Laman

HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 9 DARI 11)

HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 9 DARI 11)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 20 Jumadal Ūla 1439 H / 07 Februari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 10 | Hijrahnya Sebagian Shahabat Ke Habasyah (Bag. 9 dari 11)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-1009
~~~~~~~~~~~~~~~
*HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 9 DARI 11)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
​​​الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Para sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan kisah berikutnya yaitu tentang Islāmnya 'Umar bin Khaththāb radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.

Kenapa dia masuk Islām?

Ada banyak riwayat tentang penyebab masuknya 'Umar bin Khaththāb ke dalam agama Islām, tetapi riwayat-riwayat itu banyak yang lemah.

Saya akan bawakan riwayat yang shahīh. Adapun kisah bahwasanya dia mendengar bacaan Al Qurān maka itu riwayat yang lemah.

Riwayat yang shahīh disebutkan oleh Layla bintu Hasma bintu 'Abdillāh, istrinya Amir bin Rabī'ah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, suatu saat mereka hendak pergi berhijrah ke negeri Habasyah.

⇒ Jadi  'Umar masuk Islām tidak lama setelah hijrah kedua ke negeri Habasyah.

Tatkala itu 'Umar melihat Layla sedang menyiapkan kendaraannya, dia akan pergi. 

Kemudian dia berkata (waktu itu):

والله إنا لنترحل إلى أرض الحبشة، وقد ذهب عامر في بعض حاجاتنا، إذ أقبل عمر بن الخطاب حتى وقف علي - وهو على شركه، قالت: وكنا نلقى منه البلاء والشدة علينا

_"Demi Allāh, Kami ingin pergi ke negeri Habasyah dan suamiku (Amir) sedang pergi (keluar rumah) karena ada keperluan. Tiba-tiba datang 'Umar (waktu itu masih musyrik) dan kami dahulu diganggu oleh 'Umar._

_('Umar dahulu terkenal keras terhadap kaum muslimin.)_

_Sampai Layla mengatakan, "Kami telah diganggu oleh 'Umar (dikerasi dan dipukuli oleh 'Umar)."_

_Tiba-tiba hari itu dia datang dan melihat saya hendak pergi ke negeri Habasyah bersama suamiku._

Tiba-tiba 'Umar bertanya:

إنه الإنطلاق يا أم عبد الله؟

_"Wahai Ummu Abdillāh, apakah engkau hendak pergi?"_

Layla menjawab:

نعم , والله لنخرجن في أرض الله، آذيتمونا , وقهرتمونا، حتى يجعل الله لنا مخرجا

_"Iya, Demi Allāh, kami akan pergi ke bumi Allāh. Kalian telah mengganggu dan menzhālimi kami, sampai Allāh datangkan kepada kami solusi."_

Tiba-tiba 'Umar berkata:

  صَحِبَكُمْ الله

_"Semoga Allāh menemani kalian."_

⇒ Ini ajaib tiba-tiba 'Umar mendo'akan mereka ('Umar berubah hatinya).

Kata Layla:

ورأيت له رقة لم أكن أراها، ثم انصرف وقد أحزنه - فيما أرى - خروجنا

_Saya melihat kesedihan padanya, saya belum pernah melihat kesedihan seperti itu._

Kemudian 'Umar pun pergi, ternyata kondisi yang seperti ini membuat hati 'Umar berubah.

قالت: فجاء عامر بن ربيعة من حاجته تلك، فقلت له يا أبا عبد الله , لو رأيت عمر آنفاورقته وحزنه علينا

_Tiba-tiba datang suaminya, lalu Layla berkata, "Wahai, Abū Abdillāh, kalau engkau tadi melihat wajah 'Umar bin Khaththāb,  bagaimana dia sedih melihat kita akan pergi, engkau akan heran."_

قال أفطمعت في إسلامه؟

_Maka suaminya (Amir bin Rabī'ah) berkata, "Engkau ingin dia masuk Islām, wahai istriku?"_

قلت: نعم

_Ummu Layla menjawab, "Iya, tentu."_

Maka suaminya mengatakan:

قال لا يسلم الذي رأيت حتى يسلم حمار الخطاب

_"'Umar yang engkau lihat tidak akan masuk Islām, sampai himārnya (keledainya) masuk Islām."_

Karena 'Umar sangat keras, sangat kencang mengganggu kaum muslimin. Badannya kuat, tubuhnya hebat, semua orang takut dengan 'Umar bin Khaththāb.

Sehingga Amir bin Rabī'ah radhiyallāhu ta'āla 'anhu mengatakan, "Engkau mau 'Umar masuk Islām? (Mustahil,) tunggu keledainya masuk Islām baru dia mau masuk Islām."

Ini sesuatu yang mustahil, keledai masuk Islām.

Namun, Subhānallāh, karena melihat kondisi umat Islām yang disiksa membuat sedih 'Umar (merubah hati 'Umar).

Ini adalah berkat do'anya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Beliau perhatian terhadap 'Umar dan pernah berdo'a agar Allāh memberi hidayah, kalau tidak kepada Abū Jahal atau 'Umar.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mencari orang yang kuat, karena Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam membutuhkan orang yang kuat untuk membela Islām.

Maka di antara do'a Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau berkata:

اللهم أعز الإسلام بأحب هذين الرجلين إليك , بأبي جهل أو بعمر بن الخطاب

_"Yā Allāh, jayakanlah Islām dengan salah seorang dari dua orang ini, dengan Abū Jahal atau 'Umar bin Khaththāb."_

فكان أحبهما إلى الله عمر بن الخطاب - رضي الله عنه

_Akan tetapi yang paling dicintai dan diinginkan oleh Nabi adalah 'Umar bin Khaththāb (meskipun keduanya sama-sama keras)._

Nabi tidak pernah putus asa walau keduanya suka menganggu Nabi, mencaci maki Nabi, Nabi berharap keduanya bisa masuk Islām.

Sehingga Nabi berdo'a secara khusus lagi, diriwayatkan oleh 'Āisyah,

اللهم أعز الإسلام بعمر بن الخطاب خاصة

_"Yā Allāh, Jayakanlah Islām khusus dengan 'Umar bin Khaththāb."_

Maka Allāh mengabulkan do'a Nabi dan masuklah 'Umar ke dalam Islām.

Dan luar biasa tatkala 'Umar masuk Islām. 

Demikian saja.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________

🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
______________________

HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 8 DARI 11)

HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 8 DARI 11)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 19 Jumadal Ūla 1439 H / 06 Februari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 10 | Hijrahnya Sebagian Shahabat Ke Habasyah (Bag. 8 dari 11)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-1008
~~~~~~~~~~~~~~~

*HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 8 DARI 11)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
​​​الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Para sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan ke kisah berikutnya yaitu tentang Islāmnya Hamzah bin Abdul Muthathālib.

Kita tahu bahwasanya penyiksaan yang dilakukan oleh orang-orang kāfir terhadap para shahābat luar biasa.

Kelihatannya perkara yang buruk, tetapi kata Allāh:

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ

_"Bisa jadi engkau membenci sesuatu tetapi ada kebaikan bagi kalian."_

(QS Al Baqarah: 216)

Ada perkara-perkara yang dibenci namun ada hikmah dibalik itu, di antaranya penyiksaan kepada para shahābat dan ejekan kepada Nabi yang menjadikan sebagian orang masuk Islām, seperti Hamzah bin Abdul Muththālib.

Disebutkan dalam buku-buku sejarah, apa sebab Hamzah bin Abdul Muththālib masuk Islām?

Karena ta'ashshub suku. Dia tidak ingin keponakannya diganggu, meskipun dia pamannya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tetapi umurnya sebaya dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam karena dia juga saudara sepersusuan dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, sehingga Hamzah sangat cinta kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sangat cinta kepada Hamzah.

Suatu hari, Abū Jahal melewati Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang sedang berada di bukit Shafā.

Maka Abū Jahal mencaci maki Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan Nabi tidak membantah, hanya diam saja. Akan tetapi hal ini dilihat oleh seorang budak wanita,  budaknya 'Abdullāh bin Jud'an.

Tiba-tiba datang Hamzah bin Abdul Muththālib pulang berburu dengan membawa busur panah. Maka budak wanita ini mengabarkan kepada Hamzah bagaimana Abū Jahal mencaci maki keponakannya (Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam). Hamzahpun marah tidak terima, padahal tatkala itu dia masih musyrik.

