Laman

HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 2 DARI 11)

HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 2 DARI 11)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 22 Rabi’ul Akhir 1439 H / 09 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 10 | Hijrahnya Sebagian Shahabat Ke Habasyah (Bag. 2 dari 11)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-1002
~~~~~~~~~~~~~~~

*HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 2 DARI 11)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
​​​الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kemudian kita akan lanjutkan kisah hijrah para shahābat ke negeri Habasyah (Ethiopia).

Sesungguhnya hijrah dilakukan oleh para shahābat tiga kali yaitu dua kali hijrah ke Habasyah dan ketiganya ke Madīnah.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, berbagai macam siksaan dilakukan oleh orang-orang kāfir Quraisy kepada para shahābat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Para shahābat yang tidak memiliki kabilah yang kuat, mereka disiksa, seperti 'Ammar bin Yāsir dan keluarganya.

Yāsir, ayahnya dibunuh. Begitupun ibunya, Sumayyah, dibunuh oleh Abū Jahal dengan menikamkan tombak dikemaluan Sumayyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā (beliau adalah wanita syahīd yang pertama). Demikian juga para budak lain yang bisa dibunuh maka dibunuh.

Ini semua menunjukkan bahwa mereka ingin menghabiskan kaum muslimin. Mereka tidak ingin dakwah Nabi berkembang, hanya saja yang menjadi masalah, yang masuk ke dalam Islām adalah orang-orang yang memiliki kabilah yang kuat dan nasab yang tinggi.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam nasabnya tertinggi. Kemudian Utsmān bin Affān (nasabnya Umawi), Abdurahman bin 'Auf, Sa'ad bin Abī Waqas (memiliki nasab yang tinggi dan kabilah yang kuat). Kalau mereka diganggu maka kabilah mereka akan membantu karena ada fanatik suku yang kuat.

Kalau seandainya ada salah seorang anggota kabilah yang diganggu seakan-akan seluruh kabilah itu diganggu. Oleh karena itu mereka tidak mudah untuk mengganggu dan membunuh kaum muslimin.

Namun Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sangat sadar bahwasanya orang-orang kāfir Quraisy ingin menghentikan dakwah Nabi sehenti-hentinya dan kalau bisa membunuh seluruh kaum muslimin tatkala itu.

Dari situ Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengisyaratkan kepada para shahābat, tatkala siksaan semakin berat, sulit untuk beribadah, tidak bisa shalāt di Masjidil Harām maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kepada mereka untuk hijrah ke Habasyah.

Kata Nabi kepada para shahābatnya:

لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى أَرْضِ الْحَبَشَةِ، فَإِنَّ بِهَا مَلِكًا لَا يُظْلَمُ أَحَدٌ عِنْدَهُ، وَهِيَ أَرْضُ صِدْقٍ، حَتَّى يَجْعَلَ اللَّهُ لَكُمْ فَرَجًا مِمَّا أَنْتُمْ فِيهِ.

_"Seandainya kalian pergi ke negeri Habasyah sesungguhnya di sana ada seorang raja yang tidak siapapun akan dizhālimi di sisi raja tersebut. Negeri yang dipimpin dengan kejujuran. (Sementara kalian tinggal di sana), hingga saatnya nanti Allāh Subhānahu wa Ta’āla memberikan jalan keluar bagi kalian dari kondisi yang menghimpit kalian."_

Seorang raja (Najāsyī) yang beragama Nashrāni namun dia masih bertauhīd dan dia tidak menzhālimi seorangpun.

