Laman

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 3

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 14 Jumadal Ūla 1439 H / 31 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 90 | Zakat Fithr (bagian 3)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H090
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 3*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan beberapa faedah atau permasalahan di dalam masalah zakāt secara ringkas yang mungkin pernah disebutkan tentang maksud dari zakāt fithrah.

Sudah disebutkan di dalam hadīts bahwasanya maksud disyari'atkan zakāt fithrah adalah sebagai penebus kelalaian yang dilakukan oleh seorang yang berpuasa.

Dalam hadīts:

طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

_"Sebagai pembersih dari orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang lalai dan perbuatan yang buruk."_

Ini adalah sebab disyari'atkannya zakāt fithrah.

Kemudian kadarnya, sebagaimana disebutkan, bahwasanya kadarnya adalah satu shā' berdasarkan hadīts dari Ibnu Umar, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ من رمصان صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

_"Bahwasanya Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau mewajibkan untuk seorang muslim setelah selesai bulan Ramadhān untuk menunaikan zakāt fithrah, satu shā' dari kurma atau shā' dari sya'īr."_

• Kemudian faedah berikutnya, kapan dikeluarkan zakāt fithrah?

Waktu yang wajib adalah waktu manakala tenggelam atau terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhān dan masuk waktu Syawwāl (ini waktu-waktu wajib).

Bolehkah dibayarkan sebelumnya?

Perkataan Ibnu 'Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā di dalamnya.

وَكَانُوْا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

_"Bahwasanya mereka (para shahābat radhiyallāhu ta'āla 'anhum) mereka mengeluarkan (membayarkan zakātnya), satu hari atau dua hari sebelumnya."_

Ini menunjukkan bolehnya menunaikan zakāt fithri sebelum masuk hari 'Iedul Fithr.

• Kemudian faedah berikutnya, siapa ahlu zakātul fithr ?

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin:

Bahwasanya di sana ada dua pendapat dari kalangan ahlul 'ilmi, yaitu:

⑴ Pendapat pertama | Zakāt fithrah sebagaimana zakāt yang lainnya, diserahkan (diberikan) kepada para mustahik zakāt (8 golongan) termasuk al muallafatu qulūbuhum (orang-orang yang dilembutkan hatinya), al ghārimīn (Orang yang terlilit hutang).

⑵ Pendapat kedua | Zakāt fithrah dikeluarkan kepada fuqarā dan masākīn saja.

Dan ini beliau rajīhkan (beliau lebih memilih pendapat yang kedua ini).

• Kemudian bolehkah kita membayar zakāt dengan nilainya saja?

Jadi seorang misalnya ingin mengeluarkan zakāt. Dan dia berikan zakāt tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan dari kalangan fuqarā berupa uang (misalnya), apakah boleh?

⇒ Maka kebanyakan para ulamā, mereka tidak memperbolehkan dan mengatakan tidak sah zakāt tersebut.

Berikut perkataan Ibnu Qudāmah rahimahullāh:

ولا تجزئ القيمة؛ لأنه عدول عن المنصوص

_"Tidak sah nilai harga apabila kita berikan, karena itu keluar dari nash (yang diterapkan di dalam hadīts-hadīts tentang zakāt)."_

⇒ Zakāt, semuanya adalah mengeluarkan dari makanan pokok.

Begitu juga perkataan Syaikh Bin Baz rahimahullāh:

ولا يجوز إخراج القيمة عند جمهور أهل العلم وهو أصح دليلاً ، بل الواجب إخراجها من الطعام ، كما فعله النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم

_“Tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan harganya nilai uangnya berdasarkan pendapat jumhur ulamā dan telah shahīh dalīlnya bahkan yang wajib mengeluarkan dari makanan pokok, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat (radhiyallāhu Ta'āla 'anhum)."_

Beliau juga mengatakan:

زكاة الفطر عبادة بإجماع المسلمين ، والعبادات الأصل فيها التوقيف ، فلا يجوز لأحد أن يتعبد بأي عبادة إلا بما ثبت عن المشرع الحكيم عليه صلوات الله وسلامه

_“Zakāt fithrah adalah salah satu bentuk ibadah dengan dasar ijmā' kaum muslimin. Hukum asal ibadah adalah harus sesuai dengan tuntunan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka tidak boleh seorang itu beribadah dengan ibadah apapun kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan oleh sang pemberi syari'at yaitu Allāh Subhānahu wa Ta'āla melalui Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam membuat syari'at berupa ibadah.”_

Karena di sana ada perkara-perkara selain ibadah seperti muamalah antara seorang kepada orang lain.

Adapun ibadah asalnya adalah taukif, artinya berhenti sampai ada dalīl yang menunjukkan bahwanya hal tersebut boleh atau tidak boleh.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 2

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 13 Jumadal Ūla 1439 H / 30 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 89 | Zakat Fithr (bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H089
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) - BAGIAN 2*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan kita kali ini, kita akan membahas tentang zakāt fitri (masih meneruskan yang kemarin).

Dan kemarin sudah kita bahas tentang hukum zakāt (yaitu) wajib. Dan syarat-syarat wajibnya zakāt yaitu:

⑴ Seorang Muslim atau Islām.
⑵ Dia mendapati dua waktu (yaitu) waktu Ramadhān dan waktu Syawwāl ditandai dengan masuknya atau وبغروب الشمس , tenggelamnya matahari, di akhir hari di bulan Ramadhān.
⑶ Orang tersebut, dia memiliki makanan pokok yang mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk keluarganya pada hari tersebut (istri, anak-anaknya dan yang wajib dia nafkahi).

Dan kita masuk pada pembahasan kita yang ketiga (yaitu) siapa yang wajib dizakāti.

Berkata penulis rahimahullāh:

((ويزكي عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين))

_((Dan dia wajib menzakāti dirinya.))_

Sebagaimana tadi sudah disebutkan di awal bahwa zakāt fitrah terkait dengan zakāt badan, tidak terkait dengan harta seseorang,  sehingga tidak ada kaitannya dengan nishāb.

Jadi seorang yang mungkin dia faqīr tidak memiliki harta tetapi dia memiliki makanan pokok untuk hari tersebut lebih dari kebutuhannya pada hari tersebut saja, maka dia wajib untuk zakāt fitrah (menzakāti dirinya sendiri).

((وعمن تلزمه نفقته من المسلمين))

_((Dan orang-orang yang wajib dia nafkahi dari kalangan kaum muslimin.))_

Jadi istrinya, anak-anaknya yang wajib dia nafkahi dan belum bisa bekerja (memiliki penghasilan sendiri) wajib dinafkahi.

Adapun anak-anak yang dia sudah bisa mendapatkan penghasilan sendiri maka tidak boleh dizakāti kecuali dengan izin anak tersebut. Dan apabila anak tersebut lain agama (misalnya) maka ini juga tidak wajib dizakāti.

Berapa kadarnya ?

((صاعا من قوت بلده))

_((Kadarnya adalah satu shā' dari makanan pokok yang dimakan dinegeri tersebut.))_

⇒ Shā' adalah ukuran takaran pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Dan shā' yang dimaksud di sini adalah shā' yang digunakan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Takaran shā' sekitar 4 (empat) mud dan disebutkan di dalam Lajnah Daimah bahwa ukuran shā' jika ditimbang kira-kira sekitar 3 Kg (untuk memudahkan dalam penakaran).
Walaupun takaran atau ukuran aslinya adalah berupa takaran yaitu satu shā'.

Seorang mengeluarkan zakāt sesuai dengan makanan pokok yang dimakan, jadi kalau di Indonesia makanan pokoknya beras, maka yang dikeluarkan untuk zakāt fitrah adalah beras.

Kalau ditempat lain yang makanan pokoknya gandum maka yang dikeluarkan untuk zakāt fitrah adalah gandum. 

Apabila makanan pokoknya lebih dari satu maka boleh salah satunya tetapi lebih aula adalah sesuai dengan yang disebutkan di dalam hadīts, secara derajat kekuatannya maka diutamakan hithah (gandum) terlebih dahulu.

((وقدره خمسة أرطال وثلث بالعراقي))

_((Kadarnya adalah lima arthāl dan sepertiganya.))_

⇒ Arthāl (أرطال), 'irāqī (عراقي) biasa digunakan untuk menakar secara wazan (berat) oleh para fuqahā'.

Dan tadi sudah dijelaskan oleh para ulamā, kira-kira setiap jenis makanan pokok berbeda-beda dan disebutkan oleh Lajnah Daimah diperkirakan sekitar 3 Kg berlaku untuk semua.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________

ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 1

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 11 Jumadal Ūla 1439 H / 29 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 88 | Zakat Fithr (bagian 1 )
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H088
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 1*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pelajaran kita dan kita masuk pada permasalahan (fasal) tentang zakāt al fithr (الفطر) atau zakāt fitrah. 

Apabila Ramadhān telah selesai (dengan tenggelamnya matahari) kemudian masuk pada 'Iedul Fithr maka wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkan satu kadar tertentu dari makanan pokoknya yang disebut sebagai zakāt fitrah (zakāt badan).

Kenapa disebut zakāt badan?

Karena zakāt ini tidak terkait dengan harta seseorang tetapi justru terkait dengan dzat seseorang (badan seseorang).

Oleh karena itu seseorang mungkin memiliki atau tidak memiliki nishāb, dia seorang faqīr, tapi dia tetap wajib untuk menunaikan zakāt fitrah manakala telah sesuai dengan syaratnya.

Jadi tidak disyaratkan bahwasanya dia adalah orang yang memiliki nishāb dalam harta, tapi selama dia seorang muslim dan memiliki syarat-syarat yang nanti akan disebutkan, maka dia wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.

Berkata penulis rahimahullāh:

(فصل)
(وتجب زكاة الفطر بثلاثة أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم))

_“Wajib zakat fitrah karena tiga hal, Islam, terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, adanya kelebihan dari makanan keluarga untuk hari raya itu.”_

وتجب زكاة الفطر

_"Bahwasanya wajib zakāt fitrah."_

Pembahasan pertama bahwasanya hukum dari zakāt fitrah adalah wajib, berdasarkan keumuman dari Al Kitāb (Al Qur'ān) maupun dari hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, begitu juga ijmā' para ulamā.