Kita tahu bahwasanya permusuhan antara banī Makzhum dengan banī Abdul Manāf sangat keras (kuat). Sekarang yang mengganggu keponakannya adalah dari pimpinannya banī Makzhum (Abū Jahal).

Kemudian Hamzah mendatangi Abū Jahal, tatkala itu Abū Jahal sedang berada di Masjidil Harām, sedang duduk di antara teman-temannya. Kemudian Hamzah pun mendatangi Abū Jahal dan memukulkan busurnya ke kepala Abū Jahal.

Kata Hamzah, "Engkau caci maki keponakanku, saya ini di atas agamanya, tahukah engkau?"

Tatkala itu banī Makzhum ingin membela Abū Jahal tetapi dilarang oleh Abū Jahal, akhirnya Hamzah pun masuk Islām.

Ini adalah sesuatu yang tampaknya buruk, yaitu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam diejek, akan tetapi menyebabkan pamannya masuk Islām.

Bisa jadi engkau membenci sesuatu namun ada baik dibaliknya. 

Demikian saja.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________

🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
______________________

HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 7 DARI 11)

HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 7 DARI 11)

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 18 Jumadal Ūla 1439 H / 05 Februari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 10 | Hijrahnya Sebagian Shahabat Ke Habasyah (Bag. 7 dari 11)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-1007
~~~~~~~~~~~~~~~

*HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 7 DARI 11)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
​​​الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Para sahbat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kemudian, kita akan lanjutkan kisah hijrah para shahābat ke negeri Habasyah (Ethiopia).

Adapun kisah yang masyhur di buku-buku sejarah tentang shahābat Nabi yang bernama 'Ubaidillāh bin Jahsyn yang katanya dia hijrah ke negeri Habasyah kemudian dia masuk Nashrāni maka kisah ini tidak ada dalīl yang shahīh.

Bahkan bertentangan dengan hadīts-hadīts yang shahīh, yang menunjukkan dia tetap dalam keadaan Islām.

Tatkala itu dia berhijrah ke Habasyah bersama istrinya, Ramlah Ummu Habibah bintu Abī Sufyān, yang nanti akan menjadi istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Ketika sampai di Habasyah, dia sakit (dalam hadīts shahīh riwayat Ibnu Hibban) dan mewasiatkan kepada Nabi untuk menikahi istrinya.

Akhirnya Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam menikahi Ummu Habibah jarak jauh (dengan perantara). Nabi di Mekkah dan Ummu Habibah di Habasyah. 

Di antara dalīl yang menguatkan bahwasanya dia tetap Islām dan tidak mati dalam keadaan Nashrāni adalah kisah pertemuan Heraklius dengan Abū Sufyān. Tatkala Heraklius bertemu dengan Abū Sufyān, Heraklius bertanya tentang sifat-sifat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Di antara pertanyaan yang diajukan, Heraklius bertanya:

"Apakah ada di antara pengikut Muhammad satu orang yang murtad karena dia benci kepada agama Muhammad?"

Kata Abu Sufyan: "Tidak ada."

⇒ Intinya tidak ada dari shahābat Nabi yang murtad.

Kalau seandainya 'Ubaidillāh bin Jahsyn murtad maka pasti Abū Sufyān tahu karena istrinya 'Ubaidillāh adalah putrinya Abū Sufyan.

Seandainya menantu, Abū Sufyān (Ubaidillāh bin Jahsy), masuk ke dalam agama Nashrāni pasti mertuanya (Abū Sufyān) tahu. Namun tatkala Heraklius bertanya, "Adakah pengikutnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang murtad?" Abū Sufyān menjawab, "Tidak ada."

Ini dalīl bahwasanya berita tentang Ubaidillāh bin Jahsyn menjadi seorang Nashrāni adalah tidak benar.

Maka kita tidak boleh menceritakan kisah ini kepada masyarakat karena ini tidak benar, Bagaimana 'Ubaidillāh bin Jahsy lari dari kesyirikan, pergi ke tempat yang jauh, penuh kesulitan, sampai di sana menjadi Nashrāni?

⇒ Ini jauh dari Sirah para shahābat radhiyallāhu Ta'āla 'anhum.

