Laman

TANDA-TANDA ORANG MUNAFIK (BAGIAN 3)

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 09 Sya'ban 1437 H / 16 Mei 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk
🔊 Hadits 06| Tanda-Tanda Orang Munāfik (Bagian 3)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Bab04-H06-3
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

TANDA-TANDA ORANG MUNAFIK  (BAGIAN 3)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan akhwāt, kita masih melanjutkan hadits yang ke-6 bagian ke-3.

Kita melanjutkan sifat-sifat nifaq 'amali (nifaq kecil) dan kita masuk pada sifat yang ke-2.

🔹Yang kedua | Kalau dia berjanji maka dia menyelisihi.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ

"Kalau dia berjanji maka dia menyelisihi."

Penyelisihan janji ada 3 model:

- Pertama, dia berjanji dan dalam niatnya dia tidak akan menepati janji tersebut.

Dan inilah yang merupakan sifat munafiq, kenapa?

Karena zhahirnya menyelisihi batinnya.

Dia berjanji akan melakukan demikian tapi di dalam hatinya, "Saya tidak akan melakukan."

Ini jelas merupakan kemunafikan, ini adalah perbuatan yang sangat buruk.

- Adapun yang kedua, yaitu dia berjanji kemudian di dalam hatinya dia akan memenuhi janji, namun qodarallāh, setelah itu dia tidak jadi (menyelisihi janji) karena ada udzur.

Maka ini sama sekali bukan sifat kemunafikan dan orang ini sama sekali tidak berdosa, kenapa?

Karena:
1. Dia sudah berniat untuk memenuhi janji.
2. Dia menyelisihi janji tersebut karena ada udzur.

- Ada lagi yang ketiga, seseorang berjanji dan dalam niatnya akan memenuhi janji tersebut, kemudian akhirnya dia tidak memenuhi janji tersebut namun tanpa udzur.

Apakah orang ini berdosa dan termasuk dalam sifat-sifat orang munafik?

Jawabannya, Wallāhu A'lam bish Shawwab, ini tidak termasuk sifat orang munāfik, karena tadi kita katakan bahwa: "Seluruh sifat-sifat nifaq 'amali kembali kepada peneyelisihan zhahir dan batin."

Dan ini zhahir dan batinnya sudah benar, dia berjanji dan dalam hatinya juga akan memenuhi, akan tetapi setelah itu tiba-tiba dia menyelisihi.

Dia tidak memenuhi janjinya tanpa ada uzdur sama sekali.

Apakah dia berdosa atau tidak maka ada khilaf di kalangan para ulama.

Jumhur ulama seperti madzhab 3 imam, yaitu Abu Hanifa, Syafi'i dan Imam Ahmad, bahwasannya orang ini tidak berdosa karena telah datang dalam suatu hadits  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا وَعَدَ الرَّجُلُ أَخَاهُ - وَمِنْ نِيَّتِهِ أَنْ يَفِيَ لَهُ - فَلَمْ يَفِ وَلَمْ يَجِئْ لِلْمِيعَادِ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ

"Kalau seseorang sudah berjanji kepada saudaranya, kemudian dia berniat untuk memenuhi janjinya, kemudian dia tidak memenuhi, maka dia tidak berdosa."

(Hadits dha'if riwayat Abu Daud)

Ini adalah dalil jumhur bahwasannya orang ini tidak berdosa, namun hadits ini adalah hadits yang lemah (dha'if).

Oleh karenanya, kita katakan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat sebagian ulama dan pendapat sebagian salaf seperti: 'Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al Bashri dan Ishaq bin Rahuyah dan juga pendapat Zhahiriyyah, yaitu orang ini berdosa, kenapa?

Karena dia sudah berjanji dan kewajiban bagi dia adalah memenuhi janji.

Dia tidak berdosa kalau ada udzur tetapi kalau tidak ada udzur maka tidak boleh.

Dan dia bertasyabuh dengan orang-orang munafiq. Meskipun tidak kita katakan itu adalah sifat munafik, namun ada kemiripan dengan sifat orang munafik yang kalau berjanji diniatkan sejak awal untuk menyelisihinya.

Bedanya, niatnya adalah untuk memenuhi namun pada prakteknya dia tidak memenuhi. Maka ada kemiripan dengan orang munafik.

Maka hukumnya haram meskipun tidak sampai pada derajat kemunafikan.

🔹Yang ketiga | Kalau dia bersengketa maka dia berbuat kefajiran.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

"Kalau dia bersengketa maka dia berbuat kefajiran."

Yaitu jika dia besengketa atau masuk dalam persidangan dengan saudaranya maka dia melakukan kefajiran (keluar dari jalan kebenaran), misalnya dengan mendatangkan bukti-bukti yang batil (tidak benar).

Ini adalah sifat kemunafikan.

Dia tahu bahwa bukti-bukti itu tidak benar. Atau melakukan pengakuan yang tidak benar.

Intinya, kalau dia bersengketa dia berusaha bagaimana lawan sengketanya itu kalah bahkan dengan perkara-perka yang dusta, yang tidak benar.

Maka inilah sifat orang munafik.

🔹Yang keempat | Kalau membuat kesepakatan maka dia menyelisihi.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وإِذَا آحَدَّ غَدر

"Kalau dia sudah membuat kesepakatan bersama maka dia menyelisihi kesepakatan tersebut."

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah memerintahkan agar kita memenuhi kesepakatan kita. Allāh berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Penuhilah kesepakatan (janji) karena sesúngguhnya kesepakatan (perjanjian) tersebut akan dimintai pertanggungjawaban."

(QS Al Isrā': 34)

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam firman yang lain:

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا

"Penuhilah janji kepada Allāh kalau kalian sudah berjanji, dan janganlah kalian membatalkan janji setelah kalian menekankan janji tersebut."

(QS An Nahl: 91)

Oleh karenanya dalam Shahihain, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعْرَفُ بِهِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنٍ

"Setiap orang yang berkhianat (menyelisihi kesepakatan) akan diberikan bendera baginya pada hari kiamat untuk dipermalukan (dikenal) sehingga orang-orang akan mengenali (melihat bendera tersebut), maka dikakatakan, 'Inilah pengkhianatan Si Fulan yang tidak menjalankan perjajian'."

(HR Muslim 1736, Bukhari 6966)

Tentu bisa kita bayangakan, kalau terjadi perjajian antara seorang muslim dengan seorang kafir, kemudian dia mengkhianati perjajian tersebut, kemudia dia bunuh orang kafir tersebut.

=> Sebagaimana misalnya: ada negeri muslim dengan negeri kafir mengadakan perjanjian bahwasannya mereka gencatan senjata, tahu-tahu ada muslim yang menyelisihi perjajian ini, kemudian dia bunuh seorang kafir, maka muslim ini tidak akan mencium bau surga.

Dalam hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة

"Barang siapa yang membunuh orang kafir yang mu'ahad (yaitu orang kafir yang antara negeri muslim dan kafir tersebut ada perjanjian gencatan senjata/ perjanjian damai, ternyata ada seorang muslim membunuh seorang kafir dari negara tersebut), maka orang muslim ini tidak akan mencium bau surga."

(Hadits shahih riwayat Ibnu Majah nomor 2686)

Padahal ini kesepakatan seorang muslim dengan kafir, bagaimana lagi kalau kesepakatan seorang muslim dengan muslim yang lainnya?

🔹Yang kelima | Kalau diberi amanah maka dia berkhianat.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَان

"Kalau diberi amanah maka dia berkhianat."

Yaitu, seseorang diberi amanah (titipan) misalnya kemudian dia tidak mengembalikan titipan (amanah) tersebut.

Padahal Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allāh telah memerintahkan kalian untuk menyerahkan amanah kepada yang berhak menerima amanah tersebut."

(QS An Nisā': 58)

Bahkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْـتَمَنَكَ، وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

"Sampaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu (yaitu mengembalikan amanah tersebut) dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu."

(Hadits shahih riwayat Imam Abu Daud nomor 3534)

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjauhkan kita dari sifat-sifat munafiq ini sejauh-jauhnya.

والله تعال أعلمُ بالصواب
_____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com