Diantaranya Allāh Ta'āla berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ

_"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang berzakāt."_

(QS A'la: 14)

Di dalam sunnah di antaranya adalah hadīts dari Ibnu Abbās radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ الله زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِّلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ – أَيْ صَلاَةِ العِيْدِ- فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

_"Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dibulan Ramadhān dari perbuatan yang lalai maupun berbuatan yang rafāts (buruk) dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalāt 'Ied maka dia terhitung sebagai zakāt fitrah yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalāt maka dia terhitung sebagai sedekah dari sedekah biasa lainnya (tidak ada nilai zakāt fitrah)."_

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd, ibnu Majah, Al Hakīm dan dishahīhkan oleh beliau)

Kemudian ijmā' para ulamā (para ulamā telah sepakat sebagaimana disebutkan oleh Imām Ibnu Mundzir:

وأجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء

_"Bahwasanya sedekah / zakāt fitri itu wajib."_

Dan ini ijmā' (bahwa kewajiban bagi setiap insan).

وأجمع علي أنّ صدقة الفطر..........

_"Sedekah fitrah atau zakāt fitrah adalah wajib."_

Berkata penulis rahimahullāh:

بثلاثة أشياء
_"Dengan tiga syarat."_

Pembahasan berikutnya tentang syaratnya, kata beliau, "Dengan tiga syarat," (walaupun di sana ada syarat yang tidak disebutkan oleh penulis yaitu al hurriyyah (الحرية).

3 (tiga) syarat tersebut adalah:

⑴ Islām ( الإسلام)

Orang-orang yang bukan Islām tidak diwajibkan untuk menunaikan zakāt. Mereka berdosa karena tidak berzakāt walaupun mereka kāfir. Mereka tetap menanggung dosanya akan tetapi tidak diwajibkan kepada mereka (artinya tidak diminta) zakāt dari mereka, sehingga syarat pertama adalah Islām.

⑵ Sudah tenggelam matahari (terbenam matahari dibulan Ramadhān) dan masuk pada bulan Syawwāl (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان).

Akhir yaum, karena pergantian hari ditanggalan hijriyyah atau qamariyyah adalah setelah tenggelamnya matahari (sudah masuk hari berikutnya).

Jadi tanggal 30 Ramadhān akhirnya adalah pada tenggelamnya matahari di hari tersebut dan mulai masuk tanggal 01 Syawwāl adalah setelah Maghrib.

√ Seorang yang dia mendapatkan dua waktu bulan Ramadhān dan bukan Syawwāl maka dia wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.

√ Seorang yang meninggal sebelum bulan Syawwāl artinya dia meninggal sebelum selesai bulan Ramadhān maka tidak wajib zakāt fitrah.

√ Seorang yang lahir dibulan Syawwāl dan dia tidak menemukan waktu Ramadhān maka dia tidak wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.

Di antara kewajibannya adalah tatkala dia menemui waktu ini.

Dan di sana ada pembahasan dari para ulamā kapan waktu yang baik untuk menunaikan zakāt fitri (in syā Allāh nanti kita akan bahas).

⑶ Orang tersebut, dia memiliki makanan pokok yang mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk keluarganya pada hari tersebut ( وجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم).

Jadi pada hari tersebut di mulai pada waktu Maghrib (masuk tanggal 01 Syawwāl) dan dilihat, apabila dia memiliki makanan yang cukup pada hari itu maka wajib bagi dia untuk menzakātkan kelebihan dari makanan yang dia miliki.

Mungkin seseorang pada malam tersebut tidak memiliki makanan cukup, sehingga malam tersebut dia mendapatkan zakāt dari orang lain.

Tatkala dia mendapatkan makanan yang cukup walaupun sumbernya dari zakāt maka pada saat itu dia harus menunaikan zakāt (dari apa yang dia dapatkan).

Ini adalah tiga syarat dan disana ada syarat yang ke-4 yaitu Al Hurriyyah (seorang yang merdeka).

Seorang budak tidak diwajibkan zakāt karena kewajiban itu adalah bagi tuannya (bagi pemiliknya).

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________

TAFSiR SURAT AL BAYYINAH (BAGIAN 5)

TAFSiR SURAT AL BAYYINAH (BAGIAN 5)

