🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 23 Dzulqa'dah 1437 H / 26 Agustus 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 05)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-05
-----------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita akan berbicara tentang _surutul haji_ yaitu syarat-syarat haji.
Seseorang tatkala hendak melaksanakan ibadah haji atau dia wajib haji, jika telah memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini:
*√ Syarat yang pertama | dia harus seorang muslim.*
Kalau dia seorang kāfir maka jika dia berhaji maka tidak diterima hajinya, jika dia melakukan amal shālih yang lainnya pun tidak akan diterima, kenapa?
Karena dia kāfir.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْ هُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللَّه وَ بِرَسُوْلِهِ
_"Dan tidaklah mencegah mereka sehingga tidak diterima sedekah-sedekah mereka kecuali karena mereka kāfir kepada Allāh dan Rasūl-Nya."_
(QS At Taubah: 54)
Oleh karenanya orang kāfir diperintahkan masuk islām terlebih dahulu, setelah masuk islām baru kemudian bisa melaksanakan ibadah-ibadah Islām diantaranya ibadah haji.
⇛ Jadi hajinya orang kāfir tidak diterima.
*√ Syarat yang kedua | yaitu dia harus Aqil (berakal).*
Adapun orang gila maka tidak wajib baginya haji. Kalau pun orang gila ini nekad berhaji maka hajinya tidak sah. Karena haji itu diantaranya harus memiliki niat dan kehendak, harus ada tujuan dan hal itu tidak mungkin bisa dihadirkan dalam orang yang gila.
*√ Syarat yang ketiga | dia harus bāligh (dewasa).*
Kedewasaan seseorang bisa diketahui dari salah satu dari tiga perkara, kapan ditemukan salah satu dari tiga perkara ini maka diketahui orang tersebut sudah bāligh (dewasa)
3 Perkara tersebut adalah :
⑴ _Al Injal_, jika keluar mani maka anak itu sudah menjadi dewasa.
Sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam surat An Nūr ayat 59:
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ
_"Dan jika anak-anak telah mencapai al hulum yaitu telah dewasa (bāligh) telah mimpi sehingga keluar air mani maka hendaknya mereka minta izin."_
⇛ Ini dalīl bahwasanya karena sudah keluar air mani maka dia telah dewasa.
Disebutkan juga dalam hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda tentang ghaslu wajib alā kulli muhtalim, kata Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam :
غُسْلُ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ.
_"Bahwasanya mandi itu wajib bagi setiap orang yang telah dewasa."_
⇛Muhtalim artinya telah mimpi, sehingga keluar air mani.
Ini cara pertama untuk mengetahui bahwasanya seseorang sudah bāligh.
⑵ Jika _nabatul sya'ri ānah_ yaitu sudah tumbuh rambut yang keras yang berada di sekitar kemaluan.
Dalam hadīts 'Atiyyah Al Qurazi radhiyallāhu 'anhu, ketika terjadi perang terhadap Bani Quraidhah, maka seluruh orang dewasa yang ikut perang yang berusaha membunuh Nabi dan para shahābatnya dibunuh oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, karena mereka tertangkap dan mereka harus dibunuh.
Maka Nabi mengecek yang dewasa dibunuh yang tidak dewasa maka tidak dibunuh (dibiarkan).
Maka 'Atiyyah Al Qurazi yang waktu itu masih Yahudi, dari Bani Quraidhah, dia bercerita:
عُرِضُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَمَنْ كَانَ مُحْتَلِمًا أَوْ نَبَتَتْ عَانَتُهُ قُتِلَ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مُحْتَلِمًا أَوْ لَمْ تَنْبُتْ عَانَتُهُ تُرِكَ
_"Kami dahulu dipaparkan dihadapan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pada waktu penyerangan Bani Quraidhah, maka barangsiapa yang sudah keluar air mani (sudah dewasa) atau ternyata sudah keluar bulu atau rambut disekitar kemaluannya maka dibunuh (karena dianggap sudah dewasa), barangsiapa yang tidak demikian maka dibiarkan (dianggap belum dewasa)."_
(HR Nasāi nomor 3375 versi Maktabatu Al Ma'arif Riyadh nomor 3429)
⑶ Jika seseorang sudah mencapai umur 15 tahun.
