Laman

Fiqh Zakat Bagian 1


Sumber :
🌍BimbinganIslam.com
Sabtu, 24 Ramadhān 1436 H/11 Juli 2015 M
🌙 FIQH ZAKAT Bagian 01
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Para hadirin dan hadirat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, para peserta BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Pembahasan kita pada kali ini adalah tentang fiqh zakat. Pembahasan fiqh zakat merupakan pembahasan yang rumit dan butuh waktu yang cukup panjang apalagi kalau kita menjabarkan perselisihan para ulama tentang zakat. Akan tetapi maksud dan tujuan kita pada pertemuan ini adalah bukan untuk menjabarkan khilaf para ulama dengan dalil-dalilnya secara detail karena itu butuh waktu dan persiapan yang panjang. Namun pada pagi hari ini kita akan menjelaskan secara global, kita ingin mengisyaratkan secara singkat tentang adanya khilaf namun tidak detail, namun kita berusaha menyampaikan permasalahan zakat secara global.

Kita tahu zakat adalah Rukun Islam yang ke-3, sebagaimana dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت

“Bangunan Islam dibangun atas lima perkara: syahadatain ‘lā ilāha illallāh wa anna Muhammadar Rasūlullāh’, mendirikan shalat, membayar/menunaikan zakat, puasa Ramadhān dan pergi haji ke Baitullāh.” (HR. Bukhari dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā)

Karena kita tahu bahwa zakat adalah salah satu dari Rukun Iman, menunjukkan bahwa zakat adalah ibadah yang sangat mulia. Kenapa? Karena zakat dianggap sebagai Rukun Islam. Berbeda dengan seorang yang datang bertemu Allāh sementara Rukun Islamnya sudah penuh dengan orang yang bertemu dengan Allāh Rukun Islamnya kurang. Adapun sisanya adalah penyempurna.

Bangunan yang paling penting adalah pondasinya/rukun-rukunnya, yang lainnya hanyalah penyempurna dari bangunan tersebut. Seorang kalau bertemu dengan Allāh dalam kondisi pondasinya (imannya) sudah sempurna kelimanya maka ini lebih baik bagi dia.

Oleh karenanya, jangan meremehkan masalah zakat karena zakat merupakan Rukun Islam.

Bahkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

"Kalau mereka (orang-orang musyrikin) bertaubat dan mereka menegakkan shalat dan mereka membayar zakat maka mereka adalah saudara-saudara kalian dalam agama." (At-Taubah 11)

Allāh mengkaitkan masalah ukhuwah fiddīn (seseorang saudara atau bukan) dengan apabila dia membayar zakat.

Dan tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengutus Mu'adz bin Jabbal ke Yaman. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

إنك تأتي قوماً من أهل الكتاب فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله. فإن هم أطاعوك لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك: فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم، فإنه ليس بينها وبين الله حجاب

“Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allāh. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allāh telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu setiap siang dan malam. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allāh telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka kamu jauhilah harta mulia mereka. Takutlah kamu terhadap do'a orang yang terzhalimi, karena tidak ada penghalang antara dia dan Allāh.” (H.R Bukhari 1395 dan Muslim 19)

Maka zakat adalah perkara yang penting dan syari'at zakat bukan ada sejak zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, bahkan sebelum Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, para anbiyā juga menyebutkan tentang zakat.

Allāh menyebutkan dalam Al-Qurān dalam banyak ayat, misal Nabi 'Īsā 'alayhissalām, tatkala pertama kali berbicara yaitu dia berbicara tentang shalat dan zakat. Tatkala Maryam bertemu dengan kaumnya sambil menggendong putranya Nabi 'Īsā 'alayhissalām, maka kaumnya mengingkari.

قَالُوا يَا مَرْيَم ُلَقَدْ جِئْتِ شَيْئًا فَرِيًّا

"Mereka mengatakan "Sungguh engkau telah melakukan perbuatan yang keji." (Maryam 27)

يا أُخْتَ هارُونَ ما كانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَما كانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا َ

"Hai saudara perempuan Harun! Bukanlah ayahmu seorang yang jahat dan bukan pula ibumu seorang perempuan yang nakal (pezina)." (Maryam 28)

فَأَشارَتْ إِلَيْهِ قالُوا كَيْفَ نُكَلِّمُ مَنْ كانَ فِي الْمَهْدِ صَبِيًّا َ

"Maka ber-isyaratlah dia (Maryam) kepadanya. Mereka pun berkata: Bagaimana kami akan dapat bercakap dengan seorang yang masih bayi?" (Maryam 29)

قالَ إِنِّي عَبْدُ اللهِ آتانِيَ الْكِتابَ وَ جَعَلَني‏ نَبِيًّا َ

"Dia berkata: Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allāh! Dia telah memberikan al-kitab (Injil) kepadaku, dan Dia telah menjadikan aku seorang Nabi." (Maryam 30)

وَ جَعَلَني‏ مُبارَكاً أَيْنَ ما كُنْتُ وَ أَوْصاني‏ بِالصَّلاةِ وَ الزَّكاةِ ما دُمْتُ حَيًّا

"Dan Dia telah menjadikan aku berkah di mana saja aku berada, dan Dia telah mewasiatkan kepadaku untuk shalat dan membayar zakat, selama aku hidup." (Maryam 31)

Nabi 'Īsā 'alayhissalām diperintahkan membayar zakat dan diucapkan sejak pertama kali berbicara.

Demikian juga Nabi Ismā'īl 'alayhissalām:

وَ اذْكُرْ فِي الْكِتابِ إِسْماعيلَ إِنَّهُ كانَ صادِقَ الْوَعْدِ وَ كانَ رَسُولاً نَبِيًّا

"Dan sebutkanlah (wahai Muhammad) di dalam Kitab darinya Ismail. Sesungguhnya dia adalah seorang yang terpercaya dalam berjanji dan adalah dia Rasul, lagi Nabi." (Maryam 54)

وَ كانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَ الزَّكاةِ وَ كانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

"Dan adalah dia memerintahkan keluarganya untuk shalat dan untuk membayar zakat. Dan adalah dia itu di sisi Tuhannya, sangat diridhai." (Maryam 55)

Jadi, membayar zakat ini bukan syari'at yang ada sejak zaman Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, tidak, tetapi sejak zaman Nabi-nabi sebelumnya. Seperti zakat, shalat juga bukan merupakan syari'at Islam saja, tetapi Nabi-nabi terdahulu, mereka juga shalat. Oleh karenanya Allāh sering menggandengkan antara shalat dan zakat.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjanjikan rahmat Allāh bagi orang-orang yang membayar zakat, seperti dalam firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ

"Dan rahmatKu meliputi segala sesuatu dan Aku akan menetapkan rahmatKu bagi orang yang bertaqwa dan yang membayar zakat." (Al-A'raf 156)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ

"(Wahai Muhammad) Ambillah dari harta mereka shadaqah yang zakat tersebut akan membersihkan mereka dan akan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka." (At-Taubah 103)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam disuruh oleh Allāh untuk mendo'akan orang-orang yang membayar zakat.

Inilah syari'at yang mulia yang menunjukkan kesempurnaan Islam. Kenapa? Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla menciptakan manusia dengan bertingkat-tingkat

وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ

"Dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat." (Al-An'am 165)

Allāh membedakan antara satu dengan yang lain, misal dalam rizqi, ada yang dijadikan kaya dan ada yang dijadikan miskin.

Oleh karenanya, ada solusi yang Allāh berikan dalam masalah ini yaitu dengan disyari'atkannya zakat agar sang kaya memperhatikan sang miskin dan agar sang miskin lebih cinta kepada sang kaya. Ada kesatuan diantara kaum muslimin, hubungan yang erat antara yang kaya dengan yang miskin.

Karenanya diantara faidah-faidah zakat, disebutkan oleh para ulama:

FAIDAH PERTAMA

Zakat membersihkan dan mensucikan orang yang membayar zakat. Karena manusia diciptakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan memiliki sifat tabiat pelit. Dan pelit adalah sifat yang buruk dan akhlaq yang tercela.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan siapa yang dipelihara dirinya dari sifat pelit, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Al-Hasyr: 9)

Karenanya 'Abdurrahman bin 'Auf radhiyallāhu 'anhu suatu hari thawaf di Ka'bah maka selama thawaf di Ka'bah do'anya:

اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي

"Yā Allāh jagalah aku dari sifat pelit/kikir."

