Laman

PAKAIAN ( اللباس)



🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 20 Dzulhijjah 1438 H /  11 September 2107 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 67 | Pakaian
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H067
〰〰〰〰〰〰〰

*PAKAIAN ( اللباس)*


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masuki pada  halaqah  ke-67 dan masuk pada fasal berikutnya yaitu tentang masalah pakaian.

قال المؤلف رحمه الله:
((ويحرم على الرجال لبس الحرير والتختم بالذهب ويحل للنساء))

_Penulis rahimahullāh berkata:_

_(("Dan diharāmkan bagi laki-laki untuk menggunakan pakaian yang terbuat dari sutera, dan juga memakai cincin yang terbuat dari emas."))_

_Adapun bagi wanita maka dihalalkan._

Dalīl harāmnya memakai sutera dan cincin emas bagi laki-laki, diantaranya adalah:

روى أصحاب السنن إلا الترمذي

_Yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan kecuali Imam At Tirmidzi_

عَنْ ابْنِ زرَيْرٍ الْغَافِقِيَّ سَمِعَ عَلِيَّ رضى الله عنه - يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ  " إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي. ورواه الإمام أحمد أيضا في المسند

_Dari Ibnu Zarir Alghāfiqī, bahwasanya beliau  mendengar Ali Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu berkata; Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengambil sutera dan meletakkan di tangan kanannya, kemudian mengambil emas lalu meletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau  bersabda:_

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

_"Keduanya adalah  harām bagi laki-laki di kalangan umatku."_

(Hadits riwayat Abu Daud nomor 4057, An Nasā'i nomor 5145. Hadīts ini diriwayatkan juga oleh Imām Ahmad di dalam Musnad-nya)

Dalam hadīts yang lain yang diriwayatkan oleh Imām At Tirmidzi (nomor 1720), dari Abi Mūsā Al Asy'ari radhiyallāhu Ta'āla 'anhu beliau berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

_"Kain sutera dan emas diharāmkan bagi laki-laki dikalangan ummatku, dan dihalalkan untuk kaum perempuan mereka."_

النووي رحمه الله : وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع. والله تعالى أعلم

_Imām Nawāwi berkata:_

_"Adapun cincin emas maka hukumnya secara ijma' adalah haram bagi laki-laki dikalangan umat Islām."_

Apa Hikmah?

Hikmah dibalik larangan ini adalah :

· Yang Pertama |

Untuk membuktikan siapa diantara ummatnya yang taat pada perintah Allāh dan Rasūl-Nya, dan siapa yang melanggar perintah Allāh dan Rasūl-Nya.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

_"Dan apa yang datang dari rasūl maka terimalah, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."_

(QS Al Hasyr: 7)

Di dalam ayat lain Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ الله

_"Barangsiapa yang mentaati rasūl maka dia telah mentaati kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla"_

(QS  An Nisā :  80)

Oleh karena itu para sahabat sekalian, kewajiban seorang Muslim adalah berimān kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Bagaimana caranya?

Caranya dengan mematuhi segala perintah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan menjauhi larangannya, baik dia masuk akal ataupun tidak masuk akal.

Karena akal kita tidak bisa menjadi patokan, tidak bisa menjadi ukuran. Akal kita pendek, sementara Allāh Subhānahu wa Ta'āla Maha mengetahui kemaslahatan untuk kita.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewahyukan kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ (٣) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ (٤)

_"Apa yang dibicarakan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan apa yang diperintahkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah wahyu dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla bukan dari hawa nafsu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam."_

(QS An Najm: 3-4)

· Yang kedua |

Allāh Subhānahu wa Ta'āla ingin menjadikan kenikmatan hakiki bagi orang-orang yang berimān di akhirat nanti.