Sebetulnya banyak tempat untuk menghindar (pergi dari Mekkah) seperti ke Madīnah, ke Najed (ada banī Hanīfah), ke Thā'if (ada kabilah Tsaqif) di Hunain (ada kabilah Hawazin), akan tetapi tatkala itu kondisi di seluruh jazirah adalah musyrikin.

Seandainya para shahābat tatkala itu hijrah kekota Madīnah, maka akan menjadi masalah karena suku Aush dan suku Khazraj masih musyrik dan mereka tentu akan menolong atau membela orang-orang musyrikin karena tokoh-tokoh musyrikin di Mekkah adalah pimpinan mereka.

Oleh karena itu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berpikir jauh, mana tempat yang pas agar para shahābat bisa pergi dan bisa beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengetahui ada seorang raja di negeri Habasyah (raja Najāsyī) yang kondisinya lebih baik daripada kaum musyrikin. Meskipun perjalannya jauh, harus menempuh perjalanan laut.

Maka berangkatlah (berhijrah) para shahābat menuju ke negeri Habasyah.

Jumlah mereka tidak banyak, di antaranya yang berhijrah adalah 'Utsmān bin Affān (bersama istrinya Ruqayyah bintu Muhammad).

Mereka berhijrah ke suatu negeri yang kondisi ekonominya lebih rendah, Mekkah saat itu pusat perdagangan sehingga kondisi ekonominya kuat, kehidupan mereka nyaman sebelum ada Islām dan dakwah.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam terkenal dan 'Utsman bin Affān orang kaya, namun tatkala ada dakwah mereka sulit untuk beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, sehingga mereka berhijrah.

Mereka berhijrah bukan ke tempat (negeri) yang ekonominya lebih baik, mereka tidak mengetahui kondisi Habasyah. Bisa jadi kondisi cuaca yang tidak cocok (terlalu dingin atau terlalu panas). Mereka juga tidak tahu apakah di sana mereka bisa bekerja atau tidak.

Di antara yang berhijrah ke Habasyah adalah 'Utsmān bin Affān (menantu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam) dan putrinya Ruqayyah bintu Muhammad.

Nabi ingin memberi contoh kepada para shahābat, bahwa beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) tidak hanya menyuruh para shahābat saja untuk berhijrah tetapi keluarganyapun ikut disuruh berhijrah di antaranya menantu dan putrinya, agar mereka tahu bagaimana mereka sedih meninggalkan kampung halaman mereka. Demikian pula ada anggota keluarga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang sedih meninggalkan kampung halaman.

Bagaimana seorang ayah tidak sedih, anaknya harus pergi ke negeri Habasyah entah sampai kapan waktunya (wallāhu a'lam). Bisa jadi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terbunuh di kota Mekkah, beliau tidak tahu apa yang terjadi dengan anaknya di sana.

Di antara yang pergi berhijrah ke negeri Habasyah adalah saudagar kaya raya yang hidupnya begitu mewah di Mekkah yaitu 'Abdurrahman bin 'Auf. Kemudian Uthbah bin Rabī'ah dan istrinya Sahlah, Zubair bin Awwam, Mush'ab bin 'Umair, Abu Salamah dan istrinya ummu Salamah, 'Utsmān bin Madz'un dan Amir bin Rabī'ah.

Demikian saja.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
______________________

HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 1 DARI 11)

HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 1 DARI 11)

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 21 Rabi’ul Akhir 1439 H / 08 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 10 | Hijrahnya Sebagian Shahabat Ke Habasyah (Bag. 1 dari 11)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-1001
~~~~~~~~~~~~~~~