Para shahābat yang berhijrah 2 kali ke negeri Habasyah dan ke Madīnah (meskipun belakangan) maka mereka memiliki keutamaan sendiri.

Pada waktu Perang Khaibar ada salah seorang yang datang terlambat, jadi para shahābat tetap terus di Habasyah, kira-kira mereka 15 tahun, mereka tidak disuruh pulang kecuali setelah perang Khaibar.

Padahal tatkala itu telah terjadi peristiwa-peristiwa besar antara kaum muslimin dengan orang-orang kāfir. Ada Perang Badr, Perang Uhud, Perang Khandaq, namun sama sekali Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyuruh untuk pulang.

Kapan Nabi menyuruh mereka pulang?

Yaitu setelah terjadi Perjanjian Hudaibiyyah. Tatkala kondisi telah tenang, maka mereka pulang, karena ada perjanjian damai dengan kaum musyrikin.

Sebagian ulamā mengatakan mengapa Nabi tidak menyuruh pulang?

Kata para ulamā, Nabi tetap menjaga agar dakwah ini berjalan, harus ada yang selamat.

Nabi tidak tahu masa depan (misalnya) ada yang terjadi pada Nabi dan para shahābat di Madīnah. Kalau mereka dibumi hanguskan di Mekkah maka masih ada yang berdakwah di Habasyah (dakwah tidak boleh berhenti).  Sehingga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak memanggil mereka kecuali sudah ada ketenangan.

Setelah ada perjanjian damai baru Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam meminta para shahābat kembali.

Akhirnya Ja'far bin Abī Thālib dan para shahābat yang sudah tinggal lama di Habasyah pulang ke Mekkah dan langsung ikut Perang Khaibar.

Tatkala itu ada sebagian shahābat yang terlambat datang dari Habasyah ke Khaibar.

Dan ada shahābat yang tidak ikut hijrah ke Habasyah melainkan mereka hijrah ke Madīnah, dan shahābat yang  ikut hijrah ke Habasyah belum ke Madīnah.

Tatkala para shahābat yang berhijrah ke Habasyah belakangan (datang ke Madinahnya) sebagian shahābat yang berhijrah ke Madīnah sedikit membanggakan dengan mengatakan, "Kami lebih dahulu hijrah ke Madīnah dan kalian belakangan."

Maka Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam membela mereka dengan berkata:

ليس بأحق بي منكم

_"Bahwasanya orang itu tidak lebih berhak tentang aku daripada kalian."_

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang menyuruh mereka dulu (para shahābat) hijrah ke negeri Habasyah.

Kata Nabi:

وله ولأصحابه هجرة واحدة، ولكم أنتم - أهل السفينة - هجرتان

_"Bagi orang tadi yang bangga dengan shahābat-shahābatnya, dia hanya dapat satu hijrah, adapun kalian mendapat dua hijrah (hijrah ke Habasyah dan hijrah ke Madīnah)."_

Demikian saja.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________

🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
______________________

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 6

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 17 Jumadal Ūla 1439 H / 03 Februari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 93 | Zakat Fithr (bagian 6)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H093
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 6*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang diberkahi oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pada halaqah yang terakhir dalam permasalahan zakāt sebagaimana disebutkan oleh penulis rahimahullāh.

Berkata penulis rahimahullāh:

((وخمسة لا يجوز دفعها إليهم: الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب والكافر زمن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها إليهم باسم الفقراء والمساكين.))

_Ada 5 (lima) kelompok yang tidak boleh diberikan zakāt, (yaitu): Orang kaya baik dia punya harta yang cukup atau dia bisa bekerja, budak, Banū Hāsyim dan Banū Al Muthālib, orang-orang kāfir, orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakī, maka tidak boleh diberikan kepada mereka dengan nama (dianggap sebagai) faqīr dan miskin._

Pembahasan tentang orang-orang yang tidak boleh mendapatkan atau diberikan zakāt kepada mereka.

