sedekahi, terutama kerabat.
Dan apabila istri bersedekah kepada suami boleh, ada kondisi dimana suami miskin dan suami kaya, dan ini baik. Misal istri dapat warisan lalu membelikan suami baju, mobil. Sampai ada kasus, seorang suami meminjam uang dari istrinya untuk nikah lagi.
Memberikan sedekah dengan tangan kanan, jangan mengungkit-ungkit sedekah karena salah satu dosa besar.
أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَاْلأَذَى
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)." (Al-Baqarah 264)
Orang yang melakukan demikian maka sedekahnya batal dan tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Oleh karenanya ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan bagi mereka adzab yang pedih, diantaranya al-manān yaitu orang-orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian yang dia berikan. Karena orang yang diberi akan tersinggung karena yang memberi mengungkit-ungkit kebaikannya.
Inilah materi yang bisa kita sampaikan dengan sangat singkat, semoga bisa memberi gambaran secara global tentang masalah zakat. Dan saya ingatkan, apa yang saya sampaikan ini hanya sekedar sekilas, tentunya masalah-masalah yang detail tidak bisa saya sampaikan pada kesempatan ini karena butuh persiapan dalil-dalil dan khilaf-khilaf para ulama. Namun bukan tujuan kita pada kesempatan kali ini untuk menjelaskan khilaf-khilaf tersebut.
Wallāhu a'lam bishshawāb.
_____________________________________________
Kewajiban membayar zakat hukumnya adalah segera ditunaikan, tidak boleh diakhirkan kecuali kalau ada mashlahat dan itupun kalau bisa hanya sampai 1 tahun, kalau lewat maka sudah kena zakat yang lain, asalnya segera secara qauli. Namun kalau ada halangan/udzur maka mudah-mudahan tidak berdosa. Hukum asalnya dia berdosa kalau menunda membayar zakat karena membayar zakat adalah kewajiban yang dibutuhkan oleh orang miskin sekarang, tetapi kenapa ditunda. Orang miskin ada yang kelaparan, ada yang butuh ini itu maka kenapa harus ditunda, maka harus ditunaikan setiap saat dan segera kecuali ada mashlahat. Allāhu a'lam.
Dan tidak ada denda khusus, kapan dia dulu tidak bayar maka sekarang bayar, misal dia tidak membayar zakat 4 tahun maka bayarlah 4 tahun.
_______________
Pengajar TPA dan dia miskin, maka semoga dia berhak mendapat zakat, seperti yang difatwakan Syaikh Bin Bāz bahwa orang-orang seperti ini berjuang mengajarkan agama Islam maka mereka lebih utama untuk kita bantu pemberian zakatnya, bukan hanya sekedar zakat fithr tapi juga zakat māl, apalagi kalau kita tahu dia kekurangan, maka kita berikan. Wallāhu a'lam bishshawāb.
_______________
Ada aturan Pemerintah bahwasanya zakat tersebut bisa mengurangi pajak maka tidak masalah, kita keluarkan zakat tersebut maka pajak menjadi berkurang. Dan ini program yang baik dari Pemerintah, kalau memang diizinkan oleh Pemerintah ternyata zakat bisa mengurangi pajak maka alhamdulillāh maka ada penyaluran zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
_______________
Kita tidak bisa menjawab riba atau tida, sebelum mengetahui sistem kontrak apa yang dia lakukan dengan pihak bank syari'ah sehingga ada bagi hasil, sehingga ada mudharabah, sistem bagi hasilnya seperti apa harus jelas karena tidak semua bagi hasil itu syar'i. Wallāhu a'lam bishshawāb
_______________
Tentang zakat perdagangan misal itu miliknya perusahaan orang maka pendapat yang benar adalah masalah kongsi ini dihitung sebagai satu kesatuan yaitu hanya pada masalah hewan ternak, selain hewan ternak maka dhitung masing-masing.
Seperti kambing, nishāb kambing 40 ekor dengan 1 kambing. Lalu ada 45 kambing, ini milik 2 orang, satunya 25 dan 1 nya 20, kalau dipisah maka masing-masing tidak kena zakat tetapi kalau digabung maka kena zakat 1 ekor kambing.
Kalau ternyata mereka kambingnya bersama-sama, maksudnya menggembalanya bersama-sama, tempatnya juga 1 tempat maka ini dihukumi dengan kambing bersama, maka tidak boleh dipisahkan dalam rangka untuk menghindari zakat.
Tetapi kalau berbeda atau terpisah semua kambingnya maka ini tidak bisa digabung dan dihitung masing-masing.
Mengenai digabung 1 kongsi atau tidak, ini hanya masalah hewan ternak, menurut pendapat yang rajih.
Adapun masalah barang Perdagangan atau saham maka tidak ada gabungan, si A sahamnya berapa dan si B sahamnya berapa. Dan setelah dihitung-hitung sahamnya tidak sampai nishāb maka tidak wajib zakat. Dan jika sampai nishab maka wajib bayar zakat. Maka dihitung sendiri-sendiri
_______________
Masalah zakat profesi ada khilaf di kalangan ulama, sebagian ulama mengatakan ada zakat profesi dan sebagian ulama mengatakan tidak ada zakat profesi. Kalau saya condong tidak ada zakaf profesi. Namun, zakat profesi itu mungkin bisa ada jika orang yang memiliki gaji tersebut sudah mencapai nishāb sejak awal.
Misalnya saya punya harta 1 milyar dan saya kerja dengan gaji 5 juta/bulan. Maka selama 1 tahun 60 juta, maka tetap saja saya punya uang. Untuk seperti ini, ada yang mengatakan boleh dikeluarkan zakatnya 2.5% dari gaji. Tapi Allāhu a'lam ini tidak ada dalilnya. Di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga ada orang kerja namun tidak ada dalilnya gajinya dipotong. Kebanyakan orang yang mereka dipotong gajinya ternyata diujungnya mereka tidak punya nishāb. Misalnya dia punya gaji 5 juta/bulan, kebutuhannya 4 juta/bulan, masa dia bayar zakat, ditahun depan uangnya tinggal 3 juta lalu bagaimana dia mau membayar zakat.
Jangan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. Jadi mudah hitungannya uang tadi, kembali kepada masalah sudah terkena nishāb atau tidak lalu tunggu sampai 1 tahun ke depan kalau masih bertahan maka bayar zakatnya, Allāhu a'lam.
_______________
Jika zakat emas dan uang digabung, haulnya sama dari awal. Mudahnya, sudah pasang patok tanggal, biar mudah, setiap tanggal sekian saya bayar zakat. Jika nishāb masih berlaku maka keluarkan zakatnya, jika sudah tidak berlaku kapan lagi sampai nishāb maka kita catat.
Oleh karenanya tadi saya katakan, masalah zakat ini orang kurang perhatian padahal ini penting, ini ibadah yang mulia. Kita menegakkan salah satu dari rukun Islam dan ini menambah kemuliaan kita disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Maka seseorang berusaha berijtihad/bersungguh-sungguh untuk mencatat mendata hartanya sehingga dia bisa mengeluarkan zakat tepat pada waktunya.
_______________
Soal
Bolehkan bulan puasa mengeluarkan zakat mal?
Jawab
Masalahnya bukan bulan puasa boleh atau tidak tetapi sudah mencapai nishāb dan haul atau belum, kalau ternyata nishāb nya bulan Rajab maka bulan Rajab depan harus dikeluarkan. Adapun kalau sudah bulan Rajab harus keluar zakat, maka dikeluarkan baru bulan Ramadhān maka tidak benar kecuali ada mashlahat tertentu, kalau tidak ada mashlahat kita hanya sekedar menunggu bulan Ramadhān maka kita terkena larangan menunda-nunda membayar zakat, kita harus membayar zakat pada waktunya kecuali ada mashlahat yang jelas.
