🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 25 Ramadhan 1437 H / 30 Juni 2016 M
👤 Ustadz Ammi Nur Baits,
📔 Materi Tematik | Zakat Fitrah Dengan Uang, Bolehkah ? (Bagian 2)
🌐 Sumber Artikel : https://konsultasisyariah.com/7001-zakat-fitrah-dengan-uang.html
----------------------------------
ZAKAT FITRAH DENGAN UANG, BOLEHKAH ? (BAGIAN 2)
~~> Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Allāh mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allāh mewajibkan pembayaran kafarah dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)
~~> Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)
~~> An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)
~~> An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
~~> Asy-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik Allāh. Allāh telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firman-Nya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berkurban, ketika Allāh kaitkan hal ini dengan binatang ternak, maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al-Majmu’)
~~> Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasūlullāh.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar, 3:860)
~~> Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)
Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-Utsaimin, Syekh Abu Bakr Al-Jazairi, dan yang lain.
Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang.
Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim, hlm. 251)
Dalil-dalil masing-masing pihak
Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang:
~~> Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (Alquran, al-hadits, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.
~~> Istihsan (menganggap lebih baik). Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan.
Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang:
Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.
~~> Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
~~> “Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
~~> Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
~~> Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam , kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
~~> Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311).
Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.
1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.
TERMASUK YANG TELAH DITETAPKAN DALAM MASALAH ZAKAT FITRI ADALAH JENIS, TAKARAN, WAKTU PELAKSANAAN, DAN TATA CARA PELAKSANAAN. SESEORANG TIDAK BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI SELAIN JENIS YANG TELAH DITETAPKAN, SEBAGAIMANA TIDAK SAH MEMBAYAR ZAKAT DI LUAR WAKTU YANG DITETAPKAN.
Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i mengatakan, “Bagi mazhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Pelaksanaan semua perkara yang merupakan bentuk ibadah itu mengikuti perintah Allāh.”
Kemudian beliau membuat permisalan, “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya), ‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (daripada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya.
Meskipun dia melihat hal itu lebih bermanfaat daripada perintah majikannya . (Jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pent.) maka perkara yang Allāh wajibkan melalui perintah-Nya tentu lebih layak untuk diikuti.”
Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allāh. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil.
Sementara, wakil tidak berhak untuk bertindak di luar batasan yang diperintahkan. Jika Allāh memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman.
Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allāh. Jangan sekali-kali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.
Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allāh dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allāh dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak.
2. Di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.
Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.
Allāh berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.”
(Q.s. At-Taubah:128)
SIAPAKAH YANG LEBIH MEMAHAMI CARA UNTUK MEWUJUDKAN BELAS KASIHAN MELEBIHI NABI SHALLALLĀHU ‘ALAYHI WA SALLAM?
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
_________
🌺 Program CINTA RAMADHAN ~ Cinta Sedekah
1. Tebar Ifthar Ramadhan
2. Program I'tikaf Ramadhan
3. Bingkisan Lebaran u/ Yatim Dhu'afa
📦 Salurkan Donasi anda melalui :
Rekening Yayasan Cinta Sedekah
| Bank Muamalat Cabang Cikeas
| No.Rek 3310004579
| Kode Bank 147
Konfirmasi donasi sms ke
📱0878 8145 8000
dengan format :
Donasi Untuk Program#Nama#Jumlah Transfer#TglTransfer
🌐 www.CintaSedekah.Org
👥 Fb.com/GerakanCintaSedekah
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q