Laman

Syarat Shalat

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 15 Rajab 1437H / 22 April 2016M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 34 | Syarat Shalāt
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-FZ-H034
➖➖➖➖➖➖➖
MATAN KITAB

(فصل) وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحديث والنجس وستر العورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة ويجوز ترك القبلة في حالتين في شدة الخوف وفي النافلة في السفر على الراحلة.

Syaratnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada 5 (lima) yaitu:
① sucinya anggota badan dari hadas dan najis,
② menutup aurat dengan kain yang suci,
③ berdiri pada tempat yang suci,
④ tahu masuknya waktu shalat,
⑤ menghadap kiblat.
Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu ketika sangat takut dan shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan.
➖➖➖➖➖➖➖

SYARAT SHALĀT

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد

Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-34 ini kita akan membicarakan tentang "Syarat di dalam shalat."

قال المصنف:
((وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء))

((Dan syarat-syarat shalat sebelum dilaksanakannya ada 5 macam))

Syarat shalat apabila tidak dipenuhi maka shalat seseorang tidaklah sah (batal) dan hal ini sama seperti rukun. Hanya saja bedanya bahwasanya syarat shalat ada di luar shalat sedangkan rukun shalat itu adalah perkara-perkara yang ada di dalam shalat itu sendiri.

● SYARAT PERTAMA

((طهارة الأعضاء من الحدث والنجس))

((Sucinya anggota tubuh dari hadats maupun najis))

⒜ SUCI DARI HADATS

• Dalil
⑴ Hadits Ibnu 'Umar manakala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاة بِغَيْرِ طُهُورٍ

"Dan tidaklah Allāh menerima shalat seseorang yang tidak bersuci." (HR Muslim, Tirmidzi, Ahmad)

⑵ Allāh Ta'āla berfirman:

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ 

"Apabila kalian hendak melakukan shalat maka cucilah wajah-wajah kalian (berwudhū')." (Al-Maidah 6)

⒝ SUCI DARI NAJIS

⇒ Baik di badan, di pakaian maupun di tempat shalat.

• Dalil
Hadits Ummu Qais tatkala beliau bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang pakaian yang terkena darah hāidh, maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

ثم اغسليه بالماء 

"Kemudian cucilah pakaian tersebut dengan air." (HR Abū Dāwud dan yang lainnya, hadits shahih)

◆ Apabila badan atau pakaian terdapat najis maka tidak sah shalat seseorang sampai dia menghilangkannya.
Apabila seseorang tidak tahu najis yang ada dalam pakaiannya kemudian selesai melaksanakan shalatnya maka dia tidak perlu mengulang shalatnya.
Apabila dia mengetahui pada saat di pertengahan shalatnya maka dia wajib untuk menghilangkan (membuang) najis tersebut jika memungkinkan, maka tidak mengulangi yang sebelumnya.
◆ Apabila najis itu tidak dapat dihilangkan dari badannya atau pakaiannya pada saat dia shalat maka dia wajib mengulangi shalatnya.

● SYARAT KEDUA

((وستر العورة بلباس طاهر ))

((Dan menutup aurat dengan pakaian yang suci))

Menutup aurat pada saat shalat adalah wajib secara mutlak walaupun dalam keadaan sendirian di tempat ruangan yang gelap gulita, maka ini adalah ijma' bahwasanya wajib berdasarkan ijma' wajib menutup aurat pada saat dia melakukan shalat.

• Dalil
Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ 

"Ambillah/pakailah pakaian yang terbaik tatkala kalian masuk ke dalam masjid (atau pada saat kalian akan shalat di masjid)." (Al-A'rāf 31)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda:

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

"Dan Allāh tidak menerima shalat seseorang yang hāidh (bāligh) kecuali dia memakai khimār (penutup kepala)." (HR Tirmidzi)

⇒ Maksudnya adalah shalatnya seseorang yang bāligh (sudah mukallaf) jika dia tidak menutup auratnya maka tidak diterima shalatnya oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla karena menurut aurat merupakan syarat sahnya shalat seseorang.

Dan syarat penutup aurat bahwasanya:

◆ Penutup tersebut dapat menutup aurat dan tidak memperlihatkan warna kulit karena saking tipisnya atau karena tembus pandang.

⇒ Apakah dia berbahan dari kulit, kain, daun-daun, rumput-rumputan atau dari yang lainnya atau bahkan boleh dengan tanah liat jika memang bisa menutup aurat dan tidak tembus pandang.

Dan bahan-bahan yang tembus pandang dan masih menampakkan warna kulit seseorang maka tidak dipandang sebagai penutup aurat dan tidak sah shalatnya.

Adapun aurat laki-laki secara umum adalah dari lutut sampai pusar.

Dan aurat wanita ada khilaf di kalangan para ulama yaitu seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya.

● SYARAT KETIGA

((والوقوف على مكان طاهر))

((Dan berdiri/melaksanakan shalat tersebut di tempat yang suci))

• Dalil
Perintah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatlala menyiram kencing Badui yang dia kencing di masjid Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ

"Dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk menyiram dengan seember air." (HR Bukhāri dan Muslim)

● SYARAT KEEMPAT
((والعلم بدخول الوقت))

((Dan mengetahui/meyakini masuknya waktu shalat))

Masuknya waktu shalat adalah shalat diterimanya shalat seseorang. Shalat bukan pada waktunya maka dia batal dan harus diulang.

⇒ Apakah tidak mengetahui sudah masuk atau belum maka seseorang harus berusaha keras untuk mencari tahu kapan masuknya waktu shalat.

⇒ Apakah dari tanda-tanda yang mungkin atau dari petunjuk-petunjuk yang lainnya.
Karena Allāh Ta'āla telah berfirman:

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَت ْعَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا 

"Sesungguhnya waktu-waktu shalat telah ditentukan bagi orang-orang yang beriman." (An-Nisā 103)

● SYARAT KELIMA

((واستقبال القبلة))

((Menghadap kiblat/Ka'bah))

⇒ Atau arah Ka'bah.
Karena Allāh Ta'āla berfirman:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ

"Dan palingkanlah wajahmu untuk menghadap ke arah Masjidil Harām." (Al-Baqarah 144)

Dan juga tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengajarkan kepada orang "musīush shalāt" (yang buruk shalatnya), kata Beliau:

وَاسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ ، وَكَبِّرْ

"Menghadaplah kalian menghadap kiblat kemudian bertakbirlah." (HR Bukhāri dan Muslim)

Bagi orang yang melihat/dekat Ka'bah dan bisa memastikan bahwasanya menghadap Ka'bah adalah wajib untuk menghadap Ka'bah harus secara tepat.

Adapun untuk orang yang jauh maka yang diwajibkan padanya adalah arah Ka'bah.

((ويجوز ترك القبلة في حالتين))

((Dan diperbolehkan untuk tidak menghadap kiblat pada 2 keadaan))

• KEADAAN ⑴

((في شدة الخوف))

((Pada saat rasa takut yang amat sangat))

Misalnya: pada saat perang berkecamuk maka shalat sebisa mungkin untuk dilakukan pada keadaan apa saja, sebisa mungkin.

Dan tetap tidak diperbolehkan meninggalkan shalat ataupun shalat di luar waktunya. Dan tetap melaksanakan shalat dalam keadaan baik berkendaraan ataupun berjalan, baik menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.

Berdasarkan firman Allāh Ta'āla:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ

"Apabila kalian dalam keadaan takut maka tidak mengapa untuk melaksanakan ibadah tersebut sambil berjalan ataupun berkendaraan." (Al-Baqarah: 239)

Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dalam menafsirkan ayat ini yaitu menghadap kiblat ataupun tidak menghadap kiblat.

Begitupula yang meriwayatkan Imām Mālik dari Nāfi', kata beliau:

لا أرىه قال ذالك إلا عن رسول الله

"Saya pikir dia tidaklah mungkin berkata demikian kecuali dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam."

Dan kalimat "fī syiddatil khawf" (ketakutan yang amat sangat) meliputi rasa takut yang amat sangat selama bukan dalam perkara-perkara yang maksiat.

Misalnya tatkala berhadapan dengan bencana, musuh, perampok atau hal-hal lain yang menimbulkan rasa takut yang amat sangat, maka dia termasuk di dalam ayat ini.

• KEADAAN ⑵

((وفي النافلة في السفر على الراحلة))

((Dan pada shalat sunnah jika dilakukan safar di atas kendaraan))

Maka hal itu diperbolehkan bagi seseorang yang safar/bepergian dengan tujuan yang mubah untuk melakukan shalat sunnah yaitu baik dalam keadaan menunggangi kendaraan ataupun dalam keadaan berjalan, dalam keadaan dengan menghadap ke arah tujuan dari kendaraan tersebut, baik di dalam safar yang jauh maupun safar yang pendek.

Pendapat ini berdasarkan pendapat dalam madzhab Syāfi'ī.

• Dalil
Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ 

"Adalah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam shalat di atas kendaraannya pada saat Beliau safar dan menghadap ke mana saja kendaraan tersebut menghadap." (HR Bukhāri dan Muslim)

Demikian yang bisa kita sampaikan pada halaqah yang ke-34 ini dan besok mudah-mudahan ada catatan-catatan yang akan dijelaskan pada halaqah ke-35.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى لله وصحبه وسلم
وآخر دعونا ان الحمد لله رب العالمين
_____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com