Maka, ada seorang tabi'in yang heran dengan 'Abdurrahman bin 'Auf, dia tidak kenal siapa 'Abdurrahman bin 'Auf ('Abdurrahman bin 'Auf tinggal di Madinah dan datang ke Mekkah hanya untuk thawaf) kenapa mendengar do'anya selalu itu saja. Sang tabi'in mengira 'Abdurrahman bin 'Auf seorang yang pelit karena selalu memanjatkan do'a tersebut, padahal sesungguhnya 'Abdurahman bin 'Auf adalah kebalikannya, beliau sangat dermawan, itupun beliau masih khawatir kalau dirinya pelit. Dan manusia, kalau mengikuti hawa nafsunya, maka dia akan pelit karena harta itu sangat manis, betapa manusia sangat cinta terhadap harta.

وَتُحِبُّونَ الْمَال حُبًّا جَمًّا

"Dan kalian benar-benar mencintai harta, dengan cinta yang sangat besar." (Al-Fajr 20)

Bukan cinta biasa tetapi cinta mati terhadap harta. Apalagi harta tersebut diperoleh dengan susah payah. Dia telah mendapatkan harta, tiba-tiba harus dipotong 2.5% maka terasa berat. Kalau 1 juta maka terpotong zakat 25 ribu. Kalau 100 juta berarti zakatnya 2.5 juta. Nah, syari'at menyuruh kita untuk melatih diri untuk tidak pelit. Kalau tidak dilatih maka tidak akan bisa hilang rasa pelit itu. Kita harus memaksakan diri dan menjulurkan tangan untuk mengeluarkan zakat. Zakat adalah suatu kewajiban, yang jika tidak ditunaikan maka akan dihukum oleh Allāh.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَوَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (٣٥)

34. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak dikeluarkan di jalan Allah Subhānahu wa Ta'āla, maka berikanlah kabar kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

35. (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu diseterika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

(At-Taubah 34-35)

Pada hari kiamat, emas dan perak yang mereka simpan tersebut akan dipanaskan oleh Allāh kemudian digunakan untuk mengadzab mereka. Kenapa? Karena tidak dikeluarkan zakatnya. Jika seseorang tahu bahwa zakat itu wajib maka dia harus memaksakan dirinya untuk mengeluarkan zakat. Dengan dia mengeluarkan zakat tiap tahun maka akan mulai hilang penyakit-penyakit hatinya seperti pelit, kikir dan yang lainnya.

Sampai-sampai ada orang saking pelitnya tatkala mau membayar zakatpun dia masih pelit. Bagaimana? Dia bertanya: "Boleh tidak ustadz, saya membayar zakat untuk orangtua saya?" Dia ingin sedekah kepada orangtua tapi pakai uang zakat, padahal tidak boleh, artinya orang ini untuk membayar zakat saja masih perhitungan.

Inilah diantara faidah zakat adalah dapat menghilangkan sifat pelit dan kikir yaitu sifat sangat tercela dan dicela oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

FAIDAH KEDUA

Faidah zakat yang lain yaitu membersihkan harta. Sekarang sulit kita dapati seseorang hartanya 100% halal, ini tidak mudah. Maka dengan adanya zakat dapat membersihkan kotoran, mungkin ada hal-hal yang tidak beres dari harta kita. Sehingga tatkala sudah dibersihkan maka akan menjadi semakin berkah.

Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan mengapa ahlul bait tidak boleh makan harta sedekah? Karena ini adalah kotoran-kotoran manusia, itu adalah kotoran yang dikeluarkan dari harta untuk dibersihkan harta tersebut. Kalau sudah dikeluarkan kotorannya maka akan semakin berkah.

FAIDAH KETIGA

Semakin menambah harta pemilik zakat tersebut. Ini terbukti, orang yang membayar zakat, hartanya semakin bertambah. Saya bertemu orang yang rajin membayar zakat maka hartanya semakin ditambah oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

ثلاثة أقسم على الله بها... مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Ada 3 perkara yang aku bersumpah dengan nama Allāh dengannya, aku bersumpah bahwa perkara ini benar. Diantara 3 perkara tersebut, kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah)

Kenapa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam membuka hadits ini dengan sumpah? Karena secara zhahir namanya sedekah atau zakat kalau dikeluarkan akan mengurangi harta, namun kata Nabi tidak, tidak akan mengurangi harta. Kenyataannya juga tidak mengurangi harta, Allāh yang akan menambah.

Saya pernah mendengar ceramah seorang Syaikh di Saudi Arabia, dia bercerita tentang seorang Qādhi, suatu hari terjadi bencana petir yang menyambar di Arab Saudi, sehingga banyak orang yang terkena musibah akibat petir tersebut dan diberi bantuan oleh Pemerintah. Caranya adalah mereka datang dengan membawa bukti-bukti. Maka datanglah orang-orang yang terkena musibah, diantaranya adalah pemilik kambing, onta, yang hewan ternak mereka mati karena terkena petir. Mereka melaporkan kepada Qādhi (hakim), maka dikeluarkanlah bukti bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan. Sebelum pemilik onta dan kambing yang mati keluar dari ruang sidang, Qādhi berkata: "Mungkin engkau tidak membayar zakat sehingga onta dan kambingmu mati." Maka terdiamlah pemilik onta tersebut.

Oleh karenanya, dengan mengeluarkan zakat maka akan menambah keberkahan harta. Dan jika tidak mengeluarkan zakat maka akan menambah musibah, entah harta tersebut berkurang atau harta tersebut tidak berkah dengan digunakan pada perkara-perkara yang tidak bermanfaat.


FAIDAH KEEMPAT

Diantara faidah zakat adalah kembali kepada fakir miskin. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Kata para ulama diantara hikmahnya adalah orang-orang miskin tidak hasad kepada orang-orang kaya. Wajar seorang yang miskin hasad kepada seorang yang kaya. Namun tatkala si miskin tahu bahwa si kaya akan bayar zakat dan dia akan kebagian zakat tersebut maka dia tidak akan hasad kepada si kaya. Karena dia tahu tiap tahun akan ada jatah zakat yang akan sampai kepada mereka.

Oleh karena itu kata para ulama, asal zakat itu dibagi ditempat masing-masing. Karena disitulah tempat fakir miskin yang melihat orang kaya tersebut. Bukan dikeluarkan ditempat lain, kecuali fakir miskin disitu sudah tidak membutuhkan atau ada yang lebih membutuhkan di tempat lain. Namun asalnya, orang kaya mengeluarkan zakat kepada orang miskin disekitarnya yang ini akan menghilangkan rasa hasad dan dengki orang miskin kepada orang-orang kaya.

Sekarang kita beralih ke pembahasan berikutnya.

HUKUM PENOLAK ZAKAT

Kita tahu di zaman Abū Bakr radhiyallāhu 'anhu muncullah orang-orang yang tidak mau membayar zakat, terutama orang-orang Arab Badui. Jadi, di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, di akhir-akhir Islam, banyak orang-orang Arab Badui yang masuk Islam dan tatkala di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mereka membayar zakat. Kemudian tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal, mereka tidak mau lagi bayar zakat. Maka Abū Bakr radhiyallāhu 'anhu bertekad memerangi mereka. Mereka punya syubhat kenapa mereka tidak mau bayar zakat, karena mereka membaca firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ

"(Wahai Muhammad) Ambillah dari harta mereka shadaqah yang zakat tersebut akan membersihkan mereka dan akan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka." (At-Taubah 103)

Ayat tersebut turun kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Beliau yang disuruh mengambil zakat, kata mereka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sudah meninggal jadi sudah tidak perlu diambil zakatnya lagi. Mereka tidak faham. Maka Abū Bakr bermaksud memerangi mereka.

Oleh karenanya para ulama berpendapat: Orang yang tidak membayar zakat sepakat diperangi, jadi yang tidak mau membayar zakat maka diambil paksa. Karena dalam zakat itu ada hak fakir miskin, maka kalau dia tidak membayar zakat maka dia menahan haknya fakir miskin, orang-orang miskin berhak menikmati 2.5% dari harta orang-orang kaya. Maka wajib bagi Pemerintah untuk memaksa mengambil zakat tersebut, kalau tidak mau maka diperangi.

Apakah orang yang menolak membayar zakat maka dihukumi kafir? Tidak, kecuali dia menolak kewajiban zakat. Tapi kalau dia tahu membayar zakat adalah wajib namun hanya tidak mau membayar maka dia tidak kafir namun terjerumus ke dalam dosa besar dan dia diperangi oleh Pemerintah dan dipaksa diambil zakatnya. Bahkan dalam sebagian hadits, bukan hanya diambil zakatnya, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan "Pemerintah memaksa mengambil zakatnya dan setengah hartanya diambil", itu sebagai hukuman bagi dia karena enggan membayar zakat.

SYARAT WAJIB UNTUK MEMBAYAR ZAKAT

Syaratnya mudah, yaitu:
⑴ Merdeka (bukan budak)
⑵ Muslim (orang kafir tidak bayar zakat)

Di zaman 'Umar bin Khaththab dan zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ada orang-orang kafir dzimmi (orang-orang kafir yang tinggal dibawah kekuasaan kaum Muslimin dan mereka membayar jizyah/upeti).

Apakah mereka membayar zakat? Jawabannya: Tidak.

⑶ Sudah mencapai nishāb
⑷ Haul (sudah mencapai 1 tahun)

Diantara syarat yang paling penting adalah nishāb dan haul.

Dan nishāb barang-barang zakat berbeda-beda. Sebagai contoh, nishāb emas dan perak, nishāb uang, nishāb barang dagangan, nishāb nya sama yaitu sekitar 85 gram emas 24 karat.

• Nishāb emas yaitu sekitar 85 gram emas
Jika 1 gram emas = 500 ribu
Maka 85 gram emas = ±42,5 juta

• Nishāb perak adalah 595 gram
Jika 1 gram perak = 22 ribu
Maka 595 gram perak = ±13 juta

Seseorang jika memiliki emas sampai 85 gram, kapan dia sampai mencapai nishāb, hendaknya dia pasang tanggal hijriyyah. Misal pada tanggal 5 Syawwal ternyata emasnya sudah mencapai 85 gram, maka dikalendernya dia kasih tanda. Kalau sampai tahun depan tanggal 5 Syawwal ternyata emasnya masih 85 gram atau lebih maka dia baru terkena wajib zakat. Tapi kalau ditengah tahun emasnya berkurang menjadi 80 gram, maka tidak terkena wajib zakat.

Contoh, pada tanggal 5 Syawwal emasnya 100 gram, ini belum wajib zakat karena harus menunggu tahun depan (1 tahun), baru terkena nishāb nya. Ternyata pada tanggal 9 Ramadhān beli rumah, emasnya hanya tinggal 80 gram, maka tidak kena nishāb karena kurang dari batas nishāb. Dan pada tanggal 1 Syawwal punya emas lagi, jumlahnya menjadi 100 gram lagi. Maka pada tanggal 5 Syawwal dia tidak perlu membayar zakat karena nishāb telah berkurang dan haulnya dihitung mulai lagi dari 1 Syawwal, yaitu saat kapan emasnya mencapai nishāb.

Tapi tidak boleh mengindari bayar zakat, misal apabila sudah sampai nishāb emas dan hampir haul lalu sengaja mengurangi timbangan emas agar tidak terkena wajib zakat, maka Allāh Maha Tahu.

Untuk uang, misal dollar atau rupiah, kata para ulama hukumnya seperti emas dan perak karena dahulu orang bisa tukar menukar barang dengan emas atau perak, dan yang lebih hati-hati adalah mengikuti nishāb perak.

Karena kalau dahulu, sumber uang masih jelas datangnya dari mana, misal orang menyimpan emas dibank lalu pihak bank mengeluarkan kertas bukti dengan uang dollar (jadi dollar ini asalnya emas). Contoh lain menyimpan perak lalu keluar kertas untuk membuktikan bahwasanya dia punya simpanan perak maka real ini merupakan wakil dari perak. (Real ikut nishāb perak dan dollar ikut nishāb emas)

Adapun sekarang sudah tidak jelas asalnya, ini real asalnya apa tidak tahu. Oleh karenanya dianggap saja emas atau perak. Dan kata para ulama utk berhati-hati ikut nishāb yang paling rendah yaitu perak. Jadi kapan kita punya uang 13 juta maka sudah kena nishāb. Kemudian lihat tahun depan, jika ada 13 juta atau lebih maka keluarkanlah zakatnya.

Ada beberapa barang zakat yang tidak butuh haul, contohnya seperti padi, kurma, zabīb, gandum, jagung, ini ada nishāb tetapi tidak ada haulnya. Nishāb nya yaitu sekitar 300 shā', 1 shā' = 2.5 kg, jadi 300 shā' = 750 kg (ada juga yang mengatakan 2.25 kg, jadi sekitar 675 kg).

Kalau seseorang panen kurang dari 750 kg maka tidak terkena zakat karena tidak sampai nishāb. Tetapi kalau lebih dari 750 kg maka terkena nishāb dan langsung dibayarkan zakatnya karena tidak butuh haul.

👤Ustadz Firanda Andirja, MA
💽Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
___________________________
📦 Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📝 Pendaftaran Admin/Relawan BiAS
🌐 Relawan.BimbinganIslam.com