🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 28 Rajab 1438 H / 25 April 2017 M
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
📔 Materi Tematik | Seputar Bulan Sya'ban (Bagian 3 dari 7)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-SeputarBulanSyaban-03
🌐 Sumber: https://youtu.be/ZCy-iTiDWMg
-----------------------------------
*SEPUTAR BULAN SYA'BĀN BAGIAN 03 DARI 07*
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.
Para shahābat BiAS yang dimuliakam oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Poin ketiga yang berkenaan dengan bulan Sya'bān adalah:
◆ Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan puasa di bulan Sya'bān
Yaitu:
▪(1) Ada larangan dalam sebuah hadīts tentang berpuasa setelah pertengahan bulan Sya'bān.
Permasalahannya:
⇒Jika sudah tanggal 16 Sya'bān tidak boleh berpuasa sunnah.
Padahal dalam hadīts tadi kita dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya'bān.
Kenapa ada larangan berpuasa sunnah dari tanggal 16 Sya'bān sampai dengan 29 Sya'bān ?
Bagaimana menjawabnya ?
Mari kita lihat hadītsnya, hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Tirmidzi, Abū Dāwūd, Ibnu Mājah dan yang lainnya dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
_"Jika bulan Sya'bān sudah dipertengahan maka janganlah kalian berpuasa."_
(Hadīts Riwayat Tirmidzi nomor 738 dan Abū Dāwūd nomor 2337)
⇒Artinya dari tanggal 16 Sya'bān sampai 29 Sya'bān, janganlah kalian berpuasa.
Hadīts ini, kalau kita tinjau dari keshahīhan hadītsnya terjadi perbedaan pendapat diantara para ulamā.
⇒Yang menshahīhkan hadīts ini, diantaranya:
√ Imām Tirmidzi,
√ Imām Ibnu Hibban,
√ Imām Hākim,
√ Imām Ibnu Abdilbar.
Dan yang lainnya termasuk didalamnya Imām Albāniy rahimahullāh.
⇒Yang melemahkan hadīts ini:
√ Imām Abdurrahman bin Mahdi, seorang ulamā hadīts.
√ Imām Ahmad,
√ Abū Zur'ah
√ Al Atsram, dan yang lainnya.
⇒Artinya terjadi perbedaan pendapat dalam penshahīhan derajat hadīts ini.
Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Bagaimana para ulamā mensikapi hadīts ini?
Karena kalau kita melihat hadīts-hadīts shahīh riwayat Bukhāri dan Muslim, bahwa 'Āisyah bercerita Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memperbanyak puasa di bulan Sya'bān, dan ini ada hadīts yang bertentangan dengan itu.
Kalau kita ingin menjawab pertanyaan kita harus paham dulu pertanyaannya.
Kata bijak mengatakan,
فهم السؤال نصف الجواب
_"Memahami pertanyaan itu merupakan setengah dari jawaban."_
Bahwa ada hadīts dari 'Āisyah menceritakan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berpuasa hampir sebulan Sya'bān dan itu cerita 'Āisyah bukan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Sedangkan ini hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Kalau kita lihat mana yang lebih kuat?
Cerita shahābat tentang Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam atau hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam?
Tentu yang lebih kuat adalah hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Hadīts Qauli (ucapan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam) itu lebih kuat dibandingkan hadīts Fi'li (cerita tentang perbuatan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam).
Sekarang bagaimana memahami hadīts ini?
Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulamā dalam memahami hadīts ini.
⑴ Pendapat yang pertama
Dilarang berpuasa dari pertengahan bulan Sya'bān dan larangan ini berupa larangan makruh.
Cara memahami hadīts tadi, sebagian orang berpendapat, bahwa dilarang berpuasa dari pertengahan bulan Sya'bān sebagaimana lahir atau zhahir dari hadīts ini. Dilarang berpuasa dari tanggal 16 sampai selesai, kecuali bagi siapa yang mempunyai kebiasaan berpuasa sebelumnya.
Arti kebiasaan itu apa?
Misalnya:
Seseorang memiliki kebiasaan puasa Senin Kamis atau puasa Dāwūd atau puasa 13,14 dan 15, atau yang berpuasa dari awal maksudnya puasa dari tanggal 01 Sya'bān sampai akhir Sya'bān.
⇒ Ini pendapat Syāfi'iyah (madzhab Syāfi'i)
Disebutkan dalam Kitāb Fathul Bari' yang ditulis oleh Al Hafidz Ibnu Hajjar Al Asqalāni rahimahullāh yang bermadzhab Syāfi'i dan juga dalam Kitāb Majmu' yang ditulis oleh Imām Nawawi yang bermadzhab Syāfi'i:
قال النووي رحمه الله في رياض الصالحين (ص : 412) :
( باب النهي عن تقدم رمضان بصومٍ بعد نصف شعبان إلا لمن وصله بما قبله أو وافق عادة له بأن كان عادته صوم الاثنين والخميس )
_Imām Nawawi mengatakan di dalam Kitāb Riyadhush Shālihin:_
_"Bab larangan tentang mendahului puasa Ramadhān dengan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya'bān kecuali bagi siapa yang dia menyambung puasanya dari awal bulan Sya'bān atau puasanya bertepatan dengan kebiasaan puasanya (Senin Kamis)."_
⇒Maka silahkan dia berpuasa.
Adapun apabila dia tidak berpuasa dari awal, kemudian dia mulai berpuasa dari tanggal 16 maka ini dilarang menurut pendapat yang pertama.
Mudah-mudahan bermanfaat, apa yang baik dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
وصلى الله على نبينا محمد والحمد لله رب العالمين
والسَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
____________________________
◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah...
Dengan menjadi *Donatur Rutin Program Dakwah & Sosial Cinta Sedekah*
1. Pembangunan & Pengembangan Rumah Tahfizh
2. Support Radio Dakwah dan Artivisi
3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia
4. Operasional Dakwah & Kegiatan Sosial
Silakan mendaftar di :
http://cintasedekah.org/ayo-donasi/
*Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah*
🌎www.cintasedekah.org
👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
-----------------------------------