*HIJRAHNYA SEBAGIAN SHAHABAT KE HABASYAH (BAGIAN 1 DARI 11)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
​​​الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan yang lalu, kita telah membahas metode-metode yang digunakan orang-orang kāfir dalam menghalangi dakwah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, metode yang mereka (orang-orang kāfir Quraisy) tempuh di antaranya: 

⑴ Menjatuhkan mental Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (berupa hinaan maupun ejekan).

⑵ Mengganggu secara fisik dengan menyiksa para shahābat yang mereka mampu untuk menyiksa.

Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tetap berusaha untuk tetap berdakwah meskipun kondisi demikian.

Dan di antara metode yang diambil oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk melanjutkan dakwah beliau adalah beliau mencari suatu tempat untuk berkumpul para shahābat, (karena) para shahābat butuh untuk berkumpul untuk terus mendapat wejangan dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, agar terus kokoh imān mereka.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengambil rumah milik seorang shahābat yang bernama Al Arqam bin Abil Arqam radhiyallāhu Ta'āla 'anhu. Rumah beliau dikenal dengan Dārul Arqam (yaitu) tempat berkumpulnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan para shahābat.

Kira-kira jumlah para shahābat saat itu 60 orang, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ahli sejarah.

Dan yang menakjubkan adalah orang-orang kāfir Quraisy, mereka tidak mengetahui tempat berkumpulnya Nabi dan para shahābat ini.

Padahal kita tahu bahwasanya kota Mekkah adalah kota yang kecil penduduknya tidak sampai jutaan tidak seperti sekarang. Mereka saling mengenal, masing-masing kabilah mengenal anggota kabilahnya.

Sementara mereka tidak tahu di mana tempat bertemunya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan para shahābat.

Mereka tahu di mana Dārul Arqam (rumahnya Arqam), yaitu dekat Jabal Shafā. Posisinya dekat dengan Ka'bah. Akan tetapi pintu masuknya dari belakang sehingga jika ada orang masuk ke rumah itu maka orang tidak memperhatikan, karena kebanyakan orang-orang sibuk di Jabal Shafānya.

Pintu masuk Dārul Arqam dari belakang dan inilah yang membuat rumah tersebut tidak diketahui oleh orang-orang kāfir Quraisy

Di antara penyebab yang menyebabkan kenapa orang-orang kāfir Quraisy tidak mengetahui adalah:

1). Al Arqam bin Abil Arqam ini umurnya masih muda, sekitar 16 tahun dan dia bukan dikenal orang dengan Islāmnya.

Kita tahu bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyebutkan siapa-siapa saja yang masuk Islām (bahkan Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam berusaha menyembunyikan nama-nama orang-orang yang masuk Islām) karena kondisi genting tatkala itu.

Salah satunya Al Arqam, dia tidak dikenal sebagai orang yang menjahrkan (menampakan) Islāmnya.

Orang-orang kāfir Quraisy menyangka, kalau Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin mengambil markas maka akan mengambil markas di tempat pembesar para shahābat, (misalnya) mungkin di rumah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Utsmān bin Āffan, Abdurrahman bin 'Auf. Tetapi ternyata yang digunakan sebagai tempat berkumpulnya para shahābat adalah rumahnya seorang anak muda yaitu Al Arqam bin Abil Arqam.

2). Tidak ada yang menyangka kalau Al Arqam bin Abil Arqam dari Kabilah banī Makzhum, banī  Makzhum adalah kabilahnya Abū Jahal.

Kita tahu bahwasanya kabilah yang paling sering bersaing dengan kabilahnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (Bani Hāsyim atau Abdi Manāf ) adalah kabilah banī Makzhum.

Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa yang membuat Abū Jahal tidak mau masuk Islām adalah dia merasa tersaingi oleh Kabilah Abdi Manāf (kabilahnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam) dan kabilahnya (Abū Jahal) paling membenci kabilahnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Maka tidak terpikir di benak mereka bahwa rumah yang akan digunakan sebagai markas (tempat berkumpulnya para shahābat) adalah rumah salah seorang dari mereka (kabilah banī Makzhum).

Ini menunjukkan bagaimana besarya perjuangan Al Arqam. Jika ketahuan kalau rumahnya digunakan sebagai markas (tempat berkumpulnya para shahābat) maka dia akan segera dibunuh oleh Abū Jahal, di mana tatkala itu Abū Jahal adalah bosnya banī Makzhum.

Yang menakjubkan, bertahun-tahun lamanya, sampai Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhijrah tidak ketahuan di mana tempat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bermarkas. Dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam biasa mendidik para shahābat agar berkumpul ditempat tersebut, memberi wejangan kepada mereka.

Ini sangat penting, karena kita butuh untuk selalu berkumpul dengan orang-orang shālih karena syaithān bersama orang yang sendiri.

