Laman

Haji (Bagian 12)



🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 01 Dzulhijjah 1437 H / 03 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 12)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-12
-----------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kita lanjutkan tentang Kajian Haji dan Umrah.

Kita telah membahas rukun-rukun haji dan umrah. Sekarang kita akan membahas tentang _Wajibatul Haji wal Umrah_ (Kewajiban-kewajiban Haji dan Umrah).

Apa bedanya wajib dengan rukun?

Rukun juga meriupakan kewajiban, tetapi kewajibannya yang lebih tinggi dan harus ada dalam ibadah, jika tidak ada maka tidak bisa digantikan dan ibadah tersebut menjadi tidak sah.

Adapun _wajibat_ (kewajiban-kewajiban) yang dimaksud disini adalah kewajiban yang jika ditinggalkan dengan sengaja (tanpa udzur) berdosa dan kalaupun ditinggalkan masih bisa ditambal dengan membayar _dam_.

Beda dengan jika orang yang haji tetapi tidak wukuf di Arafah, tidak bisa ditambal dengan apa-apa, hajinya tidak sah. Ada juga orang yang haji tetapi tidak thawaf ifadhah, maka hajinya tidak sah.

Kenapa?

Karena meninggalkan rukun.

Adapun kewajiban-kewajiban yang sengaja ditinggalkan maka berdosa, namun tetap ibadah haji tersebut sah, tapi harus ditambal.

Barang siapa peninggalkan kewajiban-kewajiban haji dan umrah, maka bisa ditambal dengan membayar _dam_, yaitu memotong kambing kemudian dibagikan kepada _qarail haram_, yaitu orang fakir yang ada di kota Mekah.

Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā:

من نسي من نسكه شيئا أو تركه فليهرق دما

_"Barang siapa yang lupa dari nusuknya (manasiknya) atau meninggalkannya, maka hendaknya dia membayar (mengalirkan darah) dam."_

Atsar ini riwayat dari Malik dalam Muwaththa, dengan sanad yang shahih.

Adapun kewajiban umrah ada 2 dan kewajiban haji ada 7. Berikut perinciannya:

*Adapun kewajiban umrah:*

*(1) Ihram dari miqat.*

Ingat!

Ihram itu wajib haji, tetapi dimana mulai ihramnya, harus dari miqat. Seandainya ada orang yang ihramnya setelah melewati miqat, maka hajinya tetap sah, tetapi dia meninggalkan kewajiban.

==> contoh: seorang berihram tapi tidak di miqat, dilewati miqat, misalnya sebagaimana kebanyakan pendapat para ulama, yaitu orang yang seharusnya miqat di Yalamlam, tetapi dia miqatnya di bandara Jeddah, apa hukumnya? Apakah hajinya tidak sah ? Atau umrahnya tidak sah?

Tetap umrahnya sah, meskipun ihramnya dari jeddah, bahkan meskipun dia ihramnya dari masjidil Haram. Akan tetapi dia telah meininggalkan kewajiban.

Seharusnya ihramnya dari miqat, meskipun sebagian ulama berpendapat boleh ihram di Jeddah. Tetapi pendapat yang kuat, tidak boleh ihram di Jeddah, harus di atas pesawat di Yalamlam.

Barang siapa yang ihram melewati miqat, maka umrahnya sah, tetapi dia meninggalkan kewajiban, dia harus membayar _dam_.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah menjelaskan tentang miqat:

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

_“Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut (lebih dekat ke ka'bah), maka miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga dari Makkah.”_

(HR Bukhari nomor 1427 versi Fathul Bari nomor 1524 dan Muslim nomor 2022 versi Syarh Muslim nomor 1181)

*(2) Gundul atau mencukur pendek.*

Kewajiban ini diistilahkan dengan _tahallul_. Sebenarnya bukan tahallul, tetapi dengan menggundul atau mencukur pendek tersebut maka jadilah proses tahallul.Tahallul artinya penghalalan.

