Laman

LARANGAN MENGADU DOMBA BAGIAN, 03 DARI 03

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 09 Muharam 1439 H / 29 September 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk
🔊 Hadits 24 | Larangan Mengadu Domba (Bagian 3 dari 3)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Bab04-H24-3
~~~~~~~~~~~~~~

*LARANGAN MENGADU DOMBA BAGIAN, 03 DARI 03*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita melanjutkan pembahasan tentang "Bahaya Namimah".

Bagaimana kalau ada orang datang kepada kita kemudian orang tersebut melakukan namimah?

Orang tersebut melakukan namimah menceritakan kejelekan orang lain kepada kita kemudian kita membenci orang tersebut?

Yang pertama kita harus ingat sebagaiman perkataan Hasan Al Basri rahimahullāh, beliau berkata:

"Barangsiapa menukil namīmah (keburukan orang lain atau orang tersebut menceritakan kejelekan orang lain) kepadamu yakinlah suatu saat dia akan menceritakan keburukanmu kepada orang lain juga."

Jadi sama seperti kata orang kalau kamu mendengar orang mengghībah orang lain maka suatu saat kamu akan dighībahi juga oleh orang tersebut.

Sama jika kamu mendengar seorang melakukan namimah di depanmu maka suatu saat orang tersebut akan menamimahmu (menceritakan keburukanmu) kepada orang lain. Maka harus hati-hati.

Ada nasehat yang indah dari Imām Nawawi rahimahullāh, beliau menukil dari Al Ghazali sebagaimana beliau nukil dalam kitābnya Syahrul Al Minhaj (Sharah Shahīh Muslim), beliau berkata tentang orang yang melakukan namimah:

وكل من حملت إليه نميمة ، وقيل له : فلان يقول فيك ، أو يفعل فيك كذا ، فعليه ستة أمور :
الأول : ألا يصدقه لأن النمام فاسق .
الثاني : أن ينهاه عن ذلك ، وينصحه ويقبح له فعله .
الثالث : أن يبغضه في الله تعالى فإنه بغيض عند الله تعالى ، ويجب بغض من أبغضه الله تعالى .
الرابع : ألا يظن بأخيه الغائب السوء .
الخامس : ألا يحمله ما حكي له على التجسس والبحث عن ذلك .
السادس : ألا يرضى لنفسه ما نهي النمام عنه ; فلا يحكي نميمته عنه ، فيقول : فلان حكى كذا فيصير به نماما، ويكون آتيا ما نهي عنه.

_“Setiap orang yang dinukil namimah kepadanya maka orang yang di namimahi ini hendaklah melakukan 6 perkara:_

_(1) Jangan dia benarkan perkataan nammām ini._

_(2) Larang dia, lalu nasehati orang tersebut dan menjelekkan yang dilakukannya_

_(3) Dia harus membenci orang ini karena Allāh, karena orang yang melakukan nammām (tukang namimah) dibenci disisi Allāh, dan kita wajib membenci orang yang dibenci oleh Allāh._

_(4) Jangan dia berburuk sangka kepada saudaranya yang tidak hadir dihadapannya._

_(5) Jangan sampai kabar yang dia dengar dari tukang namimah ini membuat dia akhirnya mencari-cari kabar (tajassus),tidak perlu!_

_(6) Jangan sampai dia ridhā untuk dirinya dan dia terjerumus dalam namimah.”_

Jadi:

==> ⑴ Jangan dia benarkan perkataan nammām ini.

Karena orang yang melakukan namimah adalah orang fasiq.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

_"Wahai orang-orang yang berimān! Jika seseorang yang fāsiq datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu."_

(QS Al Hujurāt: 6)

⇒ Orang fāsiq kabarnya tidak diterima, maka jangan membenarkan perkataannya.

==> ⑵ Larang dia. Katakan:

√ "Kenapa engkau melakukan ini dihadapan saya?"

√ "Kenapa engkau mengadu domba di antara dia dengan saya?"

√ "Kenapa engkau ceritakan dia kepadaku?"

Lalu nasehati orang tersebut dan jangan lupa hendaknya dia sampaikan kejelekan dari apa yang dilakukannya.

Nasehati orang tersebut, katakan bahwa perbuatannya sangat buruk dan merupakan dosa besar dan lainnya.

==> ⑶ Dia harus membenci orang ini karena Allāh.

Karena orang yang melakukan nammām (tukang namimah) dibenci disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dan kita tahu, kita wajib membenci orang yang dibenci oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pelaku namimah dibenci oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

==> ⑷ Jangan dia berburuk sangka kepada saudaranya yang tidak hadir dihadapannya.

Karena tukang namimah ini pasti ngawur karena dia orang fāsiq, jangan kita berburuk sangka kepada saudara kita.

==> ⑸ Jangan sampai kabar yang didengar dari tukang namimah ini membuat dia akhirnya mencari-cari kabar (tajassus), tidak perlu!

==> ⑹ Jangan sampai dia ridhā untuk dirinya dan dia terjerumus dalam namimah.

Bila dia tidak suka dengan pelaku namimah di depan dia,  maka dia juga jangan jadi tukang namimah.

Setelah itu kata Imām Nawawi rahimahullāh:

وكل هذا المذكور في النميمة إذا لم يكن فيها مصلحة شرعية فإن دعت حاجة إليها فلا منع منها

_“Enam perkara ini kita lakukan lalu kita tinggalkan namimah dan kita nasehati orang yang melakukan namimah dihadapan kita kecuali kalau ada maslahat.”_

Adapun kalau memang ada hajat (maslahat yang syari') yang mengharuskan kita untuk croscek maka tidak jadi masalah.

Misalnya ada seorang yang datang kepada kita dan mengabarkan bahwasanya, "Si Fulān ingin membunuh mu," "Si Fulān ingin mencelakakan keluargamu," "Si Fulān ada rencana mengambil hartamu," orang seperti ini bukan namimah tetapi orang ini sayang kepada kita.

Kita harus jeli tatkala melihat suatu perkara.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

______________________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
-------------------------------------