FIQIH RAMADHAN BAGIAN 05 DARI 07
🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 15 Sya'ban 1438 H / 12 Mei 2017 M
👤 Ustadz Abu Ihsan Al-Maidany, MA
📗 Materi Tematik: Fiqih Ramadhān (Bagian 5 dari 7)
⬆ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AI-FiqihRamadhan-05
⬆ Sumber: https://youtu.be/KsGQADMs50k
~~~~~~~~~~~~~~~~~
*FIQIH RAMADHAN BAGIAN 05 DARI 07*
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Alhamdulillāhiladzī bini'matihi tatimmushshālihāt.
Ikhwāniy fīdīn, ma'āsyiral muslimin rahimani wa rahimakumullāh jami'an
Beberapa ibadah-ibadah yang dianjurkan di bulan Ramadhān, selain ibadah puasa yang tentunya wajib adalah:
*② 'Itikāf*
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak melewatkan Ramadhān tanpa 'itikāf, biasanya beliau ber'itikāf 10 hari terakhir.
Beliau pernah ber'itikāf 20 hari khususnya 10 hari terakhir pada bulan Ramadhān. Kalaulah kita tidak mampu di 10 hari minimal 1 hari, karena 'itikāf itu minimalnya adalah sehari semalam.
Tidak ada 'itikāf setengah hari, sebagaimana tidak ada puasa setengah hari. Puasa yang syar'i adalah puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Demikian pula 'itikāf jadi keliru sebagian orang yang ingin 'itikāf, masuk masjid beberapa saat kemudian membaca:
"Nawaitul 'itikāf fīhadzal masjid lillahi ta'āla."
Kemudian beberapa saat keluar dan dianggap 'itikāf. Ini namanya bukan 'itikāf secara syar'i tetapi 'itikāf secara bahasa.
Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ber'itikāf minimal 24 jam.
⇒Beliau masuk ke tempat 'itikāf setelah shalāt shubuh dan beliau baru keluar setelah shalat shubuh berikutnya, atau 10 hari kemudian setelah shalāt Shubuh.
⇒Beliau masuk setelah shalāt maghrib dan baru keluar 10 hari kemudian setelah shalāt maghrib.
Jadi minimal 'itikāf itu 24 jam, masuk maghrib keluar maghrib, masuk shubuh keluar shubuh.
⇒Syarat 'itikāf adalah puasa. Pendapat yang rājih tidak ada 'itikāf tanpa puasa.
Jadi anggapan sebagian orang yang masuk beberapa saat ke dalam masjid kemudian keluar lagi sudah dianggap 'itikāf ini adalah pendapat yang keliru, tidak pernah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengamalkan seperti itu.
Oleh karena itu 'Ummar bin Khaththāb menunaikan nadzar 'itikāfnya di masjidil Harām dengan berpuasa dan melakukan 'itikāf 3 hari. Jadi tidak ada 'itikāf setengah hari.
*⑶ Shadaqah*
Diantara amalan lain yang dianjurkan di bulan Ramadhān adalah shadaqah.
Bulan Ramadhān banyak dijadikan sebagai bulan untuk mengeluarkan zakāt, karena lebih mudah untuk menghitung haulnya.
Satu haul dari Ramadhān ke Ramadhān, karena lebih mudah diingat, adapun kalau acuannya adalah bulan yang lain mungkin akan terlewat atau kita lupa.
Tidak mengapa menjadikan bulan Ramadhān sebagai acuan mengeluarkan zakāt, walaupun kita katakan tidak ada kekhususan bahwa mengeluarkan zakāt itu harus di bulan Ramadhān.
Namun banyak hal-hal yang menolong kita untuk ringan bershadaqah. Tidak lupa mengeluarkan zakāt pada bulan yang mulia ini, karena bulan Ramadhān ini seperti ada baiknya.
Semanggat untuk beribadah, semanggat untuk berbuat kebaikan, penyakit kikir, bakhil, pelitpun agak berkurang. Maka ringan kita untuk bershadaqah di bulan Ramadhān ini.
Maka bulan Ramadhān adalah bulan yang tepat untuk kita bershadaqah.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah orang yang dermawan, dan kedermawanan beliau semakin bertambah tatkala bulan Ramadhān.
Jadi meningkatnya gairah untuk bershadaqah di bulan Ramadhān itu bukanlah suatu yang tercela, bahkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mencontohkan seperti itu.
Kebaikan-kebaikan yang beliau lakukan pada bulan Ramadhān itu melebihi angin yang berhembus.
