Laman

ZAKAT EMAS DAN PERAK

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 16 Rabi’ul Akhir 1439 H / 03 Januari 2019 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 84 | Zakat Emas Dan Perak
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H084
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT EMAS DAN PERAK*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada halaqah yang ke-84, kita akan melanjutkan pembahasan kita tentang zakāt emas dan perak (الذهب والفضة).

Di mana zakāt emas dan perak ini adalah zakāt yang wajib dan disebutkan di dalam Al Qur'ān maupun hadīts.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla  berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

_"Dan orang-orang yang menimbun emas dan peraknya serta tidak menginfāqkannya di jalan Allāh, maka beri kabar gembiralah mereka dengan adzāb yang pedih."_

(QS At Tawbah: 34)

Dan juga di dalam hadits, Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

_"Tidak ada seorangpun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (yaitu) berupa zakāt, melainkan akan dibentangkan kepada dia bentangan dari api neraka, maka diapun akan dipanggang di neraka jahannan, kemudian dipanaskan (di setrika) di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya._

_Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya._

_Itu dilakukan pada hari kiamat, yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba._

_Kemudian dia akan melihat atau akan diperlihatkan jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka."_

(Hadīts riwayat Muslim II/680 nomor 987, dari Abū Hurairah)

⇒ Ini adalah kewajiban zakāt emas dan perak.

Berapa nishāb dari zakāt emas dan perak ?

Disebutkan oleh penulis rahimahullāh:

((ونصاب الذهب عشرون مثقالا))

_"Nishāb emas adalah 20 mitsqāl (20 Dinnar) atau setara dengan 85 gram emas."_

⇒ Jadi seseorang yang memiliki 85 gram emas maka dia wajib untuk menunaikan zakātnya

((وفيه ربع العشر وهو نصف مثقال وفيما زاد بحسابه))

_"Untuk jumlah ini zakātnya adalah ربع العشر (seperempatnya sepersepuluh) maksudnya adalah 2.5% yaitu sama dengan 1/2 mitsqāl."_

Adapun lebih dari itu maka sesuai dengan kadarnya.

⇒ Jadi apabila seseorang memiliki emas sebesar 85 gram, maka dia sudah mencapai nishāb maka wajib dizakāti. Zakātnya adalah 2.5 %.

Apabila lebih dari 85 gram, maka disesuaikan dengan kadarnya X 2.5 % dari emas yang dia miliki.

• Nishāb Al Wariq ( ونصاب الورق)

Al Wariq (الورق) disini adalah Al Fidhah (الفضة) atau perak.

Berkata penulis rahimahullāh:

((ونصاب الورق مائتا درهم وفيه ربع العشر وهو خمسة دراهم وفيما زاد بحسابه))

_"Nishāb atau kadar dari perak yang wajib dizakāti adalah 200 dirham, zakatnya 1/4 per sepuluh atau 5 dirham. Apabila lebih dari itu, maka sesuai dengan kadar harta yang dia miliki.”_

⇒ 200 dirham setara dengan 595 gram.
⇒ Apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram maka wajib dia zakāti.

Berapa zakātnya?

Penulis rahimahullāh mengatakan:  وفيه ربع العشر , zakātnya adalah seperempat persepuluh atau 2.5% yaitu (sama dengan) 5 dirham.

Apabila lebih dari itu maka sesuai dengan kadar harta yang dia miliki dikali 2.5%

Bagaimana cara kita membayarnya?

⇒ Cara kita membayarnya bisa ditaksir.

Apabila kita memiliki emas (cincin atau kalung dan lain sebagainya) yang digunakan untuk jual beli (misalnya) atau emas murni yang kita simpan maka dihitung.

Apabila kita memiliki 100 gram emas dan harga per gramnya 500 ribu, maka taksirannya adalah 50 Juta jadi zakātnya adalah 2.5% dari 50 Juta.

Begitu juga dengan perak, jumlah perak yang kita miliki dikalikan dengan harga perak per gram, lalu dikalikan dengan 2.5% nya.

Berkata penulis rahimahullāh:

(( ولا تجب في الحلي المباح زكاة))

_"Dan tidak diwajibkan pada perhiasan yang mubah zakāt."_

⇒ Artinya tidak ada zakāt pada perhiasan yang mubah.

Untuk perhiasan yang harām maka ijmā' para ulamā, bahwasanya wajib di sana zakāt (yaitu) kalung emas, cincin emas dan perhiasan emas yang digunakan oleh laki-laki. Ini adalah perkara yang harām maka wajib dia membayar zakāt.

Adapun kalung emas, cincin emas, atau perhiasan emas yang digunakan oleh para wanita atau yang disebut sebagai zakātul hulī (ذكاة الحلي) di sana ada khilāf para ulamā.

⇒ Ada yang mengatakan bahwasanya tetap dizakāti dan ada yang mengatakan tidak dizakāti.

Di sini penulis merajīhkan aqwal atau qaul syāfi'i yang tidak mewajibkan zakāt pada perhiasan wanita karena di sana ada qaul lain dari syāfi'iyyah bahwa diwajibkan juga zakāt.

⇒ 'Ala kulli hal, bahwasanya tidak diwajibkan zakat pada perhiasan-perhiasan yang mubah yang digunakan oleh wanita.

Adapun seorang wanita yang dia membeli perhiasan dengan niat untuk dijual sewaktu-waktu maka dia tetap terkena zakāt karena masuk ke dalam zakāt tijārah, tetapi apabila perhiasan itu hanya untuk digunakan dan tidak ada niat untuk dijual maka dia masuk pada zakāt al hulī.

Demikian, pembahasan tentang zakāt emas dan perak (الذهب والفضة) semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
______________________

ZAKATUL KHILTHAH

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 15 Rabi’ul Akhir 1439 H / 02 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 83 | Zakat Khilthah
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H083
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKATUL KHILTHAH*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada halaqah yang ke-83, kita masih melanjutkan pelajaran tentang zakāt dan ada pembahasan yang dibahas oleh para ulamā yaitu: زكاة الخلطة (zakātul khilthah) pada zakāt kambing.

Apa yang dimaksud dengan zakātul khilthah?

Al khilthah adalah al khalaf yaitu bercampur, bersama-sama.

Maksudnya adalah apabila ada dua orang memiliki harta zakāt dan dia mengabungkan zakātnya. Jadi dua orang atau lebih menggabungkan zakātnya, maka ini disebut dengan zakāt al khilthah (zakāt yang tercampur harta zakātnya /bersama-sama) maka tatkala bersama-sama zakātnya adalah zakāt harta yang seperti milik satu orang.

(( والخليطان يزكيان زكاة الواحد بسبع شرائط: إذا كان المراح واحدا والمسرح واحدا والمرعى واحدا والفحل واحدا والمشرب واحدا والحالب واحدا وموضع الحلب واحدا))

Penulis rahimahullāh menyebutkan:

((والخليطان يزكيان زكاة الواحد))

_"Dan dua orang atau lebih yang memiliki harta zakāt dan mencampurkan zakātnya, kemudian mereka menzakātkan harta yang tercampur tersebut seperti zakāt milik satu orang, aturannya seperti aturan satu orang."_

Hadīts ini berdasarkan hadīts Annas, beliau mengatakan:

أنَّ أبا بكر رَضِيَ اللهُ عنه، كتب له الفريضةُ التي فرَضَ رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم 

_"Bahwasanya Abū Bakar radhiyallāhu ta'āla 'anhu mengirimkan (menuliskan surat)  kepada beliau kewajiban yang mana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam wajibkan."_

ولا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع خشية الصدقة

_"Dan tidak boleh mengabungkan antara harta zakāt yang terpisah dan tidak boleh menggabungkan harta zakāt yang terpisah menjadi satu dalam rangka untuk mengakali shadaqah."_

⇒ Zakāt shadaqah di sini adalah zakāt maka yang terpisah dicampurkan atau yang tercampur dipisahkan.

و ما كان من خليطين فإنهما يتراجعان بينهما بالسوية

_"Adapun yang memang harta zakāt itu tercampur, maka kembali zakātnya kepada kedua orang tersebut dan secara sama."_

⇒ Jadi dihitung zakāt wahid (zakāt dari satu orang) kemudian dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

بسبع شرائط

_Dengan 7 (tujuh)  syarat:_

Disana ada beberapa syarat tambahan yang lain dari syarat-syarat yang ada, (على كل حال) bahwasanya didalam syarat ini juga ada sebagian khilāf para ulamā.

Di antara syarat  yang disebutkan oleh penulis rahimahullāh:

إذا كان المراح واحدا

_⑴ Apabila tempat tinggalnya (kandangnya) satu._

والمسرح واحدا

_⑵ Tempat munculnya atau tempat melepasnya satu._

والمرعى واحدا

_⑶ Tempat menggembalanya satu._

والفحل واحدا

_⑷ Pejantannya satu._

والمشرب واحدا

_⑸ Tempat minumnya satu (bersama)_

والحالب واحدا
_⑹ Pemerah susunya satu._

وموضع الحلب واحدا

_⑺ Tempat pemerahnya satu._

Jadi disyaratkan pada khilthah ini, bahwasanya memang benar-benar bercampur mulai dari kandangnya dan lain sebagainya.

Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak disebut sebagai harta tercampur atau zakāt al khulthah.

Disana disebutkan bahwa syarat,: الحالب واحدا atau orang yang memerah susunya satu orang, ini adalah dhaif dalam madzhab yang shahīh tidak disyaratkan sama-sama mengambil susunya. Yang disyaratkan sama-sama adalah pengembalanya yang satu.

Maka ini masuk ke dalam zakātul khulthah.

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah yang ke-83 ini, dan in syā Allāh kita lanjutkan pada halaqah berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

Zakat Ternak Kambing

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 14 Rabi’ul Akhir 1439 H / 01 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 82 | Zakat Ternak Kambing
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H082
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKĀT TERNAK KAMBING*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla di manapun anda berada.

Pada halaqah yang ke-82, kita akan melanjutkan pelajaran tentang zakāt.

Dan kita sudah masuki pada zakāt الغنم Al Ghanam (zakāt tentang kambing). Apabila seseorang memiliki hewan piaraan kambing (peternakan kambing) maka di sana ada zakāt dan ada aturan zakātnya.

Berkata penulis rahimahullāh:

(( وأول نصاب الغنم أربعون وفيها شاة جذعة من الضأن أو ثنية من المعز))

_Nishāb yang pertama mulai dikenakan zakāt tatkala mencapai 40 ekor, maka dikeluarkan satu ekor kambing جذعة (jadza'ah) dari jenis الضأن (dha'n) atau dikeluarkan satu ekor kambing jenis al ma'iz (المعز)._

⇒ Kambing jadza'ah(جذعة) adalah kambing yang berumur satu tahun dan masuk dua tahun.

⇒ Kambing ma'iz (المعز) adalah kambing yang berumur dua tahun masuk ketiga tahun.

Hal ini berdasarkan hadīts Suwaid bin Ghaflah radhiyallāhu ta'āla 'anhu, beliau berkata:

حديث سويد بن غفلة : سمعت مصدق النبي صلى الله عليه وسلم يقول : { إنما حقنا في الجذع من الضأن ، والثنية من المعز } (أحمد وأبو داود والنسائي)

_Kata beliau (Suwaid bin Ghaflah):_

_"Bahwasanya saya mendengar orang yang ditugaskan untuk mengambil zakāt oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, berkata bahwasanya haq kami (yaitu) hak untuk dikeluarkan zakāt dari الضأن adalah جذعة atau الثنية.”_

(Hadīts riwayat Ahmad, Abū Dāwūd, An Nassā'i)

Berapa jumlah zakāt apabila hewan ternak tersebut jumlahnya bertambah?

Berkata penulis rahimahullāh:

(( وفي مائة وإحدى وعشرين شاتان))

_"Dan apabila mencapai 121 maka zakāt nya adalah 2 (dua) ekor kambing."_

(( وفي مائتين وواحدة ثلاث شياة))

_"Dan apabila mencapai 201 ekor maka zakātnya adalah 3 (tiga) ekor kambing."_

(( وفي أربعمائة أربع شياة))

_"Dan bila sudah mencapai 400 ekor maka zakātnya adalah 4 (empat) ekor kambing."_

((ثم في كل مائة شاة))

_"Kemudian setelah itu setiap kelipatan 100 ekor zakātnya adalah satu ekor kambing."_

Jadi ukurannya atau kadarnya:

⑴  Mulai  40 sampai 120 ⇒ satu ekor kambing.
⑵ Mulai 121 sampai 200 ⇒ dua ekor kambing.
⑶ Mulai 201 sampai 399 ⇒ tiga ekor kambing.
⑷ Mulai 400 ke atas ⇒ Setiap kelipatan 100 adalah satu ekor kambing.

Hal ini berdasarkan kitāb yang ditulis oleh Abū Bakar radhiyallāhu ta'āla 'anhu tentang zakāt.

Kata beliau (Abū Bakar radhiyallāhu ta'āla 'anhu):

وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاَثٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِى كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا

_“Adapun zakāt kambing maka antara 40 sampai 120 adalah satu ekor kambing, kalau lebih dari 120 (yaitu) 121 sampai 200 ekor maka dua ekor kambing, kalau bertambah dari 200 sampai 300 maka tiga ekor kambing, maka apabila bertambah diatas 300 sampai 400 maka setiap kelipatan 100 adalah satu ekor kambing._

_Maka kata beliau bila kambing-kambing tersebut kurang dari 40 ekor (walaupun kurang satu) maka tidak ada zakāt bagi kambing-kambing tersebut kecuali apabila pemiliknya menghendaki untuk tetap mengeluarkan maka itu adalah keutamaan dari dia."_

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah yang ke-82 ini, dan in syā Allāh kita lanjutkan pada halaqah berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه  وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