Jika seseorang bertemu dengan shahābat-shahābatnya, acara pengajian atau kumpul-kumpul (misalnya) kita ingat akan akhirat.

Carilah teman jika kita ingat dia maka kita akan ingat akhirat, bukan teman yang ingat dunia terus. Teman yang baik adalah jika kita melihat dia maka kita ingat akhirat. Kita ingat bahwasanya hidup kita penuh perjuangan. Tujuan hidup kita adalah menuju akhirat Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Demikian saja.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
______________________

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 19 Rabi’ul Akhir 1439 H / 06 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 87 | Zakat Khilthah (bagian 2 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H087
〰〰〰〰〰〰〰

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.

⑶ Zakāt diwajibkan setiap tahun, ini pendapat jumhur dan Imām Asy Syāfi'i rahimahullāh.

Artinya apabila barang tersebut diniatkan untuk jual beli walaupun mungkin tidak terjual selama bertahun-tahun maka setiap tahunnya harus dizakāti.

Misalnya:

Seseorang jual beli tanah, dia membeli tanah (selama bertahun-tahun tidak terjual) maka setiap tahunnya dia harus membayar zakāt untuk tanah tersebut.

⑷ Digabungkan antara nilai barang dagangan dan nilai harta yang dia punya dari harta-harta yang dia miliki.

Misalnya:

Seseorang memiliki barang dagangan dengan nilai 30 juta kemudian dia punya uang cash senilai 40 juta, maka orang tersebut harus membayar zakāt dari nilai uang 70 Juta.

Apabila masing-masing tidak sampai pada nishābnya, contohnya:

Seseorang memiliki barang dagangan senilai 30 Juta dan uang cash 30 Juta (masing-masing tidak sampai nishābnya), karena nishāb emas 85 gram jika diperkirakan harga per gram emas 500 ribu maka totalnya sekitar 42.500.000 dan ini tidak sampai nishābnya, walaupun tidak mencapai nishāb akan tetapi pemiliknya satu, maka digabungkan.

Sebaliknya apabila pemiliknya berbeda, walaupun barang dagangan itu sama atau disatukan maka kembali kepada masing-masing pemiliknya.

Kalau digabungkan totalnya 60 Juta, tetapi 30 Juta milik si A dan 30 Juta milik si B, sehingga tidak sampai nishāb, maka tidak wajib dizakāti.

Kemudian, bagaimana seseorang yang berjual beli mengeluarkan zakātnya dari: عروض التجارة (barang dagangannya)?

Maka boleh dari jenis barang tersebut dan boleh juga ditaksir dengan nilainya.

Karena yang dituju pada: عروض التجارة adalah nilai dari barang dagangan tersebut, bukan pada barangnya.

Kemudian berkata penulis rahimahullāh:

((ويُخْرج من ذلك ربع العشر))

_"Dan dikeluarkan zakātnya 2.5%."_

Ini adalah zakāt: عروض التجارة apabila telah mencapai syarat-syaratnya.

((ومستخرج من معادن و الذهب والفضة يخرج منه ربع العشر في الحال))

_"Ini terkait dengan zakāt ma'ādin (barang tambang) yang dikeluarkan, apabila seseorang memiliki tambang, baik tambang emas atau perak maka tatkala dikeluarkan dia wajib dizakāti pada saat dikeluarkan  2.5% atau dua seperempat persepuluh."_

Ini seperti zakāt: الزروع والثمار , yaitu pada saat dipanen, sehingga zakāt barang tambang ini adalah saat dikeluarkan.

Ini berbeda kasusnya antara:  الذهب والفضة (emas dan perak), yang dimiliki dengan emas dan perak sebagai bahan tambang yang dikeluarkan dari muka bumi.

Emas dan perak, الذهب والفضة , maka ini adalah jenis harta yang dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishāb dan haul. Adapun: معادن , tatkala dikeluarkan zakatnya dia tidak melihat kepada haulnya, tetapi pada saat dikeluarkan dari tambangnya. 