Usia 15 tahun ini berdasarkan tanggalan Hijriyyah bukan tanggalan Syamsiah (masehi). Dalīlnya adalah perkataan Abdullāh bin Ummar radhiyallāhu 'anhuma, beliau berkata:
عُرِضْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ أُحُدٍ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي وَعُرِضْتُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي .
_"Saya dibawa dihadapan Nabi pada waktu terjadi perang Uhud (Ibnu 'Umar ingin ikut peran tapi ternyata umur beliau 14 tahun) maka Nabi tidak mengizinkan aku untuk ikut berperang."_
==> (Dalam riwayat Baihaqi dan Ibnu Hibbān ada tambahan lafal kata Ibnu 'Umar, "Ternyata Nabi tidak memandangku sudah dewasa.")
_Tatkala perang Khandaq, aku diberitahukan kepada Nabi dipaparkan kepada Nabi waktu itu umur saya sudah 15 tahun maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam membolehkan aku untuk ikut perang (tatkala aku sudah berumur 15 tahun)."_
==> (Dalam riwayat Al Baihaqi dan Ibnu Hibbān kata Ibnu Ummar, "Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melihat aku sudah dewasa.")
(HR Ibnu Majah nomor 2533 versi Maktabatu Al Ma'arif Riyadh nomor 2543)
⇛ Ini dalīl bahwasanya jika sudah berumur 15 tahun maka dianggap dewasa.
Jadi jika ketahuan salah satu dari 3 sifat ini mungkin sudah mimpi basah atau sudah keluar / tumbuh rambut sekitar kemaluan atau sudah berumur 15 tahun maka itu sudah dianggap dewasa, *cukup satu ciri saja sudah dianggap dewasa*.
Adapun wanita, sama anak-anak wanita kapan diketahui dewasa?
Yaitu jika terpenuhi salah satu dari 3 ciri tersebut *namun ditambah lagi ciri yang ke-4 yaitu jika dia sudah hāidh*.
Kalau dia sudah hāidh maka dia telah dewasa.
Oleh karenanya anak yang belum dewasa tidak wajib baginya haji, karena masih kecil dan dia belum bisa kuat dalam menjalankan sulitnya perkara-perkara yang wajib secara umum.
Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ
_"Qalam itu diangkat (dimaafkan) dari 3 (tiga) perkara, orang yang tidur sampai dia terbangun, dari anak yang kecil sampai dia dewasa, dari orang gila sampai dia sadar."_
(Hadīts riwayat Ahmad, Abū Dāwūd , An Nasāi dan di shahīhkan oleh Imām Hakim)
Akan tetapi jika ada anak kecil yang belum bāligh kemudian dia berhaji maka hajinya sah, namum dia belum dapat dikatakan sudah berhaji.
Artinya kalau dia sudah dewasa dia harus haji lagi.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- لَقِىَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ « مَنِ الْقَوْمُ ». قَالُوا الْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا مَنْ أَنْتَ قَالَ « رَسُولُ اللَّهِ ». فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا فَقَالَتْ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ »
_Dalam Hadīts Ibnu Abbās Radhiyallāhu 'anhuma, suatu kali Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertemu dengan sekelompok orang (rombongan) disuatu tempat namanya Rauha "Ar rauha" maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya:_
_"Siapa kalian?"_
_Maka mereka mengatakan:_
_"Kami orang-orang Islām."_
_Mereka balik bertanya (mereka tidak kenal Nabi):_
_"Siapa engkau?"_
_Rasūlullāh berkata:_
_"Saya Rasūlullāh shallallāhu ef'alayhi wa sallam."_
_Tiba-tiba ada seorang wanita mengangkat anaknya masih kecil, wanita ini bertanya:_
_"Yā Rasūlullāh, anak ini kalau berhaji, dia dapat haji atau tidak?"_
_Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_
_"Iya, dia hajinya sah dan engkau juga dapat pahala."_
(HR Muslim nomor 2377 versi Syarh Muslim nomor 1336)
Jadi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyatakan haji yang orang yang masih kecil, belum bāligh, bahkan masih kecil, masih bayi (mungkin) haji nya tetap sah dan seorang ibu yang menghajikan atau orang tua yang menghajikan dapat pahala.
