Laman

Adab-adab Minum

BimbinganIslam.com
Senin, 6 Sya’ban 1436 H / 25 Mei 2015 M
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitābul Jāmi’ | Bulughul Māram
Hadits ke-11 | Adab-Adab Minum
Download Audio dan Transkrip
http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~~~~

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kita masuk pada halaqoh yang ke-13 – ikhwan dan akhawat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla – dari Baabul Adab dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulughul Maraam.
Dan kali ini kita akan bahas tentang adab yang berkaitan dengan adab minum.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullāhu Ta’āla membawakan sebuah hadits, beliau berkata yaitu:

وَ عَنْهُ رضي اللّه تعالى عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا (أخرجه مسلم)

Yaitu dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasūlullāh -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri”.
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim)

Faidah dari hadits ini, zhahir hadits ini menunjukkan bahwasanya: dilarang seseorang minum dalam kondisi berdiri. Karena dalam kaidah ushul fiqh :

الأصل في النهي التحريم

Bahwasanya hukum asal dalam larangan adalah pengharaman.

Oleh karenanya, sebagian ulama seperti ulama zhahiriyyah, mereka mengambil zhahir hadits ini, mereka mengatakan bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya haram.

Artinya apa? Jika seseorang minum dalam kondisi berdiri maka dia berdosa karena hukumnya haram.

Sementara jumhur ulama (mayoritas ulama), kalau kita katakan jumhur artinya mayoritas. Mayoritas ulama (kebanyakan ulama) membawakan hadits ini pada makna tidak utama. Artinya :
Janganlah salah seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri karena itu tidak utama.
Yang utama seseorang minum dalam kondisi duduk. Akan tetapi, boleh seseorang minum dalam kondisi berdiri.

Mayoritas ulama tatkala berpendapat demikian mereka tidak memandang haramnya minum dalam kondisi berdiri. Mereka hanya memandang ini tidak utama jika seseorang minum dalam kondisi berdiri.

Kenapa? Karena ada dalil-dalil yang lain yang menunjukkan akan bolehnya minum berdiri.

Contohnya seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan juga Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-, beliau berkata:

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ

Kata Ibnu ‘Abbas: Aku memberikan kepada Rasūlullāh -shallallahu ‘alaihi wa sallam- air minum dari zamzam maka beliaupun minum air zamzam tersebut dalam kondisi berdiri.

Kemudian hadits yang lain yang juga dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Ali bin Thalib -radhiallahu ‘anhu- : beliau pernah minum berdiri, beliau diberikan air kemudian minum berdiri tatkala beliau berada di Kuffah. Beliau berkata:

إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ. وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ

“Sesungguhnya orang-orang tidak suka jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasūlullāh -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan apa yang pernah kalian liat aku melakukannya.”

Artinya aku pernah melihat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum berdiri sebagaimana kalian sekarang melihat aku minum berdiri.

Ini dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya adalah boleh terutama jika ada kebutuhan.

Ada khilaf di antara para ulama masalah ini tentang bagaimana mengkompromikan 2 model hadits ini. Ada hadits yang menunjukkan larangan, Nabi melarang untuk minum sambil berdiri.

Ada hadits-hadits yang menunjukkan Nabi pernah minum berdiri bahkan dipraktekkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib -radhiallahu ‘anhu- dengan minum berdiri.

Maka pendapat yang pertama, mengambil cara nasikh dan mansukh. Kata mereka bahwasanya larangan-larangan yang menunjukkan minum untuk minum berdiri itu datang terakhir, sehingga memansukhkan hadits-hadits yang membolehkan minum berdiri.

Namun tentu ini pendapat yang tidak kuat. Kenapa?

Karena ‘Ali bin Abi Thalib menyampaikan atau mempraktekkan diri minum berdiri tatkala beliau di Kuffah yaitu di masa Khulafaur Rasyidin, setelah wafatnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ini menunjukkan bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalib memahami hukum tersebut tidak mansukh.

Demikian juga ada yang berpendapat bahwasanya sebaliknya. Justru hadits-hadits yang melarang minum berdiri dimansukhkan oleh hadits-hadits yang membolehkan untuk minum berdiri.

Akan tetapi 2 pendapat ini tidak kuat karena masalah nasikh dan mansukh butuh dalil yang lebih kuat, butuh dalil mana yang lebih dahulu dan mana yang lebih terakhir. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini semua.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwasanya bolehnya minum berdiri hanyalah kekhususan Nabi, kalau kita sebagai umat Nabi tidak boleh minum berdiri. Nabi khusus karena dia pada waktu berbicara melarang minum dia berbicara dengan ucapan, dia mengatakan “Jangan salah seorang dari kalian minum berdiri”. Adapun tatkala beliau minum berdiri adalah praktek, bukan ucapan dan ini menunjukkan boleh minum berdiri adalah kekhususan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Ini dibantah juga oleh para ulama. Kalau itu merupakan kekhususan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- , kenapa dipraktekkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib?

Intinya pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya :
Mengkompromikan/menggabungkan antara 2 model hadits ini bahwasanya hadits yang melarang untuk minum berdiri itu dibawakan kepada khilaful awlaa yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak minum berdiri.
Namun boleh untuk minum berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan terutama jika seseorang minum berdiri dalam keadaan hajat, ada kebutuhan, dia mungkin lagi ada keperluan maka perlu berdiri untuk minum, maka ini tidak mengapa.

Para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla .
Oleh karenanya, kita simpulkan dari pembahasan kita pada kesempatan kali ini bahwasanya sunnahnya seorang minum hendaknya dalam keadaan duduk, dia mendapatkan ganjaran dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Namun jika dia ada keperluan, dia boleh minum dalam keadaan berdiri.

Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah berkata:

إذا رُمْتَ تَشْرَبُ فاقْعُـدْ تَفُزْ بِسُنَّةِ صَفْوَةِ أهلِ الحِجـــازِ

Jika kau hendak minum maka minumlah dalam keadaan duduk, maka kau akan mendapatkan pahala sunnahnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pemimpin ahlul hijaz.

وقـد صَحَّحُـوا شُرْبَهُ قائِماً ولكنه لبيانِ الجــــــوازْ

Para ulama telah membenarkan Rasūlullāh -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah minum dalam keadaan berdiri akan tetapi beliau minum berdiri tersebut untuk menjelaskan bolehnya minum berdiri.

Jadi kita umat Islam kalau ingin mengikuti sunnah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- asalnya kita minum dalam keadaan duduk. Namun jika ada keperluan, ada kebutuhan boleh kita minum berdiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- .

Demikian.

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
__________________________
Sumber :
Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:
http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran