KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMROH BAGIAN 11 DARI 30
🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 27 Syawwal 1438H / 21 Juli 2017M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 11 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-11
🌐 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------
KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMROH BAGIAN 11 DARI 30
بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته
Alhamdulillāh segala syukur hanya milik Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.
Kemudian syarat berikutnya, adalah:
⑹ Adanya mahram bagi wanita.
Mahram bagi wanita adalah seorang lelaki yang bāligh dan tidak bisa menikahi wanita tersebut.
Mahram bagi wanita ada beberapa orang, yaitu:
1. Suami
2. Mahram yang disebabkan karena pertalian darah dan ini ada 7 (tujuh) orang.
Diantaranya:
√ Bapak,
√ Anak laki-laki,
√ Paman, saudara bapak,
√ Paman, saudara ibu,
√ Keponakan, dari saudara laki-laki,
√ Keponakan, dari saudari perempuan,
√ Saudara laki-laki dari wanita tersebut baik kakak ataupun adik.
Ingat!
Mahram selalu laki-laki dan bāligh.
3. Mahram yang disebabkan karena pernikahan.
Diantaranya:
√ Mertua laki-laki dari wanita tersebut,
√ Menantu laki-laki dari wanita tersebut,
√ Bapak tiri dari wanita tersebut,
√ Anak tiri laki-laki dari wanita tersebut.
Dalīl wanita ketika melaksanakan ibadah haji harus dengan mahram adalah hadīts riwayat Bukhāri, bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda:
لاَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
"Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang lelaki menemuinya, melainkan wanita tersebut disertai mahramnya."
Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
"Wahai Rasūlullāh, aku terdaftar di dalam peperangan ini dan peperangan ini, sesunguhnya istriku sekarang ingin menunaikan ibadah haji apa yang harus aku lakukan?"
Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:
"Berhajilah bersama istrimu."
(HR Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246)
Hadīts yang sangat jelas yang mewajibkan adanya mahram bagi wanita ketika menunaikan ibadah haji.
Pendapat yang lebih kuat bahwa seorang wanita salah satu syarat wajibnya haji adalah adanya mahram.
Tentunya ketika saya mengatakan pendapat yang paling kuat berarti terjadi perbedaan pendapat.
Ulamā dari madzhab Hambali dan Hanafi mengatakan bahwasanya:
"Wajib bagi wanita disertai mahram ketika menunaikan ibadah haji."
Mereka berdalīl dengan hadits ini.
Adapun madzhab Syāfi'i mengatakan syarat adanya mahram bagi wanita: "Tidak wajib."
Mereka berdalīl dengan sebuah hadīts Bukhāri yaitu ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menceritakan bahwa nanti di akhir zaman akan ada seorang wanita menaiki unta dari negeri Syām ke negeri Mekkah seorang diri dan dia tidak takut kepada seorangpun kecuali kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Yang bermadzhab yang berpendapat tidak wajib adanya mahram ketika menunaikan ibadah haji, "wanita ini pergi seorang diri tidak ditemani seorangpun", menunjukkan bahwasanya jika aman maka boleh tanpa mahram.
Oleh karena itu, mereka mesyaratkan kalau wanita dalam keadaan aman ditengah-tengah wanita lain, misalnya mereka bersama-sama 10 orang maka mereka aman, jarang diganggu oleh laki-laki maka tidak wajib adanya mahram, menurut madzhab Syāfi'i.
Dan ini juga salah satu pendapatnya Syaikhul Islām ibnu Taimiyyah rahimahullāh bahwasanya beliau memperbolehkan perginya wanita berhaji yang wajib.
Disana ada perbedaan antara haji wajib dengan haji sunnah.
Kalau haji wajib kata Syaikhul Islām ibnu Taimiyyah boleh tanpa mahram.
Tapi, Wallāhu Ta'āla A'lam, pendapat yang lebih kuat kita berdalīl dengan hadīts Bukhāri diatas bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seorang bepergian terutama pergi haji kecuali bersama mahram.
Itu yang bisa saya sampaikan, apa yang baik dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla apa yang buruk itu dari saya pribadi.
Mudah-mudahan ini bermanfaat.
صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته
Bersambung ke bagian 12, In syā Allāh
________
🌾 Donasi Program Dakwah Islam Cinta Sedekah & Bimbingan Islam ;
🌐 http://cintasedekah.org/program-cinta-sedekah/
💰 INFAQ
🏦 Bank Syariah Mandiri (Kode Bank 451)
📟 7814 5000 17
🏢a.n Cinta Sedekah Infaq
➡Konfirmasi transfer : http://cintasedekah.org/konfirmasi