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 09 Jumadal Ūla 1439 H / 26 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Tafsir Juz 30 | Surat Al-Bayyinah
📖 Tafsir Surat Al-Bayyinah (Bagian 5)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Tafsir-H1005
~~~~~~~~~~~~~~~

*TAFSiR SURAT AL BAYYINAH (BAGIAN 5)*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
الحمد لله على إحسانه، وشكر الله على توفقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله واهده لا شرك له تعظيم بشأنه وأشهد أن محمد عبده ورسوله دائلا رضوانه, اللهم صلى عليه وعلى آله وصحبه وإخوانه

Kemudian Allāh menyebutkan nasib tentang orang-orang yang kāfir, baik Yahūdi ataupun Nashrāni, baik ahlul kitāb maupun musyrikin.

Kata Allāh:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

_Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk._

Maka sungguh bathil pendapat orang-orang kaum liberal yang menyatakan bahwasanya Yahūdi dan Nashrāni masuk surga sebagaimana kaum muslimin. Dan mereka menyatakan di surga bukan saja ada surga kaum muslimin, di sampingnya (tetangganya) ada surga Yahūdi dan juga surga Nashrāni.

Subhānallāh.

Ini kekufuran, menyatakan Yahūdi dan Nashrāni masuk surga merupakan kekufuran. Melazimkan menyamakan antara agama tauhīd dengan agama kesyirikan. Melazimkan penyamaan antara yang disembah oleh kaum muslimin dengan yang disembah oleh orang Nashrāni.

Berarti:

√ Menyamakan antara Allāh dengan Nabi 'Īsā 'alayhissalām.
√ Menyamakan antara Allāh dengan Sapi,
√ Menyamakan antara Allāh dengan Budha, Khonghuchu,
√ Menyamakan antara Allāh dengan batu, pohon dan orang yang meninggal. 

Ini tidak benar, ini kekufuran.

Bahkan yang lebih parah yang mengatakan semuanya  masuk surga, (bukan saja Nashrāni tetapi juga Budha, Hindu, Khonghuchu).

Mengapa?

Karena menurut pemikiran mereka bahwa agama itu adalah cara beradab (cara mencapai akhlaq yang baik) dan akhlaq yang baik bisa diperoleh dengan mengikuti agama Budha, Hindu atau agama lainnya yang penting akhlaqnya baik.

Ini tidak benar, Allāh mengutus Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan Allāh memgutus para anbiyyā untuk mentauhīdkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Masalah akhlaq itu urutan yang nomor berapa (nomor belakang) yang pertama masalah tauhīd.

Oleh karenanya ada orang-orang yang berakhlaq mulia tapi divonis oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam masuk neraka Jahannam.

Kenapa?

Karena mereka tidak bertauhīd.

Contohnya:

⑴ 'Abdullāh bin Jud'an.

'Abdullāh bin Jud'an dalam hadīts yang shahīh, 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā pernah bertanya kepada Nabi  shallallāhu 'alayhi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ قَالَ  " لاَ يَنْفَعُهُ إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ " .

_"Yā Rasūlullāh, bagaimana dengan 'Abdullāh bin Jud'an, dia adalah orang yang baik, yang menyambung silaturahim, memberi makan kepada orang-orang miskin, apakah bermanfaat bagi dia kebaikannya dahulu di zaman jāhilīyyah?"_

_Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Tidak bermanfaat, dia tidak pernah berdo'a kepada Allāh: Yā Allāh ampunilah dosa-dosaku pada hari kiamat kelak."_

(HR Muslim nomor 214)

Sehingga dia masuk neraka Jahannam.

⑵  Abū Thalib, paman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Siapa yang lebih hebat daripada Abū Thalib dalam membela Islām? Abū Thalib membela Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan begitu hebatnya, bahkan rela mati untuk membela Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Oleh karenanya tatkala Abū Thalib masih hidup tidak ada orang musyrikin yang berani menganggu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Orang musyrikin mulai mengganggu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam setelah Abū Thalib meninggal dunia.

Tetapi apakah pembelaan Abū Thalib tersebut membuat Abū Thalib selamat dari api neraka Jahannam?

Jawabannya: "Tidak."

Tatkala Abū Thalib akan meninggal dunia, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam  mendatangi Abū Thalib dan mengatakan:

أَىْ عَمِّ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ ". فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَالاَ يُكَلِّمَانِهِ حَتَّى قَالَ آخِرَ شَىْءٍ كَلَّمَهُمْ بِهِ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ "

_"Wahai pamanku, ucapkanlah 'Lā ilāha illallāh, kalimat yang aku akan bela engkau di depan Allāh Subhānahu wa Ta'āla."_

_Maka Abū Jahal mengatakan:_

_"Wahai Abū Thalib apakah engkau benci dengan agama bapakmu?"_

_(Akhirnya Abū Thalib tidak mau mengucapkan: "Lā ilāha illallāh.")_

_Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam  mengatakan:_

_"Aku akan mintakan ampunan bagi engkau wahai pamanku, selama aku tidak dilarang."_

(HR Bukhari nomor 3884)

Maka Allāh turunkan ayat yang melarang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

_"Tidak pantas bagi seorang nabi dan tidak pantas bagi orang-orang yang berimān untuk memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrikin meskipun mereka kerabat mereka."_

(QS At Tawbah: 113)

Dilarang oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, padahal Abū Thalib jasanya luar biasa.

علمت بأن دين محمد ... من خير أديانِ البرية دينَا لولا الملامة أو حذار مسبة ... لوجدتني سمحا بذاك مبينا

_"Sungguh saya tahu bahwasanya agamanya Muhammad adalah agama yang terbaik, kalau bukan karena takut celaan dan cercaan kau akan dapati saya sudah masuk Islām."_

Dia (Abū Thalib) takut dicela (dicerca) dan dikatakan meninggalkan agamanya nenek moyangnya, takut dikatakan meninggalkan tradisi, sehingga dia tidak mau masuk Islām. Nasibnya ada di neraka Jahannam, namun tingkatannya agak dinaikkan.

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَلَوْلاَ أَنَا لَكَانَ فِي الدَّرَكِ الأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ

_"Kalau bukan karena saya maka dia (Abu Thalib) sudah ada di neraka Jahannam paling bawah."_

(Hadīts riwayat Ahmad 1774 dan Bukhāri 3883)

Tetapi Abū Thalib disiksa dengan neraka yang paling ringan yang disebutkan bahwa diletakkan dua bara api di bawah kedua telapak kakinya maka otaknya mendidih. Itu adzabnya Abū Thalib.

Oleh karenanya agama yang diserukan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah agama tauhīd, bukan sekedar akhlaq.

Jangan dikatakan agama ini akhlaq. Agama ini adalah bagaimana mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, bukan mengatur hubungan manusia dengan manusia. Dalam agama, yang pertama adalah hubungan antara manusia dengan pencipta-Nya. Yaitu dia harus menyembah pencipta-Nya saja dan tidak menyembah makhluk yang lain. Ini adalah agama Islām.

Oleh karenanya orang-orang yang menyatakan bahwasanya Yahūdi juga masuk surga, Nashrāni juga masuk surga, Hindu, Budha dan yang lainnya masuk surga (orang-orang pluralisme), apa yang mereka cari?

Kalau ternyata semua masuk surga, lalu untuk apa Allāh mengutus Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam?

Untuk apa Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam mendakwahi Yahūdi dan Nashrāni ?

Untuk apa Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam memerangi mereka?

Untuk Apa?

Apa kurang kerjaan Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam?

Ini adalah pemikiran yang sangat berbahaya yang tersebar di tanah air kita. Dan sangat disayangkan tersebar di orang-orang yang dikenal sebagai guru bangsa, orang intelek yang belajar Islām di negeri kāfir, Subhānallāh.

Belajar Islām di negeri kāfir, apa yang mereka dapatkan dari sana?

Agama tidak didapatkan, moral juga tidak didapatkan, kemudian pulang merusak tanah air kita, merusak aqidah dan juga moral. Ini para perusak yang kemudian dikenal sebagai tokoh-tokoh bangsa.

Oleh karenanya, selamatkan diri kita dan selamatkan keluarga kita dari pemikiran seperti ini.

Ingat, Allāh mengatakan:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

_Sesungguhnya orang-orang kāfir dari kalangan ahlul kitāb dan kalangan musyrikin dalam neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya._

Mengapa mereka kekal di dalam neraka Jahannam?

⇒ Karena mereka adalah umat yang terburuk (manusia yang terburuk) yang menyembah manusia seperti mereka, menyembah makhluk seperti mereka.

Setelah Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengatakan tentang kesudahan orang-orang ahlul kitāb (orang-orang kāfir), lalu Allāh menyebutkan tentang orang-orang yang berimān.

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّة

_Sesungguhnya orang-orang yang berimān dan beramal shālih mereka adalah sebaik-baik makhluk._

Mereka bertauhīd, berimān dan beramal shālih, tunduk kepada Rabb mereka. Di dunia mereka sujud kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, berdo'a kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Mereka tidak pernah sujud dan berdo'a kepada selain Allāh. Menjauhkan diri mereka dari segala bentuk kesyirikan. Mereka adalah makhluk yang terbaik.

Apa balasannya?

Kata Allāh:

جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ

_Balasan bagi mereka di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla adalah surga 'Adn (tempat tinggal yang abadi) yang mengalir dibawahnya sungai-sungai dalam surga tersebut dan mereka kekal dalam surga tersebut selama-lamanya._

Kata Allāh:

رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ

_Allāh ridhā kepada mereka dan mereka ridhā kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, ini adalah balasan bagi orang yang takut kepada Rabb-Nya._

Demikianlah apa yang bisa kita sampaikan dari tafsir surat Al Bayyinah.

Wallāhu Ta'āla A'lam bishawab, Wabillāhi taufīq.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

TAFSiR SURAT AL BAYYINAH (BAGIAN 4)

TAFSiR SURAT AL BAYYINAH (BAGIAN 4)

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 08 Jumadal Ūla 1439 H / 25 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Tafsir Juz 30 | Surat Al-Bayyinah
📖 Tafsir Surat Al-Bayyinah (Bagian 4)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Tafsir-H1004
~~~~~~~~~~~~~~~

*TAFSiR SURAT AL BAYYINAH (BAGIAN 4)*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
الحمد لله على إحسانه، وشكر الله على توفقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله واهده لا شرك له تعظيم بشأنه وأشهد أن محمد عبده ورسوله دائلا رضوانه, اللهم صلى عليه وعلى آله وصحبه وإخوانه

Alhamdulillāh kita akan membahas tafsir surat Al Bayyinah.

Kata Allāh:

فِيهَا كُتُبٌ قَيِّمَةٌ

_"Di dalamnya terdapat isi kitāb-kitāb yang lurus."_

⇒ Al Qurān lurus tidak ada penyimpangan.

Kemudian Allāh menyebutkan:

وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَةُ

_Dan tidaklah ahlul kitāb, mereka terpecah-pecah kecuali setelah datang petunjuk kepada mereka._

Jadi ahlul kitāb ini, seakan-akan mengatakan:

"Kami akan berimān kalau datang Rasūl (Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam)."

Ternyata setelah datang Rasūl (kata Allah Subhanahu wa Ta'ala), "Kalian tetap tidak berimān, itu kebiasaan kalian, sejak datang Taurāt kalian sudah terpecah belah."

Sehingga Allāh mengatakan:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

_"Dan janganlah kalian wahai kaum muslimin terpecah belah sebagaimana orang-orang yang terpecah belah sebelum kalian (yaitu orang-orang Yahūdi dan Nashrāni), setelah datang petunjuk kepada mereka (telah datang kepada mereka Rasūl, Taurāt dan Injīl) mereka tetap terpecah belah."_

(QS Ali 'Imrān: 105)

Dan Al Hāfizh Ibnu Katsīr rahimahullāh (ulamā besar dari mazhzab Syāfi'i) tatkala menafsirkan ayat ini, beliau menyebutkan hadīts yang masyhur yang dishahīhkan oleh kebanyakan ulamā hadīts. Dimana Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam  bersabda:

افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً

_"Umat Yahūdi terpecah menjadi 71 golongan, dan umat Nashrāni terpecah menjadi 72 golongan dan umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan."

Kata Rasulullah shalallahu alayhi wasallam, "Seluruhnya di neraka Jahannam kecuali satu."

Para shahābat bertanya, "Siapa yang selamat tersebut ?"

Dalam riwayat kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

مَاأَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِيْ

_"Orang yang berada di atas jalanku dan jalan para shahābatku."_

(Hadits ini banyak periwayatannya dengan lafazh yang berbeda)

⇒ Jadi Orang-orang Yahūdi mereka sudah terpecah-belah, meskipun telah datang petunjuk dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla mereka tetap terpecah-belah.

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

_"Dan mereka (orang-orang Yahūdi, Nashrāni dan kaum musyrikin), mereka tidak diperintahkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam kecuali untuk beribadah Ikhlās kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla."_

⇒ Hunafā ( حُنَفَاءَ) di .ambil dari kalimat Hanīf. Hanīf dalam bahasa Arab artinya condong (bengkok) oleh karenanya dalam bahasa Arab seorang yang kakinya menjauh dikatakan ahnāf. Jadi hanīf artinya adalah condong, yaitu condong kepada tauhīd menjauh dari kesyirikan.

Kata Allāh mereka (Yahūdi, Nashrāni dan kaum musyrikin) tidak diperintahkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam kecuali untuk beribadah ikhlās kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, menjauhkan diri mereka dari kesyirikan dan menuju kepada tauhīd.

وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

_"Dan mereka diperintahkan untuk shalāt, membayar zakat, dan itu adalah agama yang lurus."_

Jadi Allāh ingin menjelaskan:

"Wahai Yahūdi dan Nashrāni, kenapa kalian tidak berimān kepada Muhammad? Apakah yang diperintahkan oleh Muhammad? Muhammad tidak memerintahkan apa-apa, Muhammad hanya memerintahkan kalian jangan musyrik."

⇒ Apa yang didakwahkan Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam?

Tidak ada hanya, "Jangan kalian berbuat kesyirikan."  Itu merupakan dakwah para Rasūl.

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

_"Dan Kami telah mengutus bagi setiap umat seorang Rasūl, yang Rasūl itu menyeru sembahlah Allāh saja dan jauhilah kalian dari thāghūt."_

(QS An Nahl: 36)

وَإِلَىٰ عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا ۗ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۚ أَفَلَا تَتَّقُونَ

_Dan kepada kaum 'Ād kami utus saudara mereka Nabi Hūd Hud berkata:_

_"Wahai kaumku, sembahlah Allāh saja dan tidak ada Tuhan selain dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla."_

(QS Al A'rāf: 65)

وَإِلَىٰ ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا ۗ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ

_Dan(Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shālih, Ia berkata, "Wahai kaumku, sembahlah Allāh saja."_

(QS Al A'rāf: 73)

Semua Nabi memerintahkan umatnya untuk beribadah kepada Allāh saja sebagaimana Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, Nabi Mūsā dan juga Nabi 'Īsā 'alayhissalām.

Sekarang tugas Nabi Muhammad sama:

√ Kenapa kalian mengingkari Nabi Muhammad?
√ Kenapa kalian kufur kepada Nabi Muhammad?

Tidak ada Nabi menyeru (kecuali) kepada tauhīd kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kemudian setelah itu Allāh menyebutkan tentang nasib orang-orang yang kāfir, baik dari Yahūdi maupun Nashrāni (ahlul kitāb) maupun musyrikin, kata Allāh (perhatikan disini).

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

_"Sesungguhnya orang-orang kāfir dari kalangan ahlul kitāb Yahūdi dan Nashrāni dan dari kalangan kaum musyrikin (penyembah berhala) mereka di dalam neraka Jahannam, kekal di dalamnya, mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk."_

⇒ Mengapa mereka kekal di dalam neraka Jahannam?

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla karena mereka adalah makhluk yang terburuk.

√ Allāh ciptakan mereka untuk beribadah kepada Allāh.
√ Allāh siapkan segala sarana dan prasarana.
√ Allāh berikan anugerah kepada mereka (tubuh yang indah, akal yang cerdas).

Namun mereka menyembah makhluk yang paling buruk.

Orang yang paling buruk seperti ini, ada orang menyembah sapi, menyembah matahari, ada yang menyembah mayat, dewa, Jinn, wali, semua musyrikin,

Sehingga mereka dikatakan Allāh:

أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

_"Mereka adalah makhluk terburuk."_

Yaitu tatkala mereka meninggalkan peribadatan kepada pencipta Alam semesta kemudian mereka menyembah kepada makhluk-makhluk yang sama dengan mereka. Bahkan yang menyedihkan mereka menyembah makhluk yang lebih buruk daripada mereka (Jinn, sapi). Subhānallāh.

√ Menyembah patung yang tidak bisa apa-apa.
√ Menyembah dan minta kepada mayat yang sudah tidak bisa apa-apa.
√ Berdo'a kepada Jinn.
√ Berdo'a kepada wali.
√ Berdo'a kepada Mālaikat.

⇒ Mereka semuanya adalah musyrikin.

Demikian saja, WallāhuTa'āla A"lam bishawab.