Tafsir Surat Al Kautsar

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 12 Rabiul Akhir 1439 H / 30 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Tafsir Juz 30 | Surat Quraisy, Al Mā'ūn dan Al Kautsar (Bagian 06)
📖 Tafsir Surat Al Kautsar
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Tafsir-H0306
~~~~~~~

الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته 
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Kita lanjutkan tafsir Juz'amma. Kita akan membahas surat Al Kautsar. Surat ini adalah salah satu surat yang terpendek, terdiri atas 3 ayat.

Para ulamā khilaf (berbeda pendapat) tentang surat ini, apakah surat ini surat madaniyyah atau makkiyyah.

Kenapa dikatakan surat makkiyyah?

Karena surat ini sebab (nuzul) turunnya adalah adanya cercaan orang-orang kāfir Quraisy kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Allāh buka firman-Nya dengan:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

_"Sesungguhnya kami telah memberikan kepada engkau Al Kautsar."_

Dan sering saya ucapkan bahwasanya diantara metode bahasa Arab untuk menunjukan pengagungan adalah digunakan kalimat "kami" (إِنَّا), tidak menunjukan Allāh itu ganda, tidak!

Dan ini merupakan uslub (metode) dalam bahasa Arab. Jangan kita dengar perkataan orang-orang Nasrani yang tidak mengerti tentang bahasa Arab. Seandainya إِنَّا itu maknanya Allāh itu ganda maka orang-orang musyrikin sudah akan mencerca Nabi.

Tapi orang-orang musyrikin, mereka ahli bahasa Arab, mereka tidak pernah mencela, seperti mengatakan:

"Loh, Tuhanmu banyak? Karena kamu mengatakan إِنَّا أَعْطَي ."

Mengapa demikian? 

Karena mereka paham bahwa kata "kami" itu maksudnya pengagungan. Dan ini juga digunakan dalam bahasa Indonesia.

Tatkala kita ceramah, kita bilang, "Kami telah melakukannya," padahal "saya" maksudnya.

"Kami" adalah untuk pengagungan, karena Allāh mengatakan:

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَد*

_"Katakanlah Allāh Maha Esa."_

Sehingga:

   إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

Artinya:

_"Kami telah memberikan engkau (wahai Muhammad), Al Kautsar."_

Surat ini intinya adalah untuk pemulyaan terhadap Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Al Kautsar berasal dari wazan  فَوْعَلْ.

Sebagian ulamā mengatakan, seperti disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Katsīr, al kautsar diambil dari kalimat katsrah (banyak). Jadi al kautsar maknanya adalah "kebaikan yang banyak", kebaikan yang banyak secara umum.

Pendapat kedua mengatakan, secara khusus al kautsar adalah sungai di surga,karena banyak hadīts menunjukan akan hal ini.

Nabi  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

عَنْ أَنَسٍ قَالَ بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ بَيْنَ أَظْهُرِنَا إِذْ أَغْفَى إِغْفَاءَةً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ مُتَبَسِّمًا فَقُلْنَا مَا أَضْحَكَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُنْزِلَتْ عَلَيَّ آنِفًا سُورَةٌ فَقَرَأَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ثُمَّ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْكَوْثَرُ فَقُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ

_Dari Anas, ia berkata:_

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah terdiam kemudian Rasūlullāh bangun sambil tertawa.._

_Maka para shahābat bertanya:_

_"Apa yang membuat engkau tertawa, wahai Rasūlullāh?"_

_Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_

_"Baru saja turun kepadaku suatu surat.”_

_(Lalu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam membacakan surat ini, Kautsar)_

_Kemudian beliau berkata:

“Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?”

_Para shahābat berkata:_

_“Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui._

_Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Ia adalah sungai yang Allāh janjikan untukku... (dst)."_

(HR Muslim)

Disebutkan dalam riwayat yang lainnya, sungai tersebut mengalir diatas "yaqut wal marjan". Jadi di bawahnya bukan pasir melainkan mutiara dan permata.

Kemudian sungai tersebut mengalirnya bukan di dalam lubang tetapi di atas.

Para ahli tafsir menyebutkan perkataan salaf, bahwasanya "anharu jannah tajri min ghairi uhdud" (sungai-sungai di surga itu mengalir tanpa ada lubang, mengalirnya diatas tanpa lubang). Ini adalah perbedaan sungai di dunia dengan sungai akhirat.

Kemudian di samping-sampingnya ada emas dan perak, ini ciri sungai al kautsar.

Kemudian dalam hadīts yang shahīh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan bahwa dari sungai al kautsar tersebut ada aliran yang menuju al haudh (danau/telaganya) Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dan telaga Nabi  Shallallāhu 'alayhi wa sallam  airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari pada madu.

Kemudian di dalam telaga tersebut banyak cangkir-cangkir yang jumlahnya seperti bintang di langit, bercahaya. Barangsiapa yang minum dari telaga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam maka dia beruntung.