_______________
Rumah dan tanah yang tidak kita tempati dan tidak akan kita jual maka tidak terkena zakat. Yang terkena zakat kalau kita niatnya mau menjual, misal kita beli tanah lalu niatnya untuk dijual maka sejak itu kita pasang haulnya.
Kalau sewa tidak, nanti dilihat dari hasil sewa rumahnya masuk ke zakat uang.
_______________
Misal orangtua kita emasnya lebih dari kita lalu kita ingin bantu orangtua kita dengan membayarkan zakatnya maka tidak menjadi masalah, zakat siapapun yang membayar maka tidak jadi masalah. Kita niatkan untuk membayar zakat orangtua kita. Dan kita kasih tahu orangtua kalau sudah dibayarkan zakatnya karena khawatir orangtua akan membayar lagi zakatnya sehingga dobel.
_______________.
Soal
Perlukah kita melafazhkan ketika membayar zakat?
Jawab
Imām Ahmad membenci hal ini karena menyakiti hati orang yang kita bayarkan, misal "Pak ust, ini uang zakat" berarti pak ustadznya orang miskin. Tetapi kalau orang ini kita ragukan maka kata para ulama boleh. Misalkan orang ini ragu penerima zakat atau bukan maka tidak mengapa kita katakan "ini uang zakat". Tapi kalau kita yakin orang ini berhak maka tidak usah kita katakan.
_______________
Hitungan emas 1 karat itu dengan nilai, nilainya berapa lalu ditambah dengan uang. Kalau sampai senilai harga 85 gram emas maka itu yang dilihat.
_______________
Zakat boleh dibayarkan melalui badan yang diawasi pemerintah atau dengan cara memberikan langsung kepada yang membutuhkan.
Sebenarnya kalau ada program yang bagus, sebenarnya harus dipegang oleh Pemerintah karena Pemerintah yang mampu mendata seluruhnya sehingga bisa tersebar merata. Kalau tidak dijalankan oleh Pemerintah maka tidak rata. Kalau tidak ada program dari Pemerintah maka kita berijtihad, kita ketemu dengan orang yang berhak maka kita berikan.
_______________
Kalau boneka tersebut termasuk boneka yang dimainkan anak-anak maka termasuk barang dagangan, diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Dan ada zakatnya kalau sudah mencapai nishāb dan sudah haul.
_______________
Ada harta warisan maka diperkirakan pembagiannya karena itu sudah bukan milik 1 orang tetapi milik beberapa orang. Maka masing-masing orang itu disuruh bayar zakat jika sudah mencapai nishāb dan haul.
_______________
Saham itu bisa dijual, maka dihitungnya sama, kapan dia punya saham tersebut, tiba sampai haul maka kita bayar zakatnya kalau kita tinjau sebagai barang dagangan. Maka saham seperti barang dagangan yang bisa dia jual belikan.
_______________
Soal
Saya seorang janda dan tidak punya penghasilan, apakah saya harus bayar zakat?
Jawab
Tidak. Kalau tidak punya penghasilan maka menerima zakat.
_______________
Kita berusaha memberikan zakat yang menurut kita berhak dan memang benar-benar tidak mampu. Adapun badan sehat tetapi tidak mau kerja maka kita hindari orang seperti ini karena tadi kata para ulama bahwa orang yang tidak berhak menerima zakat adalah orang yang mampu bekerja tetapi dia tidak mau bekerja. Tapi bisa jadi dia berusaha mencari kerja tapi tidak dapat-dapat.
👤Ustadz Firanda Andirja, MA
💽Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
_______________________
✒ Yayasan Cinta Sedekah
📦 In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*
Salurkan Zakat anda ke Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur
🏧 No rek: 7814500025
a.n. Cinta Sedekah (zakat)
Kode Bank (451)
* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________
📱 Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah
〰〰〰〰〰〰〰〰〰