Wabillāhi taufīq.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

TAFSIR SURAT AL BAYYINAH (BAGIAN 3)

TAFSIR SURAT AL BAYYINAH (BAGIAN 3)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 07 Jumadal Ūla 1439 H / 24 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Tafsir Juz 30 | Surat Al-Bayyinah
📖 Tafsir Surat Al-Bayyinah (Bagian 3)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Tafsir-H1003
~~~~~~~~~~~~~~~

*TAFSİR SURAT AL BAYYINAH (BAGIAN 3)*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
الحمد لله على إحسانه، وشكر الله على توفقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله واهده لا شرك له تعظيم بشأنه, وأشهد أن محمد عبده ورسوله دائلا رضوانه, اللهم صلى عليه وعلى آله وصحبه وإخوانه

Alhamdulillāh kita akan membahas tafsir surat Al Bayyinah.

Jadi kaum Yahūdi dan Nashrāni adalah musyrikin. Akan tetapi, meskipun mereka musyrikin mereka punya hukum yang khusus yang tidak sama dengan kaum musyrikin lain, maka Allāh Subhānahu wa Ta'āla membedakan. Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ

_Sesungguhnya orang-orang kāfir dari kalangan ahlul kitāb dan kalangan kaum musyrikin..._

Padahal ahlul kitāb juga musyrikin tapi Allāh membedakan antara ahlul kitāb dan kaum musyrikin.

Kenapa?

Karena ada hukum yang berbeda.

Ahlul kitāb, asalnya mereka memiliki kitāb suci:

· Yahūdi punya Kitāb Taurāt.
· Nashrāni punya Kitāb Injīl.

Sehingga hukum yang berlaku kepada mereka berbeda dengan hukum musyrikin.

Di antara perbedaan yang berlaku terhadap orang-orang ahlul kitāb bahwasanya makanan sembelihan mereka (ahlul kitāb) halal untuk dimakan, jika mereka menyembelih sebagaimana sembelihan kaum muslimin maka halal untuk dimakan.

Kata Allah Subhānahu wa Ta'āla:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

_Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik._

(QS Al Māidah: 5)

"Pada hari ini dihalalkan bagi kalian makanan ahlul kitāb."

Sembelihan ahlul kitāb halal bagi kaum mu'minin, sembelihan orang musyrikin tidak halal.

⑴ Kalau kita ke Bali (misalnya), ada orang Hindu sembelih ayam lalu dia mengucapkan bismillāh, maka ayam tersebut tidak halal kita makan karena dia seorang musyrik (menyembah berhala).

Beda dengan orang Yahūdi atau Nashrāni, mereka menyembelih walau tidak mengucapkan bismillāh tapi halal sembelihannya.

⑵ Wanita dari ahlul kitāb boleh dinikahi oleh kaum mu'minin. Laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Yahūdiyyah atau Nashrāniyyah dengan syarat wanita tersebut bukan pezina (wanita baik-baik).

Allāh mengatakan:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَاب مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

_"Dan wanita-wanita yang menjaga diri mereka dari kalangan ahlul kitāb, boleh dinikahi dengan syarat kalian memberikan mahar kepada mereka dan kalian nikahi wanita tersebut dalam rangka untuk menjaga diri kalian bukan dalam rangka untuk menjadikan mereka gundik-gundik."_

(QS Al Māidah: 5)

⇒ Jadi syaratnya jika seorang lelaki mu'min menikah dengan wanita ahlul kitāb, kalau wanita ahlul kitāb tersebut Yahūdi atau Nashrāni adalah seorang wanita yang menjaga diri, bukan wanita pezina. Dan niat kita menikah untuk menjaga diri kita bukan untuk menjadikan mereka gundik.

Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla membedakan antara kesyirikannya ahlul kitāb dengan kesyirikan selain ahlul kitāb, karena ada hukum yang berbeda.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ

_Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik..._

Semuanya kāfir, tapi tatkala Allāh membedakan antara ahlul kitāb dengan musyrikin berarti ada hukum yang berbeda diantara mereka.

Tidak boleh kita menikah dengan wanita agama Hindu, tidak boleh! Mereka penyembah berhala tidak boleh kita menikahi mereka.

Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman dalam surat Al Baqarah: 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

_Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sesungguhnya seorang budak muslimah lebih baik kalian nikahi daripada kalian menikah dengan seorang wanita musyrik (Hindu, Budha, Khonghuchu)._

Dan ini dipraktekan oleh sebagian shahābat di zaman mereka.

Meskipun saya katakan bahwasanya yang muslimah saja masih banyak, tidak usah kita mencari Yahūdi atau Nashrāni. Tapi kita tidak boleh mengatakan harām karena kondisi berbeda.

Seorang mungkin belajar di luar negeri, dia butuh istri dan dia tertarik dengan seorang wanita Yahūdiyyah atau Nashrāniyyah maka dia boleh nikahi wanita itu. Siapa tahu dengan menikahi wanita Yahūdi atau Nashrāni tersebut kita bisa mendakwahinya.

Allāh mengatakan:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

_Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata._

Mereka minta bukti, mereka mengatakan, "Kami tidak akan meninggalkan agama kami sampai datang bukti/petunjuk."

Apa bukti tersebut?

Allāh sebutkan:

رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً

_(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)_

Bukti yang jelas adalah Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam yang datang dari Allāh, Muhammad adalah utusan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Tidak sebagaimana yang dikabarkan oleh orang-orang barat yang menyatakan mereka ingin menghilangkan sifat kerasūlan dari Muhammad.

Oleh karenanya coba antum baca tentang 100 tokoh yang berpengaruh, antum akan dapati dia (penulis buku tersebut) berusaha menghilangkan sifat kenabian Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Padahal Nabi berhasil karena beliau adalah utusan dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Jadi jangan terperdaya bila kemudian Nabi dipuji tetapi dengan pujian yang berusaha menghilangkan kenabiannya. Tidak benar seperti ini.

Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah orang yang cerdas, orang yang bijak dan orang yang spektakuler tetapi spektakuler beliau karena beliau adalah utusan Allāh dan dibimbing oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

رَسُولٌ مِنَ الله يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً

Bagaimana Nabi bukan bayyinah, bukan petunjuk, bukan bukti ?

Sementara beliau diutus oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan beliau mendatangkan bukti Al Qur'ān ( صُحُفًا مُطَهَّرَةً ) yaitu lembaran-lembaran yang disucikan (Al Qur'ān).

Dari sini kata para ulamā Al Qur'ān muthahharah (disucikan), sehingga dalam Al Qur'ān tidak mungkin ada kebathilan.

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ

_"Al Qur'ān tidak akan datang kebathilan dari depan maupun dari belakang sama sekali tidak akan ada kebathilan karena diturunkan dari Allāh yang Maha hakim dan Maha terpuji."_

(QS Fushshilat: 42)

Dan Allāh mengatakan:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

_"Kami yang menurunkan Al Qur'ān dan kami yang akan menjaga Al Qur'ān."_

(QS Al Hijr: 9)

Oleh karenanya dalam Al Qur'ān tidak mungkin ada kebathilan, tidak ada perubahan dalam Al Qur'ān. Allāh jamin Al Qur'ān tersebut.

Berbeda dengan kitāb Taurāt dan Injīl. Allāh tidak menjamin untuk menjaga kitāb tersebut, bahkan Allāh menyerahkan penjagaan kitāb tersebut kepada para pendeta.

Kata Allāh:

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ

_"Kami telah menurunkan Taurāt, dalam Taurāt ada cahaya dan petunjuk, dengan Taurāt tersebut para nabi menghukum orang-orang Bani Isrāil."_

(QS Al Māidah: 44)

Yang berhukum dengan Kitāb Taurāt, diantaranya:

√ Pendeta
√ Pastur
√ Rahib-rahib

Mereka berhukum dengan Taurāt dan Allāh menugaskan mereka untuk menjaga Taurāt tersebut. Akan tetapi mereka tidak menjaga Taurāt tersebut, mereka merubah Taurāt dan Injīl.

Oleh karenanya Allāh berfirman:

فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُون

_"Allāh mengatakan, maka celakalah orang-orang yang menulis Al kitāb dengan tangan mereka hanya untuk mencari dunia yang sedikit, celaka bagi mereka yang ditulis oleh tangan-tangan mereka dan kecelakaan bagi mereka akibat dari apa yang mereka lakukan."_

(QS Al Baqarah: 79)

Subhānallāh, Allāh sebutkan tiga kecelakaan dalam satu ayat:

1. Celaka orang-orang yang menulis Al kitāb dengan tangan mereka, kemudian mereka mengatakan ini dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

⇒ Kenapa mereka menulis?

Yaitu untuk mendapatkan sedikit dunia.

2. Celaka orang-orang yang menulis dengan tangan-tangan mereka.

3. Dan celaka apa yang telah mereka perbuat.

⇒ Pendeta-pendeta sejak zaman dahulu merubah Taurāt dan Injīl

Subhānallāh, ada seorang pendeta masuk Islām karena mendengar ayat ini. Tiba-tiba ada orang yang melantunkan ayat ini, maka diapun sadar dan masuk Islām.

Allāh tidak main-main, seorang yang menyatakan bahwa ini dari Allāh, ternyata bukan dari Allāh maka celaka dia. Dan  tiga kali Allāh sebutkan celaka ini.

Pendeta Yahūdi dan Nashrāni mereka merubah (menulis). Dan kita lihat terlalu banyak kontradiksi dalam Taurāt dan Injīl.

Yang tersucikan hanyalah Al Qur'ān.

Maka jangan kita percaya dengan keyakinan orang-orang syiah yang menyatakan bahwasanya Al Qur'ān sudah tidak otentik lagi (berubah). Sampai mereka menulis sebuah buku yang judulnya bukti bahwasanya Al Qur'ān sudah berubah. Ini merupakan kekufuran.

Oleh karenanya kaum muslimin tidak akan menerima keyakinan kufur ini dan tidak boleh kita menerima keyakinan (kekufuran) ini.

⇒ Barangsiapa yang meyakini ada satu huruf hilang dari Al Qur'ān maka dia keluar dari Islām.

Kenapa? 

Karena Allāh mengatakan, "Kami akan jaga Al Qur'ān tersebut."

√ Bagaimana menyatakan banyak ayat yang hilang?
√ Bagaimana menyatakan Al Qur'ān yang benar tiga kali lipat?

Bukankah kufur mengatakan seperti ini?

Membahas tentang mereka (syiah) perlu waktu yang panjang.

Saya ingin menjelaskan bagaimana Allāh mengatakan, "Shuhufām muthahharah ( صُحُفًا مُطَهَّرَةً)."

Bahwa Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah bukti yang diturunkan dari Allāh dan dia membawa bukti pula yaitu Al Qur'ān yang dibaca, Al Qur'ān yang suci.

Demikian saja, Wallāhu Ta'āla A'lam bishawab, wabillāhi taufīq.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------