((وما يوجد من الركاز ففيه الخمس في الحال))

_"Dan zakāt الركاز (barang-barang yang tersimpan di bawah tanah), tatkala menemukan barang temuan dan kita tahu bahwasanya itu milik orang-orang kufar atau orang jāhilīyyah maka zakāt nya adalah 1/5 atau 20%."_

⇒ Ar rikāz ( الركاز ) adalah barang-barang milik jāhilīyyah yang ditanam atau disimpan di bawah tanah atau disebut juga dengan harta karun.

Adapun apabila kita mengetahui bahwasanya barang yang terpendam tersebut milik orang yang hidup maka tidak boleh, barang ini harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Apabila kita temukan harta karun tersebut di dalam tanah yang diwaqafkan maka ini harus diberikan atau dikonsumsi atau digunakan untuk kemaslahatan waqaf.

Atau mungkin jika ada orang-orang yang mengakuinya maka dikembalikan kepada pemiliknya.

Yang dimaksud dengan ar rikāz adalah barang temuan milik orang-orang zaman dahulu dari kalangan jāhilīyyah.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 19 Rabi’ul Akhir 1439 H / 06 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 87 | Zakat Khilthah (bagian 2 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H087
〰〰〰〰〰〰〰

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.

⑶ Zakāt diwajibkan setiap tahun, ini pendapat jumhur dan Imām Asy Syāfi'i rahimahullāh.

Artinya apabila barang tersebut diniatkan untuk jual beli walaupun mungkin tidak terjual selama bertahun-tahun maka setiap tahunnya harus dizakāti.

Misalnya:

Seseorang jual beli tanah, dia membeli tanah (selama bertahun-tahun tidak terjual) maka setiap tahunnya dia harus membayar zakāt untuk tanah tersebut.

⑷ Digabungkan antara nilai barang dagangan dan nilai harta yang dia punya dari harta-harta yang dia miliki.

Misalnya:

Seseorang memiliki barang dagangan dengan nilai 30 juta kemudian dia punya uang cash senilai 40 juta, maka orang tersebut harus membayar zakāt dari nilai uang 70 Juta.

Apabila masing-masing tidak sampai pada nishābnya, contohnya:

Seseorang memiliki barang dagangan senilai 30 Juta dan uang cash 30 Juta (masing-masing tidak sampai nishābnya), karena nishāb emas 85 gram jika diperkirakan harga per gram emas 500 ribu maka totalnya sekitar 42.500.000 dan ini tidak sampai nishābnya, walaupun tidak mencapai nishāb akan tetapi pemiliknya satu, maka digabungkan.

Sebaliknya apabila pemiliknya berbeda, walaupun barang dagangan itu sama atau disatukan maka kembali kepada masing-masing pemiliknya.

Kalau digabungkan totalnya 60 Juta, tetapi 30 Juta milik si A dan 30 Juta milik si B, sehingga tidak sampai nishāb, maka tidak wajib dizakāti.

Kemudian, bagaimana seseorang yang berjual beli mengeluarkan zakātnya dari: عروض التجارة (barang dagangannya)?

Maka boleh dari jenis barang tersebut dan boleh juga ditaksir dengan nilainya.

Karena yang dituju pada: عروض التجارة adalah nilai dari barang dagangan tersebut, bukan pada barangnya.

Kemudian berkata penulis rahimahullāh:

((ويُخْرج من ذلك ربع العشر))

_"Dan dikeluarkan zakātnya 2.5%."_

Ini adalah zakāt: عروض التجارة apabila telah mencapai syarat-syaratnya.

((ومستخرج من معادن و الذهب والفضة يخرج منه ربع العشر في الحال))

_"Ini terkait dengan zakāt ma'ādin (barang tambang) yang dikeluarkan, apabila seseorang memiliki tambang, baik tambang emas atau perak maka tatkala dikeluarkan dia wajib dizakāti pada saat dikeluarkan  2.5% atau dua seperempat persepuluh."_

Ini seperti zakāt: الزروع والثمار , yaitu pada saat dipanen, sehingga zakāt barang tambang ini adalah saat dikeluarkan.

Ini berbeda kasusnya antara:  الذهب والفضة (emas dan perak), yang dimiliki dengan emas dan perak sebagai bahan tambang yang dikeluarkan dari muka bumi.

Emas dan perak, الذهب والفضة , maka ini adalah jenis harta yang dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishāb dan haul. Adapun: معادن , tatkala dikeluarkan zakatnya dia tidak melihat kepada haulnya, tetapi pada saat dikeluarkan dari tambangnya. 

((وما يوجد من الركاز ففيه الخمس في الحال))

_"Dan zakāt الركاز (barang-barang yang tersimpan di bawah tanah), tatkala menemukan barang temuan dan kita tahu bahwasanya itu milik orang-orang kufar atau orang jāhilīyyah maka zakāt nya adalah 1/5 atau 20%."_

⇒ Ar rikāz ( الركاز ) adalah barang-barang milik jāhilīyyah yang ditanam atau disimpan di bawah tanah atau disebut juga dengan harta karun.

Adapun apabila kita mengetahui bahwasanya barang yang terpendam tersebut milik orang yang hidup maka tidak boleh, barang ini harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Apabila kita temukan harta karun tersebut di dalam tanah yang diwaqafkan maka ini harus diberikan atau dikonsumsi atau digunakan untuk kemaslahatan waqaf.

Atau mungkin jika ada orang-orang yang mengakuinya maka dikembalikan kepada pemiliknya.

Yang dimaksud dengan ar rikāz adalah barang temuan milik orang-orang zaman dahulu dari kalangan jāhilīyyah.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 1 DARI 2

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 17 Rabi’ul Akhir 1439 H / 05 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 86 | Zakat Khilthah (bagian 1 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H086
〰〰〰〰〰〰〰

ZAKAT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 1 DARI 2

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada halaqah yang ke-86, kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.

Jumhur ulamā menyatakan bahwasanya hukum zakāt: عروض التجارة adalah wajib, hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

_“Ambillah sedekah (zakāt ) dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka dengan sedekah itu.”_

(QS At Tawbah: 103)

⇒ Di sini para ulamā mengatakan: أَمْوَالِ secara umum dan masuk di dalamnya adalah: عروض التجارة.

Begitu juga dalīl yang lain:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ

_"Wahai orang-orang yang berimān, nafkahkanlah (di jalan Allāh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian."_

(QS Al Baqarah: 267)

Berkata Abū Bakar bin Ibnu Al Arabiy: berkata para ulamā, firman Allāh Ta'āla:

عن أبو بكر بن ابن الأربي قال الألماء كمقوله تعالى ما كسبتم ومما أخرنا لكم في الأرض

_"Apa yang kalian peroleh (yakni) at tijārah dan apa yang kami keluarkan dari muka bumi maksudnya tumbuh-tumbuhan."_

⇒ Ini menunjukkan bahwasanya wajibnya: عروض التجارة , zakāt barang-barang perdagangan.

Ada beberapa syarat untuk barang- barang perdagangan, di antaranya yang disebutkan oleh para ulamā:

⑴ Bahwasanya orang tersebut memiliki barang tersebut dengan wasilah apapun yang shahīh (diperbolehkan oleh syari'at).

Apakah dia memiliki dengan jual beli atau dengan hibah (diterima) atau dia mendapatkan hadiah, lalu dijualkan. Atau dari warisan atau lain sebagainya ini yang jelas dia memiliki barang tersebut.

⑵ Bahwasanya dia meniatkan dengan barang tersebut untuk melakukan jual beli. 

Maka apabila dia membeli sesuatu dalam rangka untuk digunakan secara pribadi atau digunakan secara khusus maka tidak termasuk kepada: عروض التجارة

⑶ Barang-barang tersebut adalah: يبلغ النّصاب , nishāb atau mencapai batas minimal yang wajib dizakāti.

