Laman

FIQIH RAMADHAN BAGIAN 02 DARI 07



🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 12 Sya'ban 1438 H / 09 Mei 2017 M
👤 Ustadz Abu Ihsan Al-Maidany, MA
📗 Materi Tematik: Fiqih Ramadhān (Bagian 2 dari 7)
⬆ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AI-FiqihRamadhan-02
⬆ Sumber: https://youtu.be/KsGQADMs50k
~~~~~~~~~~~~~~~~~~

*FIQIH RAMADHĀN BAGIAN 02 DARI 07*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته


Kemudian, Ikhwāniy fīddīn ma'āsyiral  muslimin.

Kita membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan puasa dan beberapa amalan-amalan di bulan Ramadhān.

Seperti:

⑴ Shalāt malam (para ulamā menyebutnya dengan shalāt Tarawih).
⑵ 'Itikāf
⑶ Beberapa amalan yang dianjurkan di bulan Ramadhān

Semua amalan-amalan itu sifatnya sunnah mu'aqad, tidak wajib memang tetapi dianjurkan.

Rugi apabila kita melewatkannya sementara kita punya kemampuan untuk mengerjakannya.

Beberapa hal yang akan kita bahas, adalah mengenai:


◆ Hukum melakukan onani saat berpuasa

Ini kadang-kadang bisa menjadi subhat bagi sebagian orang,

√ Mereka mengira tidak membatalkan puasa.
√ Mereka mengira perbuatan ini bukan harām (ada sebagian memiliki pendapat ini).

Kita akan menjelaskan pendapat yang rajīh berkaitan dengan masalah ini.

Imām Syāfi'i rahimahullāh dan ulamā lainnya sepakat mengharāmkan istimnā (onani). Mereka berdalīl dengan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam surat Al Mu'minun ayat 5 sampai 6.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla  mengatakan:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ*إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ*

_"Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba-hamba yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam keadaan tidak tercela."_

Imām Syāfi'i mengatakan:

_Perbuatan onani ini telah keluar dari dua perkara yang disebutkan dalam ayat diatas, dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla melanjutkan firman-Nya:_

فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

_"Barangsiapa yang mencari jalan selain itu maka mereka itulah orang-orang yang 'ādūn (orang-orang yang melampaui batas/zhālim)."_

(QS Al Mu'minūn: 7)

Dalam Kitāb Al Um, bab An Nikah, hukum istimnā, Imām Syāfi'i mengatakan tentang firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam surat Al Mu'minun ayat 5 sampai 7 yang kita bacakan tadi.

Beliau mengatakan:

_Kami telah menjelaskan tentang sifat mereka (yaitu) sifat orang-orang yang berimān. Mereka memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba-hamba sahaya yang mereka miliki dan harām hukumnya untuk selain dari yang kedua itu._

_Serta kami telah menjelaskan bahwa keduanya berasal dari bangsa manusia bukan dari golongan hewan._

_Kemudian Allāh Subhānahu wa Ta'āla menegaskan:_

_"Istri-istri mereka dan hamba-hamba sahaya (manusia)."_

_Kemudian Allāh Subhānahu wa Ta'āla menegaskan:_

_"Barangsiapa yang mencari jalan selain itu, di dalam menyalurkan syahwatnya, maka mereka itulah orang-orang yang 'ādūn (orang-orang yang melampaui batas)."_

_Maka kesimpulannya (kata beliau) tidak dibolehkan melakukan jima' kecuali dengan istri atau hamba wanita yang dimiliki dan juga tidak dibolehkan melakukan istimnā (onani)._

Jadi perbuatan itu adalah perbuatan yang diharāmkan berdasarkan kesepakatan para ulamā.

Perhatikan juga perkataan Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta'āla. Beliau mengatakan:

_"Apatah lagi jumhūr ulamā atau mayoritas ulamā menegaskan keharāman onani ini secara mutlak."_

_"Pendapat ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Ahmad dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu 'Uqaim dalam kitāb Al Mufradat."_

_"Dan pendapat yang mashyur dari Imām Ahmad menyatakan bahwa harām hukumnya kecuali jika dikhawatirkan seseorang itu jatuh ke dalam perbuatan dosa yang lebih besar yaitu zina."_

Jadi menurut pendapat Imām Syāfi'i dan Imām Ahmad perbuatan ini adalah perbuatan yang harām.