Kata beliau:

_Ada 5 (lima) kelompok yang tidak boleh diberikan zakāt._

_Yaitu:_

_⑴ Orang kaya baik dia punya harta yang cukup atau dia bisa bekerja (الغني بمال أو كسب)._

Hal ini berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunnan dengan sanad yang hasan. 

لا تحلُّ الصدقة لغنيٍّ، ولا لذي مِرَّةٍ سَوِيٍّ

_"Tidak diperbolehkan atau tidak halal shadaqah zakāt bagi orang-orang kaya dan juga dia memiliki kekuatan (sehat dan kuat)."_

Maksudnya orang yang mampu untuk menghasilkan (bekerja) maka tidak boleh diberikan kepada mereka.

_⑵ Budak (العبد)_

Budak yang dia menghamba kepada syaidnya (tuannya) merupakan kewajiban bagi tuannya untuk memberikan nafkah kepada budak tersebut, maka tidak boleh diberikan zakāt kepada budak.

Bolehnya adalah budak yang dia sedang memerdekan dirinya yang disebut sebagai mukatab atau ar riqāb maka ini boleh.

Adapun budak secara khusus maka dia tidak boleh.

_⑶ Banū Hāsyim dan Banū Al-Muthālib ( بنو هاشم وبنو المطلب)._

Apabila nasabnya masuk kepada banū Hāsyim dan banū Al Muthālib maka tidak diperbolehkan untuk memberikan zakāt kepada mereka.

Banū Hāsyim atau keturunan Hāsyim ada 5 (lima) dan semuanya tidak memiliki keturunan kecuali Abdul Muthālib (kakeknya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam) dan Abdul Muthālib memiliki 10 orang anak, di antaranya adalah Abdullāh bapak dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Maka setiap orang yang memiliki nasab sampai ke Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka tidak diperbolehkan untuk menerima zakāt, hal ini berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِنَّ هدي الصَّدَقَةَ لا تَحِلُّ لِمُحمَّدٍ ولا لآلِ محمَّد

_"Bahwasanya sedekah (zakāt) ini tidak halal bagi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan juga keluarga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam."_

(Hadīts riwayat Muslim dan An Nassā'i)

_⑷ Orang-orang kāfir (الكافر)._

Orang-orang kāfir tidak boleh diberikan zakāt, secara asal. Akan tetapi sebagaimana tadi sudah disebutkan: الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُم, apabila masuk kepada orang-orang yang dijinakkan hatinya dalam rangka agar dia masuk Islām, maka dalam keadaan seperti ini boleh. Atau yang ditakutkan keburukannya (misalnya), maka seperti ini boleh karena ada tujuan lain yaitu untuk mendakwahi dia atau untuk kemaslahatan bagi kaum muslimin.

_⑸ Orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakī, maka tidak boleh diberikan kepada mereka._

Misalnya;

Seorang bapak wajib menafkahi anak-anaknya maka dia tidak boleh memberikan zakāt kepada anak-anaknya.

Seorang anak kepada orang tuanya (bapak dan ibunya), apabila mereka tidak mampu maka kewajiban bagi anak tersebut untuk memberikan nafkah kepada orang tuanya. Maka tidak boleh memberikan zakāt kepada orang tuanya dengan nama faqīr atau miskin karena alasan mereka tidak mampu (faqīr atau miskin). Jadi tidak boleh memberikan zakāt kepada mereka.

((ويجوز باسم كونهم غزاة وغارمين))  

_((Namun boleh, seandainya mereka masuk ke dalam kelompok ghuzah (orang-orang yang berperang fì sabīlillāh) atau orang-orang yang dia terlilit hutang.))_

Maka boleh diberikan zakāt kepada mereka dengan alasan bahwasanya mereka adalah para mujahidin atau dengan alasan mereka adalah orang-orang yang terlilit hutang, maka ini boleh.

Adapun apabila diberikan zakāt karena mereka, karena dia faqīr, tidak mampu atau miskin maka ini tidak diperbolehkan.

Mudah-mudahan bisa dipahami, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberkahi umur kita dengan menuntut ilmu agama dan in syā Allāh kita akan bertemu pada halaqah berikutnya yaitu pembahasan tentang Bab Puasa, bi idznillāhi Ta'āla.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 5

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 16 Jumadal Ūla 1439 H / 02 Februari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 92 | Zakat Fithr (bagian 5)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H092
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 5*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pelajaran kita, masih tentang zakāt yaitu tentang para mustahikin atau orang-orang yang berhak mendapatkan (menerima) zakāt.

Disebutkan di dalam ayat hanya 8 (golongan) karena menggunakan kalimat "Innamā (إنما)":

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

_"Sesungguhnya zakāt-zakāt itu hanyalah diberikan kepada orang-orang faqīr, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakāt (amil zakāt ), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islām), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allāh (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan."_

(QS At Tawbah:  60)

• Kelompok Pertama | Al Fuqarā' wal Masākīn (الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ)

Akan kita bahas kelompok satu dan dua yaitu Al Fuqarā' wal Masākīn (الفقراء والمساكين). Dua kalimat yang apabila disebutkan bersama-sama memiliki makna yang berbeda, namun apabila disebutkan sendiri-sendiri maka dia telah mencakup makna dari yang lain.

Misalnya;

√ Jika disebutkan makna fuqarā saja maka orang-orang miskin masuk di dalamnya.

√ Jika disebutkan orang miskin saja maka fuqarā masuk di dalamnya.

Apabila disebutkan Al Fuqarā' wal Masākīn (الفقراء والمساكين), orang faqir dan miskin, maka maksudnya faqīr adalah orang yang sangat memerlukan (jauh lebih memerlukan daripada orang-orang miskin).

Sedangkan orang faqīr, orang yang tidak punya harta atau punya harta tetapi tidak bisa memenuhi dari setengah kebutuhannya.

Adapun orang miskin bisa memenuhi setengah dari kebutuhannya tetapi tidak mencapai 100 % dari kebutuhannya.

Orang-orang faqīr ada beberapa keadaan, yaitu:

⑴ Orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pendapatan sama sekali (seperti) orang yang lumpuh, orang yang buta dan lain sebagainya.

⑵ Orang yang tidak punya harta tetapi dia punya pendapatan (pemasukan) yang tidak bisa memenuhi separuh dari kebutuhannya.

⑶ Orang yang punya harta, tetapi dia tidak mempunyai pemasukan dan harta tersebut tidak dapat memenuhi separuh dari kebutuhannya.

• Kelompok Kedua | Orang-orang miskin

Orang-orang miskin adalah orang yang memiliki harta atau pendapatan tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhannya secara keseluruhan tetapi bisa memenuhi kebutuhan minimal lebih dari separuh kebutuhannya.

Seorang yang memiliki kebutuhan satu juta perbulannya (misalnya) apabila dia bisa memenuhi 700 ribu atau 800 ribu maka dia dikatakan orang miskin. Apabila dia hanya bisa memenuhi kebutuhannya 100 ribu atau 200 ribu maka dia disebut orang faqīr.

• Kelompok Ketiga | Orang-orang yang membagikannya zakāt, petugas zakāt tersebut (العاملين)

Baik yang mengumpulkan zakāt, menulis, membagikan dan seluruh hal yang terkait dengan aktifitas zakāt maka termasuk sebagai petugas zakāt.

Dan mereka adalah orang-orang yang berhak mendapatkan zakāt apabila tidak mendapatkan gaji dari baitul māl atau pemerintah.

Apabila mereka tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau baitul māl, maka mereka diperbolehkan untuk diberikan gaji mereka dari zakāt.

• Kelompok Keempat | Orang-orang yang dilunakan hatinya atau didekati hatinya karena memeluk agama Islām (وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ)

Baik dari kalangan orang-orang kāfir, apakah mereka diharapkan Islāmnya (artinya) tatkala mereka diberi zakāt, diharapkan bisa masuk Islām atau yang dikhawatirkan keburukannya dan dia bisa menutup keburukannya terhadap kaum muslimin.

Apabila tidak diberikan zakāt dikhawatirkan akan memberikan mudharat kepada kaum muslimin maka ini diperbolehkan untuk diberi zakāt.