Semoga kita termasuk orang-orang yang minum dari telaga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Karena Nabi menyebutkan, ada sebagian umatnya yang datang menuju ke telaga, kemudian diusir,  kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ، وَلَيُرْفَعَنَّ لِي رِجَالٌ مِنْكُمْ، ثُمَّ لَيُخْتَلَجُنَّ دُونِي، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ، أَصْحَابِي، فَيُقَالُ لِي: إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ

_Aku akan mendahului kalian di al haudh. Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata:_

_"Yā Allāh, mereka adalah orang yang saya tahu yā Allāh"_

_(Dalam riwayat lain: "Umati...... umati, " mereka adalah umat-umatku.)_

_Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:_

_"Wahai Muhammad, engkau tidak tahu yang mereka lakukan setelah kematianmu, sungguh mereka telah merubah dan telah mengadakan penggantian dan perubahan."_

(Hadīts shahīh Ahmad 4180 dan Bukhāri 6576)

Ini adalah dalīl yang sangat kuat bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak mengetahui apa yang akan terjadi setelah Beliau meninggal dunia.

Oleh karenanya pernyataan orang-orang ahli khurafat yang menyatakan bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam masih bergentayangan ruhnya atau bisa keluar dari kuburannya ini semua adalah khurafat.

Kalau jasad Nabi masih bisa keluar bahkan ikut acara maulid Nabi bahkan dikatakan jika ada 10 acara maulid maka Nabi hadir pada semuanya, dari mana seperti ini?
Jika demikian berarti Nabi tahu ada perubahan-perubahan di alam semesta setelah beliau meninggal. Beliau tahu Si Fulan jadi munafik, Si Fulan jadi kafir. 

Padahal Allāh mengatakan:

"Engkau tidak tahu apa yang mereka lakukan setelah engkau meninggal, wahai Muhammad."

Tapi mereka (ahli khurafat) mengatakan bahwa Nabi tahu. Bahkan pendiri thariqat tijaniyyah (Ahmad At Tijani) mengatakan pernah ngobrol dengan Nabi dan mengambil ilmu langsung dari Nabi setelah Nabi meninggal dunia. Bahkan sebagiannya mengatakan bukan hanya dengan ruh Nabi tapi bahkan dengan jasad Nabi.

Seperti ada orang "bahlul" dari Banjarmasin yang mengatakan bahwa dia datang ke masjid Nabawi (tahun 2000 an), tiba-tiba kuburan nabi bergoyang dan nabi keluar kemudian mencium lutut dia. Ini adalah orang bahlul, yang membenarkan dia juga lebih "bahlul".

Bagaimaimana Nabi bisa keluar? Kubur Nabi ditutup dengan tiga tembok kemudian tembok besi hijau yang terakhir.

Kemudian banyak askar, kalau kuburan Nabi goyang pasti akan terjadi kehebohan tingkat dunia.
 
Ini adalah orang khurafat dan pengikutnya lebih khurafat lagi dari pada dia.

Kalau Nabi tahu masa depan setelah Beliau meninggal, kenapa para shahābat waktu terjadi khilaf diantara para shahābat, mereka tidak datang ke kuburan Nabi dan mengatakan:

"Wahai Rasūlullāh, ada khilaf antara Muawiyyah dan Ali, bagaimana solusinya, wahai Rasūlullāh?"

Tidak ada!

Tidak ada dalam sejarah para shahābat ngobrol bersama Nabi (setelah beliau meninggal) untuk mencari solusi, tidak ada! Namun orang-orang membuat khurafat, membuat thariqat, mengatakan dapat ilmu langsung dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, dapat dzikir khusus dari Nabi. 

Subhānallāh.

Dzikir yang Abū Bakar, Umar, Utsmān, Ali tidak mengetahui akan tetapi ini orang "bahlul" tahu, Subhānallāh.

Demikianlah kebodohan yang ditunggangi kebodohan dan orang-orang pun mengikuti kebodohan tersebut.

Dilariskan dengan jaminan-jaminan tertentu dengan khurafat-khurafat tertentu dengan kesaksian-kesaksian tertentu maka laku, Kenapa?

Karena Jīn berperan.

Sebagaimana Nabi Muhammad (tidak tahu yang akan terjadi), Nabi Isā pun demikian.

Allāh sebutkan dalam Al Qur'ān, Allāh mengatakan:

يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَٰهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ

_"Wahai Isā apakah engkau pernah memerintahkan kepada murid-muridmu untuk menjadikan engkau dan ibumu sebagai Tuhan selain Allāh?"_

(QS Al Maidāh: 116)

Nabi Isā mengatakan:

_"Tidak Yā Allāh, tidak pernah saya mengatakan demikian."_

Kata Nabi Isa:

وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ ۖ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنْتَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيد

_"Wahai Allāh tatkala saya masih hidup, saya menjadi saksi atas apa yang mereka lakukan, tetapi setelah saya meninggal dunia engkau yang menjadi saksi."_

(QS Al Maidāh: 117)

Ini nabi Isā, tatkala beliau meninggal dunia, beliau tidak tahu apa-apa tentang umatnya,

Bagaimana orang mengatakan, bahwa wali yang sekarang sudah meninggal, dia tahu apa yang kita lakukan. Oleh karenanya kita beristighasah kepada wali: "Wahai wali Fulān, wahai sunan Fulān!"

Nabi Isā saja tidak tahu yang terjadi dengan umat ini, begitu pula Nabi Muhammad, lalu bagaimana wali-wali mengetahui apa yang terjadi sekarang? Kemudian kita meminta tolong kepada dia, dimana otak kita untuk berpikir?

Jadi kautsar adalah sungai yang Allāh berikan kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Sungai yang sangat indah. Kemudian dari alirannya mengalir menjadi danau, telaga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang barangsiapa telah minum dari telaga tersebut maka dia telah beruntung.

