Laman

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

HUKUM ZAKAT PROFESI

HUKUM ZAKAT PROFESI

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 23 Ramadhan 1437 H / 28 Juni 2016 M
👤 Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A
📔 Materi Tematik | Hukum Zakat Profesi
🌐 Sumber Artikel : https://almanhaj.or.id/2525-hukum-zakat-profesi.html
----------------------------------
HUKUM ZAKAT PROFESI

Pertanyaan.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu wassalaammu ‘alaa Rosulillaah.

Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu…

Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:

1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong gajinya.

2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?

Hasan

〰➖〰

Jawaban

1. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ

“Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.”

Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah:

مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم

“Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” [Riwayat Muslim]

Coba anda renungkan:

Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu.

Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat.

Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.

Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.

Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja.

Dahulu disebut dengan al ‘atha’ dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.

Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

(a). Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya.

Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng.

Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

(b). Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.

(c). Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’/kesepakatan ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.

(d). Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

Sahabat Umar bin Al Khatthab Radhiyallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepadanya:

“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.”

[Riwayat Muslim]

Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya.

Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.”

Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umarpun menjawab: “Kita akan meberimu secukupmu.”

[Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy]

Imam Al Bukhari juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini:

لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.

“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.”

[Riwayat Bukhary]

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).

Oleh karena itu ulama’ ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati.

Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.”

[Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178.]

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:

“Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut.

Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun.

Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).”

[Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360]

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berikut:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم

“Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan.” [Riwayat Muslim]

Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi.

Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang halal.

Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta’ala a’alam bis showaab.

2. Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama’ umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama’ kita dalam setiap kitab-kitab fiqih.

Wallahu a’alam bisshawab.
_________
🌺 Program CINTA RAMADHAN ~ Cinta Sedekah

1. Tebar Ifthar Ramadhan
2. Program I'tikaf Ramadhan
3. Bingkisan Lebaran u/ Yatim Dhu'afa

📦 Salurkan Donasi anda melalui :
Rekening Yayasan Cinta Sedekah
| Bank Muamalat Cabang Cikeas
| No.Rek  3310004579
| Kode Bank 147

Konfirmasi donasi sms ke
📱0878 8145 8000
dengan format :
Donasi Untuk Program#Nama#Jumlah Transfer#TglTransfer

🌐 www.CintaSedekah.Org
👥 Fb.com/GerakanCintaSedekah
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q

Hukum menjual Alat-alat Musik (setelah Taubat)

⛔🎸Hukum Menjual Alat-alat Musik (Setelah Taubat) dan Pengakuan Seorang Mantan Anak Band🎶⛔

                بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

📥Pertanyaan:

Ana mau tanya, ana punya teman yang dulunya pemain musik, alhamdulillah sekarang sudah berhenti, yang ana mau tanyakan apakah alat musiknya bisa dijual? Dan apakah hasilnya bisa digunakan sendiri atau disumbangkan ke masjid?

📤Jawaban:

Alat-alat musik dan nyanyian hukumnya haram, maka memperjualbelikannya pun diharamkan. Dalil-dalil pengharaman alat musik dan nyanyian sangat banyak, diantaranya firman Allah ta’ala,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِين

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Luqman: 6]

🌷Sahabat yang Mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu ketika menjelaskan makna, “perkataan yang tidak berguna” pada ayat di atas, beliau berkata,

الغناء، والله الذي لا إله إلا هو، يرددها ثلاث مرات

“Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.” [Tafsir Ath-Thobari, 21/39, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/330]

🌷Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وكذا قال ابن عباس، وجابر، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، ومجاهد، ومكحول، وعمرو بن شعيب، وعلي بن بَذيمة
وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ} في الغناء والمزامير

“Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah. Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan”, dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya, pen).” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/331]

Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan, pen), khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu]

Adapun dalil haramnya memperjualbelikan benda-benda yang haram adalah dalil umum tentang haramnya tolong menolong dalam dosa. Allah ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]

Dan terdapat dalil khusus, yaitu sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila mengharamkan sesuatu, maka Allah ta’ala mengharamkan harganya.” [HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom: 318]

➡Jika sudah terlanjur dijual hendaklah jangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk berinfak di jalan Allah ta’ala seperti untuk masjid, dakwah, ma’had dan yang semisalnya, hendaklah digunakan pada fasilitas umum ataupun diberikan kepada orang-orang fakir, dan Allah ta’ala Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik.

➡Dan jika belum dijual hendaklah DIHANCURKAN atau kalau memungkinkan untuk dirubah menjadi benda lain yang bermanfaat maka boleh insya Allah ta’ala.

📝[FAIDAH] MUSIK ADALAH KHAMAR JIWA DAN MANTRA PERZINAHAN:

Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah, taubatnya seseorang dari dosa musik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar. Betapa tidak, meninggalkan musik adalah perkara yang sulit, kecuali bagi orang yang dirahmati oleh Allah ta’ala, sebab musik adalah khamar jiwa yang dapat menjadi candu, mantra perzinahan yang bisa menyihir dan adzan setan yang dikumandangkan oleh mu’adzinnya setan untuk memalingkan dari Al-Qur’an.

🌷Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

و الْمَعَازِفُ هِيَ خَمْرُ النُّفُوسِ تَفْعَلُ بِالنُّفُوسِ أَعْظَمَ مِمَّا تَفْعَلُ حُمَيَّا الْكُؤُوسِ

“Dan alat-alat musik adalah khamar jiwa, pengaruhnya lebih dahsyat dibanding khamar dalam gelas.” [Majmu’ Al-Fatawa, 10/417]

Oleh karena itu sering kita melihat para penikmat musik berjoget-joget, bergoyang-goyang dan berteriak-teriak, hingga histeris seperti orang gila, dalam keadaan mereka ‘menikmati’ perbuatan dosa tersebut, maka penyanyi dan pemain musik adalah mu’adzinnya setan, yang mengajak kepadanya.

Sebagaimana mantra para penyihir dapat berpengaruh buruk -dengan izin Allah ta’ala-, demikian pula nyanyian dapat mengantarkan kepada zina penglihatan, pendengaran, hati dan mungkin lebih daripada itu.

🌷Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

ومن الفحشاء والمنكر استماع العبد مزامير الشيطان، والمغني هو مُؤَذِّنُه الذي يدعو إلى طاعته، فإن الغناء رُقْيةُ الزنا

“Termasuk perbuatan keji dan mungkar adalah mendengarkan (alat-alat musik) seruling-seruling setan, dan seorang penyanyi adalah mu’adzinnya setan yang mengajak untuk taat kepadanya, karena sesungguhnya nyanyian adalah mantra perzinahan.” [Majmu’ Al-Fatawa, 15/349]

Sampai-sampai para pecinta musik itu dapat bergetar jiwanya, tergerak hatinya dan bangkit semangatnya ketika mendengarkan nyanyian (termasuk nasyid) namun ketika mendengarkan Al-Qur’an tidak ada atau sedikit sekali pengaruhnya dalam diri mereka.

🌷Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَلِهَذَا يُوجَدُ مَنْ اعْتَادَهُ وَاغْتَذَى بِهِ لَا يَحِنُّ إلَى الْقُرْآنِ وَلَا يَفْرَحُ بِهِ وَلَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْآيَاتِ كَمَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْأَبْيَاتِ ؛ بَلْ إذَا سَمِعُوا الْقُرْآنَ سَمِعُوهُ بِقُلُوبٍ لَاهِيَةٍ وَأَلْسُنٍ لَاغِيَةٍ وَإِذَا سَمِعُوا سَمَاعَ الْمُكَاءِ وَالتَّصْدِيَةِ خَشَعَتْ الْأَصْوَاتُ وَسَكَنَتْ الْحَرَكَاتُ وَأَصْغَتْ الْقُلُوبُ وَتَعَاطَتْ الْمَشْرُوبَ

“Oleh karena itu, ada orang-orang yang sudah terbiasa mendengarkan nyanyian dan merasa puas dengannya; mereka tidak tertarik untuk mendengar Al-Qur’an dan tidak bahagia dengannya serta tidak terkesan ketika mendengar ayat-ayat Al-Qur’an sebagaimana ketika mendengar lirik-lirik lagu.

Bahkan, jika mereka mendengar Al-Qur’an, mereka mendengarnya dengan hati yang lalai dan lisan yang kosong. Tetapi, apabila mereka mendengar tepukan dan tiupan musik, maka mereka dengarkan dengan seksama, diam terpaku, jiwa membisu, seraya meneguk minuman (khamar jiwa).” [Majmu’ Al-Fatawa, 11/568]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

📒Sumber: http://sofyanruray.info/hukum-menjual-alat-alat-musik-setelah-taubat/

🌻Komentar yang bagus dari Al-Akh Abu Ahmad hafizhahullah di website www.sofyanruray.info terhadap artikel ini:

➡Bismillah. Sungguh Allah ‘Azza wa Jalla mengetahui segala perkara-perkara yang dapat memalingkan manusia dari jalan-jalan yang di ridhoi-Nya. Termasuk mengapa alat musik (dan tentu saja musik dan nyanyian sbg substansinya) di haramkan oleh Allah Ta’ala.

🔹Dulu ketika ana belum mengaji di salafy (Ahlus Sunnah wal Jama'ah), tiada hari ana yg tidak lepas dari perkara yang namanya musik. Selalu ada waktu untuk musik, sungguh terlalaikan oleh musik. Waktu luang yang seharusnya digunakan untuk thalabul ilmi (menuntut ilmu agama) sbg kewajiban setiap muslim yg mengharap ridho Allah, selalu habis untuk kesenangan duniawi, yg salah satunya musik mempunyai porsi besar dalam melalaikan waktu luang.

🔹Dulu ana setiap ada lagu baru ana, tapi Surat Al-Fatihah saja ana tak tau artinya, meskipun shalat 5 waktu dan dibaca jutaan kali.

🔹Dulu ana banyak hafal personil grup musik dalam dan luar negeri, tapi nama sahabat selain khulafaur rasyidin ana tdk tahu.

🔹Dulu ana setiap hari latihan menghafal kunci-kunci gitarnya ratusan judul lagi, tapi juz amma saja ana cuman hafal bbrp surat yg bisa dihitung jari.

🔹Dulu ana menghabiskan sekian ratus jam tiap bulan untuk musik, tapi 1 jam saja pergi ke majelis ilmu ana tak pernah.

🔹Dulu ana cuma 1-2 baju koko yg sudah mulai pudar warnanya, tapi ana punya hampir 2 lusin baju grup musik, bahkan impor.

🔹Dulu ana tak punya satu pun kitab-kitab agama, tapi untuk beli kaset, CD, nonton konser yg menghabiskan biaya bahkan hingga jutaan ana selalu bisa menyisihkan uang.

🔹Dan berbagai perkara yg memalingkan ana dari jalan Allah, karena begitu sibuk dan cintanya dengan musik, sampai-sampai slogan kami adalah “music is my life”.

🔹Ana pribadi yg dulu pernah jadi anak band sangat sangat sangat menyadari bahwa musik berperan besar memalingkan umat dari thalabul ilmi (menuntut ilmu agama); dari mencari petunjuk atas jalan kebenaran dan jalan-jalan yg diridhoi-Nya. Baarakallahu fiikum.

_________________________
✏Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
_________________________

📡Disebarkan oleh Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
➡Web: www.taawundakwah.com
➡Fb: www.facebook.com/taawundakwah
➡Daftar Group WA Ta'awun Dakwah & Sebarkan Sunnah: 08111377787


MACAM-MACAM KEWAJIBAN (RUKUN) DAN SUNNAH WUDHU

MACAM-MACAM KEWAJIBAN (RUKUN) DAN SUNNAH WUDHU





Sumber :

🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 27 Dzulqa'dah 1436 / 11 September 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syujā' | Kitāb Thaharā
🔊 Kajian 15 | Bab Wudhū - Macam-Macam Kewajiban (Rukun)
⬇ Download Audio:
https://www.dropbox.com/s/fq6lbjn9eemc240/H015%20Rukun%20Rukun%20Wudhu.mp3?dl=0
-----------------------------------
MATAN KITAB

(فصل) وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه.

Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
1. Niat saat membasuh muka.[1]
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.[2]
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.
➖➖➖➖➖➖➖

MACAM-MACAM KEWAJIBAN (RUKUN) DAN SUNNAH WUDHŪ'

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah kali ini Penulis akan memulai membahas tentang perkara-perkara yang terkait dengan kewajiban-kewajiban (rukun-rukun) dan sunnah-sunnah wudhū'.

■ KEWAJIBAN WUDHŪ'

((وفروض الوضوء ستة أشياء))

((Dan kewajiban-kewajiban/rukun-rukun wudhū' ada 6 perkara))

Yang dimaksud furūdhul (rukun-rukun) di dalam wudhū' adalah apabila seseorang meninggalkan rukun atau kewajiban tersebut maka wudhū' seseorang menjadi tidak sah.

Di dalam banyak pembahasan bahwa kewajiban (al-fardh) dan rukun adalah kalimat (kata) yang bersinonim (maknanya sama).

Al-wudhū'u (الوُضُوْعُ):

◆ Secara bahasa dia berasal dari الوَضَاءَةُ (kebaikan/kebersihan)

◆ Secara istilah adalah menggunakan air untuk membersihkan anggota wudhū' yang telah ditentukan didalam ayat.

Allāh Ta'āla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat maka basuhlah/cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku serta usaplah kepala kalian dan basuhlah kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki." (Al-Māidah 6)

Disini Mushannif mengatakan :
"Dan kewajiban/rukun dalam wudhū' ada 6 perkara".

Secara ringkas beliau menyebutkan :

• PERTAMA

((النية عند غسل الوجه))

((Niat pada saat membasuh muka))

• KEDUA

((وغسل الوجه))

((Membasuh muka))

• KETIGA

((وغسل اليدين إلى المرفقين))

((Membasuh/mencuci kedua tangan sampai siku tangan))

• KEEMPAT

((ومسح بعض الرأس))

((Mengusap sebagian kepala))

• KELIMA

((وغسل الرجلين إلى الكعبين))

((Membasuh/mencuci kedua kaki sampai dengan mata kaki))

• KEENAM

((والترتيب على ما ذكرناه))

((Berurutan/tertib sesuai dengan apa yang telah disebutkan))


Para Sahabat sekalian, sebelum kita menerangkan furūdhul wudhū', kita akan menyebutkan:
■ SYARAT-SYARAT WUDHŪ'

⑴ Islam

⑵ Tamyiz (bisa membedakan)

⑶ Taklīf (seorang yang baligh dan berakal)

⑷ Bersih dari haidh dan nifās

⑸ Air yang dipakai adalah air yang thahūrun (suci dan mensucikan)

⑹ Menghilangkan penghalang yang menghalangi antara air dengan kulit, seperti cat dan lainnya, karena akan menghalangi sampainya air ke kulit.

Kemudian, para Sahabat sekalian, kita akan membahas furūdhul wudhū' yang disebutkan oleh Penulis.

■ KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WUDHŪ'

⑴ NIAT

Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya." (HR. Bukhāri dan Muslim)

Oleh karena itu didalam madzhab Syāfi'ī disebutkan bahwasanya waktu niat yang wajib adalah "manakala seseorang hendak membasuh wajahnya".

Karena wajah adalah anggota pertama yang wajib dibasuh. Adapun apabila berniat sebelum itu maka hukumnya menjadi mustahab, seperti berniat pada saat mulai mencuci kedua telapak tangan.

Mengenai masalah niat ini terdapat khilaf para ulama, apakah dia termasuk kewajiban atau sunnah dalam wudhū'.

⑵ MENCUCI WAJAH

Dalil : Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

"Basuhlah wajah-wajah kalian."َ (Al-Māidah 6)

⇒Maksud al-ghasl (mencuci) yaitu mengalirkan air pada anggota wudhū' dan meratakannya.

⇒Maksud al-wajh (wajah) menurut Ibnu Katsir bahwasanya batasan wajah menurut para ahli fiqh :

√ Panjangnya : mulai tumbuhnya rambut di kepala atas sampai ujung dagu.
√ Lebarnya : antara kedua telinga.

Membasuh wajah, para ulama ittifaq (bersepakat) bahwa wajah termasuk anggota tubuh.

⑶ MEMBASUH KEDUA TANGAN SAMPAI KEDUA SIKU

Dalil : Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla :

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

"Dan cucilah kedua tangan kalian sampai (kedua) siku."

⇒Makna إِلَى adalah مَعَ atau maksudnya siku termasuk didalam anggota wudhū'.

Maknanya disini adalah wajib meratakan air ke seluruh kulit maupun bulu yang ada ditangan dan menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi air tersebut sampai kepada kulit.

⑷ MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA

Allāh Ta'āla berfirman :

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

"Dan usaplah (sebagian dari) kepala kalian." (Al-Māidah 6)

Ini adalah pendapat di kalangan Asy-Syāfi'iyyah dengan berdalil pada bahwa huruf ب di ayat tersebut adalah bermakna litab'īdh (sebagian), bukan seluruhnya.

Namun pendapat yang rājih/kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Malikiyyah, Hanabilah dan yang lainnya; yaitu bahwa "Merupakan kewajiban adalah mengusap seluruh kepala".

Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, Syaikh Bin Bāz, Syaikh 'Utsaimin dan Syaikh Al-Albāni.

Dalil :

⑴ Bahwasanya huruf ب pada ayat diatas tidaklah menunjukkan makna sebagian.

Hal ini diperkuat dengan beberapa keterangan dari hadits-hadits yang lain.

⑵ Hadits yang menerangkan tentang tata cara wudhū' Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menunjukkan bahwasanya yang dimaksud mengusap kepala adalah seluruh kepala (bukan sebagiannya).

Namun demikian, dikalangan Syāfi'iyyah juga bersepakat bahwa merupakan kesempurnaan adalah apabila mengusap seluruh kepala.

Akan tetapi apabila hanya sebagian kepala diusap maka tetap sah.

Pendapat yang benar adalah pendapat jumhūr yaitu bahwasanya mengusap kepala adalah termasuk kewajiban dalam wudhū'.

Dalil jumhur :
Hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :

فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ

"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memulai kedua tangannya dari depan dan mengembalikkannya dari belakang."

بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mulai dari depan kemudian ditarik belakang sampai tengkuknya, kemudian dikembalikan lagi kedepan ke tempat Beliau memulai mengusap kepalanya nya."

(HR. Bukhāri dan Muslim)

Lalu, berapa jumlah usapan yang dilakukan?

Pendapat jumhūr bahwasanya jumlah usapan yang dilakukan hanya sekali saja dan tidak disyari'atkan untuk diusap berulang-ulang, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhāri dan Muslim :

فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهٍمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً

"Kemudian Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengusap kepalanya dimulai dari depan dan dikembalikan dari belakang sekali saja."

(HR. Bukhari Muslim dengan lafazh dari Muslim)

◆ Hukum mengusap telinga

Dalam madzhab Syāfi'īyyah bahwasanya mengusap telinga termasuk ke dalam sunnah wudhū', bukan masuk ke dalam wajib wudhū'.

Namun yang dirajihkan oleh Syaikh Bin Bāz, Syaikh 'Utsaimin dan merupakan fatwa Lajnah Dāimah adalah pendapat Hanābilah yang mengatakan bahwa "Wajib hukumnya mengusap telinga."

Dalil :
Hadits dari Ibnu 'Umar bahwasanya beliau berkata :

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

"Bahwasanya kedua telinga termasuk dari kepala."

(HR. Daruquthni dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahīhul Jāmi')

Oleh karenanya wajib mengusap telinga sebagaimana wajib mengusap kepala karena telinga mengambil hukum kepala.

Tata cara mengusap kepala yaitu:

• Dimulai dari depan kemudian ditarik ke belakang sampai tengkuk.
• Kemudian dikembalikan lagi ke depan sampai dimulainya usapan tadi.
• Kemudian mengusap kedua telinga bagian depan, luar maupun dalam tanpa mengambil kembali air yang baru.

⑸ MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI MATA KAKI

Dalil 1) :

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Dan membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki." (Al-Māidah 6)

⇒Dan makna إِلَى disini sebagaimana yang telah disebutkan yaitu maknanya مَعَ, membasuh kedua kaki dan juga sampai kedua mata kakinya.

Dalil 2)

Ijma' para ulama bahwasanya wajibnya mencuci kedua kaki sampai mata kaki (mata kaki adalah termasuk bagian tubuh yang harus dicuci).

Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memperingatkan dengan peringatan yang keras saat seorang shahabat yang ada sebagian dari kakinya yang tidak terbasuh, padahal hanya kecil (sebesar mata uang).

Maka kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :

ويل للأعقاب من النار, إسبغ الوضوع

"Celakalah kaki-kaki (yang terbuat) dari api-api neraka, sempurnakanlah wudhū'."
(Hadits shahih riwayat Ahmad)

Maksudnya adalah celakalah bagi pemilik-pemilik kaki yang melalaikan didalam menyempurnakan wudhū' nya didalam mencucinya.

Oleh karena itu para sahabat, hendaknya kita mawas diri dan berusaha untuk menyempurnakan wudhū' kita.

⑹ BERURUTAN

Yaitu melakukannya secara berurutan sesuai dengan perintah Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dan rukun tartib dalam berwudhū' adalah termasuk fardhu sehingga tidak sah seseorang apabila dia berwudhū' tidak sesuai dengan urutan yang telah diperintahkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ini adalah pendapat jumhur dikalangan Syāfi'īyyah, Malikiyyah dan Hanabilah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Bin Bāz, Syaikh 'Utsaimin dan juga fatwa Lajnah Daimah.

Dan tidak disebutkan dalam matan bahwasanya termasuk furūdhul wudhū' dari kalangan jumhur selain Syāfi'iyyah adalah:

⑺ MUWĀLAH

Maksudnya adalah seseorang mencuci bagian anggota wudhū' langsung setelah dia selesai mencuci dari anggota wudhū' yang sebelumnya.

Muwālah ini termasuk furūdhul wudhū' di dalam madzhab Malikiyyah dan Hanabilah seta dipilih oleh Syaikh Bin Bāz dan Syaikh 'Utsaimin.

Adapun madzhab Syāfi'īyyah maka muwālah tidak termasuk didalam rukun wudhū' sehingga tidak disebutkan dalam matan.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan taufiq kepada kita agar kita dapat beribadah sesuai dengan tuntunan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan terhindar dari peringatan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam terhadap orang-orang yang tidak menyempurnakan wudhū' nya, yang meremehkan wudhū' nya dan meremehkan thahārahnya.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين
__________________________
♻ PROGRAM TEBAR QURBAN
CINTA SEDEKAH dan Group Bimbingan Islam

▪Paket Sapi A 19.250.000
Untuk 7 orang @Rp. 2.750.000
▪Paket Sapi B 15.750.000
Untuk 7 Orang @Rp. 2.250.000
▪Kambing A Rp. 2.500.000
▪Kambing B Rp. 2.300.000
▪Kambing C Rp. 2.100.000

SALURKAN Qurban anda melalui:
💳 Rek. Bank Muamalat
Cab. Cibubur No Rek 3310004579
a.n. Cinta Sedekah

📱 Konfirmasi
SMS ke 0878 8145 8000
Dengan format: Nama#Domisili#PaketQurban#JumlahTransfer
Contoh:
Musa#Yogyakarta#2 Paket Kambing A#5.000.000
Isa#Solo#1/7 Paket Sapi B#2.250.000

🌐 www.cintasedekah.org

👥 Fb: Cinta Sedekah


KEUTAMAAN, HUKUM DAN ANJURAN BERWUDHU

KEUTAMAAN, HUKUM DAN ANJURAN BERWUDHU







Sumber :

🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 20 Dzulqa'dah 1436 / 4 September 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syujā' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 14 | Bab Wudhū - Keutamaan,  Hukum & Anjuran Berwudhū
➖➖➖➖➖➖➖
KEUTAMAAN, HUKUM DAN ANJURAN BERWUDHU

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-14 ini kita akan membahas tentang permasalahan di dalam wudhū'.

Namun sebelumnya kita akan menjelaskan keutamaan-keutamaan di dalam wudhū'.

■ KEUTAMAAN WUDHŪ' ·

⑴ Wudhū' adalah bentuk kesucian/thahārah yang dicintai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Allāh Ta'āla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang senantiasa bersuci." (Al-Baqarah 222)

⑵ Kesucian adalah sebagian dari iman.

Dalam sebuah hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

الطُّهورُ شَطْرُ الإيمان

"Kesucian/thahārah adalah sebagian dari keimanan." (HR. Muslim)

⑶ Berwudhū' sebelum tidur adalah sebab seseorang mati diatas fithrah.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ...إِلَى قَوْلِهِ صلى الله عليه و سلم: فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَة

"Apabila kamu hendak tidur maka barwudhū' lah seperti wudhū' mu untuk shalat... sampai sabda Rasūlullāh: ِ
"Apabila kamu mati pada malam tersebut maka engkau mati diatas fithrah." (HR. Bukhari dan Muslim)

⑷ Dalam berwudhū' adalah sebab seseorang lebih mudah dikabulkan do'anya.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَبيتُ عَلَى ذِكْرٍ طَاهِراً فَيَتَعَـارّ مِنَ الّليْلِ، فَيَسْأَلُ الله خَيْراً مِنَ الدّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاّ أَعْطَـاهُ إِيّـاهُ

"Tidak ada seorang Muslim pun yang dia tidur di malam hari dalam keadaan berdzikir dan bersuci, kemudian terbangun ditengah malam dan meminta kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla kebaikan didunia maupun di akhirat, niscaya Allāh Subhānahu wa Ta'āla akan memberikan apa yang dia minta." (Hadits shahih, riwayat Abū Dāwūd)

⑸ Berwudhū' adalah sebab diampunkannya dosa seseorang.

Dalam sebuah hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَوُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang berwudhū' seperti wudhū'ku ini, kemudian shalat 2 raka'at dan tidak terlintas pada hatinya pikiran-pikiran yang merusak urusan shalatnya, niscaya dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lampau." (HR. Bukhāri dan Muslim)

⑹ Wudhū' adalah sebab seseorang masuk ke dalam surga.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَهُ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، فَيُقْبِلُ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلا وَجَبَ لَهُ الْجَنَّةُ

"Tidaklah seorang muslim berwudhū' lalu dia membaguskan wudhū' nya dan shalat 2 raka'at dalam keadaan hati dan wajahnya khusyū' pada 2 raka'at (shalat) tersebut kecuali wajib baginya untuk mendapatkan surga." (HR. Muslim)

Para Sahabat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada point yang ke-2 tentang:

■ HUKUM BERWUDHŪ'

Bahwasanya hukum berwudhū' adalah wajib apabila menyertai ibadah-ibadah yang wajib.

Dan hukumnya menjadi sunnah apabila dia menyertai ibadah-ibadah yang sunnah.

Akan tetapi ibadah yang sunnah seperti shalat sunnah maka dia tidak sah kecuali disertai dengan wudhū'.

Pada point yang ke-3 tentang:

■ ANJURAN UNTUK MENJAGA WUDHŪ'

Yaitu agar senantiasa seorang muslim didalam keadaan bersuci. Rasūlullāh shallallāhu'alayhi wa sallam memberikan pujian dalam haditsnya:

ولا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن

"Dan tidak ada seorangpun yang menjaga wudhū'nya kecuali dia orang yang beriman." (HR. Ahmad dan Ibnu Mājah)

Menunjukkan bahwasanya seseorang yang dia senantiasa menjaga wudhū' nya terdorong dari rasa iman di dalam hatinya.
Marilah kita simak tentang kisah Bilāl radhiyallāhu Ta'āla 'anhu tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada Bilāl:

يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ

"Wahai Bilāl, ceritakanlah kepadaku tentang amalan yang telah engkau amalkan yang paling engkau harapkan didalam Islam? Karena sesungguhnya aku mendengar suara langkah sandalmu di surga."

Maka Bilāl menjawab:
"Tidaklah aku melakukan amalan yang paling aku harapkan pahalanya melainkan sebuah amalan yaitu aku bersuci kapan saja, baik pada saat malam hari atau siang hari, kecuali aku shalat setelahnya."

(Muttafaqun 'alayh, HR. Bukhāri Muslim)

Hadits ini menunjukkan:

⑴ Keutamaan Bilāl radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dan ini adalah busyrā (kabar gembira) kepada Bilāl bahwasanya dia termasuk penduduk surga.

⑵ Keutamaan untuk menjaga wudhū' dan shalat setelah kita berwudhū'.

Demikian yang bisa kita sampaikan.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم.
وآخر دعونا عن الحمد لله رب العلمين

__________________________
♻ PROGRAM TEBAR QURBAN
CINTA SEDEKAH dan Group Bimbingan Islam

▪Paket Sapi A 19.250.000
Untuk 7 orang @Rp. 2.750.000
▪Paket Sapi B 15.750.000
Untuk 7 Orang @Rp. 2.250.000
▪Kambing A Rp. 2.500.000
▪Kambing B Rp. 2.300.000
▪Kambing C Rp. 2.100.000

SALURKAN Qurban anda melalui:
💳 Rek. Bank Muamalat
Cab. Cibubur No Rek 3310004579
a.n. Cinta Sedekah

📱 Konfirmasi
SMS ke 0878 8145 8000
Dengan format: Nama#Domisili#PaketQurban#JumlahTransfer
Contoh:
Musa#Yogyakarta#2 Paket Kambing A#5.000.000
Isa#Solo#1/7 Paket Sapi B#2.250.000

🌐 www.cintasedekah.org

👥 Fb: Cinta Sedekah


Hukum Bersiwak

Hukum Bersiwak

Sumber :
🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 13 Dzulqa'dah 1436 / 28 Agustus 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syujā' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 13 | Hukum Bersiwak- Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Siwak
⬇ Link download:
https://drive.google.com/file/d/0B1e0BM9z9hzYT1FfT2tXSEZEYk0/view?usp=docslist_api
-----------------------------------

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-13 ini, Penulis rahimahullāh melanjutkan pembahasan tentang siwak.

قال المصنف:
((فصل: والسواك مستحاب في كل حال، إلا بعد الزوال للصائم، و هو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره، و عند الإستيقاظ من النوم، وعند القيام الصلاة))

Para sahabat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Ada beberapa point yang akan kita simpulkan dalam masalah siwak kali ini.

PERTAMA
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SIWAK?

Siwak adalah nama akar atau ranting dari pohon yang digunakan untuk bersiwak atau membersihkan gigi dan mulut.

Dan yang terbaik-dikatakan oleh para ulama-adalah dari pohon al-arak, namun pohon lain pun bisa digunakan dengan syarat :
⑴ Seratnya lembut
⑵ Dapat membersihkan
⑶ Tidak berjatuhan pada saat digunakan

Secara umum dikatakan, siwak adalah alat yang digunakan untuk bersiwak atau membersihkan mulut.

KEDUA
HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK

Berkata Muallif (Penulis) rahimahullāh di dalam matannya:

((والسواك مستحاب في كل حال))

((Dan bersiwak hukumnya mustahāb (sangat dianjurkan dan sunnah) dalam setiap waktu))

Ini adalah pendapat madzhab Syāfi'ī dan juga pendapat madzhab jumhūr ulama bahwa hukumnya mustahāb (sunnah) dan sangat dianjurkan.

Dan disana ada pendapat yang lain yang lemah bahwasanya mengatakan siwak hukumnya adalah wajib, ini pendapat Imām Dāwud Azh-Zhāhiri.

Para sahabat rahimakumullāh,

Bersiwak termasuk sunnah yang sangat disukai dan sering dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Bahkan tatkala menjelang wafat Beliau, Beliau masih memiliki keinginan untuk bersiwak sehingga mengisyaratkan kepada 'Āisyah bahwasanya Beliau ingin bersiwak.

Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim menghidupkan sunnah ini dan tidak melecehkan atau menghina orang-orang yang menghidupkan sunnah ini, yaitu yang mereka bersiwak disetiap waktunya.

Dan hendaknya bagi orang yang bersiwakpun untuk menjaga adab-adab di dalam menggunakan siwaknya.

Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda mengenai keutamaan siwak :

السِّوَاكُ مطهرة لِلْفَمِ وَ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

"Bahwasanya siwak itu adalah kebersihan bagi mulut dan mendatangkan keridhaan dari Rabb." (Hadits shahīh, diriwayatkan oleh Imām Ahmad)

Dalam hadits yang lain, Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga mengatakan :

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ

"Seandainya tidak memberatkan umatku maka niscaya sudah aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada saat setiap akan berwudhū'". (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Bukhāri dan Muslim didalam hadits yang lain :

عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ

"Pada saat setiap akan melaksanakan shalat."

Ini menunjukkan bagaimana Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sangat menekankan pentingnya untuk bersiwak dan membersihkan mulut dari kotoran dan bau.

Kenapa? Karena kata Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, seandainya tidak memberatkan maka Beliau akan wajibkan.

KETIGA
HUKUM BERSIWAK BAGI ORANG YANG BERPUASA

Didalam matan, mushannif mengatakan :

((إلا بعد الزوال للصائم))

((Siwak itu adalah mustahāb (sunnah) kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa))

Tergelincirnya matahari maksudnya adalah pada saat masuk waktu dzuhur.

Ini adalah pendapat Syāfi'īyyah dan Hanbali bahwa orang yang berpuasa apabila masuk waktu dzuhur maka makruh bagi mereka untuk bersiwak bagi mereka dengan dalil Hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam :

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

"Bau mulutnya orang yang berpuasa adalah lebih baik disisi Allāh daripada bau minyak wangi yang terbuat dari misk." (HR. Bukhāri dan Muslim)

Dan kata mereka, bau mulut itu terjadi mulai siang dan sore. Dan ini adalah pujian dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla terhadap orang yang berpuasa dan keutamaan mereka (orang yang berpuasa).

Maka tidak selayaknya dihilangkan bau tersebut karena bau tersebut memiliki keutamaan, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Sebagaimana para syuhadā, mereka dikuburkan dengan darah-darah mereka tanpa dibersihkan terlebih dahulu.

Kenapa? Karena darah-darah tersebut memiliki keutamaan di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ini adalah sisi pendalilan mereka.

Namun, yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Syaikh 'Utsaimin rahimahullāh bahwasanya hukumnya adalah sunnah baik pagi maupun sore atau kapan saja. Dan tidak ada dalil yang kuat (jelas) yang menunjukkan tentang makruhnya bersiwak setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa.

KEEMPAT
WAKTU-WAKTU YANG DIANJURKAN UNTUK BERSIWAK

Bersiwak dianjurkan pada setiap waktu, sebagaimana sudah kita sebutkan di awal pembahasan. Namun disana ada waktu-waktu yang amat sangat dianjurkan karena pada waktu-waktu tersebut mulut seseorang menjadi bau.

Berkata mushannif didalam matannya:

((و هو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا))

((Bersiwak itu pada 3 keadaan dimana dia amat sangat dianjurkan))

• ⑴ Pertama

عند تغير الفم من أزم وغيره

((Pada saat mulut berubah menjadi bau disebabkan azmin* atau disebabkan sebab-sebab yang lainnya))

*Azmin adalah seorang yang diam cukup lama atau tidak makan dalam waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan mulutnya bau, maka pada saat ini amat sangat dianjurkan untuk bersiwak.

• ⑵ Kedua

((و عند الإستيقاظ من النوم))

((Pada saat bangun dari tidur))

Sebagaimana kita tahu, kebanyakan orang pada saat bangun tidur maka mulutnya menjadi bau. Maka pada saat ini amat sangat dianjurkan untuk bersiwak atau membersihkan mulutnya.

Pada point ⑴ dan ⑵ ini adalah aplikasi dari hadits Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya siwak adalah :

السِّوَاكُ مطهرة لِلْفَمِ

"Sebagai pembersih dari mulut seseorang."

• ⑶ Ketiga

((وعند القيام الصلاة))

((Pada saat seseorang hendak melaksanakan shalat))

Maka amat sangat dianjurkan untuk bersiwak.

Begitu juga pada ibadah yang lainnya seperti berwudhū' sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhāri dan Muslim. Juga ibadah membaca Al-Qurān dan ibadah-ibadah yang lainnya.

Hendaknya setiap muslim bersiwak dan membersihkan mulutnya agar mulutnya tidak menjadi bau, karena bau mulut seseorang itu akan mengganggu orang lain dan yang ada di sebelahnya.

Dan ketahuilah, segala sesuatu yang mengganggu oranglain maka dia juga mengganggu para malaikat.

Dalam sebuah hadits, Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بنو آدمَ

"Karena sesungguhnya para malaikat itu dia terganggu dengan apa-apa yang membuat anak Ādam (manusia) terganggu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tatkala ada seseorang yang masuk ke dalam masjid yang mana dia mulutnya bau bawang, maka Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa malaikat terganggu dengan apa-apa yang terganggu olehnya anak Adam.

KELIMA
SIKAT GIGI YANG BANYAK DIGUNAKAN, APAKAH DIA MEMILIKI KEUTAMAAN YANG SAMA ATAU MASUK PADA KEUTAMAAN SIWAK?

Disini ulama bersepakat bahwa yang terbaik digunakan untuk bersiwak adalah akar dari pohon al-arak karena dia memiliki zat-zat yang sangat bermanfaat dan juga menghilangkan bau yang tidak sedap. Dan akar tersebut, dia bisa mengeluarkan bau yang sedap bagi orang yang memakainya.

Akan tetapi, dikatakan oleh para ulama bahwasanya semua yang dapat menghilangkan kotoran dan bau dari mulut, maka dia termasuk ke dalam keutamaan bersiwak.

Demikian yang bisa disampaikan.

والله أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد
____________________________
📦 Donasi Pengembangan Dakwah
Group Bimbingan Islam
Bank Mandiri Syariah
No. Rek : 7103000507
A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📝 Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:
🌐http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran

Hukum Bejana (Wadah) Dari Emas dan Perak

Sumber :

🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 6 Dzulqa'dah 1436 / 21 Agustus 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 12 | Hukum Bejana (Wadah) dari Emas dan Perak
-----------------------------------

HUKUM BEJANA (WADAH) DARI EMAS DAN PERAK

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

قال المصنف:
((ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني))

"Dan tidak diperbolehkan menggunakan bejana (wadah) yang terbuat dari emas dan perak dan diperbolehkan untuk menggunakan bejana (wadah) yang lainnya, selain wadah yang terbuat dari emas dan perak."

Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Para pembahasan tentang emas dan perak ini, ada beberapa point yang akan kita jelaskan secara ringkas.

● PERTAMA

Hukum menggunakan bejana (wadah) emas dan perak adalah haram, baik bagi laki-laki maupun wanita.

Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها ، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة (متفق عليه)

"Janganlah kalian meminum dari wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak dan juga kalian makan dari piring (mangkuk) yang terbuat dari emas dan perak karena sesungguhnya hal itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kita nanti di akhirat." (Muttafaqun 'alaih)

Oleh karena itu, termasuk didalam makna "bejana" disini adalah segala wadah yang kecil maupun yang besar (seperti cangkir, gelas dan lainnya) maka dia termasuk di dalam larangan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Begitu pula segala media yang digunakan untuk makan atau minum (seperti piring, tempayan dan lainnya) maka apabila terbuat dari emas dan perak hukumnya adalah haram.

Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap masalah ini.

Beliau bersabda:

مَن شَرِب في إناءٍ من ذَهبٍ أو فِضَّة، فإنَّما يُجرجِر في بطنِه نارًا من جَهنَّم (رواه مسلم)

"Barangsiapa minum dari wadah (cangkir) yang terbuat dari emas atau perak maka sesungguhnya dia telah mendidihkan perutnya dengan api dari Jahannam." (HR. Muslim)

● KEDUA

Bolehkah kita menggunakan emas dan perak untuk barang-barang selain wadah minum ataupun makan?

Disini para ulama (imam madzhab) bersepakat bahwasanya hukumnya adalah haram.

Seperti menggunakan sendok, gantungan kunci, jam dinding, pena, perhiasan, souvenir, kancing, dari emas dan perak maka ini adalah hukumnya haram, baik yang murni maupun yang sepuhan. Diperkecualikan (yang diperbolehkan) adalah:

⑴ Perhiasan bagi wanita, seperti kalung, cincin, gelang kaki, gelang tangan, anting dan semisalnya.

⑵ Cincin perak bagi laki-laki, sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memakai cincin dari perak.

⑶ Alat tukar dan mata uang, sebagaimana pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam telah digunakan sebagai dinar maupun dirham.

Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Syaikh Bin Bāz tatkala beliau ditanya tentang pena yang terbuat dari emas dan perak maka beliau menjawab:

الأقلام من الذهب والفضة لا يجوز استعمالها للرجال والنساء جميعا ؛ لأنها ليست من الحلية وإنما هي أشبه بأواني الذهب والفضة ، والأواني من الذهب والفضة محرمة على الجميع

"Pena-pena yang terbuat dari emas dan perak tidak boleh digunakan baik bagi laki-laki maupun perempuan seluruhnya.

Karena sesungguhnya pena tadi tidaklah termasuk dari perhiasan yang diperkecualikan (dibolehkan) dalam syari'at.

Akan tetapi dia lebih tepat disamakan hukumnya dengan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak.

Dan adapun wadah yang terbuat dari emas dan perak maka hukumnya adalah haram bagi laki-laki maupun wanita."

لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا تشربوا في آنية الذهب والفضة

Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Janganlah kalian minum dari wadah-wadah yang terbuat dari emas maupun perak." (HR. Bukhari dan Muslim, dari hadits Hudzaifah radhiyallāhu 'anhu)

Demikianlah pendapat Syaikh Bin Bāz mengenai barang-barang yang terbuat dari emas dan perak selain wadah (bejana) yang sudah jelas keharamannya.

Senada dengan fatwa Syaikh Bin Bāz, juga fatwa Syaikh Jibrīn maupun fatwa Syaikh Shālih Fauzan dan para ulama terkini lainnya.

● KETIGA

Bolehkah kita menyimpan wadah-wadah/bejana/cangkir yang terbuat dari emas dan perak walaupun kita tidak menggunakannya?

Maka disini dijawab oleh jumhur fuqahā (para ahli fiqh) mengatakan keharamannya walaupun kita tidak menggunakannya.

Dan ini adalah sebagai pengamalan dari sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

... فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا...
ِ
"...Karena sesungguhnya emas dan perak itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) didunia ini..."

● KEEMPAT

Hukum bersuci dengan wadah dari emas dan perak.

Apabila seseorang bersuci dari wadah yang terbuat dari emas dan perak maka hukumnya adalah sah, akan tetapi dia berdosa karena melanggar perintah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

● KELIMA

Hikmah dibalik larangan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk menggunakan peralatan ataupun bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak :

⑴ Ini adalah sebagai ujian bagi seorang mu'min, apakah dia lebih mencintai Allāh dan RasulNya ataukah dia lebih mengutamakan hawa nafsunya.

⑵ Sebagai latihan agar kita sebagai seorang mu'min tidak tertipu dengan gemerlapnya dunia karena sesungguhnya dunia adalah sementara (fana).

Sikap bermewah-mewahan akan menghancurkan kita di dunia maupun di akhirat.

Oleh karena itu, kita simak bagaimana nashihat Syaikh Bin Bāz mengenai masalah ini. Beliau mengatakan:

فالواجب على كل مسلم الحذر مما حرم الله عليه، وأن يبتعد عن الإسراف والتبذير والتلاعب بالأموال

"Maka wajib bagi setiap muslim agar berhati-hati terhadap perkara-perkara yang Allāh haramkan kepadanya dan hendaklah dia menjauhi dari sikap bermewah-mewahan dan membuang-buang harta serta berfoya-foya dengan harta."

