SUMBER :
🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 27 Ramadhān 1436 H/14 Juli 2015 M
🌙 Materi Tematik Ramadhān
〰〰〰〰〰〰〰〰
~ FIQH ZAKAT FITHRI DAN 'ĪDUL FITHRI (Bagian 1)~
Seperti kita tahu, kita saat ini berada di penghujung bulan Ramadhān, hari-hari telah berlalu, hari-hari telah kita penuhi dengan ibadah dzikir, membaca Al-Qurān, shalat, disiang hari kita puasa, mengingat Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan dimalam bulan Ramadhān kita penuhi dengan shalat malam, bermunajat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Tidak terasa bahwa hari-hari tersebut telah berlalu, seakan-akan hanya beberapa saat saja hari-hari yang penuh keberkahan tersebut.
Oleh karena itu kita mohon kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla agar menjadikan hari-hari yang lalu yang telah kita lewati diberkahi oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Dan kita juga mohon kepada Allāh agar hari-hari yang akanpun demikian, dipenuhi dengan ibadah dan barakah.
Dan kita mohon kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla agar menyempurnakan Ramadhān kita dengan membebaskan kita dari siksa api neraka.
Kita juga memohon agar memberikan kita kesempatan kembali untuk menemui bulan Ramadhān yang penuh berkah ini.
Demikianlah hari telah berlalu tinggal bagaimana kita melanjutkan ibadah yang telah kita lakukan di bulan Ramadhān ini.
Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla, Tuhan kita, telah mensyari'atkan bagi kita di penghujung bulan suci yang penuh keberkahan ini, ibadah-ibadah yang sangat agung, yang merupakan penyempurna dari ibadah kita di bulan Ramadhān. Diantara ibadah-ibadah tersebut ada 3 ibadah yang merupakan penyempurna nikmat dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla;
⑴ Zakat Fithr
⑵ Bertakbir tatkala selesai dari bulan suci Ramadhān
⑶ Melaksanakan Shalat 'Īd atau Hari Raya al-'īd
ZAKAT FITHR
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mewajibkan kita untuk membayar zakat fithr 1 shā' dari makanan pokok yang ada di daerah kita. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imām Al-Bukhāri dalam Shahihnya.
عن عبد الله ابن عمر _رضي الله عنهما_ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - _صلى الله عليه وسلم_ - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari 'Abdillāh Ibn 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bahwasanya dia berkata: "Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mewajibkan zakat fithr berupa 1 shā' dari kurma atau 1 shā' dari gandum bagi budak dan orang yang merdeka, baik laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin dan memerintahkan agar zakat fithr ini dikeluarkan sebelum dilaksanakan shalah 'īd.
Dan diriwayatkan dari Shahihain yaitu dari Abū Sa'īd Al-Khudriy, beliau pernah berkata
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ : وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ
"Kami mengeluarkan zakat fithri di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala hari 'īdul fithri yaitu 1 shā' dari makanan. Tatkala itu makanan kami adalah gandum, zabīb (anggur yang dikeringkan), 'aqith (susu yang dikeringkan) dan kurma."
Demikian juga Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'āla 'anhumā pernah berkata:
فرض رسول الله صدقة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أدها بعد الصلاة في صدقة من الصدقات
"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan untuk membayar zakat fithr untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari sikap mereka yang sia-sia tatkala puasa dan perkataan-perkataan keji yang mereka ucapkan tatkala puasa dan juga sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fithri sebelum shalatid 'īd maka zakatnya diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Dan barangsiapa membayar zakat fithri setelah shalat 'īd maka dia adalah shadaqah biasa (bukan zakat fithri)."
Jadi fungsi dari zakat fithri untuk:
⑴ mensucikan mereka dari hal-hal ini
⑵ sebagai makanan bagi orang-orang miskin
Wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkan zakat fithri atas dirinya dan juga untuk orang-orang yang dibawah tanggungannya, yang dia wajib membayar nafkah bagi mereka, misal istrinya, anak-anaknya dan seluruh orang-orang yang dibawah tanggungannya.
Tidak wajib bagi dia untuk membayar zakat fithri bagi janin yang masih didalam kandungan. Akan tetapi barangsiapa yang ingin maka hukumnya sunnah, tidak wajib. Adapun anak-anak yang masih bayi dan menyusui, meskipun masih bayi, kita wajib membayarkan zakat fithri mereka.
Jika seseorang berada di suatu negeri kemudian dia dapati hari terakhir bulan Ramadhān maka wajib bagi dia membayar zakat fithri dimana dia berada. Jika dia sedang safar keluar negeri kemudian dia dapati akhir bulan Ramadhān saat itu maka keluarkan zakat fithri dimana dia berada.
Adapun misal dia meninggalkan anak-anaknya dan istrinya di negara yang lain, maka boleh 2 perkara:
⑴ Boleh dibayarkan zakat fithri di negara dimana dia berada sekarang
⑵ Boleh dibayarkan zakat fithri di negara yang sedang ditempati istri dan anak-anaknya.
Adapun waktu untuk membayar zakat fithri waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhān, yaitu di malam 'īd, sampai dilaksanakan shalat 'īd.
Itulah waktu yang sangat dianjurkan oleh para ulama yaitu pada waktu malam lebaran sampai waktu terakhir tatkala akan dilakukan shalat 'īd.
Namun boleh juga disegerakan untuk membayar zakat fithri tersebut 2 hari sebelum hari 'īd, yaitu misal tanggal 28 atau 29 Ramadhān. Adapun sebelum itu, misal tanggal 25 maka tidak boleh dibayarkan zakat fithri sebelum waktunya.
Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fithri sampai dipagi hari shalat 'Īd maka itu lebih afdhal, jadi setelah shalat shubuh hari lebaran kita keluarkan zakat fithri, sebelum shalat 'īd, waktu ini sangat dianjurkan oleh para ulama.
Namun, jika kita mengakhirkan pembayaran zakat fithri tanpa udzur sampai selesai shalat 'īd maka kita berdosa. Namun tetap wajib bagi dia untuk membayar zakat fithri sebagai qadha, meskipun sudah keluar waktunya.
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fithir adalah sama seperti orang-orang yang berhak menerima zakat māl. Kemudian bisa kita bayarkan zakat fithri itu langsung kepada fakir miskin atau kita serahkan kepada orang-orang yang kita percayai sebagai wakil kita dalam pembagian zakat fithri.
Adapun ukuran zakat fithri adalah bagi setiap orang masing-masing orang membayar 1 shā', baik laki-laki atau perempuan, akan kecil atau dewasa maka sama saja ukurannya 1 shā', sebagaimana hadits yang tadi dijelaskan, yang dikeluarkan adalah gandum dan lainnya karena itu adalah makanan pokok mereka.
Adapun kita di Indonesia yaitu sesuai makanan yang sering dimakan masyarakat kita, yaitu beras atau sagu atau jagung.
Syaikh mengingatkan bahwasanya tidak boleh mengeluarkan zakat fithri dengan mengeluarkan uang, kenapa? Karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābatnya, mereka tetap membayar makanan. Padahal kita tahu bersama bahwasanya dizaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat sudah ada alat pembayaran.
Oleh karenanya kita jangan menyelisihi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat dan kita berusaha membayar zakat fithri sesuai mereka bayarkan.
Ingatkah kita kepada hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلِيْهِ أَمْرُنَا فَهوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka akan tertolak (disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla)."
Kita telah jelaskan tadi bahwasanya zakat fithri itu dibayar 1 shā' pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Shā' itu sejenis ukuran volume. Dan dikeluarkan dari berbagai macam makanan pokok di zaman itu. Adapun para ulama di zaman sekarang ini memperkirakan bahwa 1 shā' itu sebesar 3 kilogram.
👤 Prof. Dr. Syaikh 'Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullāh
📺Sumber: http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Syaikh%20Prof%20DR%20Abdur%20Rozzaq%20Al%20Badr/Fiqih%20Zakat%20Fitrah%20dan%20Iedul%20Fitri
___________________________
✒ Yayasan Cinta Sedekah
📦 In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*
Salurkan Zakat anda ke
Rek. Syariah Mandiri Cab. Cibubur
🏧 No rek: 7814500025
a.n. Cinta Sedekah (zakat)
Kode Bank 451
* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________
📱 Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