Laman

Tayammum (Bagian 2)

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 13 Rabi'ul Awwal 1437 H / 25 Desember 2015M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 25 | Tayammum (Bagian 2)
~~~~~~~~~~~~~

MATAN KITAB:

وفرائضه أربعة أشياء: النية ومسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين والترتيب. وسننه ثلاثة أشياء: التسمية وتقديم اليمنى على اليسرى والمولاة.
(فصل) والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء ما أبطل الوضوء ورؤية الماء في غير وقت الصلاة والردة. وصاحب الجبائر يمسح عليها ويتيمم ويصلي ولا إعادة عليه إن كان وضعها على طهر ويتيمم لكل فريضة ويصلي بتيمم واحد ما شاء من النوافل.

TATA CARA (FARDHU/RUKUN) TAYAMMUM
Fardhu/rukun atau tatacara tayammum ada 4 (empat) yaitu (a) niat, (b) mengusap wajah, (c) mengusap kedua tangan sampai siku, (d) tertib (urut).

SUNNAHNYA TAYAMMUM
Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) Membaca bismillah, (b) mendahulukan yang kanan dari yang kiri, (c) bersegera.

YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
Yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) perkara yang membatalkan wudhu, (b) melihat air di selain waktu shalat, (c) murtad.

Orang yang memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum dan shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam keadaan suci.

Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.
➖➖➖➖➖➖➖

TAYAMMUM (BAGIAN 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-25 ini kita akan lanjutkan pembahasan tentang Tayammum.

■ PEMBAHASAN PERTAMA | Tentang syarat-syarat diperbolehkannya untuk seseorang tayammum

Dan sudah dijelaskan pada halaqah sebelumnya.

■ PEMBAHASAN KEDUA | Tentang perkara yang wajib di dalam tayammum (Furūdhut Tayammum)

قال المصنف:
((وفرائضه أربعة أشياء))

((Dan kewajiban-kewajiban di dalam tayammum ada 4 macam))

● KEWAJIBAN KE ⑴

((النية))

((Niat))

Tidak sah tayammum tanpa niat.

⇒ Ini adalah kesepakatan para Imam Madzhab dan dikatakan bahwa ini adalah ijmā' berdasarkan hadits.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya amal-amal perbuatan itu tergantung pada niatnya." (Muttafaqun 'alayh, hadits Bukhari Muslim)

Dan tayammum adalah termasuk jenis ibadah yang membutuhkan untuk niat sehingga niat adalah salah satu kewajiban didalam tayammum.

Niat seorang yang bertayammum adalah agar diperbolehkan untuk melaksanakan shalat. Dan tayammum adalah badal (pengganti) dari wudhū'.

● KEWAJIBAN KE ⑵

((ومسح الوجه))

((Dan mengusap wajah))

Dengan debu dan tanah.

⇒ Ini adalah ijmā', sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Qudāmah dan Ibnu Rajab.

Mengusap wajah sebagaimana yang dilakukan pada saat berwudhū' yaitu pada area wajah, dan batas-batasannya sudah pernah kita jelaskan sebelumnya.

● KEWAJIBAN KE ⑶

((و مسح اليدين مع المرفقين))

((Dan mengusap kedua tangan sampai kedua siku))

Pada pembahasan ini ada 3 point;

• POINT PERTAMA | MENGUSAP KEDUA TANGAN

Dikatakan ini adalah ijmā' oleh Ibnu Qudāmah dan Ibnu Rajab.

• POINT KEDUA | APAKAH MENGUSAP TANGAN HARUS SAMPAI SIKU ATAUKAH CUKUP PADA PERGELANGAN TANGAN SAJA?

Pendapat Syāfi'īyyah dan Hanafiyyah bahwasanya adalah wajib sampai kedua siku.

Berdasarkan:

• ⑴ Perbuatan para shāhabat

• ⑵ Sisi pendalilan bahwasanya tayammum adalah pengganti wudhū', manakala seseorang berwudhū' sampai siku maka tayammum sebagai penggantinya pun sampai siku.

Dan pendapat yang lain adalah pendapat Hanabilah dan Malikiyyah bahwasanya mengusap tangan pada saat tayammum hanya sampai pada pergelangan tangan saja, berdasarkan hadits 'Ammar bin Yāsir radhiyallāhu 'anhu bahwasanya disana tidak disebutkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak mengajarkan sampai siku (yaitu pada saat mengajarkan tata cara tayammum).

• POINT KETIGA | TATA CARA TAYAMMUM

• ⑴ Seseorang menepukkan telapak tangan ke tanah atau yang lainnya 1 kali saja.

• ⑵ Mengusap wajah.

• ⑶ Mengusap kedua tangan sampai pergelangan tangan atau sampai kedua siku.

● KEWAJIBAN KE ⑷

((والترتيب))

((Tertib))

Wajib melakukan secara berurutan.

■ PEMBAHASAN KETIGA | Tentang sunnah-sunnah di dalam tayammum.

قال المصنف:
((وسننه ثلاثة أشياء))

((Dan sunnah-sunnah di dalam tayammum ada 3 macam))

● SUNNAH PERTAMA 

((التسمية))

((Membaca basmalah-sebelum bertayammum))

Ini adalah pendapat Syāfi'īyyah dan jumhur (mayoritas) para ulama berdasarkan dalil-dalil yang sudah disebutkan sebelumnya.