Atau dari kalangan kaum muslimin orang yang masuk Islām (baru masuk Islām) atau muslim yang lemah imannya dalam rangka memperkuat imannya maka mereka boleh diberikan zakāt.

• Kelompok Kelima | Para hamba sahaya  (الرِّقَابِ)

Riqāb di sini maksudnya adalah hamba sahaya yang memerdekan dirinya atau disebut sebagai Al Mukatab artinya dia mempunyai perjanjian dengan sayidnya (tuannya) untuk memerdekakan dirinya dengan catatan harus membayar setiap bulan sekian misalnya, sampai lunas. Maka dia telah membeli dirinya sendiri dan sudah merdeka.

Orang seperti ini, dibantu dari zakāt agar dia menjadi orang yang merdeka.

• Kelompok Keenam | Orang-orang yang berhutang (الْغَارِمِينَ)

Baik hutang untuk dirinya sendiri maupun hutang untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Orang yang hutang untuk dirinya sendiri dan dia tidak mampu untuk menunaikannya maka bisa dibantu dari zakāt (artinya) orang yang berhutang itu benar-benar miskin (benar-benar tidak mampu untuk menunaikan hutangnya) maka orang tersebut boleh dibantu.

Atau orang yang dia berhutang dalam rangka untuk kemaslahatan kaum muslimin misalnya dengan memperdamaikan diantara dua kelompok agar tidak terjadi pertumpahan darah (misalnya) maka orang seperti ini dibayarkan hutangnya dari zakāt walaupun orang tersebut termasuk orang yang kaya.

Karena apa yang dia lakukan adalah untuk kemaslahatan kaum muslimin.

• Kelompok Ketujuh | Orang-orang yang berjihād Fī sabīlillāh (فِي سَبِيلِ اللَّهِ)

Orang-orang yang berjihād di jalan Allāh maksudnya adalah para mujahidun (orang-orang yang berjihād dengan suka rela) artinya tidak ada gaji khusus atau pemberian khusus dari pihak waliyul amr (negara). Maka boleh diambilkan dari zakāt dan diberikan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka selama mereka berjihād fī sabīlillāh.

• Kelompok kedelapan | Para musafir (ابْنِ السَّبِيلِ)

Para musafir maksudnya adalah para musafir yang dia tidak memiliki harta atau tidak memiliki bekal yang bisa dipergunakan untuk melanjutkan perjalanan.

Maka musafir seperti ini boleh diberikan zakāt.

Berkata penulis rahimahullāh:

((وإلى من يوجد منهم))

_((Dan juga yang ada dari mereka.))_

Maksudnya di sini, bahwa sedekah itu diberikan kepada 8 (delapan) kelompok, oleh karena itu dianjurkan atau diutamakan apabila seorang berzakāt dan mampu dibagi kepada seluruh 8 (delapan) kelompok ini, maka itu yang terbaik.

Atau kepada yang ada di antara mereka, apabila tidak ada salah satu atau beberapa dari kelompok ini, maka diberikan kepada kelompok yang ada.

Walaupun nanti akan disebutkan pendapat dari syāfi'iyyah sebagaimana disebutkan oleh penulis disini.

((ولا يقتصر على أقل من ثلاثة من كل صنف إلا العامل))

_((Hendaknya diberikan tidak kurang dari tiga kelompok dan tidak dicukupkan kurang dari tiga kelompok yang tadi disebutkan kecuali apabila di sana hanya ada petugas zakāt saja.))_

Jadi di dalam madzhab syāfi'i, zakāt diberikan minimal kepada 3 (tiga) kelompok dan di sini khilāf para ulamā.

Bolehkah zakāt tersebut diberikan kepada satu kelompok saja atau harus minimal 3 (tiga) kelompok ?

Dalam madzhab syāfi'i zakāt diberikan minimal kepada 3 (tiga) kelompok. Namun pendapat yang rajīh bahwasanya boleh kita memberikan kepada satu kelompok saja dan pada orang tertentu saja agar mencukupi kebutuhan yang dia dapatkan.

Namun apabila seseorang memiliki zakāt yang cukup banyak dan dia bisa membagikan kepada 8 (delapan) kelompok ini maka ini adalah amalan yang dianjurkan untuk memenuhi atau mengikuti sebagaimana disebutkan di dalam ayat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

Sedekah atau zakāt itu bagi 8 (delapan) kelompok (yang disebutkan diatas).

Seorang apabila mampu memberikan kepada 8 (delapan) kelompok yang disebutkan di dalam surat At Tawbah: 60, maka ini lebih baik.

Namun apabila hanya memberikan kepada satu orang (satu kelompok tertentu) maka ini juga tidak mengapa.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 4

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 15 Jumadal Ūla 1439 H / 01 Februari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 91 | Zakat Fithr (bagian 4)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H091
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 4*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan keberkahan kepada kita semua, in syā Allāh.

Pada halaqah kali ini, kita akan melanjutkan pelajaran kita tentang zakāt dan in syā Allāh kita masuk pada golongan-golongan yang berhak mendapatkan zakāt (الأصناف الذي يستحقون الزكاة).

Sebelumnya kita sedikit membahas tentang, bolehkah mengeluarkan zakāt fithrah dengan uang ?

Di sini ada dua pendapat (para ulamā) :

⑴ Tidak boleh (pendapat jumhur dari kalangan Mālikiyyah, Syāfi'iyyah maupun Hanābilah).

⑵ Membolehkan (pendapat madzhab Hanafiyyah, Imām Bukhāri dan Umar bin Abdul Aziz, Hasan Basri dan yang lainnya).

Jadi perbedaan pendapat ini adalah perbedaan pendapat yang sudah terjadi sejak zaman dahulu.

Adapun yang mengatakan, "Tidak boleh," dan ini pendapat mayoritas para fuqahā' (para ulamā/jumhur dari kalangan kaum muslimin) adalah hadīts Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

_"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fithrah (yaitu) 1 shā' dari tamr (تَمْرٍ) dan 1 shā' dari sya'īr (شَعِيْرٍ)."_

(Hadīts riwayat Al Jamā'ah, Fath Al Bāriy 3: 369)

Dan pendapat (menurut) mereka, "Seandainya ini boleh, maka ada riwayat yang menunjukkan bahwasanya sebagian shahābat mengeluarkan dengan uang (dinar/dirham). Akan tetapi tidak didapatkan riwayat bahwa mereka mengeluarkan dengan dinar atau dirham."

Oleh karena itu, pendapat ini adalah pendapat yang lebih hati-hati dan juga pendapat yang yang dirajīhkan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullāh.

Dan apa yang kita lakukan hendaknya kita mengeluarkan zakāt fithrah dalam bentuk makan pokok negara tersebut.

Seandainya kita ingin memberikan uang, hendaklah kita mewakilkan uang kepada amil (petugas zakāt) untuk diberikan makan pokok.

Jadi apabila kita ingin mengeluarkan uang maka sifatnya adalah mewakilkan untuk membelikan makan pokok. Ini yang lebih hati-hati. Sehingga tatkala dibagikan kepada mustahiqīn (orang-orang yang berhak dari kalangan fuqarā wal masākīn (فقراء والمساكين)) adalah dalam bentuk makanan pokok yang berlaku atau yang digunakan pada negara tersebut.

• Kelompok (orang-orang yang berhak menerima zakāt.

Di sini zakāt yang bersifat umum bukan zakat fithrah, adapun zakāt fithrah maka para ulamā mengatakan ini sifatnya ta’bbud, sifatnya ibadah maka sifatnya tawaquf artinya tidak melakukan kecuali dengan dalīl.

Adapun yang dimaksud dengan ashnaf (الأصناف) atau golongan yang mendapatkan shadaqah zakāt adalah melompok yang disebutkan di dalam ayat, sebagaimana yang disebutkan oleh penulis.

(فصل)
((وتدفع الزكاة إلى الأصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى: [إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل]))

_Dan kebanyakan zakāt (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla  di dalam firmannya:_

_"Bahwasanya sedekah (shadaqāh) maksudnya zakāt adalah untuk:_

_⑴ Orang-orang faqīr (الفقراء)_
_⑵ Orang-orang miskin (المساكين)_
_⑶ Orang-orang yang membagikannya (petugas zakāt tersebut) (العاملين)_
_⑷ Orang-orang yang dilunakan hatinya atau didekati hatinya karena memeluk agama Islām (المؤلفة قلوبهم)_
_⑸ Para hamba sahaya  (الرقاب)_
_⑹ Orang-orang yang berhutang (الغارمين)_
_⑺ Orang-orang yang berjihād Fī sabīlillāh (في سبيل الله)_
_⑻ Para musafir (ابن السبيل)."_

Ini adalah 8 (delapan) kelompok yang berhak mendapatkan zakāt dari zakāt kaum muslimin, yang nanti in syā Allāh akan kita jelaskan satu persatu secara ringkas. 

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________