Sumber :
BimbinganIslam.com
Senin, 2 Dzulqa'dah 1436 H / 17 Agustus 2015 M
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
Hadits ke-3 | Perbuatan Yang Diharamkan (bagian 3)
⬇ Link Download audio:
https://drive.google.com/file/d/0B1e0BM9z9hzYaUdFckVGaUtBTmM/view?usp=docslist_api
~~~~~~~
PERBUATAN YANG DIHARAMKAN (BAGIAN 3)
BimbinganIslam.com
Senin, 2 Dzulqa'dah 1436 H / 17 Agustus 2015 M
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
Hadits ke-3 | Perbuatan Yang Diharamkan (bagian 3)
⬇ Link Download audio:
https://drive.google.com/file/d/0B1e0BM9z9hzYaUdFckVGaUtBTmM/view?usp=docslist_api
~~~~~~~
PERBUATAN YANG DIHARAMKAN (BAGIAN 3)
وَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Al-Mughīrah bin Syu'bah radhiyallāhu 'anhu, dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allāh Subhānahu Wa Ta'āla mengHARAMkan atas kalian:
⑴ Durhaka kepada para ibu
⑵ Mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup
⑶ Hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya)
⑷ Mengatakan "katanya & katanya" (banyak menukil perkataan manusia
⑸ Terlalu banyak bertanya (meminta)
⑹ Dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta."
(Muttafaqun 'alaih).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
⑴ Durhaka kepada para ibu
⑵ Mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup
⑶ Hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya)
⑷ Mengatakan "katanya & katanya" (banyak menukil perkataan manusia
⑸ Terlalu banyak bertanya (meminta)
⑹ Dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta."
(Muttafaqun 'alaih).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu Wa Ta'āla, kita masih dalam hadits Mughīrah bin Syu'bah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.
· PERKARA HARAM KETIGA ·
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan beberapa perkara yang haram, diantaranya adalah:
وَمَنْعًا وَهَاتِ
"Menahan dan meminta".
"Menahan dan meminta".
√ Arti "menahan" yaitu menahan perkara-perkara wajib yang harus dia tunaikan, seperti :
⑴ Zakat, merupakan hak orang-orang miskin yang seharusnya dia tunaikan tapi tidak ditunaikan.
⑵ Nafkah-nafkah yang wajib yang harusnya diberikan kepada orangtuanya, anak dan istrinya tapi dia tidak keluarkan haknya.
⑶ Nafkah wajib kepada pekerjanya yaitu gaji, tapi tidak dia keluarkan.
⑵ Nafkah-nafkah yang wajib yang harusnya diberikan kepada orangtuanya, anak dan istrinya tapi dia tidak keluarkan haknya.
⑶ Nafkah wajib kepada pekerjanya yaitu gaji, tapi tidak dia keluarkan.
√ Arti "meminta" yaitu dia hanya meminta. Hak orang lain tidak dia berikan sementara dia menuntut haknya bahkan menuntut perkara-perkara yang bukan haknya.
Oleh karenanya seseorang jangan hanya bisa menuntut saja tapi tidak menunaikan kewajibannya.
Dan banyak model orang seperti ini, yang hanya menuntut tapi lupa bahwasanya dia punya tanggung jawab yang harus dia sampaikan.
Perkara haram berikutnya;
· PERKARA HARAM KEEMPAT ·
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
وَكره لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ
"Dan Allāh MEMBENCI bila kalian 'qīla wa qāla' (berkata hanya berlandaskan "katanya")."
Dan ini peringatan kepada kita semua.
Di zaman sekarang, dimana begitu banyak media, berita-berita yang tersebar di internet banyak sekali yang belum tentu benar.
Dan tidak boleh kita menyebarkan setiap berita yang datang kepada tanpa kita cek terlebih dahulu. Apalagi datangnya dari situs-situs atau website-website yang tidak jelas ketsiqahannya.
Bukankah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (رواه مسلم)
"Cukuplah seorang (dikatakan) berdusta jika dia menyampaikan seluruh apa yang dia dengar."
(HR. Muslim)
(HR. Muslim)
Karena kalau kita menyampaikan seluruh kabar - dan namanya kabar pasti ada tambahan, kekurangan atau dusta, belum lagi kabar-kabar yang berkaitan dengan ghibah, namīmah, maka kita ikut menyebarkan "katanya dan katanya" ini.
Dalam hadits juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :
بِئْسَ مَطِيّةُ الرجلِ زَعَمُوا (رواه أبو داود )
"Sungguh buruk (seburuk-buruk) tunggangan seseorang adalah perkataan 'mereka menduga'."
(HR. Abū Dāwud)
(HR. Abū Dāwud)
Maksudnya adalah seorang menukil berita namun tapi tidak jelas sumber perkataan tersebut (katanya begini, menurut/dugaan nya begini).
Hal ini dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Ingatlah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam :
مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالا يَعْنِيهِ (حَدِيْثٌ حَسَنٌ, رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَغَيْرُهُ هَكَذَا)
"Diantara keindahan Islam seseorang adalah dia meninggalkan perkara yang tidak penting baginya."
(Hadits hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya)
(Hadits hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya)
Oleh karena itu kalau ada kabar yang tidak jelas dan tidak bermanfaat baginya, bagi agamanya, masih diragukan maka tidak perlu dia sebarkan.
Kalau sudah terlanjur dibaca maka tidak perlu di share, tidak semua kabar harus kita share karena masih banyak sekali perkara yang masih "katanya dan katanya".
Ingat, kalau kita sebarkan setiap berita padahal pada berita tersebut bermacam-macam isinya - ada isinya hanya kedustaan, ghibah, namīmah - maka ini kita termasuk menyebarkan perkara-perkara dosa.
Maka benar sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam,
"Cukuplah seorang dikatakan berdusta jika menyampaikan semua apa yang dia dengar."
"Cukuplah seorang dikatakan berdusta jika menyampaikan semua apa yang dia dengar."
· PERKARA HARAM KELIMA ·
Kemudian perkara yang haram berikutnya adalah "banyak soal".
Suāl dalam bahasa arab bisa memiliki 2 makna ;
⑴ Makna pertama: Pertanyaan
⑵ Makna kedua : Meminta
⑵ Makna kedua : Meminta
Dan keduanya ini dilarang, terlalu banyak bertanya dan terlalu banyak meminta.
· MAKNA PERTAMA: Terlalu banyak bertanya.
Adalah bertanya hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti bertanya tentang hal-hal yang mustahil terjadi atau pertanyaan yang tujuannya untuk mencari keringanan.
Pernah seorang ustadz ditanya:
"Ustadz, apa hukum makan daging dinosaurus?"
Ini pertanyaan yang tidak bermanfaat. Dinosaurus sudah tidak ada, kalaupun dahulu ada maka siapa yang menyembelih dan siapa yang mau makan dagingnya?
Atau pertanyaan lain: "Apakah dinosaurus pernah ada?"
Ini pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada manfaatnya.
Contoh juga pertanyaan yang tidak ada kaitannya dengan dirinya, misal:
"Ustadz, misal kalau saya di bulan, kapan saya shalat dzuhur?"
Kalau pertanyaan berkaitan dengan seorang yang memang astronot maka tidak mengapa tetapi kalau kita bukan astronot dan hanya tinggal dirumah serta tinggal di bumi, maka untuk apa bertanya yang seperti ini?
Ini dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Atau pertanyaan lain: "Kalau Ka'bah itu terbang, lalu bagaimana kaum muslimin shalat?"
Hal ini siapa yang menerbangkan dan kapan terjadi?
Intinya kalau ada permasalahan yang pelik, nanti ada saatnya ulama akan membahas masalah-masalah tersebut.
Intinya kalau ada permasalahan yang pelik, nanti ada saatnya ulama akan membahas masalah-masalah tersebut.
· MAKNA KEDUA: Terlalu banyak meminta
Seseorang tidak dilarang untuk bekerja dengan dirinya sendiri dan tidak mengharapkan bantuan orang lain. Tapi kalau terlalu sering meminta tolong kepada orang lain maka hatinya akan kurang bergantung kepada Allāh Subhānahu Wa Ta'āla.
Hendaknya seseorang bergantung hanya kepada Allāh Subhānahu Wa Ta'āla, berusaha menjaga kehormatan ('izzah) dirinya.
Dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan :
لاَ تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ يَوْمض الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.
"Senantiasa salah seorang dari kalian meminta dan meminta sampai dia bertemu Allāh di hari kiamat dalam kondisi wajahnya tidak ada dagingnya sama sekali." (Bukhāri No. 1405 dan Muslim no. 2443)
Artinya Allāh membalas perbuatan tidak tahu malu yaitu meminta-minta yang terus menerus (takatstsuran), yaitu sudah punya tetapi meminta lagi dan lagi.
Adapun orang yang meminta karena butuh dan benar-benar tidak punya dan butuh bantuan maka tidak dilarang.
Yang dilarang adalah jika sebenarnya dia bisa berusaha sendiri dan tidak terlalu perlu meminta tapi meminta-minta terus. Ini yang bisa menghinakan diri seseorang dihadapan manusia dan Allāh Subhānahu Wa Ta'āla.
والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
----------------------------
Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:
http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran
http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran