Haji (Bagian 20)
š BimbinganIslam.com
Selasa, 18 Dzulhijjah 1437 H / 20 September 2016 M
š¤ Ustadz Firanda Andirja, MA
š Materi Tematik | HAJI (Bagian 20)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-20
-----------------------------------
ŲØŲ³Ł Ų§ŁŁّŁ Ų§ŁŲ±ŲŁ Ł Ų§ŁŲ±ŲŁŁ
IkhwÄniy FÄ«llah,
Kita kembali masuk kepermasalahan miqat.
Sebagian fatwa ulamÄ ditanah air kita menyatakan bahwasanya miqat di Jeddah adalah sah karena berdalÄ«l dengan perkataan para ulamÄ bahwasanya miqat itu ijmÄ' ulamÄ.
Mereka berdalīl:
"Apabila sudah _marhatain_ (2 marhalah) yaitu sekitar 80 km dari jarak Mekkah maka miqatnya sah."
⇒ Marhalah itu istilah fiqih yang artinya jarak safar.
Perlu kita ingatkan, bahwasanya perkataan para ulamÄ tatkala mengatakan, "Miqat sah dengan jarak 2 marhalah," adalah bagi orang yang tidak melewati miqat sama sekali.
Dalam hal ini (bila kita lihat di peta) orang yang datang dari arah laut lalu masuk kearah Jeddah, dia tidak melewati miqat dan tempat yang sejajar dengan miqat.
Maka untuk yang itu di bolehkan, sesuai fatwa dari Syaikh bin Baz rahimahullÄhu Ta'Äla.
Adapun bila dia melewati miqat yang lain, maka sepakat ulamÄ tidak boleh berihram kecuali melewati miqat atau tempat yang sejajar dengan miqat.
Orang-orang Indonesia kebanyakan masuk (pesawatnya) melewati Yalamlam atau Qarn Al Manazil, maka seharusnya dia (para jama'ah haji/umrah) mengambil miqat sejajar dengan Yalamlam atau Qarn Al Manazil karena diperkirakan jaraknya sekitar 90 Km dari kota Mekkah.
Kesalahan kedua, ketika sebagian ulamÄ yang menyatakan bolehnya miqat di Jeddah, mereka menyatakan bahwa yang dimaksud sejajar itu adalah menarik garis lurus antara satu titik miqat kemiqat lainnya (seperti yang tertera dipeta ada garis lurus yang ditarik dari Dzulhulaifah menuju Al Juhfah, kemudian Dzulhulaifah menuju DzÄtu 'Irq, dari DzÄtu 'Irq menuju Qarn al Manazil, dari Qarn al Manazil menuju Yalamlam).
Pendapat seperti ini keliru karena makna sejajar bukan demikian.
Coba kita perhatikan DzÄtu 'Irq!
DzÄtu 'Irq adalah miqat yang dipasang oleh 'Umar bin Khathab radhiyallÄhu Ta'Äla 'anhu bagi penduduk Iraq, karena penduduk Iraq tidak ingin melewati Qarn Al Manazil, maka 'Umar membuat miqat untuk mereka yang sejajar dengan Qarn Al Manazil.
Seandainya cara mengetahui maksud sejajar dengan miqat adalah dengan cara menarik garis lurus dari satu titik miqat ke titik miqat yang lainnya, maka tatkala kita tarik garis lurus dari Dzulhulaifah menuju Qarn Al Manazil makan kita tahu bahwa DzÄtu 'Irq jaraknya lebih.
Tapi ternyata bukan demikian caranya.
Coba kita bayangkan, jika kita tarik garis lurus dari Dzulhulaifah ke Qarn Al Manazil maka jaraknya tentu lebih dekat ke Mekkah daripada DzÄtu 'Irq.
Tapi ternyata cara 'Umar menentukan miqat bukan dengan menarik garis lurus dari satu titik ke titik yang lainnya melainkan dengan sejajar.
⇒ Sejajar maksudnya, jarak dari Mekkah ke Qarn Al Manazil berapa km? Maka demikianlah (sejauh itulah) jarak DzÄtu 'Irq ke Mekkah.
Misalnya, bila ada seseorang melewati (masuk) ke kota Mekkah dari Yalamlam tetapi dia tidak melewati Yalamlam secara pasti, dia melewati sebelah kanannya kira-kira 100 Km.
Maka, tentunya titik yang sejajar itu jaraknya harus sama dengan Mekkah (maksudnya) sama dengan jarak Yalamlam menuju Mekkah. Itu namanya sejajar dengan Yalamlam (sekitar 90 km).
⇒ Inilah yang dinamakan sejajar dalam kamus-kamus bahasa Arab.
Sebagian orang yang menarik garis lurus dari satu titik ke titik yang lainnya yang akhirnya menjadikan Jeddah di luar miqat.
Misalnya seorang menarik garis lurus dari Al Juhfah menuju Yalamlam maka Jeddah akan berada di luar miqat dan ini adalah kesalahan karena bukan begitu cara mengartikan sejajar untuk menentukan miqat.
IkhwÄn dan AkhwÄt yang dirahmati oleh AllÄh SubhÄnahu wa Ta'Äla.
Perkara berikutnya berkaitan dengan miqat.
Kita tahu bahwasanya Jeddah bukanlah miqat bagi jama'ah haji Indonesia.
Jama'ah haji Indonesia biasanya melalui udara maka hendaknya para jama'ah haji tersebut tatkala miqat (miqat di atas udara) hendaknya berhati-hati, jangan sampai terlewat zona miqatnya.
Untuk mengetahui zona miqat biasanya ada pengumuman dari petugas di pesawat. Petugas tersebut akan memberi tahu (misalnya) setengah jam lagi kita akan melewati zona miqat, atau bila sudah mendekat akan dikatakan lagi 15 menit lagi kita akan melewati zona miqat dan sebagainya.
Maka hendaknya para jama'ah sudah bersiap (berihram) lima menit atau sepuluh menit sebelum melewati miqat, karena pesawat bergerak sangat cepat.
Dan kita tahu jarak miqat sangat terbatas. Setengah detik saja dia terlambat maka dia sudah akan melewati daerah miqat.
Oleh karenanya dia boleh berihram sebelum lewat miqat meskipun jaraknya 5 atau 10 menit tidak masalah.
Hukum asal berihram sebelum miqat adalah makruh.
Harusnya seseorang bermiqat, berihram, ditempat miqatnya (tepat dititiknya).
Seperti penduduk Madīnah kalau bermiqat, berihram, hendaknya di Dzulhulaifah (Bir 'Ali), bukan di masjid Nabawi atau hotel.
Karena hotel atau masjid Nabawi letaknya sebelum miqat. Sehingga bila dia berihram dari hotel atau Madīnah maka hukumnya makruh.
Tetapi kalau kita lihat kondisi di pesawat (pesawat berjalan begitu cepat) sebagaimana kita ketahui bahwa miqat di pesawat tidak lah persis di atas Yalamlam tetapi yang sejajar dengan Yalamlam dan ini diketahui oleh pilot pesawat (mereka sudah tahu jarak-jaraknya).
Orang yang berihram boleh berihram sebelum bermiqat meskipun jarak 10 atau 30 menit tidak jadi masalah, hukum asalnya makruh namun kita tahu dalam kaedah ushul fiqih makruh tatkala dibutuhkan dalam kondisi hajjah maka makruh tadi hukumnya menjadi hilang.
Maka tidak mengapa seorang karena hati-hati dia berihram sebelum miqat daripada terlambat tatkala melewati zona masuk miqat.
WallÄhu Ta'Äla A'lam bish Sshawab.
_____________________________
Info Program Cinta Sedekah Bulan ini :
1. Pendirian Rumah Tahfidz di 5 Kota
2. Membantu Operasional Radio Dakwah di 3 Kota
š¦ Salurkan Infaq terbaik anda melalui
| Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur
| No. Rek : 7814500017
| A.N : Cinta Sedekah (infaq)
| Konfirmasi Transfer :
+62878-8145-8000
*_Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah_*
šwww.cintasedekah.org
šŗ youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------
