Haji (Bagian 10)
🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 29 Dzulqa'dah 1437 H / 01 September 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | HAJI (Bagian 10)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Haji-10
-----------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
*2. Rukun yang kedua dari haji dan umrah yaitu: thawāf*
Thawāf adalah rukun haji dan umrah dengan kesepakatan para ulama. Adapun unutk umrah dikenal dengan thawāf qudum atau thawāf umrah.
Seseorang yang umrah (mu'tamir), tatkala datang ke Mekkah, dia langsung thawāf umrah setelah itu sa'i, dia tinggal bertahalul (mencukur).
Adapun thawāf yang wajib untuk haji adalah thawāf ifadhah.
Thawāf ifadhah itu thawāf yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah yaitu setelah para jamaah haji meninggalkan Muzdalifah kemudian ada yang ke Mina. Thawaf inilah yang merupakan rukun.
Adapun kalau jamaah haji pertama kali datang ke Mekkah sebelum tanggal 10, misalnya tanggal 8 atau tanggal 7, baik haji ifrad, haji tamathu atau haji qiran, maka mereka boleh melaksanakan thawāf qudum (thawāf kedatangan).
Sunnah bagi mereka, tidak wajib.
Yang wajib yang merupakan rukun adalah thawāf ifadhah yang nanti tanggal 10.
*_Kalau untuk haji tamathu karena yang pertama dilakukan adalah umrah dulu baru haji maka waktu dia datang dia tidak thawāf qudum langsung jadi thawāf umrah. Kemudian dia sa'i umrah._*
Haji tamathu ada dua nusuk yang dia lakukan yaitu umrah dan haji. Umrah ada thawāf dan sa'i. Haji ada thawāf dan sa'inya. Jadi umrah ada thawāf dan hajinya dan sa'i' ada umrah dan hajinya.
Kalau orang yang haji tamathu dia umrah dulu begitu datang di kota Mekkah, tanggal 4, atau tanggal 5, tanggal berapapun, maka dia langsung thawāf qudum. Thawāf qudum itu juga merupakan rukun dari umrah. Kemudian dia sa'i umrah. Setelah itu dia bertahalul pakai baju biasa, tanggal 8 baru hajian.
Bagi yang haji ifrad atau haji qiran itu cuma thawāf dan sa'i saja jadi satu nusuk bukan dua nusuk.
Haji ifrad sama dengan haji qiran, ritualnya cuma satu yaitu haji saja.
Hanya saja, kalau haji qiran harus memotong dam maka dia dianggap telah melaksanakan dua nusuk tapi pelaksanaan cuma satu thawāf dan satu sa'i.
Kalau mereka datang ke Mekkah sebelum tanggal 10 berarti mereka belum bisa thawāf ifadhah yang merupakan rukun haji, jadi mereka melaksanakan thawāf qudum. Thawāf qudum itu hukumnya sunnah.
Kalau mereka setelah thawāf qudum mereka boleh langsung sa'i haji.
Jadi sa'i haji bisa dilaksanakan setelah thawāf qudum yang sunnah.
Atau cuma thawāf qudum saja, nanti sa'i hajinya dilaksanakan setelah thawāf ifadhah.
Jadi mereka ada pilihan, silahkan sa'i setelah thawāf qudum atau sa'i setelah thawāf haji (ifadha).
Dan thawāf haji atau disebut dengan thawāf ifadhah atau disebut dengan thawāf ziarah itulah yang rukun bagi jamaah haji.
Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman tentang thawāf:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
_"Hendaklah mereka berthawāf di ka'bah."_
(QS Al Hajj: 29)
Kemudian diantaranya juga dalam hadīts Aisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anha, beliau berkata:
حَجَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَفَضْنَا يَوْمَ النَّحْرِ، فَحَاضَتْ صَفِيَّةُ، فَأَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا مَا يُرِيدُ الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِهِ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهَا حَائِضٌ، قَالَ : حَابِسَتُنَا هِيَ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَفَاضَتْ يَوْمَ النَّحْرِ، قَالَ : اخْرُجُوا
_Kami berhaji bersama Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, kami thawāf ifadhah pada hari nahr (yaitu tanggal 10 Dzulhijjah)._
_Ternyata Shafiyyah (istri Nabi) dalam kondisi haid. Maka Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin menggauli Shafiyyah (sebagaimana seorang lelaki ingin menggauli istrinya). Maka Aisyah mengingatkan:_
_"Ya Rasulullah, sesungguhnya Shafiyyah dalam kondisi haid."_
_Berkata (Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam):_
_"Apakah dia akan menghalangi kita untuk pulang (apa kita harus nunggu dia sampai dia bersih dulu)?"_
_Maka mereka menjawab:_
_"Shafiyyah sudah thawāf ifadhah pada (tanggal 10 Dzulhijjah) hari nahr."_
_Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:_
_"Kalau begitu pergilah keluar meninggalkan Kota Mekkah."_
(HR Bukhāri nomor 1618 versi Fathul Bari nomor 1733)
Ini dalīl bahwasanya thawāf ifadhah adalah rukun.
Seandainya Shafiyyah belum thawāf ifadhah dan dalam kondisi haid maka dia harus tinggal disitu, sehingga Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan, "Apakah dia akan menghalangi kita untuk pulang ?"
Artinya kalau Shafiyyah belum thawāf ifadhah maka Nabi harus nunggu Shafiyyah sampai bersih dari haid baru kemudian thawāf ifadhah.
Ternyata Shafiyyah, alhamdulillāh, sudah thawāf ifadhah. Kalau sudah thawāf ifadhah silahkan meninggalkan kota Mekkah, tidak perlu thawāf wada'. Karena thawāf wada' itu gugur bagi orang yang haid.
Jadi thawāf dalam ibadah haji (selain thawaf ifadha):
* Ada pertama namanya thawāf qudum.
*_Ini wajib dan rukun bagi orang yang umrah sekalian dia sa'i setelah itu. Thawāf qudum ini sunnah hukumnya bagi haji ifrad dan haji tamathu._*
Setelah thawāf qudum ini seorang haji yang ifrad atau tamathu bisa melaksanakan sa'i haji. Jadi tinggal nanti tanggal 10 thawāf ifadah. Tapi kalau mereka tidak melaksanakan sa'i haji setelah thawāf qudum (thawāf kedatangan) maka mereka melaksanakan sa'i hajinya setelah thawāf ifadhah.
*Kemudian ada thawāf berikutnya juga wajib namanya thawāf wada.
Thawāf wada itu wajib bagi seluruh jamaah haji baik yang haji tamathu, haji qiran atau haji ifrad yaitu sebelum mereka meninggalkan Mekkah, mereka harus thawāf.
Shafiyyah Radhiyallāhu Ta'āla 'anha haid, namun alhamdulillāh haidnya setelah melaksanakan thawāf ifadhah. Seandainya dia haid sebelum thawāf ifadhah, maka Nabi tidak bisa pulang. Nabi harus menunggu dia sampai selesai bersih baru kemudian thawāf ifadhah.
Namun karena dia sudah thawāf ifadhah, maka yang wajib tinggal thawāf wada. Akan tetapi karena wanita haid gugur darinya thawāf wada. Maka Nabi mengatakan kalau begitu kita sudah bisa pulang.
____
PENDAFTARAN Grup WhatsApp
BIMBINGAN ISLAM Gelombang 06
⏰ WAKTU PENDAFTARAN
Kamis, 01 Dzulqa'dah 1437H /
04 Agustus 2016M
sampai dengan
Sabtu, 15 Dzulhijjah 1437H /
17 September 2016M
🌐 LINK PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link:
http://BimbinganIslam.com/PendaftaranAnggota
🔓 PEMBUKAAN GRUP
Sabtu, 29 Dzulhijjah 1437H / 01 Oktober 2016M