Laman

Larangan Makan Berlebih-lebihan



SUMBER :

www.BimbinganIslam.com

Rabu, 22 Sya’ban 1436 H / 10 Juni 2015 M

Ustadz Firanda Andirja, MA

Kitābul Jāmi’ | Bulūghul Marām

Hadits ke-16 | Adab Makan (Larangan Makan Berlebih-Lebihan)

Download Audio dan Transkrip

http://goo.gl/iWEn9a

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

ADAB MAKAN (LARANGAN MAKAN BERLEBIH-LEBIHAN)


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Para ikhwan dan akhawāt yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita masuk pada hadits terakhir dari Bābul Adāb dari Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulughul Marām.


وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ


Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum, berkata: “Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.”

(Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Imam Bukhari meriwayatkan hadits secara ta’liq)

Kita tahu bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla asalnya menghalalkan bagi hambaNya seluruh perkara-perkara dan rizqi yang baik.

Baik berupa makanan maupun minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi, maka hukumnya adalah halal.

Allāh tidak akan mengharamkan bagi para hambaNya kecuali yang mendatangkan kemadharatan, baik kemadharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya atau bagi hartanya.


Dan hadits ini juga memperkuat akan hal ini. Bahwasanya seluruh perkara yang baik dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.


Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah menyatakan dalam Al Qurān :



هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ّ


“Dialah Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (Al-Baqarah 29)

Asalnya seluruh yang baik-baik di atas muka bumi ini hukumnya halal, silakan dimanfaatkan.

Akan tetapi perkara-perkara yang baik tersebut terkadang-meskipun hukum asalnya baik-dirubah oleh Allāh menjadi hukumnya haram tatkala mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyilah.


Oleh karena itu dalam hadits ini dilarang, tetapi ada syaratnya;

① tidak boleh berlebih-lebihan

② tidak boleh karena kesombongan

Dan Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyatakan dalam Al Qurān:


وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (Al-A’raf 31)



Oleh karenanya, makanan selama makanan itu baik maka silakan tapi dengan syarat tidak sampai berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.


Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzir?

Para ulama mengatakan:



√ Tabdzir berkaitan dengan kemaksiatan, dia lebih umum.

Misalnya seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla (namanya mubadzdzīr).

Demikian juga seseorang yang mengeluarkan hartanya yang halal secara berlebih-lebihan, ini juga disebut dengan mubadzīr

√ Saraf dikhususkan untuk perkara yang boleh, makan dan minum asalnya boleh, tapi berlebih-lebihan.


Dan ini bukan perkara yang maksiat, karena boleh.


Allāh berfirman:



إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithan.” (Al-iSrā 27)

Oleh karenanya silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan atau karena kesombongan.

Karena bisa jadi, makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal), sikap ini akan memberikan kemadharatan pada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemadharatan pada tubuh.

Dengan makanan bisa mengantar seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang membeli makanan yang mahal kemudian dia tampakkan (pamer) di hadapan teman-temannya,
uat apa?



Padahal makan yang penting kenyang, sesekali kita bisa makanan yang enak, tapi terus-terusan kemudian makan yang enak tetapi untuk pamer, maka ini diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.



وبالله التوفيق, السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

______________________________

Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam

| Bank Mandiri Syariah

| No. Rek : 7103000507

| A.N : YPWA Bimbingan Islam

| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004



Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:

http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran