⛔🎸Hukum Menjual Alat-alat Musik (Setelah Taubat) dan Pengakuan Seorang Mantan Anak Band🎶⛔
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
📥Pertanyaan:
Ana mau tanya, ana punya teman yang dulunya pemain musik, alhamdulillah sekarang sudah berhenti, yang ana mau tanyakan apakah alat musiknya bisa dijual? Dan apakah hasilnya bisa digunakan sendiri atau disumbangkan ke masjid?
📤Jawaban:
Alat-alat musik dan nyanyian hukumnya haram, maka memperjualbelikannya pun diharamkan. Dalil-dalil pengharaman alat musik dan nyanyian sangat banyak, diantaranya firman Allah ta’ala,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِين
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Luqman: 6]
🌷Sahabat yang Mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu ketika menjelaskan makna, “perkataan yang tidak berguna” pada ayat di atas, beliau berkata,
الغناء، والله الذي لا إله إلا هو، يرددها ثلاث مرات
“Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.” [Tafsir Ath-Thobari, 21/39, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/330]
🌷Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
وكذا قال ابن عباس، وجابر، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، ومجاهد، ومكحول، وعمرو بن شعيب، وعلي بن بَذيمة
وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ} في الغناء والمزامير
“Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah. Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan”, dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya, pen).” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/331]
Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan, pen), khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu]
Adapun dalil haramnya memperjualbelikan benda-benda yang haram adalah dalil umum tentang haramnya tolong menolong dalam dosa. Allah ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]
Dan terdapat dalil khusus, yaitu sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila mengharamkan sesuatu, maka Allah ta’ala mengharamkan harganya.” [HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom: 318]
➡Jika sudah terlanjur dijual hendaklah jangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk berinfak di jalan Allah ta’ala seperti untuk masjid, dakwah, ma’had dan yang semisalnya, hendaklah digunakan pada fasilitas umum ataupun diberikan kepada orang-orang fakir, dan Allah ta’ala Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik.
➡Dan jika belum dijual hendaklah DIHANCURKAN atau kalau memungkinkan untuk dirubah menjadi benda lain yang bermanfaat maka boleh insya Allah ta’ala.
📝[FAIDAH] MUSIK ADALAH KHAMAR JIWA DAN MANTRA PERZINAHAN:
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah, taubatnya seseorang dari dosa musik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar. Betapa tidak, meninggalkan musik adalah perkara yang sulit, kecuali bagi orang yang dirahmati oleh Allah ta’ala, sebab musik adalah khamar jiwa yang dapat menjadi candu, mantra perzinahan yang bisa menyihir dan adzan setan yang dikumandangkan oleh mu’adzinnya setan untuk memalingkan dari Al-Qur’an.
🌷Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
و الْمَعَازِفُ هِيَ خَمْرُ النُّفُوسِ تَفْعَلُ بِالنُّفُوسِ أَعْظَمَ مِمَّا تَفْعَلُ حُمَيَّا الْكُؤُوسِ
“Dan alat-alat musik adalah khamar jiwa, pengaruhnya lebih dahsyat dibanding khamar dalam gelas.” [Majmu’ Al-Fatawa, 10/417]
Oleh karena itu sering kita melihat para penikmat musik berjoget-joget, bergoyang-goyang dan berteriak-teriak, hingga histeris seperti orang gila, dalam keadaan mereka ‘menikmati’ perbuatan dosa tersebut, maka penyanyi dan pemain musik adalah mu’adzinnya setan, yang mengajak kepadanya.
Sebagaimana mantra para penyihir dapat berpengaruh buruk -dengan izin Allah ta’ala-, demikian pula nyanyian dapat mengantarkan kepada zina penglihatan, pendengaran, hati dan mungkin lebih daripada itu.
🌷Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ومن الفحشاء والمنكر استماع العبد مزامير الشيطان، والمغني هو مُؤَذِّنُه الذي يدعو إلى طاعته، فإن الغناء رُقْيةُ الزنا
“Termasuk perbuatan keji dan mungkar adalah mendengarkan (alat-alat musik) seruling-seruling setan, dan seorang penyanyi adalah mu’adzinnya setan yang mengajak untuk taat kepadanya, karena sesungguhnya nyanyian adalah mantra perzinahan.” [Majmu’ Al-Fatawa, 15/349]
Sampai-sampai para pecinta musik itu dapat bergetar jiwanya, tergerak hatinya dan bangkit semangatnya ketika mendengarkan nyanyian (termasuk nasyid) namun ketika mendengarkan Al-Qur’an tidak ada atau sedikit sekali pengaruhnya dalam diri mereka.
🌷Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلِهَذَا يُوجَدُ مَنْ اعْتَادَهُ وَاغْتَذَى بِهِ لَا يَحِنُّ إلَى الْقُرْآنِ وَلَا يَفْرَحُ بِهِ وَلَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْآيَاتِ كَمَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْأَبْيَاتِ ؛ بَلْ إذَا سَمِعُوا الْقُرْآنَ سَمِعُوهُ بِقُلُوبٍ لَاهِيَةٍ وَأَلْسُنٍ لَاغِيَةٍ وَإِذَا سَمِعُوا سَمَاعَ الْمُكَاءِ وَالتَّصْدِيَةِ خَشَعَتْ الْأَصْوَاتُ وَسَكَنَتْ الْحَرَكَاتُ وَأَصْغَتْ الْقُلُوبُ وَتَعَاطَتْ الْمَشْرُوبَ
“Oleh karena itu, ada orang-orang yang sudah terbiasa mendengarkan nyanyian dan merasa puas dengannya; mereka tidak tertarik untuk mendengar Al-Qur’an dan tidak bahagia dengannya serta tidak terkesan ketika mendengar ayat-ayat Al-Qur’an sebagaimana ketika mendengar lirik-lirik lagu.
Bahkan, jika mereka mendengar Al-Qur’an, mereka mendengarnya dengan hati yang lalai dan lisan yang kosong. Tetapi, apabila mereka mendengar tepukan dan tiupan musik, maka mereka dengarkan dengan seksama, diam terpaku, jiwa membisu, seraya meneguk minuman (khamar jiwa).” [Majmu’ Al-Fatawa, 11/568]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
📒Sumber: http://sofyanruray.info/hukum-menjual-alat-alat-musik-setelah-taubat/
🌻Komentar yang bagus dari Al-Akh Abu Ahmad hafizhahullah di website www.sofyanruray.info terhadap artikel ini:
➡Bismillah. Sungguh Allah ‘Azza wa Jalla mengetahui segala perkara-perkara yang dapat memalingkan manusia dari jalan-jalan yang di ridhoi-Nya. Termasuk mengapa alat musik (dan tentu saja musik dan nyanyian sbg substansinya) di haramkan oleh Allah Ta’ala.
🔹Dulu ketika ana belum mengaji di salafy (Ahlus Sunnah wal Jama'ah), tiada hari ana yg tidak lepas dari perkara yang namanya musik. Selalu ada waktu untuk musik, sungguh terlalaikan oleh musik. Waktu luang yang seharusnya digunakan untuk thalabul ilmi (menuntut ilmu agama) sbg kewajiban setiap muslim yg mengharap ridho Allah, selalu habis untuk kesenangan duniawi, yg salah satunya musik mempunyai porsi besar dalam melalaikan waktu luang.
🔹Dulu ana setiap ada lagu baru ana, tapi Surat Al-Fatihah saja ana tak tau artinya, meskipun shalat 5 waktu dan dibaca jutaan kali.
🔹Dulu ana banyak hafal personil grup musik dalam dan luar negeri, tapi nama sahabat selain khulafaur rasyidin ana tdk tahu.
🔹Dulu ana setiap hari latihan menghafal kunci-kunci gitarnya ratusan judul lagi, tapi juz amma saja ana cuman hafal bbrp surat yg bisa dihitung jari.
🔹Dulu ana menghabiskan sekian ratus jam tiap bulan untuk musik, tapi 1 jam saja pergi ke majelis ilmu ana tak pernah.
🔹Dulu ana cuma 1-2 baju koko yg sudah mulai pudar warnanya, tapi ana punya hampir 2 lusin baju grup musik, bahkan impor.
🔹Dulu ana tak punya satu pun kitab-kitab agama, tapi untuk beli kaset, CD, nonton konser yg menghabiskan biaya bahkan hingga jutaan ana selalu bisa menyisihkan uang.
🔹Dan berbagai perkara yg memalingkan ana dari jalan Allah, karena begitu sibuk dan cintanya dengan musik, sampai-sampai slogan kami adalah “music is my life”.
🔹Ana pribadi yg dulu pernah jadi anak band sangat sangat sangat menyadari bahwa musik berperan besar memalingkan umat dari thalabul ilmi (menuntut ilmu agama); dari mencari petunjuk atas jalan kebenaran dan jalan-jalan yg diridhoi-Nya. Baarakallahu fiikum.
_________________________
✏Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
_________________________
📡Disebarkan oleh Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
➡Web: www.taawundakwah.com
➡Fb: www.facebook.com/taawundakwah
➡Daftar Group WA Ta'awun Dakwah & Sebarkan Sunnah: 08111377787