🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 26 Dzulqa'dah 1437 H / 29 Agustus 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 07)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-07
-----------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Ada permasalahan yang sering ditanyakan oleh sebagian orang yaitu:
"Apakah boleh seorang berhutang untuk bisa melaksanakan ibadah haji atau melaksanakan ibadah umrah?"
⇛Jawabannya:
Kita katakan bahwasanya haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu.
Kalau seorang tidak punya uang maka tidak wajib baginya untuk berhutang untuk melaksanakan ibadah haji.
Lalu, bagaimana hukumnya jika dia berhutang?
Ada yang mau memberikan hutang untuk melaksanakaan ibadah haji.
⇛Jawabannya:
Kalau dia mampu untuk meninggalkan (tidak berhutang) maka hal ini lebih baik.
Tidak perlu dia paksakan dirinya, menjebak dirinya untuk berhaji.
Tapi kalau seandainya dia nekad berhutang untuk melaksanakan ibadah haji maka dilihat kondisinya.
Sebagaimana perkataan Al Khatib Asy Syarbini, ulamā besar mahzhab Syāfi'ī, dia mengatakan:
"Boleh berhutang bagi orang yang mampu, jika dia memiliki kemampuan untuk melunasi hutang tersebut."
>>> Jadi kalau ada orang menghutangi dia untuk berhaji dan dia yakin mampu untuk melunasi, maka tidak mengapa dia berhutang untuk berhaji.
Namun ingat!
Lebih utamanya tidak berhutang.
>>> Adapun jika ternyata dia tidak mampu untuk melunasi, dia tidak tahu bisa melunasi atau tidak, penghasilannya tidak jelas, tidak punya gaji yang tetap maka orang seperti ini tidak boleh berhutang untuk melaksanakan ibadah haji.
Shahābat Ibnu Abi Aufar Radhiyallāhu 'anhu pernah ditanya tentang seorang yang berhutang untuk haji, maka dia berkata:
"Hendaknya dia meminta (hendaknya dia mencari rezeki dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla), hendaknya dia tidak pinjam (berhutang)."
Kami dahulu pernah berkata:
"Tidaklah seorang berhutang kecuali jika dia memiliki kemampuan untuk melunasi."
Adapun orang yang ragu-ragu, tidak jelas, apakah dia bisa melunasi atau tidak maka hendaknya dia tidak berhutang dan tidak boleh dia berhutang untuk melaksanakan haji.
Namun kita katakan sejak awal yang lebih utama tidak usah berhutang untuk melaksanakan ibadah haji.
⚠ Lebih lagi jika ternyata yang menghutangi kepada dia adalah pihak yang memberikan hutangan secara ribawi maka ini hukumnya tidak boleh, tidak boleh bermuamalah dengan riba.
Misalnya ada orang dari bank tertentu memberi hutangan untuk umrah dan hutang tersebut berbunga. Bila dia terlambat membayar terjadi bunga, maka ini hukumnya Harām, tidak boleh sama sekali karena itu adalah muamalah riba.
Kemudian pertanyaan berikutnya juga:
"Bagaimana jika seseorang ternyata dia mempunyai hutang apakah dia boleh untuk berhaji?"
⇛Jawaban:
Sebagian ulamā berpendapat, jika dia mempunyai hutang, maka dia tidak boleh berhaji dia harus melunasi hutangnya dulu baru berhaji (ini pendapat yang kuat).
Ini pendapat lajnah Dāimah bahwasanya harus melunasi hutang dulu baru kemudian berhaji. Karena ada kewajiban yang lebih utama yaitu untuk melunasi hutang.
<> Seandainya kemudian dia berhaji kemudian meninggal ternyata masih ada hutang, akan ada masalah di hari kiamat kelak.
<> Adapun jika ternyata dia setelah membayar hutang kemudian meninggal dan belum sempat berhaji maka tidak jadi masalah, karena haji tidak wajib bagi dia, karena dia masih punya hutang.
Maka dia hendaknya mendahulukan untuk membayar hutang.
Karena hubungan antar seorang dengan manusia lain pada asalnya (jika ada masalah) adalah menuntut. Sedangkan hubungan seseorang dengan Allāh pada asalnya Allāh akan memaafkan.
Oleh karenanya, kalau dia mempunya hutang harus melunasi terlebih dahulu, kalau belum lunas maka tidak boleh haji. Ini pendapat yang sangat kuat.
Ada pendapat lain dari para ulamā yang menyatakan bahwasanya jika dia memiliki hutang dan belum jatuh tempo, jatuh temponya masih tahun depan dan secara perhitungan dengan gajinya dia bisa membayar untuk melunasi hutang tersebut maka orang ini boleh berhaji meskipun hutangnya belum dilunasi.
Karena dia bisa tahu setelah setahun dia bisa melunasinya dengan dipotong gajinya. Dan orang ini tidak perlu meminta izin kepada orang yang memberi dia hutang.
Adapun jika hutang dia sudah jatuh tempo dan dia ingin berhaji maka dia harus minta izin kepada orang yang dia punya hutang kepadanya untuk berhaji, kenapa?
Karena sudah jatuh tempo dan dia harus bayar hutang terlebih dahulu baru berhaji.
Kalau ternyata pemberi hutang tadi mengizinkan maka dia boleh berhaji.
Ini pendapat, namun saya katakan pendapat yang pertama lebih kuat yaitu bahwasanya dia harus melunasi hutangnya dulu karena khawatir kalau dia meninggal hutang tersebut akan jadi masalah di akhirat kelak. Karena hutang adalah perkara yang berat.
Kecuali kalau ternyata hutangnya tinggal sedikit misalnya dan menurut kemampuan dia, dia bisa melunasi dalam beberapa bulan lagi, maka mungkin ini tidak mengapa. Tetapi kalau hutangnya masih banyak, masih punya tanggungan selama dua tahun maka apabila dia punya uang hendaknya dia lunasi dulu hutangnya daripada dia meninggal dalam kondisi punya hutang kepada manusia.
Punya hutang terhadap manusia sangat repot di akhirat kelak.
Wallāhu Ta'āla A'lam bish Shawwab.
__________
PENDAFTARAN Grup WhatsApp
BIMBINGAN ISLAM Gelombang 06
⏰ WAKTU PENDAFTARAN
Kamis, 01 Dzulqa'dah 1437H /
04 Agustus 2016M
sampai dengan
Sabtu, 15 Dzulhijjah 1437H /
17 September 2016M
🌐 LINK PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link:
http://BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggota
🔓 PEMBUKAAN GRUP
Sabtu, 29 Dzulhijjah 1437H / 01 Oktober 2016M