⑷ Dia telah mencapai haul (batas waktu) yang ditentukan oleh syari'at (yaitu) selama satu tahun.

Berkata penulis rahimahullāh: 

وتقوم عروض التجارة عند آخر الحول بما اشتريت به ويخرج من ذلك ربع العشر

_"Hendaklah barang-barang dagangan itu ditaksir (dihitung) nilainya pada akhir haul dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli."_

Maksudnya barang-barang tersebut ditaksir dengan harga belinya pada saat itu atau harga pasar yang berlaku pada saat itu, bukan pada saat awal membeli.

Misalnya:

Seseorang berjual beli satu barang (mobil, misalnya) tatkala dia membeli mobil itu harganya misalnya 100 Juta, di akhir tahun pasaran harga mobil tersebut turun menjadi 80 Juta.

Maka taksiran dinilai di dalam zakāt adalah taksiran yang terakhir yaitu harga mobil 80 Juta.

Begitu pula sebaliknya, apabila dia membeli barang (misalnya) di awal membeli harganya adalah 100 Ribu per unit, kemudian di akhir tahun tatkala ada kebutuhan, barang tersebut  harganya naik menjadi 1 Juta per unit (misalnya), maka nilai yang ditaksir adalah nilai 1 Juta per unit X jumlah unit.

Apabila mencapai nishāb, maka dizakāti sesuai dengan nilai yang ditakar di akhir haul.

Di sana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

⑴ Apabila seseorang (misalnya) membeli mobil atau membeli tanah untuk digunakan, khusus (misalnya) mobilnya dipakai untuk keperluan pribadi atau keluarganya dan tanahnya digunakan untuk membangun rumah untuk keluarganya dan tidak diniatkan untuk diperjual belikan.

⇒ Maka tidak ada zakāt untuk mobil atau tanah tersebut (tidak dikenakan zakāt), karena tidak diniatkan untuk dijual belikan.

⑵ Pada masalah yang disebutkan tadi, seandainya seseorang membeli mobil atau membeli tanah, untuk digunakan secara pribadi kemudian setelah membeli tiba-tiba dia berubah niatnya, dia ingin mobil atau tanah tersebut diperjual-belikan, maka pada saat berubah niatnya, barang tersebut menjadi barang perdagangan,  عروض التجارة.

Dan dimulai pada saat dia memulai niatnya tersebut dihitung selama satu tahun apabila telah mencapai nishāb dan mencapai haul maka pada saat itu wajib dizakāti.

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

ZAKAT PERTANIAN (الزروع والثمار)

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 16 Rabi’ul Akhir 1439 H / 04 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 85 | Zakat Khilthah
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H085
〰〰〰〰〰〰〰

ZAKAT PERTANIAN (الزروع والثمار)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang berbahagia, di manapun anda berada dan semoga Allāh merahmati kita semua.

Pada halaqah yang ke-85 ini kita masih membahas hal yang terkait dengan zakāt dan kita masuk pembahasan tentang zakāt: الزروع والثمار yaitu zakāt pertanian, zakāt buah-buahan dan biji-bijian.

Di sini, seseorang wajib menunaikan zakat pertanian apabila dia memilikinya, berdasarkan dalīl dari Al Qur'ān maupun hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Di antaranya firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

⑴ Dalam surat Al An'ām ayat 141:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

_"Dan tunaikanlah haknya (zakāt) pada hari memetik hasilnya (pada saat panennya)."_

⑵ Dalam surat Al Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

_"Wahai orang-orang yang berimān, berinfāqlah kalian (yaitu) tunaikanlah zakāt kalian dari sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."_

⇒ Az zuru' wa tsimār (الزروع والثمار) termasuk dari perkara-perkara yang masuk di dalam: مِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ.

Lebih spesifik, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan:

فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

_"Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh."_

(Hadits riwayat Bukhari nomor 1388, versi Fathul Bari nomor 1483)

⇒ Tanaman atau tumbuhan yang diairi oleh air hujan (air langit) maka zakātnya adalah sepersepuluh atau 10 % dan tanaman yang disirami dengan ember-ember atau dengan usaha manusia maka zakātnya adalah 5%.

⇒ Ini menunjukkan wajibnya seseorang menunaikan zakāt, yang terkait dengan: الزروع والثمار.

Kemudian berkata penulis rahimahullāh:

((ونصاب الزروع والثمار خمسة أوسق))

_"Dan nishāb dari الزروع والثمار pertanian, buah-buahan dan biji-bijian adalah: خمسة أوسق (lima wasaq)."_

⇒ Wasaq adalah ukuran volume yang mana volume ini standarnya kepada shā Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

√ Satu wasaq adalah kira-kira 60 shā.
√ Satu shā yang digunakan pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kira-kira 3.28 liter.

Jadi ukurannya adalah volume bukan ukuran timbangan, karena secara timbangan walaupun volumenya sama, apabila berbeda buahnya atau berbeda jenisnya (misalnya) antara beras dan tepung pasti berbeda beratnya.

Maka yang digunakan standar di dalam zakāt nishābnya adalah 5 (lima) wasaq atau sekitar 300 shā atau sekitar kurang lebih 984 liter hampir 1000 liter.

Apabila kurang dari itu tidak wajib untuk dizakāti berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

ولَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُق من تمر ولا حب صدقة

_"Tamr (kurma) maupun biji-bijian (kismis dan lain sebagainya) apabila kurang dari 5 (lima) wasaq maka tidak ada sedekahnya (zakātnya)."_

(Hadīts riwayat Ibnu Hibbān dalam Shahīhnya)

وما زدا فبحسبه

_"Apabila lebih dari 5 (lima) wasaq maka akan mengikuti perhitungan dari zakāt tersebut."_

Berkata penulis rahimahullāh:

((وفيها إن سقيت بماء السماء أو السيح العشر وإن سقيت بدولاب أو نضح نصف العشر))

_"Zakāt bagi tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang masuk pada pertanian maupun: الثمار (buah-buahan dan biji-bijian), apabila diairi oleh air langit ataupun air hujan ataupun aliran air sungai (misalnya) maka zakātnya sepersepuluh. Apabila diairi dengan: دولاب (dulāb, ember) atau disiram maka zakātnya 5%."_

Jadi zakāt pertanian, buah-buahan maupun biji-bijian apabila dia tumbuh dengan sendiri tanpa usaha yang berat dari petani (tidak perlu mengairi) karena tempatnya memiliki curah hujan tinggi (misalnya), atau dia sudah teraliri anak sungai (misalnya), tidak ada usaha yang berat maka kewajibannya adalah 10%.

Tetapi jika di sana ada usaha untuk mengairi dari petani maka kewajibannya hanya 5%.

((وإن سقي نصفها بهذا ونصفها بهذا ففيه ثلاسة أرباع العشر))

_(Apabila diari dengan air hujan, juga diari oleh petani tersebut (campuran) terkadang dengan air hujan terkadang dengan usaha petani tersebut maka zakātnya adalah tiga perempat persepuluh maksudnya 7.5%._

Ini yang terkait dengan nishāb dari zakat: الزروع والثمار.

Adapun jenis-jenisnya ada khilāf di antara para ulamā, antara Abū Hanīfah yang mengatakan bahwa semua karena ayat ini umum, seluruh tumbuh-tumbuhan sayuran, pertanian, buah-buahan masuk semua jenis apapun.

Adapun pendapat jumhur, pendapat Imām Syāfi'i, maka di sana ada tafsil.

Ada yang mengatakan, ada yang bisa dikeringkan, kemudian merupakan makanan pokok dan bisa disimpan yaitu masuk pada zakāt. Adapun yang lainnya tidak.

('Ala kulli hal) bahwa penjelasan detailnya, in syā Allāh nanti dijelaskan pada waktunya, biidzillāh Ta'āla.

Demikian terkait dengan zakāt: الزروع والثمار.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
____________________