فالواجب على المؤمن أن يصرف المال في جهته الخيرية

"Maka wajib bagi setiap muslim untuk menyalurkan hartanya pada perkara-perkara kebaikan."

Oleh karena itu, para sahabat sekalian..

Harta kita yang sebenarnya adalah yang ada disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Allāh Ta'āla berfirman:

مَا عِندَكُمْ يَنفَدُ ۖ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ بَاقٍ ۗ

"Apa yang ada pada sisi kalian itu akan hilang semua, dan apa yang ada disisi Allāh itulah yang akan kekal selamanya." (An-Nahl 96)

Sesungguhnya harta yang kita sedekahkan itu adalah harta kita dan harta yang kita tumpuk (kumpulkan) itu adalah harta oranglain yang akan kita tinggalkan.

Oleh karena itu hendaklah kita belajar terus menempa diri kita agar terbiasa kita terus bersedekah, karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menganjurkan :

واتّقوا النّار ولو بِشِقِّ تمرة

"Dan jagalah diri kalian dari api neraka walaupun dengan separuh kurma (yaitu dengan bersedekah dengan separuh kurma)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian yang bisa kita sampaikan.

و صلى الله على نبينا محمد و على آل نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم.

__________________________
📦 Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📝 Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:
🌐 http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran

Hal-hal yang berkaitan dengan Najis

Sumber :
🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 29 Syawal 1436 / 14 Agustus 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 11 | Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Najis
-----------------------------------

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN NAJIS

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد

Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pada halaqoh yang ke-11.

Yang mana pada halaqoh kali ini kita akan sedikit membahas tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan najasah.

Masalah yang pertama;

① Hukum menghilangkan najis.

Hukumnya adalah wajib, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

"Dan pakaianmu bersihkanlah (sucikanlah)." (Al-Muddatstsir 3)

Dan juga dalam sebuah hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ البَوْلِ

"Kebanyakan adzab/siksa didalam kubur adalah disebabkan karena kencing."

Yaitu maksudnya dia tidak bersuci (mensucikan) kemaluannya dari kencing tersebut.

Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim.

② Macam-macam najis.

Maksudnya disini adalah akan disebutkan hal-hal yang disebutkan oleh para ulama, di mana hal tersebut adalah termasuk hal yang najis, baik disepakati atau di sana ada perbedaan para ulama di dalamnya.

❶ Bangkai
Bahwasanya bangkai adalah najis dan sudah kita jelaskan bagian-bagiannya dan juga pengecualiannya (pada halaqoh sebelumnya).

❷ Daging babi
Ini juga najis, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

"Atau daging babi karena itu adalah najis." (Al-An'am 145)

❸ Kencing dan kotoran anak Adam (manusia)
Para ulama sepakat tentang kenajisannya.

❹ Kencing dan kotoran hewan
Adapun hewan yang diperbolehkan untuk dimakan, disana ada khilaf (perbedaan pendapat), seperti kambing, sapi dan kelinci apakah kotoran dan kencingnya najis.

Maka yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak najis (thāhir).
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad.

Dalilnya:
Dalam sebuah hadits shahih, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kaum Uraniyyun untuk meminum kencing dari kencing unta dalam rangka mengobati penyakit mereka.

Dan seandainya kencing tersebut adalah najis maka tidak boleh diminum.

Ini menunjukkan bahwasanya kencing hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis.
Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.

❺ Air liur anjing
Ini juga disebutkan oleh para ulama termasuk hal yang najis.

Dalilnya adalah dalam sebuah hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak 7 kali yang salah satunya dengan tanah.

❻ Darah
Adapun darah haidh dan nifas maka dia adalah najis sebagaimana kesepakatan para ulama.

Sedangkan darah yang lainnya menurut pendapat jumhur (mayoritas) para ulama dia adalah najis namun dengan syarat. Syaratnya adalah masfūhan (darah tersebut mengalir).

Sebagaimana hal ini disebutkan didalam ayat. Oleh karena itu jika darah tidak mengalir, maka dia tidaklah najis.

Adapun pendapat didalam madzhab Syafi'iyyah, membedakan antara banyak dan sedikitnya.

√ Jika banyak dia najis
√ Jika sedikit tidak najis karena perkara tersebut adalah perkara yang dimaafkan (ma'fuw)

❼ Cairan madzi
Cairan madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang tatkala tergerak syahwatnya.

Ini dihukumi oleh para ulama sebagai cairan yang najis dan membatalkan wudhu.

❽ Cairan mani
Namun pendapat yang shahih bahwasanya air (cairan) mani adalah suci dan tidak najis.

❾ Cairan wadhi
Yaitu cairan yang keluar dari kemaluan yang biasanya setelah kencing. Ini adalah najis.

❿ Khamr
Dimana sebagian ulama mengatakan khamr adalah najis dan sebagian yang lain mengatakan khamr adalah thāhir (suci).

Pendapat yang rajih (kuat) bahwasanya khamr adalah tidak najis (suci).

Demikianlah sekilas beberapa perkara yang termasuk perkara-perkara yang disebutkan oleh para ulama tentang kenajisannya.

Dan in syā Allāh padahalaqoh berikutnya kita akan kembali membacakan matan (teks) dari penulis Abu Syuja'.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم

----------------------------------------------------
#BantuDakwahPapua

🎯 Fokus kegiatan :
1. Akuisisi Radio Swasta Untuk Dakwah.
2. Program Kaderisasi Da'i Pribumi.
3. Bina Pesantren.
4. Pembangunan Sarana Ibadah

Salurkan Sedekah dan Infaq anda melalui :
|  Rek. Bank Syariah Mandiri
|  No.Rek 7814500017
|  a.n. Cinta Sedekah [Infaq]

Untuk memudahkan pencatatan laporan donasi
Mohon setelah transfer konfirmasi
📱 SMS ke : 0878-8145-8000

Format konfirmasi :
#BantuDakwahPapua#Nama#Domisili#Tanggal Transfer#Nominal#

⚠ Contoh:
#BantuDakwahPapua#Sarrah#Solo#31/8/2015#500Rb#

📦 Jumlah donasi yang terkumpul sampai dengan tanggal 14 Agustus 2015 Pukul 13.00 WIB adalah Rp. 623.510.022

Kebutuhan dana untuk program
#BantuDakwahPapua Rp. 1,5 Milyar
〰〰〰〰〰〰〰〰
📦📦📦📦📦📦📦📦