Sementara orang-orang kāfir, mereka menikmatinya di dunia. Kemudian diulur-ulur dan di adzab oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, tatkala melarang kita makan dan minum dari perhiasan-perhiasan emas, maka kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, bahwasanya:


فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

_"Hal itu adalah untuk mereka (orang-orang kāfir) di dunia, adapun untuk kalian nanti di akhirat."_

قال المؤلف رحمه الله:

_Berkata penulis rahimahullāh:_

((وقليل الذهب وكثيره في التحريم سواء))

_((Kadar emas baik itu banyak ataupun sedikit maka sama saja, baik dia emas murni ataupun emas campuran maka hukumnya harām.))_

Dalam bentuk apapun, apakah bentuknya cincin yang merupakan 'ijmā ataukah pena yang digunakan untuk menulis, buku, karpet, cermin yang berhiaskan emas, kemudian tas, maka ini semua adalah harām.

Diperkecualikan pembahasannya oleh para ulamā adalah gigi yang terbuat dari emas, karena gigi yang terbuat dari emas tidak akan berkarat. Namun dengan syarat apabila memang harus atau untuk kemaslahatan yang jelas.

⇒ Namun apabila bisa digunakan dengan selain emas maka itu yang lebih baik.

Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

· EMAS PUTIH

Di sana ada emas yang disebut sebagai emas putih dan banyak ditanyakan tentang hukumnya.

Maka di sini tergantung dari apa maksud dari emas putih tersebut.

Karena para pakar dari perhiasan menjelaskan bahwasanya di sana ada beberapa definisi dari emas putih.

⑴ Apabila yang dimaksud emas putih adalah logam (platinum) namun diistilahkan sebagai emas putih maka ini tidak mengapa, walaupun harganya lebih mahal.

Karena yang dilarang adalah emas, dan ini ada sisi ta'abudiyyah (sisi peribadahan) bukan dari sisi logika bahwasanya ini lebih mahal atau emas lebih murah dari pada platinum.

Maka apabila yang dimaksud emas putih adalah platinum maka hukumnya halal.

⑵ Apabila yang dimaksud adalah emas, namun ia disepuh dengan platinum, maka hukumnya adalah harām. Karena di sana ada bagian dari emasnya.

⑶ Apabila yang dimaksud dengan emas putih adalah campuran dari emas dengan palladium dan nikel, maka hukumnya pun harām. Karena di sana ada unsur emasnya.

قال المؤلف رحمه الله:

_Berkata penulis rahimahullāh:_

((وإذا كان بعض الثوب إبريسما وبعضه قطنا أو كتانا جاز لبسه ما لم يكن الإبريسم غالباً))

_((Kata para ulamā, apabila sebagian pakaian terbuat dari sutera dan sebagiannya dari kain katun atau kain kattan, maka diperbolehkan selama suteranya tidak dominan.))_

Para sahabat sekalian.

Penggunaan sutera adalah harām apabila sutra tersebut murni sutera (sutera asli yang terbuat dari kepompong atau ulat sutera)

⇒ Penggunaan sutera murni diharāmkan bagi laki-laki dan dihalalkan untuk wanita.

Berdasarkan hadīts yang telah kita sebutkan sebelumnya.

Adapun apabila kain tersebut bercampur maka diperbolehkan selama sutera tersebut tidak dominan.

Berdasarkan hadīts riwayat Muslim dari 'Ummar bin Khattab radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

نَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ

_"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, melarang penggunaan sutera kecuali seukuran dua jari, tiga atau empat jari."_

Adapun sutera buatan (katun kemudian diolah) maka tidaklah dilarang, karena bukan sutera yang dimaksud dalam hadīts.

Sutera asli terbuat dari kepompong ulat sutera, sementara sutera buatan walaupun penamaan yang sama namun tidak serta merta hakikatnya sama.

Apabila hakikatnya berbeda maka hukumnya pun menjadi berbeda, dan hukum asal pakaian adalah halal sampai ada dalīl yang melarang untuk menggunakannya.

Maka selama tidak ada dalīl hukum asal pakaian tersebut adalah halal.

Demikian yang bisa disampaikan.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وَآخِرُ دَعْوَانا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
______________________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
----------------------------------