Laman

LARANGAN MENCELA ORANG YANG TELAH MEINIGGAL DUNIA, BAGIAN 2 DARI 2

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 06 Muharam 1439 H / 26 September 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk
🔊 Hadits 23 | Larangan Mencela Orang Yang Telah Meninggal Dunia (Bagian 2 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Bab04-H23-2
~~~~~~~~~~~~~~~

*LARANGAN MENCELA ORANG YANG TELAH MEINIGGAL DUNIA, BAGIAN 2 DARI 2*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhawāt shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masih pada pembahasan hadīts ke-23, tentang larangan mencela mayat-mayat, (yaitu) orang yang sudah meninggal dunia.

Ada satu hadīts yang dijadikan pembahasan para ulamā, seakan-akan hadīts ini membolehkan mencela orang yang sudah meninggal dunia.

Yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Al Bukhāri dan juga Imām Muslim dari hadīts Annas bin Mālik radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau berkata:

مَرُّوا بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " وَجَبَتْ ". ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا فَقَالَ " وَجَبَتْ ". فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ـ رضى الله عنه ـ مَا وَجَبَتْ قَالَ " هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ ".

_Suatu hari para shahābat melewati suatu jenazah, maka para shahābat memuji jenazah tersebut. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata, "Wajabat (wajib jenazah ini)."_

_Kemudian mereka melewati jenazah yang lain lalu mereka menyebutkan keburukan jenazah ini. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata, "Fawajabat (wajib juga jenazah ini)."_

_Mendengar hal ini, maka 'Ummar berkata, "Apa yang wajib, wahai Rasūlullāh terhadap jenazah ini?"_

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata"_

_"Jenazah yang pertama, kalian memuji (menyebutkan) kebaikan bagi jenazah ini, maka wajib bagi dia masuk surga. Adapun jenazah kedua kalian menyebutkan keburukan-keburukannya maka wajib bagi jenazah ini untuk masuk neraka jahannam. Kalian adalah saksi-saksi Allāh di atas muka bumi."_

(Hadīts Riwayat Bukhāri no 1367 dan Muslim 949)

⇒ Hadīts ini zhahirnya menjelaskan bolehnya seorang mencela jenazah yang sudah meninggal dunia.

Oleh karenanya para ulamā khilaf bagaimana mengkompromikan antara hadīts ini dengan hadīts larangan mencela mayat.

Dua-duanya dari sisi sanadnya sama-sama diriwayatkan oleh Imām Bukhāri oleh karenanya sama-sama kuat.

◆ Ada beberapa cara para ulamā dalam mengkompromikan dua hadīts ini.

⑴ Ada yang mengatakan bahwasanya yang dibolehkan adalah mencela mayat atau menyebutkan keburukan-keburukannya sebelum dikuburkan. Adapun setelah dikuburkan maka tidak boleh lagi.

⇒ Karena di dalam hadīts tersebut sang mayat tatkala dicela, dia belum dikuburkan masih diusung (hendak dikuburkan).

Oleh karenanya ada yang mengatakan kalau sudah dikuburkan sudah selesai, karena kalau sebelum dikuburkan dia belum mendapatkan hasil dari perbuatannya.

Begitu dia sudah masuk ke dalam kubur maka dia sudah mendapatkan hasil dari perbuatannya, apakah mendapatkan nikmat kubur  atau mendapat adzab kubur.

⑵ Ada yang membedakan antara mencela dengan menyebutkan keburukan.

Ini disebutkan oleh Al Munāwi dalam kitābnya Fathul Qadīr beliau berkata:

السب غير الذكر بالشر

_"Celaan berbeda dengan menyebut keburukan."_

⇒ Mencela ada sisi menghina

Misalnya:

√ "Kurang ajar mayat ini, (maaf) bangsat, dulu penjahat."

Ini namanya mencela.

Tapi kalau menyebut keburukan, misalnya mengatakan, "Dulu dia pernah begini (tanpa harus memaki-maki)."

Maka bukan mencela.

Sehingga, kata sebagian ulamā yang tidak diperbolehkan adalah mencela mayat, mencaci maki mayat. Adapun menyebutkan keburukannya itu boleh.

Kemudian beliau (Al Munāwi) berkata:

و بفرض عدم المغايرة فالجائز سب الأشرار و المنهي سب الأخيار

_Kalau ternyata tidak ada bedanya antara mencela dan menyebutkan keburukan, karena hanya cara mengungkapkannya saja yang berbeda tapi ternyata hasilnya sama (sama-sama menyebutkan keburukan mayat), maka:_

فالجائز سب الأشرار

_Yang diperbolehkan adalah mencela orang-orang yang buruk dan yang dilarang adalah mencela orang-orang yang baik._

⇒ Oleh karenanya pendapat yang benar bahwasanya boleh mencela mayat kalau ada maslahatnya.

Oleh karenanya Al Imām Al Bukhāri rahimahullāh, tatkala menyebutkan hadīts larangan mencela mayat beliau bawakan dalam bab "Mā yunha min sabil amwāt (Apa yang dilarang dari mencela mayat)", menunjukan ada yang diperbolehkan.

⇒ Kalau ada yang dilarang berarti ada yang diperbolehkan.

Wallāhu A'lam bishshawab, pendapat  yang kuat tentang masalah kapan kita boleh mencela mayat, kapan kita boleh menyebutkan keburukannya. Tidak ada bedanya antara dia masih hidup atau dia sudah meninggal dunia, (artinya) hukumnya sama.

Misalnya masalah ghībah. Kapan boleh kita mengghībah seorang yang masih hidup?

Para ulamā menjelaskan ghībah diperbolehkan jika begini, begini dan begini, (misalnya) dalam rangka untuk menjelaskan kesalahan-kesalahannya, dalam rangka untuk melaporkan kezhalimannya sebagaimana 8 poin yang telah kita sebutkan tentang ghībah-ghībah yang diperbolehkan.

Demikian pula berlaku bagi orang yang sudah meninggal dunia. Bagi yang sudah meninggal dunia maka kitapun boleh mengghībahnya kita pun boleh menyebutkan kejelekannya pada poin-poin yang diperbolehkan ghībah tatkala dia masih hidup.

Para ulamā telah sepakat bahwa kita boleh menyebutkan kesalahan kesalahan para perawi, meskipun mereka sudah meninggal dunia.

Misalnya:

⇒ Perawi ini dhaif, perawi ini lemah, perawi ini pendusta.

Kenapa?

Karena ini merupakan ghībah yang diperbolehkan, meskipun mereka sudah meninggal dunia dan dalam rangka untuk menjaga keshahīhan suatu hadīts.

Demikian juga bila ada kesalahan yang sudah tersebar, kesalahan tersebut ditulis oleh seorang 'alim yang sudah meninggal dunia, kita boleh menjelaskan tanpa harus mencaci makinya. Kita menjelaskan bahwa dia punya kesalahan seperti ini, seperti ini, agar kesalahannya tidak diikuti.

Demikian juga (misalnya) ahlul bid'ah. Ahlul bid'ah yang sudah meninggal dunia ternyata dia menyebarkan kesesatan, maka kita boleh mencaci maki dia dan kita boleh menjelaskan kesalahan-kesalahannya demi untuk menjaga agama Islām.

Jadi, Wallāhu A'lam bishshawab, apa yang diperbolehkan bagi kita menyebutkan kejelekannya tatkala masih hidup, itupun yang diperbolehkan tatkala dia sudah meninggal dunia. Karena tidak ada perbedaan antara yang meninggal maupun yang masih hidup.

Kehormatan seorang muslim yang masih hidup atau yang sudah meninggal sama saja. Hanyasaja mencela yang sudah meninggal lebih ditekankan tidak boleh lagi.

Karena, sebagaimana pernah kita jelaskan kalaupun dia ternyata salah, tidak mungkin lagi dia merubah dirinya, karena sudah meninggal dunia. Dan kalaupun dia benar dan ternyata celaan kita yang keliru maka dia tidak bisa membela dirinya.

Berbeda dengan orang yang masih hidup kalau kita mencela ternyata dia salah maka dia bisa memperbaiki dirinya.

Kalau kita mencela dia ternyata dia benar dia tidak bisa membela dirinya.

و الله ا. علم بالصواب

______________________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
-------------------------------------