Sumber :
BimbinganIslam.com
Rabu, 15 Sya’ban 1436 H / 3 Juni 2015 M
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitābul Jāmi’ | Bulūghul Marām
Hadits ke-14 | Adab Berpakaian (Hukum Isbal)
Download Audio dan Transkrip
http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ADAB BERPAKAIAN (HUKUM ISBAL)
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Kita masuk pada halaqoh yang ke-17 tentang hukum isbal.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
َلَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)
“Allāh tidak akan memandang orang yang menggeretkan (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong.”
(Muttafaqun ‘alaih, HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
(Muttafaqun ‘alaih, HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Lafazh “Tsaub” atau pakaian pada “مَنْ جَرَّثَوْبَهُ ” (orang yang menggeret/menjulurkan sehingga terseret pakaiannya) bermakna umum. Yaitu “kullu mā yulbas” yang artinya “setiap yang dipakai”, mencakup: sarung, celana, jubah atau pakaian apa saja.
Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan tergeret/terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong.
Orang yang melakukan demikian tidak akan dilihat oleh Allah.
Orang yang melakukan demikian tidak akan dilihat oleh Allah.
Dalam riwayat disebutkan “yaumal qiyāmah” (pada hari kiamat), sehingga artinya:
“Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang) ada hari kiamat.”
Padahal kita tahu pada hari kiamat, hari yang sangat dahsyat dan mengerikan, seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta’ālā.
Orang yang isbal karena sombong akan tidak diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā.
Ini dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar.
Ini dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar.
Para ulama bersepakat tentang keharamannya jika isbal dilakukan karena sombong.
Adapun jika isbal dilakukan dengan niat tidak karena sombong, hanya sekedar ikut gaya berpakaian maka ada khilaf di antara para ulama.
Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwasanya isbal yang dilakukan tidak karena sombong maka hukumnya makruh, tidak sampai derajat haram.
Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwasanya isbal yang dilakukan tidak karena sombong maka hukumnya makruh, tidak sampai derajat haram.
Karena pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā adalah karena ada ‘illah (sebab) nya, yaitu kesombongan.
Jika ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang melakukan isbal maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram.
Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama Syafi’iyyah seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan yang lainnya.
Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama Syafi’iyyah seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan yang lainnya.
Adapun sebagian ulama memandang bahwasanya isbal meskipun tidak karena sombong maka hukumnya haram secara mutlak.
Dan ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga dipilih oleh Al Qadhi’iyyat dan Ibnul ‘Arabi dari madzhab Malikiyyah dan juga pendapat Al Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syafi’iyyah.
Dan ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga dipilih oleh Al Qadhi’iyyat dan Ibnul ‘Arabi dari madzhab Malikiyyah dan juga pendapat Al Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syafi’iyyah.
Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Al Albani, Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baz dan Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullāhu Ta’ālā.
Kalau kita melihat secara dalil, maka dalil-dalil yang mengatakan isbal adalah haram secara mutlak adalah lebih kuat.
Diantara dalilnya adalah:
① Hadits Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:
فَإِنَّ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan Imam Ahmad dengan sanad yang hasan.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan bahwa sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.
Jadi isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan berdasarkan perkataan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
② Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala menegur sebagian sahabat untuk tidak isbal, untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu apakah sahabat melakukannya karena sombong atau tidak.
Misalkan, “Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”
Siapa saja ditegur oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Siapa saja ditegur oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
③ Kisah ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhu ketika akan meninggal dunia.
Tatkala akan meninggal dunia datang seorang pemuda yang memuji ‘Umar bin Khattab radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhu, setelah lelaki tersebut memuji ‘Umar kemudian pergi dan dipanggil lagi oleh ‘Umar. Kemudian ‘Umar berkata:
ارْفَعْ ثَوْبِكَ فَإِنَّهُ أَتْقَى لِرَبِّكَ
“Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bertaqwa kepada Rabbmu dan lebih bersih bagi pakaianmu.”
Lihat perkataan ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhu dan ‘Umar tidak bertanya, “Engkau melakukannya sombong atau tidak?” Akan tetapi langsung diperintahkan untuk mengangkat pakaiannya oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhu.
④ Kemudian diantara dalil bahwasanya isbal haram secara mutlak yaitu tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:
مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري (5787))
“Seluruh pakaian yang berada dibawah mata kaki maka di neraka Jahannam.”
Hadits ini dipandang keumumannya bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhā (istri Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam).
Hadits ini dipandang keumumannya bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhā (istri Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam).
Tatkala mendengar hadits ini, mereka khawatir kalau wanita terkena juga ancaman ini.
Padahal kita tahu bahwa para wanita tatkala mereka isbal sama sekali bukan karena sombong tetapi karena dalam rangka untuk tertutup aurat mereka, namun mereka khawatir terkena ancaman hadits ini (setiap yang dibawah mata kaki dineraka Jahannam).
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا. فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sehingga Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengizinkan dengan mengatakan: “Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal.”
Maka Ummu Salamah masih berkata lagi: “Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”
Maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengizinkan dia menambah. Kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Tambah lagi, julurkanlah sehingga dengan jarak sehasta.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1731, kitab Al-Libas, bab Ma Ja’a fi Jarri Dzuyulin Nisa’, diriwayatkan pula oleh selain Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
(HR. At-Tirmidzi no. 1731, kitab Al-Libas, bab Ma Ja’a fi Jarri Dzuyulin Nisa’, diriwayatkan pula oleh selain Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
Ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita agar kaki-kaki mereka tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan tergeret ditanah dengan panjang sehasta dan tidak boleh lebih lagi daripada ini.
Ini adalah dalil bahwasanya Ummu Salamah memandang isbal haram secara mutlak bahkan mencakup para wanita untuk isbal. Namun datang dalil dari Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang mengecualikan para wanita.
Kalau memang isbal diharamkannya hanya karena sombongmaka para wanita tidak perlu untuk khawatir masuk dalam ancaman tersebut, karena mereka memanjangkan rok mereka bukan karena sombong tapi karena agar tertutup aurat mereka.
Kemudian, para ulama yang menyatakan bahwasanya isbal adalah haram secara mutlak, baik sombong atau tidak sombong, menyebutkan hikmahnya dilarang isbal:
❶ Bahwa ini adalah sikap berlebih-lebihan (israf), seseorang tidak perlu pakai pakaian berlebihan apalagi sampai panjang sampai menjulur ke tanah.
❶ Bahwa ini adalah sikap berlebih-lebihan (israf), seseorang tidak perlu pakai pakaian berlebihan apalagi sampai panjang sampai menjulur ke tanah.
❷ Bisa menyebabkan kotoran mengenai bajunya bisa juga ada kotoran yang lengket pada pakaiannya.
❸ Yang berikutnya adalah ini termasuk pemandangan yang menarik perhatian, orang memakai pakaian kemudian pakaiannya terjulur di tanah maka ini semua diharamkan.
Intinya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’ālā, isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat.
Namun jika dilakukan tidak karena sombong maka dia lebih ringan dosanya dan ancamannya pun lebih ringan akan tetapi isbal haram secara mutlak.
Dan para ulama tentunya sepakat bahwasanya di antara sunnah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki baik sarung, celana atau jubah bagi kaum lelaki.
والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
__________________________________
Sumber :
Sumber :
Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:
http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran
http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran