Haji (Bagian 16)
🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 06 Dzulhijjah 1437 H / 08 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 16)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-16
-----------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwān dan Akhwāt, kita telah selesai membahas dari rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban haji.
Sekarang kita akan membahas tentang perkara-perkara yang disunnahkan tatkala haji dan umrah.
_Al mustahabah_ atau perkara-perkara yang dianjurkan atau di sunnahkan hendaknya diperhatikan oleh jama'ah haji atau jama'ah umrah.
√ Jika dikerjakan dia akan mendapat pahala yang besar juga untuk menyempurnakan haji atau umrahnya.
√ Jika dia meninggalkannya meskipun dengan sengaja maka tidak ada dosa dan tidak harus membayar _dam_.
Kecuali jika dia meninggalkannya karena benci, karena jika seseorang membenci sunnah Nabi (meninggalkan) meskipun sunnah maka dia berdosa.
Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
_"Barangsiapa benci dengan sunnah ku maka bukan dariku._
(HR Bukhāri nomor 4675 versi Fathul Bari nomor 5063 dan Muslim nomor 2487 versi Syarh Muslim nomor 1401)
Perkara-perkara yang dianjurkan (disunnahkan) dalam haji dan umrah banyak, diantaranya:
*1. _Ramlu_ dan _Idhthiba'_*
↝Ramlu adalah berjalan di tiga putaran pertama ketika thawāf dengan langkah kaki yang pendek dengan jalan yang cepat.
Kata para ulamā tidak sampai pada derajat loncat, bukan berlari-lari kecil tapi berjalan dengan cepat dengan langkah kaki yang pendek yang menunjukan semanggat dan gerakan cepat.
↝Idhthiba' adalah menampakan bahu kanan.
⇛Dan ini hanya disunnahkan tatkala thawāf pertama kali (pertama kali masuk Mekkah).
Bagi orang yang umrah pertama kali dia datang maka dia thawāf dengan melakukan ramlu dan idhthiba'.
√ Ramlu dan idhthiba' ini sunnahnya selalu bergandengan (bersamaan).
√ Kalau disunnahkan maka dua-duanya disunahkan, begitu juga sebaliknya bila tidak disunnahkan maka dua-duanya tidak disunnahkan.
⇛Ramlu dan idhthiba' bagi orang yang haji Qiran dan Ifrad maka dikerjakan tatkala thawāf qudūm.
Adapun tatkala thawāf ifadhah ataupun thawāf-thawāf sunnah (yang setelah itu memakai baju biasa) maka ramlu dan idhthiba' ini tidak dianjurkan dan tidak disunnahkan.
Imām Abū Dāwūd meriwayatkan dalam Sunnahnya dari Ibnu Abbās, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَرْمُلْ فِي السَّبْعِ الَّذِي أَفَاضَ فِيهِ
_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidaklah melakukan ramlu di tujuh thawāf waktu dia melakukan thawāf Ifadhah yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah."_
(HR Abu Daud nomor 1710 versi Baitul Alkar Ad Daulah nomor 2001, hadits ini dishahīhkan oleh Syaikh Al Albāniy rahimahullāh)
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika melaksanakan thawāf Ifadhah tidak melakukan ramlu tetapi berjalan biasa.
Oleh karenanya, diantara kesalahan jama'ah haji adalah sebagian mereka tatkala memakai baju ihram selalu Idhthiba' (membuka bahu kanan) dari awal sampai akhir, baik dipadang Arafah ataupun ditempat lainnya.
Padahal sunnah Idhthiba' dan ramlu itu dilakukan tatkala thawāf qudūm (thawāf pertama kali ke Mekkah) selain itu tidak di sunnahkan.
Kemudian Ikhwāni Fīllāh,
Diantaranya sunnah yang lain adalah
*_2. Thawāf Qudūm_*
Thawāf qudūm adalah bagi haji Qiran dan haji Ifrad.
Thawāf qudūm bagi orang yang umrah adalah wajib, bahkan thawāf qudūm merupakan rukun umrah akan tetapi bagi orang yang haji Qiran dan haji Ifrad maka thawāf qudūm hukumnya adalah sunnah, jika mereka tidak mengerjakan tidak apa-apa.
*_3. Mencium Hajar Aswad_*
Mencium hajar Aswad tatkala sedang thawāf atau dengan menyentuhnya atau memberi isyarat dengannya.
Kemudian, sunnah tatkala mencium atau menyentuh hajar Aswad adalah dengan bertakbir.
*_4. Menyusap rukun Yamani_*
*_5. Shalāt dua raka'at setelah thawāf_*
Shalāt dua raka'at setelah thawāf ini dikerjakan pada seluruh thawāf.
Kata para ulamā :
لكل طواف ركعتين
_"Setiap kali selesai thawāf disunnahkan shalāt dua raka'at."_
Dan ini hukumnya sunnah, baik itu thawaf Ifadhah (yang merupakan rukun haji) atau thawāf umrah, thawāf qudūm atau thawāf sunnah.
Seluruh thawāf diakhiri dengan shalāt dua raka'at.
*_6. Naik di atas Jabal Shafa dan Marwah_*
Naik di atas jabal Shafa dan Marwah adalah sunnah.
Kita telah jelaskan bahwasanya yang wajib tidak harus sampai naik ke atas gunung.
Barangsiapa yang sudah melewati pagar tempat para penyandang kursi roda (tatkala mereka sedang sa'i) atau dia sudah melewati pagar tersebut maka dia berarti sudah sampai pada awal gunung Shafa dan Marwah.
Yang penting seseorang sudah sampai gunung Shafa dan Marwah berarti sa'i-nya sudah sah.
Dianjurkan dia naik keatas tetapi tidak sampai derajat wajib, apabila sampai dilereng gunungpun sudah sah.
*_7. Berdzikir dan Berdo'a menghadap Ka'bah_*
Disunnahkan berdzikir dan berdo'a menghadap Ka'bah tatkala di Shafa dan Marwah.
*_8. Berlari cepat diantara lampu hijau tatkala sedang sa'i_*
*_9. Mabit di Mina pada tanggal 08 Dzulhijjah yang disebut juga hari tarwiyyah_*
*_10. Berdo'a setelah melempar Jumrah Ula dan Tsani_*
*_11. Bertakbir tatkala melempar Jumrah_*
Dan masih banyak lagi sunnah-sunnah haji dan umrah dan In syā Allāh akan kita sebutkan tatkala kita membahas secara terperinci tentang pelaksanaan umrah dan haji.
Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawwab
____________________________
PENDAFTARAN Grup WhatsApp
BIMBINGAN ISLAM Gelombang 06
⏰ WAKTU PENDAFTARAN
Kamis, 01 Dzulqa'dah 1437H /
04 Agustus 2016M
sampai dengan
Sabtu, 15 Dzulhijjah 1437H /
17 September 2016M
🌐 LINK PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link:
http://BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggota
🔓 PEMBUKAAN GRUP
Sabtu, 29 Dzulhijjah 1437H / 01 Oktober 2016M