Kalau begitu, kalau dia sudah boleh berhaji meskipun belum bāligh, maka kalau dia berhaji maka dia harus mengikuti aturan haji. Dia harus menjauhi hal-hal yang dilarang. Jangan dia melakukan hal-hal yang melanggar tatkala melaksanakan ibadah haji.
Tapi seandainya walaupun dia melanggar maka kaedahnya "apa yang sengaja dia lakukan dianggap kesalahan".
Oleh karenanya, jika dia melaksanakan pelanggaran-pelanggaran ihram maka tidak perlu bayar fidyah dan juga orang tuanya tidak perlu bayar fidyah.
Jadi ingat, diantara syarat kewajiban haji adalah harus bāligh, harus dewasa.
Kalau dia belum dewasa melakukan ibadah haji maka hajinya sah namun dia belum berkewajiban untuk berhaji.
Makanya tatkala dia sudah bāligh dia harus haji lagi karena dia belum melaksanakan haji lslam.
*√ Syarat yang keempat | Al khuriyyah yaitu orang yang merdeka tidak boleh budak.*
Kalau budak dia tidak boleh berhaji, kenapa ?
Karena dia sibuk untuk mengurus tuannya, untuk taat kepada tuannya, sehingga dia tidak wajib untuk berhaji.
Tapi kalau dia berhaji, hajinya sah.
*√ Syarat yang kelima | Dia memiliki kemampuan harta dan kemampuan badan*
Artinya hartanya ada untuk bisa melakukan haji dan badannya sehat untuk bisa melaksanakan haji.
Dua syarat ini harus terpenuhi, karena Allāh mengatakan:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
_"Dan wajib bagi manusia untuk berhaji bagi yang mampu."_
(Qs. Al Imrān : 97)
Bagi yang mampu ini maksudnya mampu dalam sisi tubuh, dalam sisi harta yaitu memiliki harta yang cukup.
⇛Harta yang cukup maksudnya apa?
Yaitu harta yang cukup untuk pergi haji (pulang pergi) dan untuk makan selama hajian (dia harus punya harta tersebut).
⇛Dan dia juga punya harta yang harus dia sisakan untuk orang-orang yang dia tanggung selama dia pergi berhaji.
⇛Dan dia juga harus punya harta yang lebih untuk membayar hutang (hutangnya sudah dia lunasi baru dia memiliki harta lebih untuk pergi berhaji).
⇛Dan juga dia harus memenuhi nafkah-nafkah yang wajib untuk keluarga yang dia tinggalkan.
Ini baru dikatakan dia memiliki kemampuan. Tapi kalau ternyata:
❌ Dia hanya memiliki kemampuan untuk pergi, pulang tidak memiliki kemampuan maka dia tidak wajib haji, atau
❌ Dia memiliki kemampuan untuk pulang pergi haji tapi dia tidak punya kemampuan untuk meninggalkan biaya hidup keluarganya selama dia pergi maka juga tidak wajib haji, atau
❌ Dia memiliki kemampuan untuk haji tetapi hutangnya masih ada maka dia tidak wajib haji, yang lebih utama adalah untuk membayar hutang.
In syā Allāh nanti kita lanjutkan lagi setelah ini.
Wallāhu Ta'āla A'lam bishawab.
____________________________
PENDAFTARAN Grup WhatsApp
BIMBINGAN ISLAM Gelombang 06
⏰ WAKTU PENDAFTARAN
Kamis, 01 Dzulqa'dah 1437H /
04 Agustus 2016M
sampai dengan
Sabtu, 15 Dzulhijjah 1437H /
17 September 2016M
🌐 LINK PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link:
http://BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggota
🔓 PEMBUKAAN GRUP
Sabtu, 29 Dzulhijjah 1437H / 01 Oktober 2016M