● SUNNAH KEDUA

((وتقديم اليمنى على اليسرى))

((Mendahulukan bagian kanan atas bagian yang kiri))

Berdasarkan hadits 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, beliau mengatakan:

كانَ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ في تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفي شَأْنِهِ كُلِّهِ (رواه البخاري)

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyukai untuk mendahulukan bagian kanan pada saat memakai sandal, pada saat bersisir dan pada saat berthaharah (bersuci) dan pada seluruh keadaan Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam." (HR Bukhari)

● SUNNAH KETIGA

((والمولات))

((Bersambung/sambung menyambung tidak berhenti))

Berdasarkan qiyas terhadap wudhū'.

Tambahan dari sunnah-sunnah yang disebutkan dalam matan di atas,

● SUNNAH KEEMPAT

((نفخ الأيدي بعد ضربهما))

((Meniup kedua tangan setelah memukulkan ke tanah))

Bertujuan untuk mempersedikit tanah-tanah yang masih menempel di tangan.

■ PEMBAHASAN KEEMPAT | Tentang pembatal-pembatal tayammum.

قال المصنف:
((والذين يبطل التيمم ثلاثة أشياء))

((Dan perkara-perkara yang membatalkan tayammum ada 3 macam))

● PEMBATAL ⑴

((ما يبطل الوضوء))

((Semua perkara yang membatalkan wudhū'))

Maka hal itu membatalkan tayammum, misalnya buang angin dan lain sebagainya.

● PEMBATAL ⑵

((ورؤية الماء في غير وقت الصلاة))

((Dan melihat/mendapatkan air sebelum melaksanakan shalat))

Hal itu membatalkan tayammum karena tayammum adalah pengganti dari wudlu disebabkan tidak ada air

Dalam masalah melihat air ini ada beberapa keadaan:

• ⑴ Apabila dia melihat/mendapatkan air SEBELUM melaksanakan shalat maka tayammum seseorang itu batal dan tidak sah shalat dengan tayammumnya.

Dan ini dikatakan oleh para ulama adalah ijmā'.

• ⑵ Apabila dia melihat air pada saat SEDANG shalat maka wajib membatalkan shalat kemudian berwudhū' dengan air dan mengulangi shalatnya.

Ini adalah pendapat Hanafiyyah dan Hanabilah dan dipilih oleh Imam Asy-Syāfi'ī dan juga oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin.

• ⑶ Apabila melihat air SETELAH melaksanakan shalat dan MASIH di dalam waktu shalat tersebut, maka tidak diulangi shalatnya.

Ini adalah kesepakatan para Imam madzhab.

• ⑷ Apabila dia melihat/mendapatkan air SETELAH selesai shalat dan telah KELUAR waktu maka dia tidak mengulangi shalatnya.

Dan ini berdasarkan ijmā' para ulama.

● PEMBATAL ⑶

((والردة))

((Murtad))

Keluar dari agama islam, sebagaimana murtad membatalkan thahārah lainnya, maka murtad pun membatalkan tayammum.

■ PEMBAHASAN KELIMA | Tentang orang-orang yang diperban atau digips atau yang semisalnya.

((وصاحب الجبائر يمسح عليها ويتيمم))

((Dan bagi orang-orang yang mengenakan jabāir, mereka mengusap diatasnya dan bertayammum))

Al-Jabāir (الجبائر) adalah jama' dari al-jabīrah (الجبيرة), dia adalah kayu atau benda yang keras yang digunakan untuk meluruskan dan mengencangkan bagian yang patah agar tersambung kembali (seperti gips untuk patah tulang, perban dan semisalnya) maka cukup diusap diatasnya dan bertayammum.

Berdasarkan hadits Jābir radhiyallāhu Ta'āla 'anhu tentang seorang shāhabat yang terluka kepalanya dan diperban kemudian junub dan bertanya kepada para shāhabat. Maka diperintahkan untuk mandi, maka airpun masuk ke dalam lukanya dan kemudian meninggal dunia.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun bersabda:

إنما كان يكفيه أن يتيمم ويعصر أو يعصب شك موسى على جرحه خرقة ثم يمسح عليها ويغسل سائر جسده (رواه أبو داود)

"Cukup baginya untuk bertayammum dan membalut kain di atas lukanya dan mengusap di atas kain tersebut." (HR Abū Dāwud)

Disini perawi Mūsa ragu kalimat yang dipakai apakah ya'shira (يعصر) atau ya'shiba (يعصب)

Mushannif pun melanjutkan:

((و يصلي ولا إعادة عليه إن كان وضعها على طهر))

((Apabila demikian, maka dia kemudian melaksanakan shalat dan tidak perlu mengulangi shalat tersebut apabila memakai perban didalam keadaan demikian))

■ PEMBAHASAN KEENAM | Tentang tayammum di dalam shalat fardhu dan shalat sunnah.

قال المصنف:
((ويتيمم لكل فريضة و يصلي بتيمم واحد ماشاء من النوافل))

((Dan bertayammum untuk setiap akan melaksanakan shalat fardhu dan untuk shalat sunnah maka dapat dilakukan sekehendaknya dengan sekali tayammum saja))

Ini pendapat madzhab Syāfi'ī, bahwasanya:

• ⑴ 1 tayammum hanya untuk 1 shalat fardhu.

• ⑵ 1 tayammum boleh untuk shalat sunnah dalam beberapa shalat sunnah.

Demikian yang bisa disampaikan.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
وآخر دعونا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______________________________
📦 Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

🌐 Website: 
http://www.bimbinganislam.com
👥 Facebook Page: 
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
📣 Telegram Channel:
http://goo.gl/4n0rNp
📺 TV Channel:
http://BimbinganIslam.tv