Ibnu Hajar rahimahullāh mengatakan di dalam Kitāb Fathul Bāri':
"Maksud kedermawan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di bulan Ramadhān ini lebih cepat daripada angin yang berhembus."
"Ini adalah satu istilah yang digunakan oleh orang-orang Arab tentang kesinambungan sebuah amal yang membawa kebaikan dan juga isyarat kepada kegunaan dan manfaat-manfaat kedermawanan sebagaimana hembusan angin yang meluas keseluruh penjuru yang dicapainya."
Didalam riwayat Ahmad ada tambahan yaitu:
لَا يُسْأَلُ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ
_"(Pada bulan Ramadhān) tidaklah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam diminta sesuatu melainkan beliau akan memberinya."_
(HR Ahmad nomor 1938)
==> setiap kali beliau diminta sesuatu pasti beliau memberinya.
Tambahan ini adalah tambahan yang shahīh yang diriwayatkan oleh Jābir bin Abdillāh radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.
Demikian ikhwāniy fīdīn, ma'āsyiral muslimin rahimani wa rahimakumullāh jami'an
Jadi bulan Ramadhān adalah bulan bershaqadah. Ada bentuk-bentuk shadaqah yang bisa kita lakukan dan banyak dilakukan oleh manusia pada bulan Ramadhān.
Diantaranya, adalah:
_√ Memberi makan_
Maksudnya memberi makan saat berbuka puasa (ta'jil, ifthar dan sejenisnya).
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan dalam sebuah hadīts yang shahīh:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
_"Barangsiapa yang menyediakan makanan bagi orang yang berpuasa niscaya dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun."_
(Hadīts Riwayat Tirmidzi nomor 807, Ibnu Mājah nomor 1746, Ahmad 5/192 dari Zaid bin Khalid Al Juhani)
Dalam riwayat yang lain Salman Alfarisi radhiyallāhu Ta'āla 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
وَمَنْ فَطَّرَ فِيْهِ صَائِمًا كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوْبِهِ وَ عِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ.
_"Barangsiapa yang menyediakan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa niscaya amalan tersebut akan menjadi penghapus dosa-dosanya dan membebaskan dirinya dari api neraka."_
Para shahābat bertanya:
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، لَيْسَ كُلُّنَا نَجِدُ مَا يُفَطِّرُ الصَّائِمَ ؟
_"Wahai Rasūlullāh, tidak semua orang mampu menyediakan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa?"_
Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
يُعْطِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا الثَّوَابَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا عَلَى مَذْقَةِ لَبَنٍ أَوْ تَمْرَةٍ أَوْ شَرْبَةِ مَاءٍ ، وَمَنْ أَشْبَعَ صَائِمًا سَقَاهُ اللَّهُ مِنْ حَوْضِي شَرْبَةً لا يَظْمَأُ حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ
_"Pahala ini Allāh berikan kepada siapa saja yang menyediakan makanan bagi orang yang berbuka meskipun berupa susu bercampur air, kurma atau seteguk air. Barangsiapa memberikan seteguk air bagi orang yang berbuka puasa niscaya Allāh akan memberinya minum seteguk air dari telagaku dan dia tidak akan dahaga selamanya hingga dia masuk kedalam Surga."_
Jadi adalah salah satu bentuk shadaqah yang bisa kita keluarkan di bulan Ramadhān adalah memberikan makanan bagi orang yang berbuka.
Jadi di masjid-masjid biasanya ada daftar tak'jil maka janganlah kita merasa rendah diri atau malu, segan, sungkan karena yang kita berikan tidak seberapa. Nabi mengatakan walaupun dengan seteguk air, bila itu yang bisa kita berikan kita akan mendapatkan keutamaan tersebut.
Maka dari itu 'Abdullāh bin Ummar radhiyallāhu Ta'āla 'anhu beliau apabila berpuasa tidak pernah berbuka sendirian.
Beliau mencari orang lain untuk berbuka puasa bersama.
Walaupun orang yang berbuka itu saling memberi satu sama lainnya, karena di sini yang dinilai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla adalah apa yang kita persembahkan (apa yang kita berikan) lillāhi Ta'āla.
سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك وأتوب إليك
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_________________________
◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah...
Dengan menjadi *Donatur Rutin Program Dakwah & Sosial Cinta Sedekah*
1. Pembangunan & Pengembangan Rumah Tahfizh
2. Support Radio Dakwah dan Artivisi
3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia
4. Operasional Dakwah & Kegiatan Sosial
Silakan mendaftar di :
http://cintasedekah.org/ayo-donasi/
*Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah*
🌎www.cintasedekah.org
👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
----------------------------------------