Ketika kita ihram umrah maka kita masuk dalam ihram yang artinya pengharaman. Banyak perkara yang tadinya halal menjadi haram, artinya in syā Allāh akan kita jelaskan  apa saja yang diharamkan tatkala ihram.

Dengan tahallul, maka hal-hal yang diharamkan ketika ihram menjadi halal kembali.

==> Contohnya (mirip dengan) takbiratul ihram dalam shalat. Takbiratul ihram dalam shalat, adalah takbir yang mengharamkan, yang tadinya sebelum shalat kita boleh makan, boleh bicara, boleh menoleh ke kanan ke kiri, tetapi setelah kita melakukan takbiratul ihram, maka tidak boleh lagi.

Tahallul dalam shalat kapan?

Yaitu ketika kita mengucapkan salam (_allasamu'alaikum warahmatullāh_).

Salam itu adalah tahallulnya dalam shalat. Yang tadinya diharamkan menjadi halal lagi.

Samahalnya dengan ihram, sebelum ihram kita boleh berhubungan dengan istri, memakai minyak wangi, memakai penutup kepala, memakai baju biasa. Namun ketika kita sudah ihram (mengatakan _labbaik allāhuma umratan_ atau _labbaik allāhumma hajjan_), maka hal tersebut sudah haram.

Kapan menjadi halal lagi?

Tatkala kita berproses tahallul.

Tahallul dari umrah, bagaimana caranya?

Dengan cukur gundul atau cukur pendek. Tentunya gundul lebih afdhal dari pada cukur pendek, karena yang cukur gundul didoakan oleh Nabi 3 kali, sedangkan cukur pendek hanya didoakan 1 kali.

Dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ

_"Ya Allāh, ampunilah mereka yang menggundul habis.”_

_Para sahabat berkata:_

_“Wahai Rasūlullāh, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?”_

_Beliau masih bersabda:_

_“Ya Allāh, ampunilah mereka yang menggundul habis.”_

_Para sahabat kembali bertanya:_

_“Wahai Rasūlullāh, bagaimana yang cuma sekedar memendekkan?”_

_Beliau masih bersabda:_

_“Ya Allāh, ampunilah mereka yang menggundul habis.”_

_Para sahabat kembali bertanya:_

_“Wahai Rasūlullāh, bagaimana cuma sekedar memendekkan?”_

_Baru beliau menjawab:_

_“Dan juga bagi yang memendekkan.”_

(HR Bukhari nomor 1613 versi Fathul Bari nomor 1728 dan Muslim nomor 2295 versi Syarh Muslim nomor 1302 dari Abu Hurairah).

Jadi, orang yang mencukur gundul didoakan 3 kali, sedangkan yang cukur pendek didoakan 1 kali.

Demikian juga dalam Al Qurān, Allāh Subhānahu wa Ta'āla mendahulukan orang yang mencukur gundul, Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ

_Sungguh kalian pasti akan memasuki Masjidil Haram, in syā Allāh dalam keadaan aman, dengan mencukur gundul rambut kepala kalian, mencukur pendek, sedang kamu tidak merasa takut.”_

(QS Al Fath: 27)

Oleh karenanya, ihram dari miqat merupakan kewajiban umrah, demikian juga mencukur gundul atau pendek juga kewajiban haji dan umrah.

Thayyib, in syā Allāh setelah ini kita akan bahas hal-hal tersebut.

__________
PENDAFTARAN Grup WhatsApp
BIMBINGAN ISLAM Gelombang 06

⏰  WAKTU PENDAFTARAN

Kamis, 01 Dzulqa'dah 1437H /
04 Agustus 2016M

sampai dengan

Sabtu, 15 Dzulhijjah 1437H /
17 September 2016M

🌐  LINK PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link:
http://BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggota

🔓  PEMBUKAAN GRUP
Sabtu, 29 Dzulhijjah 1437H / 01 Oktober 2016M