Jadi bukan perkara mubah apalagi dilakukan di bulan Ramadhān, lebih keji lagi apabila hal tersebut dilakukan di bulan Ramadhān.

Kita tahu bahwa orang yang berjima' di siang hari pada bulan Ramadhān dia tidak cukup hanya dengan mengqadha puasanya tetapi dia kena kafarah.

Adapun mengenai batal atau tidaknya puasanya karena melakukan onani ini, dalam masalah ini para ulamā berbeda pendapat.

Kita tidak menampik adanya perbedaan pendapat dikalangan ulamā di dalam masalah ini.

Kalau kita ikuti perbedaan pendapat para ulamā di dalam masalah-masalah fiqih, setiap perkara "fihi qaulan", didalamnya pasti ada dua pendapat. Ada yang boleh dan ada tidak boleh. Itu wajar.

Namun kita harus mencari pendapat yang lebih mendekati kebenaran di dalam setiap masalah.

Kita tidak boleh melakukan talqiq yaitu memilah milih pendapat ulamā sesuai dengan selera hawa nafsu kita. Itu tidak dibolehkan!

Maka disini kita lihat pendapat-pendapat para ulamā beserta dalīlnya.

Kita tegaskan mengenai hukum onani itu sendiri adalah harām.

Orang yang melakukannya di siang hari di bulan Ramadhān batalkah puasanya?

⇒Menurut pendapat yang rājih, puasanya batal.

Syaikh Muhammad bin Shālih Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang sengaja mengeluarkan maninya pada siang hari di bulan Ramadhān, apakah akibat atas perbuatannya itu batal puasanya atau tidak?

Beliau menjawab ada 4 akibat dari orang yang melakukannya, yaitu:

① Puasanya pada hari itu dianggap batal.

② Dia wajib melanjutkan puasa itu hingga matahari terbenam (artinya) orang yang melakukannya batal puasanya akan tetapi dia terus melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam.

③ Dia wajib mengqadha puasanya hari itu sebelum tiba Ramadhān berikutnya.

④ Dia wajib segera bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla atas dosa yang dia lakukan itu, karena dia telah berbuat maksiat (durhaka) kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan merusak puasanya dan dia telah mencemari kehormatan bulan Ramadhān, karena dia telah melakukan perbuatan yang mungkar pada saat-saat penuh keutamaan dan menodai kehormatan dan kemuliaan bulan Ramadhān.

Ikhwāniy fīddīn, ma'āsyiral muslimin rahimani wa rahimakumullāh jami'an

Jadi, perkara pertama yang harus kita ketahui adalah hukum melakukan onani ini, perbuatan yang sebenarnya diharāmkan.

Akibatnya (konsekuensinya) tidaklah ringan.

Jadi bagi yang mempunyai kebiasaan buruk seperti itu hendaknya meninggalkannya. Bukan karena bulan Ramadhān saja karena perbuatan itu perbuatan yang diharāmkan, lebih-lebih lagi apabila itu terjadi di bulan Ramadhān.

Mudah-mudahan bulan Ramadhān tersebut dapat merubah perilakunya yang buruk itu.

Itu yang pertama, ikhwāniy fīddīn ma'āsyiral  muslimin rahimani wa rahimakumullāh jami'an.


سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك وأتوب إليك

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_________________________
◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah...
Dengan menjadi *Donatur Rutin Program Dakwah & Sosial Cinta Sedekah*

1. Pembangunan & Pengembangan Rumah Tahfizh
2. Support Radio Dakwah dan Artivisi
3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia
4. Operasional Dakwah & Kegiatan Sosial

Silakan mendaftar di :
http://cintasedekah.org/ayo-donasi/

*Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah*
🌎www.cintasedekah.org
👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
----------------------------------------