Kemudian, kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

_"Shalātlah hanya untuk Rabbmu dan sembelihlah hanya untuk Rabbmu."_

⇒ Ini dua ibadah yang sangat agung yang sering Allāh gandengkan, antara shalāt dengan menyembelih, dua-duanya merupakan bukti tauhīd.

Allāh mengatakan, "Fashalli lirabbika (shalātlaha hanya untuk Allāh), wānhar lirabbika kadzalik (demikian pula sembelihlah hanya untuk Allāh saja)."

Oleh karenanya ketika kita menyembelih kita mengatakan, "Bismillāh," hanya untuk Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dalam ayat yang lain Allāh mengatakan:

إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

_"Sesungguhnya shalātku dan sesembelihanku hanya untuk Allāh Subhānahu wa Ta'āla."_

(QS Al An'am: 162)

Oleh karenanya, barangsiapa yang menyembelih kepada selain Allāh maka dia terjerumus kedalam kesyirikan.

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam :

لَعَنَ اللهُ مَن ذَبَحَ لِغَيرِ الله

_"Allāh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allāh Subhānahu wa Ta'āla."_

(Hadīts riwayat Muslim)

Barangsiapa yang menyembelih untuk jīn, wali, sunan, penunggu gunung, nyi roro kidul, maka dia telah melakukan kesyirikan.

Penyembelihan hanya untuk Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karenanya, luar biasa ketika kita berhaji, seluruh orang menyembelih hewan untuk Allāh Subhānahu wa Ta'āla semata. Tatkala haji, tauhīd sangat nampak. Nanti sepulang haji sebagian orang kembali lagi melakukan kesyirikan.

Antum lihat, bagaimana jalan dari Mekkah menuju Madīnah sepanjang 400 km lebih. Pemerintah Saudi banyak membelah gunung untuk dijadikan jalan. Bahkan di Mina, gunung dilubangi menjadi terowongan. Tidak ada satu telurpun yang dipecahkan dalam rangka untuk menjaga gunung, tidak ada!

Akan tetapi di Indonesia, baru membuat jembatan sudah memerlukan 8 ekor kambing. Membangun rumah perlu 3 ekor ayam untuk disembelih. Bagimana bila melubangi gunung, perlu berapa kerbau? Ini lah kenyataan yang ada ditanah air kita.

Oleh karenanya Allāh mengatakan, "Fashalli lirabbika (sembahlah Allāh saja/sujudlah kepada Allāh saja)." Dan, "Wānhar (dan menyembelihlah hanya untuk Allāh Subhānahu wa Ta'āla)."

Kemudian, kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

_"Sesungguhnya orang-orang yang membencimu, mencelamu dialah yang telah terputus."_

Dengan dasar ayat inilah sebagian ulamā mengatakan bahwasanya surat ini adalah surat makkiyyah.

Karena disebutkan sebagian orang-orang Quraisy tatkala anak Nabi  shallallāhu 'alayhi wa sallam yang bernama Qassim meninggal dunia, yang menunjukan nabi tidak punya keturunan laki-laki, maka mereka mengatakan, "Selesai urusan, Nabi abtar (terputus)."

Karena seorang tidak mungkin jaya kecuali kalau punya anak banyak. Dia akan meneruskan perjuangan bapaknya. Ternyata anak Nabi yang laki-laki semuanya meninggal dunia maka mereka mengatakan, "Muhammad akan selesai urusannya."

Kata Allāh: "Innā syāniaka huwalabtar (dia yang mencela yang akan terputus)."

Lihatlah bagaimana Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sekarang namanya indah. Semua orang menyebutnya dan tidak pernah berhenti sebutan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam diatas alam dunia ini.

Setiap saat ada orang shalāt, setiap saat ada orang bershalawat, setiap saat dikumandangkan adzan selalu ada: "Asyhadu alā ilaha illallāh wa asyhadu anna Muhammadarasūlullāh." Setiap detik tidak ada penyebutan Nabi yang hilang, akan selalu ada disebut Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam. Allāh tinggikan.

Sedangkan orang-orang pencela nabi Muhammad sudah hilang, hilang dalam sejarah, tidak ada yang kenal. Dan ini adalah bentuk pemuliaan Allāh Subhānahu wa Ta'āla kepada nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Demikianlah yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, In syā Allāh besok kita lanjutakan tafsir surat yang lain.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
 الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته 

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------

Tafsir Surat Al Ma'un bagian 03

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 11 Rabiul Akhir 1439 H / 29 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Tafsir Juz 30 | Surat Quraisy, Al Mā'ūn dan Al Kautsar (Bagian 05)
📖 Tafsir Surat Al Mā'ūn bagian 03
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Tafsir-H0305
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته 
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

​​​  
Kita lanjutkan tafsir Juz'amma surat Al Mā'ūn.

Kemudian kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُون

_"Orang-orang yang mereka riyā' tatkala beribadah (shalāt)."_

Ingin agar dilihat oleh orang lain. Ini adalah penyakit yang berbahaya, penyakit orang-orang munāfiq.

√ Ingin dipuji
√ Ingin disanjung-sanjung
√ Ingin dipuji dengan apa yang tidak mereka lakukan dan apa yang mereka lakukan.

يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوا وَّيُحِبُّونَ أَن يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا

_"Mereka gembira dengan apa yang mereka lakukan dan Ingin dipuji dengan apa yang tidak mereka lakukan."_

(QS Ali Imran: 188)

Dan ini dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Misalnya ketika sedang 'umrah, dia ingin semua orang tahu kalau dia sedang 'umrah. Sehingga ditulis di statusnya: Sedang 'umrah atau sedang di Madīnah.

Dia ingin orang memuji dia dengan apa yang tidak dia lakukan.

Manusia pandai, dia memiliki banyak trik untuk memamerkan apa yang dia lakukan agar mendapat pujian dari orang.

Orang yang riyā' ibadahnya tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dalam satu hadīts, kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala para shahābat sedang berbicara tentang Dajjāl, bagaimana sifat-sifat Dajjāl, maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam  mengatakan:

« أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِىمِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ

_"Maukah aku kabarkan tentang sesuatu yang aku khawatirkan lebih daripada fitnah Dajjāl?_

_"Ya, apakah yang menakutkan tersebut?"_

_Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Syirik yang samar."_

_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan:_

_"Seseorang berdiri kemudian dia shalāt dan dia bagus-baguskan shalātnya karena dia tahu ada orang sedang melihat dia shalāt sehingga dia perbagus shalātnya."_

(Hadīts riwayat Ibnu Mājah nomor 4204, Syaikh Al Albāniy rahimahullāh, mengatakan bahwa hadīts hasan)

Intinya, diantara ciri-ciri orang munāfiq adalah:

الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ

_"Yang mereka beribadah karena ingin dipuji/disanjung/dihormati dengan ibadah tersebut."_

وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

_"Dan mereka enggan menolong dengan barang berguna."_

Yang dimaksud dengan al mā'ūn disini ada khilaf diantara para ulamā.

Ada yang mengatakan:

√ Al Mā'ūn adalah semua benda yang berguna.

Ada juga:
√ Al-Mā'ūn adalah pinjaman

Maksud dari pinjaman adalah sesuatu yang bisa dipinjamkan dan dikembalikan, contohnya; meminjamkan ember, meminjamkan pena, meminjamkan cangkul, dll.

Tetapi orang yang memiliki barang tersebut malas untuk meminjamkan barang tersebut walaupun barang tersebut akan dikembalikan. Ini yang disebut orang-orang yang: َيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ.

Ini diantara sifat mereka yaitu orang-orang yang pelit. Bahkan terhadap barang yang tidak hilangpun  yang nantinya akan dikembalikan dia pelit, apalagi jika barang tersebut diberikan kepada orang lain.

Demikianlah yang kita sampaikan pada pertemuan kali ini, In syā Allāh  besok kita lanjutkan tafsir surat yang lain.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------

Tafsir Surat Al Ma'un bagian 02

Tafsir Surat Al Ma'un bagian 02

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 10 Rabiul Akhir 1439 H / 28 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Tafsir Juz 30 | Surat Quraisy, Al Mā'ūn dan Al Kautsar (Bagian 04)
📖 Tafsir Surat Al Mā'ūn bagian 02
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Tafsir-H0304
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan kajian tafsir Juz' Amma, yaitu surat Al Mā'ūn.

Kata Allāh:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ

_"Dan kecelakaan bagi orang-orang yang shalāt."_

Siapakah orang-orang yang shalāt ini?

Ayat ini jangan diberhentikan, bukan berarti orang-orang yang shalāt akan celaka, tidak benar.

Orang-orang yang celaka maksudnya:

الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

_"Orang-orang yang mereka lalai dari shalātnya."_

Ada khilaf diantara para ulamā tentang makna  سَاهُونَ (orang-orang yang lalai).

Sāhūn dalam bahasa Arab artinya lupa.

Subhānallāh, Allāh mengatakan celaka bagi orang-orang yang shalāt. Yang shalāt saja bisa celaka kalau shalātnya tidak benar, apalagi yang tidak shalāt.

Oleh karenanya Ikhwān, shalāt adalah perkara yang penting, sampai anak-anak sejak kecil sudah dilatih untuk shalāt.

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

مُـرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّـلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ

_"Perintahkanlah anak-anak kalian tatkala umur 7 tahun untuk shalāt dan pukullah mereka kalau tidak mau shalāt tatkala mereka sudah berumur 10 tahun."_

(Hadīts hasan Diriwayatkan oleh Abū Dāwūd (no. 495), Ahmad (II/180, 187) dengan sanad hasan, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallāhu 'anhum)

Bapak-bapak yang tidak mengajari anaknya shalāt kemudian anaknya malas shalāt, maka dia bertanggung jawab pada hari kiamat.

Sibuk dengan dunianya, sehingga anaknya tidak shalāt dibiarkan. Subuh tidak dibangunkan tapi waktunya sekolah dibangunkan. Waktu shalāt subuh dibiarkan si anak tidur karena khawatir disekolah menjadi ngantuk.

Sedangkan waktun sekolah tidak pernah terlambat satu menitpun.

Orang seperti inilah yang tidak mengajari anak mereka shalāt. Kemudian anak setelah dewasa menjadi nakal, maka dia bertanggung jawab karena kenakalan mereka.

Ini adalah orang-orang yang shalāt namun shalāt mereka tidak benar. Mereka dicerca oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dikatakan, "Celaka bagi orang-orang yang shalāt."

Yang bagaimana shalāt mereka?

الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

√ Orang-orang yang lalai dari shalāt mereka

√ Orang-orang yang shalāt namun mengeluarkan waktu shalātnya sampai diluar waktu.

⇒ misalnya, seharusnya shalāt zhuhur mereka kerjakan di waktu shalāt zhuhur, akan tetapi dikerjakan waktu shalāt 'ashar (sengaja melakukannya tanpa ada udzur).

√ Orang-orang yang menunda shalāt sampai dipenghujung waktu (sengaja melakukan shalāt diwaktu yang dibenci).

⇒ misalnya, orang-orang munāfiq yang tidak mengerjakan shalāt 'ashar diawal waktu shalāt 'ashar, tetapi mereka mengerjakannya tatkala menjelang maghrib.

Awal waktu shalāt 'ashar adalah jika panjang bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut.

Awal shalāt zhuhur dimulai tatkala matahari tergelincir, tadinya bayangan suatu benda diarah barat sekarang berubah kearah timur karena matahari sudah tergelincir kearah barat.

Kapan selesai waktu shalāt zhuhur?

Waktu shalāt zhuhur selesai sampai panjang bayangan suatu benda panjangnya sama dengan benda tersebut.

Misalnya:

Kita meletakan kayu panjangnya 2 meter maka selama panjang bayangan belum 2 meter maka masih shalāt dhuhur. Tatkala panjang suatu benda sudah 2 meter berarti sudah selesai waktu shalāt dhuhur dan masuk waktu shalat 'ashar.

Kapan akhir waktu shalat 'ashar?

Waktu shalāt 'ashar berakhir sampai panjang bayangan benda tersebut sampai 2 kali lipat, karena Jibrīl 'alayhissalām pernah mencontohkan ketika dia (Jibrīl) datang kepada Nabi dua kali, waktu awal shalāt dan akhir shalāt.

⑴ Hari pertama dia shalat diawal shalāt.
⑵ Hari kedua dia shalāt diakhir shalāt.

Kemudian Jibrīl mengatakan, "Diantara dua waktu ini adalah waktu shalāt." Hari kedua Jibrīl 'alayhissalām shalāt diakhir waktu, yaitu tatkala panjang bayangan suatu benda dua kali lipat dari panjang benda tersebut.

Kalau kita tegakan tiang 2 meter terus panjang bayangan sudah 4 meter berarti waktu shalāt 'ashar sudah berakhir, ini yang disebut dengan waktu ikhtiari.

Bagaimana kalau kita shalāt 'ashar setelah waktu itu dan masih ada waktu/belum terbenam matahari)?

Seseorang bisa mengerjakan shalāt 'ashar diwaktu tersebut bila ada halangan, tetapi bila tidak ada halangan maka tidak boleh.

Seseorang harus mengerjakan shalāt 'ashar sebelum panjang bayangan suatu benda dua kali lipat (kecuali ada udzur). Bila ada udzur misalnya terjebak kemacetan atau ada sesuatu maka tidak mengapa sebelum matahari terbenam.

Adapun seseorang yang tanpa ada udzur, sengaja melaksanakan shalāt 'ashar menjelang maghrib, maka dia seperti perilaku orang-orang munafiq.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق

_"Itu shalātnya orang munāfiq, itu shalātnya orang munāfiq, itu shalātnya orang munāfiq."_

Bagaimana shalātnya orang munāfiq?

يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

_"Dia duduk, ketika sudah waktu shalāt dia santai saja menunggu, memperhatikan matahari. Tatkala matahari sudah akan terbenam maka dia segera shalāt, kemudian dia shalāt cepat-cepat seperti burung yang mematuk-matuk, dia tidak mengingat Allāh kecuali sedikit (ini sifat orang munāfiq)."_

(Hadīts riwayat Muslim nomor 622)

Bahkan sebagian ulamā menyebutkan ini termasuk dari firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

_"Orang-orang yang lalai dari shalātnya."_

Bahkan para ulamā juga mengatakan yang dimaksud dengan: ْ عَنْ صَلَاتِهمْ سَاهُونَ adalah termasuk orang-orang yang tidak khusyū' dalam shalātnya.

Jadi dia shalāt namun sengaja menerawang dalam shalātnya. Misalnya, tatkala Imām membaca sura tapi pikiran kita ditempat lain, ini merupakan ganguan syaithān.

Dalam hadīts disebutkan:

"Tatkala adzan dikumandangkan maka syaithān lari terbirit-birit sampai kentut dengan suara yang besar supaya dia tidak dengar adzan. Setelah selesai adzan dia kembali. kemudian dia mulai. menggoda orang yang shalāt dengan mengatakan:

'Ingat ini, ingat itu, ingat itu'."

Dan benar, banyak perkara yang kita lupakan kita ingat tatkala kita sedang shalāt.

Setiap orang tidak ada yang selamat, yang jadi masalah jika dia sengaja menerawang. Tatkala ini terjadi kita harus kembali, jangan kita biarkan pikiran kita terbawa oleh Syaithān.

Dan ini termasuk orang yang سَاهُونَ, menurut pendapat sebagian ulama.

Yang benar ayat ini turun tentang orang-orang munāfiq, bukan tentang kaum muslimin. Tetapi barang siapa yang memiliki kelalaian dari shalāt maka dia akan mendapatkan bagian cercaan dalam ayat ini.

Kalau sempurna kelalaian dia maka sempurna seperti orang munafiq. Dan semakin sedikit kelalaiannya maka makin sedikit dia mendapat cercaan dari ayat ini.

Demikian wabillāhi taufīq

الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته 

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------